Percayakah Anda bahwa Jaksa Agung yang bersih, Prof. Baharuddin Lopa, 
benar-benar meninggal karena sakit di tahah suci? Dan jenderal reformis, Letjen 
Agus W.K. yang hendak membongkar kasus korupsi di salah satu "institusi 
internal" ke publik benar-benar meninggal karena sakit?

Sekarang giliran Ketua KPK Antasari Azhar ditunding. Besok lusa, mungkin 
giliran Anda yang "terlalu lancang" dalam pemberantasan korupsi justru akan 
ditahan sebagai "pelaku korupsi" sebagaimana terjadi pada diri Prof. Romli 
Atmasasmita.

Namun, perjuangan membumihanguskan mafia korupsi di negeri ini tidak boleh 
berhenti. Orang-orang kecil yang *dimiskinkan* oleh keluarga besar koruptor 
menanti pengorbanan Anda!

Salam,
Andri

Sumber: http://www.detiknew s.com/read/ 2009/05/01/ 184226/1124907/ 
10/antasari-azhar-tersangka-otak-pembunuhan-nasrudin

--begins--
Antasari Azhar Tersangka Otak Pembunuhan Nasrudin Jakarta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijadikan tersangka 
pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjara (PRB) Nasrudin Zulkarnain sejak 
30 April kemarin. Antasari dijadikan tersangka intellectual dader alias otak 
pembunuhan.

"Adalah satu tersangka dari pelaku intellectual dader (otak pelaku) adalah 
Antasari Azhar. Tempat tanggal lahir di Pondok Pinang 18 Maret 1953," ujar 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman 
Panjaitan membacakan surat dari Mabes Polri.

Hal itu disampaikan Jasman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, 
Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2009).Surat yang diterima Kejagung Jumat ini 
tersebut ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

"Guna kelancaran kasusnya diberitahukan kepada Jaksa Agung dan Pimpinan KPK 
bahwa penyidik Polri akan melakukan upaya paksa. Tertanda Kabareskrim Susno 
Duadji," lanjut Jasman.Jasman menjelaskan, perkara pembunuhan Nasrudin ini akan 
tetap ditangani oleh Kejagung, selaku jaksa penuntut umum. Izin untuk menyidik 
Antasari pun tidak diperlukan karena Antasari sudah tidak tercatat sebagai 
pegawai Kejagung.

"Bahwa sejak Antasari Azhar sudah menjadi Ketua KPK maka status kepegawaian 
beliau sudah secara administratif tidak ada lagi di Kejagung. Maka pasal 8 ayat 
5 Undang-Undang tentang Kejaksaan bahwa izin penyidikan tidak diperlukan dalam 
penyidikan kasus ini dan juga dihubungkan dengan ketentuan yang mengatur di 
KPK," jelasnya. (nwk/iy)  
--ends--_
Sent from my BlackBerry® Bold  smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!

------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke