--- On Thu, 2/12/09, Djarot Purbadi <[email protected]> wrote:
From: Djarot Purbadi <[email protected]> Subject: Re: [plbpm] Re: Sektor Informal dan UUPR 26/2007 To: [email protected] Date: Thursday, February 12, 2009, 7:31 PM Eyang ABY, selama paradigma penataan ruang belum berbasis pada KESEJAJARAN sektor informal dengan sektor formal, maka konsep, teori dan guidelines sampai tatanan teknis di lapangan tetap saja melihat sektor informal sebagai KANKER di ruang kota. Jika paradigma itu sudah berubah, kita akan lihat apakah KAKI LIMA alias TROROAR hanya seperti itu atau di sana juga disediakan sejumlah sekian centimeter untuk ruang hidup sektor informal disediakan secara formal. Awalnya dari hati kita, apakah konsepnya sektor informal mau dihapuskan secara bertahap dan sistematis dari kehidupan kota atau benar-benar mau diwadahi sampai kapanpun ? Titik ini sangat menentukan, sebab mau dibenahi, mau digusur, mau diapain lagi ya tergantung titik ini tadi. Terima kasih. Salam, Djarot Purbadi http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK] http://arsitekturnu santara.wordpres s.com http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com --- On Fri, 2/13/09, hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> wrote: From: hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> Subject: [plbpm] Re: Sektor Informal dan UUPR 26/2007 To: refere...@yahoogrou ps.com Cc: pl...@yahoogroups. com Date: Friday, February 13, 2009, 10:08 AM Pak Iman Soedradjat dan milisters ysh, Terimakasih atas tanggapannya…….. Menurut tafsiran pribadi saya…. Penanganan sektor informal perkotaan perlu pd garis besarnya dibagi dalam bbrp aspek…… seperti : Ke-1.….. pada dasarnya jasa disektor informal ini memang secara terbatas, khas serta mutlak diperlukan keberadaannya…… (1.a.) utamanya oleh mereka yang berkantong pas-pasan (contohnya 1 botol cocacola atau teh botol ditukang minuman dipinggir jalan cukup dihargai 3 ribu rp……minumnya sambil berdiri/ duduk dibangku reyot….. sementara itu kalau dicafe hotel/ bandara kita harus membayar 15 ribu rp)….. (1.b.) Jasa2 sektor informal ada yg diperlukan kehadirannya pada tiap radius ruang tertentu yg masih nyaman ditempuh dgn berjalan kaki (misal : janganlah pada kawasan yg kelewat elit spt Jl. Sriwijaya Kebayoran Baru atau perkantoran Jl. Sudirman…… lalu utk mendapatkan warung rokok/ minuman/goreng pisang saja orang harus berkendaraan dulu kepasar Santa/ Blok M/ Mayestik (demand side)…… Ke-2……. adalah aspek “demi utk memenuhi bunyi UUPR”……. Atau kalau dibalik… demi aspek “akomodasi/ memberi ruang hidup” pada jenis usaha sektor informal perkotaan yg didukung oleh perangkat hukum bernama UUPR…… dimana ini pelaksanaannya secara fisik perlu memakai azas2/ kaidah2 umum teknik site plan (supply side)…… spt bahwa (2.a.) ruang yg dipakai a.l. “tidak menghalangi jalan/ trotoar…. (2.b.) ada pembatasan total unit usaha pada satu titik layanan…. (2.c.) ruang yg dipakai hrs sehemat mungkin (katakan 2-3m2 per unit usaha) ……(2.d.) ruang usaha dibuat seartistik mungkin (a.l. gerobak dorong, kios mobile, kios mini)….. (2.e) dpt memastikan penjagaan kebersihan lingkungan……(2.f.) “kepemilikan/ pemanfaatan ruang usaha” bukan permanen….tetapi semacam “izin temporer” katakan utk masa 6 bln (utk diperpanjang/ undur diri krn ganti profesi dsb)…. yg memungkinkan kesempatan oleh banyakpihayg luas….(2.g.) “izin pemanfaatan ruang” dibuat secara “lintas sektor” (mis. Bersama2 oleh camat sbg ‘penguasa ruang/ dinas perdag/perindustria n dan dinas Kop/UKM sebagai pembina usaha kecil)…… Ke-3……. adalah cara penanganan dengan pendekatan makroekonomi, teknik keruangan serta sosiologi….. dimana sektor informal perlu dipandang dari perspektif nasional….. seperti perlu diketahui jumlah KK nya secara nasional yg berpotensi bergerak disektor ini (gambaran umumnya adalah seputar 80 juta jiwa perkotaan yg brkali setara dgn 16 juta KK)….. dimana ini berkait erat dgn masalah pengangguran/ kurangnya kesempatan kerja disektor formal dan masalah kemiskinan….. sehingga sektor informal lbh merupakan jembatan utama utk memenuhi kebutuhan pekerjaan/ pendapatan setidaknya utk sementara waktu….. Kebutuhan dari masyarakat yg berpotensi hidup disektor informal perkotaan ini adalah umumnya sekaligus a.l…. (3.a) “pekerjaan/ penghasilan” …. (3.b.) “ruang usaha” dan akses jalan…. serta (3.c.) “perumahan”….. Mengingat bahwa kebutuhan akan jasa sektor informal adalah “terbatas”….. maka cara memandang penyelesaian masalah ini adalah kiranya dgn mengupayakan jumlah penduduk/ KK/ potensi tenaga kerja disektor informal ini menjadi “memiliki pekerjaan” dgn “pendapatan yg cukup”…… Memandang masalah ini kiranya perlu dikaitkan dgn fenomena dunia ttg “migrasi/ urbanisasi”… dimana umumnya diberbagai negara maju… arus perpindahan penduduk akan mengalir kekota dan ketika proporsi penduduk kota telah mencapai sekitar 80% maka “aliran urbanisasi” itu akan dgn sendirinya melemah (angka urbanisasi di Singapura 100% dan tak ada lagi arus berikutnya)……… Departemen sektoral seperti Perdagangan, Perindustrian dan Kop/UKM akan memandang cara “pengelolalan sektor informal” ini dengan lbh memberikan perhatian pd kemudahan finansial (permodalan)… .. bimbingan manajemen… bimbingan pemasaran…… tetapi “akan sangat kurang” menyangkut pembantuan aspek “keruangan, arsitektural, maupun interior design”… seperti aspek “kepemilikan ruang usaha/ tinggal/ ruko”… atau apalagi aspek estetika visualnya….. Saya kira akan ada baiknya kalau cara penanganan sektor informal/ tuna pekerjaan perkotaan/ kemiskinan perkotaan ini ditangani bersama secara lintas departemental … dgn masing2 bertindak sesuai sektor keahliannya…. spt Dep. Perindustrian menyangkut aspek teknik produksi/ permesinannya… Depdag/ Dekop/UKM menyangkut aspek pemasaran/ manajemen usaha….. Depnakertrans menyangkut aspek migrasi/transurbani sasinya…… BKKBN menyangkut aspek “zero pop growth”….. dan DepPU khususnya DJPR menyangkut aspek penataan ruangnya…. DJCK menyangkut aspek arsitektural/ interior design ruang usaha/ ruang tinggalnya…… dimana “seperti biasa”…. Saran saya ialah agar dibuka dimensi baru migrasi danurban development diluar Jawa terlebih KTI……. Dimana penanganan sektor informal dilakukan integrated dgn penyemaian industri manufaktur memimpin (juga proyeksi another greater metropolis)…. . yg akan menjadi motor penggerak aktivitas perekonomian dengan dampak luas diberbagai subsektor kehidupan dan lapangan kerja……. Benar bahwa masalah sektor informal / kalilima khususnya amat mencolok mata di DKI dan kota besar pada umumnya bahkan diluar Jawa sekalipun…… ditambah kenyataan bahwa di Jawa secara umum daya dukung ekologiknya maupun total penduduknya telah melampaui titik normalnya…… ditambah lagi bahwa proses urbanisasi kini baru mencapai tahap 50% yg artinya arus urbanisasi akan masih cukup deras mengalir kekota khususnya kota besar…… dan tentu saja Jawa/ DKI menuju angka 80%….... maka nyaris tak akan ada hasilnya yg signifikan utk “mengatasi masalah sektor informal ini “secara tuntas” di kota2 besar Jawa pada umumnya….. kecuali hanya akan sekedar dpt dibuat “miniatur model”nya saja….walau di Jakarta Pusat sekalipun… yg walau disatu sisi hasilnya akan dapat mengundang decak kagum…... namun pastilah disisi lain ada kegetiran didada ibu pertiwi…. Melihat bahwa ini hanyalah sandiwara pembuatan miniatur belaka… sementara secara garis besar tetap saja masalah sektor informal yg dililit oleh kemiskinan… pengangguran dan tak jauh dari kriminalitas akan tetap saja terbengkalai tak tertangani secara tuntas…… dan ini akan sangat menghambat meningkatnya kinerja perekonomian nasional kita…….. Selain KB dan “zero pop growth” sebagai penghadang tak berkesudahannya masalah membengkaknya jumlah populasi (logika yg mudah : orang miskin akan beranak potensial menjadi orang miskin)….. saya kira pada dasarnya bantuan yg akan menuntaskan sektor informal/ pengangguran ini selain secara “non-keruangan” (finansial. manajerial)… adalah juga secara “keruangan” (ingat kita punya 1.9 juta km2 daratan)….. dimana pada dasarnya pertama sektor informal/ low income ini butuh perumahan dikota (maka solusi keruangannya adalah penyediaan secara murah/ tak hrs gratis… ruang tinggal katakan 6x15m2 per KK plus jalan ktkan selebar 2m/ tak memungkinkan roda 4 masuk… menghadap jalan minimum atau 3 atau 4 meter/ dikemudian hari memungkinkan roda 4 masuk)….. karena sektor informal pd dasarnya bukan cita2 profesi secara permanen… maka sebagian terbesar bantuan (tak hrs gratis) “hanya berupa ruang tinggal” saja kiranya sdh akan cukup memadai……. Sebagian yg lain (katakan kurang dari 50% dari 16 juta KK) mutlak memerlukan pemberian “ruang tinggal plus ruang usaha yg menyatu” (ruko)….. katakanlah berukuran (6x15m2) menghadap jalan setidaknya selebar (15 m)… sebagiannya bisa lbh sempit lagi katakan selebar (12m sampai 8m)… ini juga dalam rangka mengimbangi dominasi kewiraswastaan oleh etnis keturunan China yang populasinya hanya 5% tetapi menguasai 50% perputaran uang nasional…….. agar kewiraswastaan pribumi dapat menjadi “tuan rumah” dinegeri sendiri…… Selalu mengingat bahwa kita memiliki 1.9 juta km2 daratan… dan “ruang tinggal/ usaha” bagi 16 juta KK simiskin kota “cukuplah” memerlukan 1600km2 ruang….. sementara belajar dari banyak negara maju bhw strategi “zero population growth” juga dpt secara signifikan mendongkrak hasil pembangunan…. . dan “simiskin kota” yg sejahtera (dan jumlahnya tak terus membengkak) dan meningkat intelektualitasnya akan menjadi aset bangsa yg dahsyat….. maka tak salah lagi bahwa “teknologi penataan ruang” bagi “sektor informal kota” dgn strategi pengembangan sistem distribusi kota besar diseluruh Indonesia adalah menjadi tantangan DJPR yg elitis dan bergengsi……. Salam dari aby On Wed 11/2/09 6:31 PM "isoedradjat@ yahoo.com" isoedradjat@ yahoo.com wrote: Pak Hengky. Dalam pasal 28 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan dlam suatu Rencana TR Kota harus menyediakan ruang ut sektor Informal. Mudah2an ini menjadi entrypoint ut yg dipikirkan pak Hengky, tinggal bagaimana mengenforcenya. Tk. Powered by Telkomsel BlackBerry®

