--- On Thu, 2/12/09, Djarot Purbadi <[email protected]> wrote:

From: Djarot Purbadi <[email protected]>
Subject: Re: [plbpm] Re: Sektor Informal dan UUPR 26/2007
To: [email protected]
Date: Thursday, February 12, 2009, 7:31 PM










Eyang ABY, selama paradigma penataan ruang belum berbasis pada KESEJAJARAN 
sektor informal dengan sektor formal, maka konsep, teori dan guidelines sampai 
tatanan teknis di lapangan tetap saja melihat sektor informal sebagai KANKER di 
ruang kota. Jika paradigma itu sudah berubah, kita akan lihat apakah KAKI LIMA 
alias TROROAR hanya seperti itu atau di sana juga disediakan sejumlah sekian 
centimeter untuk ruang hidup sektor informal disediakan secara formal. Awalnya 
dari hati kita, apakah konsepnya sektor informal mau dihapuskan secara bertahap 
dan sistematis dari kehidupan kota atau benar-benar mau diwadahi sampai 
kapanpun ? Titik ini sangat menentukan, sebab mau dibenahi, mau digusur, mau 
diapain lagi ya tergantung titik ini tadi. Terima kasih.

Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
http://arsitekturnu santara.wordpres s.com
http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Fri, 2/13/09, hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> wrote:

From: hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com>
Subject: [plbpm] Re: Sektor Informal dan UUPR 26/2007
To: refere...@yahoogrou ps.com
Cc: pl...@yahoogroups. com
Date: Friday, February 13, 2009, 10:08 AM









Pak Iman Soedradjat dan milisters ysh, 
Terimakasih atas tanggapannya…….. 
Menurut tafsiran pribadi saya…. Penanganan sektor informal perkotaan perlu pd 
garis besarnya dibagi dalam bbrp aspek…… seperti : 

Ke-1.….. pada dasarnya jasa disektor informal ini memang secara terbatas,  khas 
serta mutlak diperlukan keberadaannya…… (1.a.) utamanya oleh mereka yang 
berkantong pas-pasan (contohnya 1 botol cocacola atau teh botol ditukang 
minuman dipinggir jalan cukup dihargai 3 ribu rp……minumnya sambil berdiri/ 
duduk dibangku reyot….. sementara itu kalau dicafe hotel/ bandara kita harus 
membayar 15 ribu rp)….. 
(1.b.) Jasa2 sektor informal ada yg diperlukan kehadirannya pada tiap radius 
ruang tertentu  yg masih nyaman ditempuh dgn berjalan kaki (misal : janganlah 
pada kawasan yg kelewat elit spt Jl. Sriwijaya Kebayoran Baru  atau perkantoran 
Jl. Sudirman…… lalu utk mendapatkan warung rokok/ minuman/goreng pisang  saja 
orang harus berkendaraan dulu kepasar Santa/ Blok M/ Mayestik (demand side)…… 

Ke-2……. adalah aspek “demi utk memenuhi bunyi UUPR”……. Atau kalau dibalik… demi 
aspek  “akomodasi/ memberi ruang hidup” pada  jenis usaha sektor informal 
perkotaan yg didukung oleh perangkat hukum bernama  UUPR…… dimana ini 
pelaksanaannya secara fisik perlu memakai azas2/ kaidah2 umum teknik site plan 
(supply side)…… spt bahwa (2.a.) ruang yg dipakai a.l. “tidak menghalangi 
jalan/ trotoar…. (2.b.) ada pembatasan  total unit usaha pada satu titik 
layanan…. (2.c.) ruang yg dipakai hrs sehemat mungkin (katakan 2-3m2 per unit 
usaha) ……(2.d.) ruang usaha dibuat seartistik mungkin (a.l. gerobak dorong, 
kios mobile, kios mini)….. (2.e) dpt memastikan penjagaan kebersihan 
lingkungan……(2.f.) “kepemilikan/ pemanfaatan  ruang usaha” bukan 
permanen….tetapi semacam “izin temporer” katakan utk masa 6 bln  (utk 
diperpanjang/ undur diri krn ganti profesi dsb)…. yg memungkinkan kesempatan 
oleh banyakpihayg
 luas….(2.g.) “izin pemanfaatan ruang” dibuat secara “lintas sektor” (mis. 
Bersama2 oleh camat sbg  ‘penguasa ruang/ dinas perdag/perindustria n dan dinas 
Kop/UKM sebagai pembina usaha kecil)…… 

Ke-3…….  adalah  cara penanganan dengan pendekatan makroekonomi, teknik 
keruangan serta sosiologi….. dimana sektor informal perlu dipandang dari 
perspektif nasional….. seperti perlu diketahui jumlah KK nya secara nasional yg 
berpotensi bergerak disektor ini (gambaran umumnya adalah seputar 80 juta jiwa 
perkotaan yg brkali setara dgn 16 juta KK)….. dimana ini berkait erat dgn 
masalah pengangguran/ kurangnya kesempatan kerja disektor formal dan masalah 
kemiskinan….. sehingga sektor informal lbh merupakan jembatan utama utk 
memenuhi kebutuhan  pekerjaan/ pendapatan setidaknya utk sementara waktu….. 
Kebutuhan dari masyarakat yg berpotensi hidup disektor informal perkotaan ini  
adalah umumnya sekaligus  a.l…. (3.a) “pekerjaan/ penghasilan” ….  (3.b.) 
“ruang usaha” dan akses jalan…. serta (3.c.) “perumahan”….. 
Mengingat bahwa kebutuhan akan jasa sektor informal adalah “terbatas”….. maka 
cara memandang penyelesaian masalah ini adalah  kiranya dgn mengupayakan jumlah 
penduduk/ KK/ potensi tenaga  kerja disektor informal ini menjadi “memiliki 
pekerjaan” dgn “pendapatan yg cukup”…… 

Memandang masalah ini kiranya perlu dikaitkan dgn fenomena dunia ttg  “migrasi/ 
urbanisasi”… dimana umumnya diberbagai negara maju… arus perpindahan penduduk 
akan mengalir kekota dan ketika proporsi penduduk kota telah mencapai sekitar 
80% maka “aliran urbanisasi” itu akan dgn sendirinya melemah (angka urbanisasi 
di Singapura 100% dan tak ada lagi arus berikutnya)……… 
Departemen sektoral seperti Perdagangan, Perindustrian dan Kop/UKM akan 
memandang cara “pengelolalan sektor informal” ini dengan lbh memberikan 
perhatian pd kemudahan finansial (permodalan)… .. bimbingan manajemen… 
bimbingan pemasaran…… tetapi  “akan sangat kurang” menyangkut  pembantuan aspek 
“keruangan, arsitektural,  maupun  interior design”… seperti aspek “kepemilikan 
ruang usaha/ tinggal/ ruko”… atau apalagi aspek estetika visualnya….. 
Saya kira akan ada baiknya kalau cara penanganan sektor informal/ tuna 
pekerjaan perkotaan/ kemiskinan perkotaan ini ditangani bersama secara lintas 
departemental … dgn masing2 bertindak sesuai sektor  keahliannya…. spt Dep. 
Perindustrian  menyangkut aspek teknik produksi/ permesinannya… Depdag/ 
Dekop/UKM  menyangkut aspek pemasaran/ manajemen usaha….. Depnakertrans 
menyangkut aspek migrasi/transurbani sasinya…… BKKBN menyangkut aspek “zero pop 
growth”….. dan DepPU khususnya DJPR menyangkut aspek penataan ruangnya…. DJCK 
menyangkut aspek arsitektural/ interior design ruang usaha/ ruang tinggalnya…… 
dimana “seperti biasa”…. Saran saya ialah agar dibuka dimensi baru  migrasi 
danurban development diluar Jawa terlebih KTI……. Dimana penanganan sektor 
informal dilakukan integrated dgn penyemaian industri manufaktur memimpin (juga 
proyeksi another greater metropolis)…. . yg akan menjadi motor penggerak 
aktivitas
 perekonomian dengan dampak luas diberbagai subsektor kehidupan dan lapangan 
kerja……. 
Benar bahwa masalah sektor informal / kalilima khususnya amat mencolok mata di 
DKI  dan kota besar pada umumnya bahkan diluar Jawa sekalipun…… ditambah 
kenyataan bahwa di Jawa secara umum daya dukung ekologiknya maupun total 
penduduknya telah melampaui titik normalnya…… ditambah lagi bahwa proses 
urbanisasi kini baru mencapai tahap 50% yg artinya arus urbanisasi akan masih 
cukup deras mengalir kekota khususnya kota besar…… dan tentu saja Jawa/ DKI 
menuju angka 80%….... maka nyaris tak akan ada hasilnya yg signifikan utk 
“mengatasi masalah sektor informal ini “secara tuntas” di kota2 besar Jawa pada 
umumnya….. kecuali hanya akan sekedar dpt dibuat “miniatur model”nya 
saja….walau di Jakarta Pusat sekalipun… yg walau disatu sisi  hasilnya akan 
dapat mengundang decak kagum…... namun pastilah disisi lain ada kegetiran 
didada ibu pertiwi…. Melihat bahwa ini hanyalah sandiwara pembuatan miniatur 
belaka… sementara secara
 garis besar tetap saja masalah sektor informal yg dililit oleh kemiskinan… 
pengangguran dan tak jauh dari kriminalitas akan tetap saja terbengkalai tak 
tertangani secara tuntas…… dan ini akan sangat menghambat meningkatnya kinerja 
perekonomian nasional kita…….. 
Selain KB dan “zero pop growth” sebagai penghadang tak berkesudahannya masalah 
membengkaknya jumlah populasi (logika yg mudah : orang miskin akan beranak 
potensial menjadi orang miskin)….. saya kira pada dasarnya bantuan yg akan 
menuntaskan sektor informal/ pengangguran ini selain secara “non-keruangan” 
(finansial. manajerial)… adalah juga secara “keruangan” (ingat kita punya 1.9 
juta km2 daratan)….. dimana pada dasarnya pertama sektor informal/ low income 
ini butuh perumahan dikota (maka solusi keruangannya adalah penyediaan secara 
murah/ tak hrs gratis… ruang tinggal katakan 6x15m2 per KK plus jalan ktkan 
selebar 2m/ tak  memungkinkan roda 4 masuk… menghadap jalan minimum atau 3 atau 
4 meter/ dikemudian hari memungkinkan  roda 4 masuk)….. karena sektor informal 
pd dasarnya bukan cita2 profesi secara permanen… maka sebagian terbesar bantuan 
(tak hrs gratis) “hanya berupa ruang tinggal” saja kiranya sdh akan cukup
 memadai……. Sebagian yg lain (katakan kurang dari 50% dari 16 juta KK) mutlak 
memerlukan pemberian “ruang tinggal plus ruang usaha yg menyatu” (ruko)…..  
katakanlah berukuran (6x15m2) menghadap jalan setidaknya selebar (15 m)… 
sebagiannya bisa  lbh sempit lagi katakan selebar (12m sampai 8m)… ini juga 
dalam rangka mengimbangi dominasi kewiraswastaan oleh etnis keturunan China 
yang populasinya hanya 5% tetapi menguasai 50% perputaran uang nasional…….. 
agar kewiraswastaan pribumi dapat menjadi “tuan rumah” dinegeri sendiri…… 
Selalu mengingat bahwa kita memiliki 1.9 juta km2 daratan… dan “ruang tinggal/ 
usaha” bagi 16 juta KK simiskin kota “cukuplah” memerlukan 1600km2 ruang…..  
sementara belajar dari banyak negara maju bhw strategi “zero population growth” 
juga dpt secara signifikan mendongkrak hasil pembangunan…. . 
dan “simiskin kota” yg sejahtera (dan jumlahnya tak terus membengkak)  dan 
meningkat intelektualitasnya akan menjadi aset bangsa yg dahsyat….. maka tak 
salah lagi bahwa “teknologi penataan ruang” bagi “sektor informal  kota” dgn 
strategi pengembangan sistem distribusi kota besar diseluruh Indonesia adalah 
menjadi tantangan DJPR yg elitis dan bergengsi……. 

Salam dari aby 

 
  
On Wed 11/2/09 6:31 PM "isoedradjat@ yahoo.com" isoedradjat@ yahoo.com wrote: 

  
Pak Hengky.
Dalam pasal 28 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan dlam suatu 
Rencana TR Kota harus menyediakan ruang ut sektor Informal. Mudah2an ini 
menjadi entrypoint ut yg dipikirkan pak Hengky, tinggal bagaimana 
mengenforcenya. Tk. 
Powered by Telkomsel BlackBerry® 
  
 

















      

Kirim email ke