Pak Risman, Pak Efha, dan rekans ysh, Kalau boleh ikut nimbrung. Ide menitipkan misi tata ruang ke DPD adalah bagus. Mereka juga sering bicara (membela) daya saing daerahnya. Tinggal bagaimana "menanamkan" misi tata ruang ini ke mereka.
Tapi soal kelembagaan "badan", saya berpendapat lain. Melihat begitu mulianya lembaga yang dibayangkan Pak Efha (antar sektor, antar daerah, jangka panjang), sekali lagi apa bukan "Bappenas Ideal" yang dimaksud. Integrator yang dimaksud pak Ekadj, kalau Menko masih kurang integratif, mungkin figur itu namanya "Presiden RI". Maaf saya bercanda, tapi kita memang perlu menyadari bahwa di dalam realita administrasi/ kelembagaan, biasanya yang sifatnya "lintas sektor/unit" itu posisinya cenderung lemah. Sebutannya bagus yaitu "komprehensif, multisektor" tapi dalam pelaksanaan sulit, karena kecenderungan administrasi membagi pekerjaan/dana menurut unit (nomenklatur) berbasis sektor/urusan. Ini tidak dialami oleh urusan tata ruang saja, visi "Indonesia Sehat 2010" misalnya, harusnya semua sektor terkait (pendidikan, cipta karya, dst) mendukung, nyatanya hanya jadi program departemen/dinas kesehatan sendiri. Begitu pula DPOD, dewan pertimbangan otonomi daerah. Harusya mengaoordinasi antar departemen, karena status koordinator itu "ngambang", maka mesti dititipkan ke satu departemen. Dampaknya, jadi seolah organ satu departemen saja. Alternatif lain, tata ruang dianggap sebagai satu urusan/sektor. Kelemahannya mungkin tidak selalu sektor yang lain "nurut", tapi setidaknya jelas tata ruang ada yang mengurusi (bertanggung-jawab). Tinggal bagaimana menanamkan visi dan dimensi keruangan ini ke semua sektor. Mungkin masalah tersebut masih akan menjadi dialektika yang panjang, dari waktu ke waktu. Jangan lupa, Kantor Menko, Meneg, Dewan, Komisi ini dan itu, umumnya sumberdaya (budget) nya terbatas. Tidak selalu bisa menghadirkan pihak-pihak yang perlu dipertemukan. Pengalaman KLH dulu, mengerahkan seluruh stakeholders dan networking. Dengan figur setipe Emil Salim. Salam, Risfan Munir -----Original Message----- From: ffekadj <[email protected]> Sent: Monday, May 11, 2009 10:01 PM To: [email protected] Subject: [referensi] Re: DPD bawahi KOMNAS TARU (Lanjutan Respon untuk Pak Risman, Pak Aby dan semua rekan) Pak Efha ysh, Tidak apa berulang-ulang kalau tidak sengaja, karena lancar kaji karena diulang. Melihat fungsi yang diharapkan Pak Efha, saya ingin bertanya tentang lembaga integrasi ini, bukankah maksudnya dibutuhkan "seorang integrator" ? Terima kasih. Salam. -ekadj --- In [email protected], <efha_mardians...@...> wrote: > > Pak Risman, Pak Aby dan rekans referensiers ysh, >  > Mohon maaf posting yg sebelumnya terkirim tak sengaja sebelum selesai tertuliskan... Saya mohon ijin untuk kembali melanjutkannya, dengan menambahkan dari apa yg sudah terposting sebelumnya..... >  > Mohon ijin untuk saya ikut urun rembug. Juga mohon maaf apabila ada beberapa pendapat saya yang sedikit berbeda dengan Pak Risman ataupun Pak Aby. >  > Pertama-tama saya sangat sepakat dengan Pak Risman yang menginginkan adanya suatu institusi (Komisi Tata Ruang?) di tingkat nasional yang (salah satunya) bertugas/fungsi mengawal penataan ruang. Namun saya lebih berharap agar institusi tersebut tidak independen dari eksekutif sehingga tidak berbentuk sebuah komisi yang independen dari eksekutif. Artinya badan/institusi tersebut, menurut saya, harus sebuah institusi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, walaupun DPD (seperti juga halnya DPR)bisa menjadi elemen pengawas perjalanan dan pelaksanaan institusi tersebut. Oleh karena itu, mungkin nomenklatur dari institusi tersebut adalah "Badan". Yang kedua, saya lebih berharap agar institusi tersebut tidak bernama "Penataan Ruang", melainkan sesuatu yang lebih mencerminkan pembangunan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijalin dari pembangunan seluruh daerah yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, contoh nama yang lebih saya harapkan > dari institusi di level nasional tersebut adalah "Badan (Koordinasi) Pengembangan Wilayah dan Pembangunan Daerah". >  > Mengapa saya lebih berpreferensi seperti yang saya sampaikan di atas, yang pertama adalah karena institusi tersebut perlu menjadi suatu institusi yang mampu meningkatkan pengintegrasian (keterpaduan) kegiatan-kegiatan pembangunan yang tidak saja harus dilakukan secara integrasi sektoral (keterpaduan antar bidang pembangunan) , melainkan juga harus dilakukan dalam konteks integrasi regional (keterpaduan antar wilayah, yang juga meliputi antara pusat dan daerah), dan integrasi antar waktu agar kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak bersifat kontra-produktif terhadap pencapaian tujuan-tujuan jangka panjang (Terima kasih kepada Pak ATA yang sudah mengingatkan kita semua akan pentingnya integrasi antar-waktu ini dalam postingnya  terdahulu). Untuk mampu mewujudkan peningkatan integrasi pembangunan tersebut, institusi ini perlu memiliki beberapa sumberdaya penting yang salah satunya adalah sumber daya kewenangan (otoritas) dalam pembangunan, yang dalam > tata negara (mungkin) kewenangan tersebut merupakan domain dari pemerintah (eksekutif). Sumber daya kewenangan ini merupakan salah satu sumberdaya manusia, sumberdaya finansial, teknologi, dan ... (salah satu sumberdaya pembangunan penting yang dihasilkan oleh profesi kita adalah...) rencana pembangunan wilayah beserta rencana-rencana aksinya. >  > Dalam kaitan dengan kebutuhan terhadap sumberdaya finansial, manusia dan teknologi yang spesifik untuk pembangunan suatu sektor tertentu, badan nasional ini tidak perlu menguasai semuanya, asalkan badan ini bisa memiliki kewenangan/otoritas untuk melakukan inisiasi, persuasi, dan pengkoordinasian sumberdaya-sumberdaya yang dimiliki oleh instansi-instansi lainnya (baik institusi pemerintah maupun swasta di tingkat pusat maupun di daerah) untuk dapat termobilisasi ke dalam suatu gerak langkah pembangunan yang terintegrasi berdasarkan tujuan dan rencana pembangunan yang sudah disepakati bersama. Oleh karena itu, badan ini harus memiliki otoritas untuk melakukan hal itu, sebagaimana badan ini juga harus memiliki sumberdaya-sumber daya lain yang memadai untuk melakukan perumusan rencana pembangunan wilayah; penginisiasian, diskusi dan pengkompromian dengan instansi-instansi lainnya di level pusat dan daerah; pengkoordinasian dan monitoring terhadap > kesepakatan-kesepakatan pembangunan dengan instansi-instansi lainnya itu, dan perumusan-perumusan ulang terhadap rencana pembangunan wilayah (nasional) apabila terdapat perubahan-perubahan dalam dinamika pembangunan nasional dan daerah... Inisiasi, diskusi dan kompromi-kompromi (baca: kolaborasi) pembangunan tersebut perlu dilakukan kepada institusi-institusi di level pusat dan juga di daerah. Di level pusat, hal-hal itu perlu dilakukan untuk melakukan penguatan terhadap "inisitatif pusat di dalam pembangunan". Sedangkan untuk level daerah, kegiatan-kegiatan tersebut perlu aktif dilakukan untuk "mempertemukan inisiatif pusat dalam pembangunan dengan daerah dalam pembangunan daerah di wilayahnya sendiri". Dengan begitu maka, diharapkan bahwa, integrasi pembangunan antar-wilayah dan antara pusat dan daerah dapat ditingkatkan. >  > Oleh karena itu, menurut saya, institusi nasional ini perlu memiliki legitimasi dan kewenangan yang kuat sehingga (mungkin) perlu ditempelkan kepada lembaga kepresidenan. Dengan demikian, maka institusi nasional ini juga bisa menjadi salah satu alat dari lembaga kpresidenan untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan wilayah dan daerahnya... Dan karena institusi ini bukan cuma merupakan alat dari lembaga kepresidenan, melainkan juga merupakan alat dari bangsa dan negara Indonesia untuk lebih memajukan pembangunan wilayah dan daerah, maka DPD (representasi daerah) dan DPR (representasi nasional, baca: bukan representasi pusat) harus menjadi lembaga yang juga turut mengawasinya. >  > Sementara itu, mengapa saya lebih berharap agar nama dari institusi ini adalah "Pengembangan Wilayah dan Pembangunan Daerah", dan bukan menggunakan nama "Penataan Ruang", adalah karena (seperti yang telah saya sampaikan pada posting terdahulu) penataan ruang hanya merupakan sebagian kecil dari aktivitas pembangunan wilayah dan daerah. Memang benar bahwa penataan ruang, menurut saya, merupakan bagian dari "upaya perwujudan dari" inisiatif pemerintah dalam pembangunan dalam konteks geografis, dimana rencana tata ruang adalah merupakan alat yang digunakan untuk mengkomunikasikan inisiatif-inisiatif pembangunan wilayah/geografis tadi. Namun, karena lembaga ini juga perlu ditujukan untuk menggalang (baca: menginisiasi dan melakukan persuasi terhadap) dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh aktor-aktor non pemerintah secara nasional (dan/atau regional), dimana pada saat ini sumberdaya-sumberdaya tersebut (termasuk sumberdaya untuk > pembangunan infrastruktur regional) uga bisa digalang dari pihak swasta dan non pemerintah lainnya, maka lingkup kewenangan dari lembaga ini (mungkin juga) perlu diperluas untuk turut merepresentasikan kewenangan yang lebih luas, yaitu pengembangan wilayah dan pembangunan daerah. >  > Mungkin itu, pendapat saya dalam diskusi tentang KOMNAS TARU ini. Mohon maaf akalu apa yang saya sampaikan agak utopis, dan seolah-olah ingin meningkatkan "pangkat" dari bidang profesi dan keilmuan yang kita geluti. Saya mohon maaf apabila terdapat kata-kata saya yang tidak pada tempatnya. Bukan maksud saya untuk mengatakan bahwa pendapat saya ini adalah benar, namun saya hanya ingin mendiskusikan cara/alternatif terbaik bagi bidang kita untuk mampu berkontribusi penting ke dalam pembangunan nasional. > Semoga apa yang kita diskusikan bisa menjadi salah satu kontribusi kecil kita pada... MENUJU INDONESIA MULIA.... MULIA BANGSANYA.... MULIA RAKYATNYA.... >  > Salam, >  > Fadjar PWK Undip > > > --- On Mon, 5/11/09, efha_mardians...@... efha_mardians...@... wrote: > > > From: efha_mardians...@... efha_mardians...@... > Subject: Re: [referensi] DPD bawahi KOMNAS TARU (Respon untuk Pak Risman, Pak Aby dan semua rekan) > To: [email protected] > Date: Monday, May 11, 2009, 2:59 PM > > > > > > > > > > > > > > Pak Risman, Pak Aby dan rekans referensiers ysh, >  > Mohon ijin untuk saya ikut urun rembug. Juga mohon maaf apabila ada beberapa pendapat saya yang berbeda dengan Pak Risman ataupun Pak Aby. >  > Pertama-tama saya sangat sepakat dengan Pak Risman yang menginginkan adanya suatu institusi (Komisi Tata Ruang?) di tingkat nasional yang (salah satunya) bertugas/fungsi mengawal penataan ruang. Namun saya lebih berharap agar institusi tersebut tidak independen dari eksekutif sehingga tidak berbentuk sebuah komisi yang independen dari eksekutif. Artinya badan/institusi tersebut, menurut saya, harus sebuah institusi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, walaupun DPD (seperti juga halnya DPR)bisa menjadi elemen pengawas perjalanan dan pelaksanaan institusi tersebut. Oleh karena itu, mungkin nomenklatur dari institusi tersebut adalah "Badan". Yang kedua, saya lebih berharap agar institusi tersebut tidak bernama "Penataan Ruang", melainkan sesuatu yang lebih mencerminkan pembangunan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijalin dari pembangunan seluruh daerah yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, contoh nama yang lebih saya harapkan > dari institusi di level nasional tersebut adalah "Badan Pengembangan Wilayah dan Pembangunan Daerah". >  > Mengapa saya lebih berpreferensi seperti yang saya sampaikan di atas, yang pertama adalah karena institusi tersebut perlu menjadi suatu institusi yang mampu meningkatkan pengintegrasian (keterpaduan) kegiatan-kegiatan pembangunan yang tidak saja harus dilakukan secara integrasi sektoral (keterpaduan antar bidang pembangunan) , melainkan juga harus dilakukan dalam konteks integrasi regional (keterpaduan antar wilayah, yang juga meliputi antara pusat dan daerah), dan integrasi antar waktu agar kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak bersifat kontra-produktif terhadap pencapaian tujuan-tujuan jangka panjang (Terima kasih kepada Pak ATA yang sudah mengingatkan kita semua akan pentingnya integrasi antar-waktu ini dalam postingnya  terdahulu). Untuk mampu mewujudkan peningkatan integrasi pembangunan tersebut, institusi ini perlu memiliki beberapa sumberdaya penting yang salah satunya adalah sumber daya kewenangan (otoritas) dalam pembangunan, yang dalam > tata negara (mungkin) kewenangan tersebut merupakan domain dari pemerintah (eksekutif). Sumber daya kewenangan ini merupakan salah satu sumberdaya manusia, sumberdaya finansial, teknologi, dan ... (salah satu sumberdaya pembangunan penting yang dihasilkan oleh profesi kita adalah...) rencana pembangunan wilayah beserta rencana-rencana aksinya. >  > Dalam kaitan dengan kebutuhan terhadap sumberdaya finansial, manusia dan eknologi yang spesifik untuk pembangunan suatu sektor tertentu, badan nasional ini tidak perlu menguasainya, asal badan ini bisa >  >  >  >  > > > --- On Mon, 5/11/09, hengky abiyoso watashi...@yahoo. com> wrote: > > > From: hengky abiyoso watashi...@yahoo. com> > Subject: Re: [referensi] DPD bawahi KOMNAS TARU (was Re: Pasar di Perbtsn RI-Timor Leste Mubazir) > To: refere...@yahoogrou ps.com > Cc: pl...@yahoogroups. com > Date: Monday, May 11, 2009, 9:15 AM > > > > > > > > > > Pak Risman Ysh, > Menyangkut tingkah DPD yg menurut  berita yg bapak kutip dari Media Indonesia sbg âtidak tahu diriââ¦â¦.. > dan ide bapak utk usulkan Komnas Tata Ruang kepada DPD yg kata bapak âmumpung mereka sedang bingung (tapi sambil tidak tahu diri?)â¦â¦.saya pikir tepat juga pakâ¦.. bolehlah bapak yg jalan didepan⦠nanti saya mengintili dibelakang bapak sajaâ¦â¦ > Saya juga melihat bhw sejak awal pola pikir DPD memang spt telah âsalah kaprahâ dlm âmemperjuangan kepentingan daerahâ..â¦â¦â¦. > Pertama â¦.. âkaprahâ bhw spt menyangkut âhub. pusat-daerahâ (pusat dan periferi, ketimpangan tajam Jawa-- luar Jawa, ketimpangan tajam KBI-KTI) yg seharusnya menjadi bagian dari wilayah kewenangan DPDâ¦â¦â¦ kita lihat DPD bukan sekedar terdiri dari perwakilan wilayah2 periferi sajaâ¦..â¦

