Milister ysh, Sebenarnya saya masih ingin santai seenak saya sendiri lanjut dengan serial uraian saya terserah saya arahnya mau kemana…….. tapi pada posting yl ada sahabat yg meminta..…. bisakah katanya…. Agar saya jelaskan kebijakan apa saja yg sebetulnya saya inginkan/ usulkan terkait dgn masalah ‘teori hirarkhi kota’ di Indonesia…. Juga tujuan apa yg hendak dicapai dari (usulan) kebijakan2 tsb?.......... Saya pikir kemudian (saya tell me kali’ ya?)…. ….. ini permintaan agak naif juga ya?......... sebab sejauh ini sebagai rakyat, bukan akademisi dan bukan birokrat saya juga tidak mengerti persis….. sudah sejauh mana teori itu diapresiasi oleh para akademisi maupun oleh orang2 dipemerintahan… dan saya tak tahu juga sudah sejauh mana teori CPT itu telah diterapkan dalam pembangunan…….. Saya pikir kemudian (saya tell me lagi kali’ ya?)….. apalah artinya kalau saya mau langsung main mengusul2kan spt saran sahabat saya itu … sedangkan misalnya saja teori itu dlm kenyataannya sekedar dianggap angin lalu saja (mungkin krn tak banyak dipahami, atau mungkin paradigmanya masih TR adalah fisik, atau ada 1001 sebab lain)… khan sama saja saya tidak mengerti status teori itu dalam apresiasi, implementasi serta target pencapaian pembangunan keruangan di indonesia itu sudah sejauh mana?......... Kalau misalnya ia dianggap barang langka atau barang angin lalu dan dapat dinyatakan bhw ia barang EGP….… maka dari pada saya main mengusul2kan bak meniru jurus tikus menyapu angin …. Lha khan mending saya menantang berdebat sekalian (artinya meminta penjelasan)…… kenapa ia tidak dipakai?........ Atau sebaliknya……. Bukankah dengan serial saya yg sudah sedemikian panjang ini pihak akademisi maupun otoritas keruangan juga etikanya seyogyanya tidak diam seribu basa….. dan seyogyanya ada yg turun kehalaman dan menjelaskan (krn bgmnpun ini khan bagian dari suara rakyat juga yg ingin penjelasan, dan bukankah seyogyanya ada moral responsibility utk pemberian penjelasan resmi?, dan kalau alasannya ‘belum ada forum resminya’…... bukankah bisa diusulkan dibuat?... agar konstitusional dan terhormat?) …… bgmn status appresiasi atau implementasi serta hasil capaian teori CPT itu dalam pembangunan nasional kita selama ini…… atau sekalian saja kalau dapat dinyatakan bahwa itu adalah teori yg patut masuk museum atau masuk tong sampah….. maka jelas apa yg selanjutnya perlu saya kerjakan…….. Sementara demikian dulu, takut banyak yang capek…. Salam,

