Pak risfan, penjelasannya cukup bagus tentang mazhab...cuma agak disederhanakan....ada yang mendasar tentang cara pandang di luar konteks ekonomi...yakni apakah kekayaan alam indonesia ini milik Pemerintah atau milik rakyat. Saya menyimak kalau birokrat bikin aturan (PP, Perpres atau permen) sering melupakan hak-hak rakyat sebagai pemilik negara ini....mungkin inilah yang digugat oleh KIARA atau LSM. Apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah hukum ekonomi akan berjalan dengan invisible handnya
Salam Aunur Rofiq --- On Sat, 2/14/09, Risfan M <[email protected]> wrote: > From: Risfan M <[email protected]> > Subject: [referensi] RE: [plbpm] Re: UU27/2007 Jalan Keluar or Jalan Buntu? > To: [email protected] > Cc: [email protected] > Date: Saturday, February 14, 2009, 8:43 PM > Pak Aby dan rekans ysh, > > Karena itulah, ada baiknya faham-faham, mazhab-mazhab dalam > pembangunan dikenali. Ini setidaknya supaya kita tahu > seseorang bicara dari sisi mana. Semacam peta dari mazhab: > asumsi, pendekatan, rekomendasi khasnya, bias dan > kelemahan-kelemahannya. > > Sederhananya, biasanya ada dua ekstrem: pro-kapital vs > pro-rakyat, dengan berbagai ekspresi seperti > "conservative vs labour", "neoclassic vs > lawannya" Dan, tentu ada varian di antaranya, ditambah > pada kepedulian pada environment, gender, human right, > pro-local, dst. > > Setiap implementasi rencana pembangunan, suka tak suka > dihadapkan pada pilihan "mulai dari mana". Yang > konservatif, biasanya mulai lokomotif, stimulus diberikan > pada perusahaan (besar), pemodal. Dengan harapan kegiatan > lain akan ikutan (trickle down effect). > > Yang sebaliknya, tidak percaya itu, karena dalam kasus > negara berkembang, trickle down effect itu kecil sekali, > sebaliknya back-wash effectnya yang mengeleminir usaha > kecil, lokal yang lebih dominan. Maka pendekatan sebaliknya, > yang mulai dari "bawah", yang memberi stimulus > pada kegiatan mikro/kecil, padat karya, lokal yang diyakini > lebih tepat. > > Pandangan dan pendekatan yang sudah menjadi > "keyakinan" masing-masing itu tidak bisa > diremahkan. Pemerintah biasanya menghindari perdebatan yang > polaristis, tapi pakai "bahasa" apapun adanya > faham-faham itu di tiap kebijakan tidak bisa dihindari. Ada > yang menganggap faham-faham itu "produk impor", > tapi tanpa pakai teori sekalipun kita juga tahu mana > kebijakan yang "pro pemodal" dan "pro > rakyat." > > Ini bukan soal "nelayan tidak boleh kaya dan sekolah > tinggi", tapi pendekatan pembangunan. Seseorang bisa > saja kaya dan sekolah di FE-UI tapi rekomendasinya "pro > rakyat" bukan "pro modal". > > Mana yang lebih benar? Data empiris lah mungkin jawabannya. > > Tapi kelihatannya "debat pembangunan" ini bisa > jalan sepanjang masa. Ini karena masing-masing tak pernah > menemui kondisi "ideal" untuk menuntaskan > implementasi kebijakan atau rencananya. > > Yang konservatif menghadapi realita masyarakat negara > sedang berkembang dan perilaku kapitalis yang menggurita, > kawin dengan kultur KKN birokrasi. Sedang yang > "pro-rakyat" umumnya kurang fokus, kebanyakan isu > yang diusung, dan suka ribut sendiri. > > Kesimpulannya, tidak ada salahnya mengenali peta pandangan, > faham atau mazhab tersebut, supaya bisa mengantisipasi > implikasi dari setiap pendekatan atau pilihan kebijakan. > Sebagai exercise setidaknya kita bisa tahu dinamika > "tesis vs anti-tesis, untuk mendapatkan sintesis", > sperti pada kasus UU27/2007 ini sebagai dinamika pemelajaran > analisis kebijakan. > > Salam, > Risfan Munir > > > > > > -----Original Message----- > From: hengky abiyoso <[email protected]> > Sent: Saturday, February 14, 2009 10:48 AM > To: [email protected] > Subject: [plbpm] Re: UU27/2007 Jalan Keluar or Jalan Buntu? > > > Milisters ysh, > Pertama… saya dpt dikatakan awam dan tak banyak mengerti > ttg kelautan, perikanan serta kenelayanan (tapi saya pernah > selama 1 thn dlm artian 24 jam per hari bergelut dgn dunia > kecil ‘perikanan darat’ dgn tinggal ditengah empang > diperkampungan disatu distrik sentra perikanan darat dan > akrab dgn kemiskinan petani kecil ikan) ….. > tetapi kalau menyimak serba sedikit ttg kritik atas HP3 > bersangkutan dgn UU27/2007 selama ini…… serta > pembelaan militan dgn harga mati atas kenelayanan > tradisional serta antipati pada ‘modal besar’.... krn > kekhawatiran itu akan menggusur kenelayanan spt yg a.l. > banyak dikemukakan oleh Kiara selama ini…… saya jadi > memiliki tanda tanya bahwa dlm berwacana pembangunan > (kecuali anda sambil berpolitik dn tujuan lain tertentu) > …. Sepertinya ada kesan pandangan terlampau ego > monosektoralistik bak berkacamata kuda dalam membela > sebuah monosektoralitas…… lalu pada saat yg sama anda > spt amat menutup diri bahkan seperti tak segan2 utk > menentang wacana pembangunan multisektoral lainnya…… > yg padahal itu bukankah akan sama tak nyamannya kalau anda > juga mendapatkan pihak lain yg juga berpandangan ekstrim > terlampau ego monosektoralistik dlm membela keyakinannya > pula yg berbeda dgn anda….... krn pembangunan bukankah > seharusnya dilakukan berupa kerjasama erat secara > multisektoral? ....... > Tentang keberatan atas peran serta ‘modal besar’ dalam > beraktivitas disekitar pantai oleh pihak2 seperti > Kiara…….. > Pertanyaan bodoh yg pertama oleh awam spt saya……. dari > seluruh pantai pulau2 diseluruh nusantara ini yg kalau > tak salah sepanjang 95.181 km….. mungkinkah seluruhnya > atau katakanlah sepersepuluhnya saja…. akan dimohon izin > dan mampu utk dimanfaatkan oleh para pemodal besar > itu?...... > Pertanyaan kedua….. apakah ‘pemodal besar’ (yg > seringkali modalnya adalah dimiliki oleh para pemegang saham > yg adalah juga banyak sekali orang2 baik didalamnya) > pastilah selalu berperangai seperti binatang dan anda > percayai mereka pasti akan menggilas kehidupan nelayan > tradisional dgn tanpa ampun?..... > Pertanyaan ketiga…. Apakah anda percaya bahwa pemerintah > dan DPR telah buta matanya dan beku hati nuraninya dan tak > melihat sedikitpun ‘kerawanan’ dari HP3 … dan lalu > mereka tak menyiapkan barang sedikitpun ‘perangkat2 > pengamannya’?…… > Pertanyaan keempat…….. apakah sejauh ini hanya sebangsa > organisasi spt Kiara saja yg peduli dan paling lebih tahu > tentang memperbaiki nasib nelayan... dan orang dipemerintah > dan DPR dipandangnya sbg bodoh semuanya?... .... > Pertanyaan kelima…… dalam kaitan dengan pemanfaatan > kekayaan bumi dan seisinya (UUD45 pasal 33) …. Apakah para > pemodal besar (pemegang saham) calon pemanfaat kawasan tepi > pantai dan para karyawannya itu bukan bagian dari ‘rakyat > indonesia’ juga..... dimana bukankah tak mungkin pula > banyak anak2 nelayan juga dapat bekerja pada perusahaan2 > pemodal besar yg membudidayakan tepi pantai itu juga……. > Dgn penghasilan yg boleh jadi malah “lbh pasti” dan > “tak akan lebih buruk” dibanding dgn menjadi nelayan > tradisional saja terus?...... . > Pertanyaan keenam….. apakah nelayan spt Rokhmin Dahuri yg > konon masa SMA-nya masih dilaluinya diatas perahu dilaut > bersama ayahnya….. apakah dlm pandangan organisasi spt > Kiara sebaiknya Rokhmin tetap melanjutkan kehidupannya > dilaut dan dikampungnya saja dan tak usah pernah pergi ke > IPB saja (jadi biar tak usah akhirnya malah masuk > penjara?)…… > Bagi saya yg awam dgn kenelayanan dan kelautan…… > pertanyaan saya terakhir adalah… sebenarnya yg sedang > dibela itu adalah “masa depan yg lbh baik” bagi > masyarakat nelayan tradisional tepi pantai itu… ataukah yg > lebih dipentingkan adalah pembelaan (dan politisasi atau > komoditisasi politik) “pelestarian kemiskinan, > kesederhanaan dan ketak berdayaan” dari nelayan > tradisional itu sehingga agar ini dpt menjadi salahsatu > bidang kegiatan organisasi spt Kiara?...... .. > Dlm bayangan saya…… kalau ingin memperbaiki nasib, > penghidupan, pendapatan dan kesejahteraan nelayan > tradisional….. bukankah yg penting saya kira bgmn > pertama2 keluarga nelayan dpt memperoleh “pendapatan yg > cukup” dgn pekerjaan2 “yang tak harus sepenuhnya > kenelayanan”….… bgmn anak2 nelayan dpt memperoleh > pendidikan yg memadai….. bgmn keluarga nelayan dpt > menjalankan program KB dgn benar…… bgmn diperkampungan > nelayan tepi pantai dpt dikembangkan penataan ruang yg mampu > memberdayakan kewiraswastaan dan perekonomian serta > kehidupan masyarakat nelayan… bgmn dgn pekerjaan dan > pendapatan dari sektor lain justru nelayan dpt mengelola dan > memelihara keberlanjutan perikanan dgn lebih baik spt dgn > melakukan rumponisasi, akuariumisasi dsb.. agar tak terjadi > overfishing…….dsb….. > Dinegara2 maju jumlah petani dan nelayannya berkurang > drastis…. Tapi produktivitasnya konon justru > meningkat………….. > Membela “pelestarian ketradisionalan kehidupan nelayan” > dgn cara yg terkesan bervisi ego monosektoralistik spt > itu… bukankah itu tak bedanya membela kehidupan seni > panggung wayang orang, seni topeng atau usaha bioskop yg > kini hampir punah dgn cara “memusuhi” industri televisi > dan industri studio televisi yg jelas2 telah > menggilasnya……. Atau tak bedanya membela kehidupan > penarik delman dan kudanya dgn memusuhi industri kendaraan > bermotor?... ...... > Maafkan saya dgn rentetan pertanyaan bodoh ini….. maklum > ini pertanyaan awam yg terbatas sekali pemahamannya ttg > perikanan, kelautan dan kenelayanan………. > > Sementara demikian dulu dan salam, > aby > >

