Bung Catuy, saya tertarik dengan statement ini: > Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), sebagai organisasi profesi yang bergerak di > bidang penataan ruang, memiliki kewajiban kompetensi dan profesi untuk > mengawal pelaksanaan UU penataan ruang dengan lebih optimal.
Boleh bertanya sedikit tentang istilah 'mengawal UUPR', kira-kira siapa lagi yang menjadi 'pengawal UUPR' tersebut? Terima kasih atas kesediannya menjawab. Salam. -ekadj --- In [email protected], Elkana Catur Hardiansah <elkana.ca...@...> wrote: > > *Executive Forum* > > *"UU Penataan Ruang : Tantangan dan Implementasi ke Depan"* > > Pelaksanaan UU Penataan Ruang saat ini sudah memasuki 2 (dua) tahun semenjak > disahkan dan diimplementasikan. Beberapa amanat dari UUPR yang kemudian > harus dilaksanakan paska disahkan diantaranya : penataan peran propinsi dan > Kabupaten/Kota dala bidang penataan ruang, penekanan dokumen rencana tata > ruang pada aspek pengendalian pemanfaatan, penggunaan peraturan zonasi > sebagai bagian dari rencana tata ruang, penyesuaian dokumen rencana tata > ruang di tingkat provinsi dalam waktu 2 (dua) tahun dan di tingkat > kabupaten/Kota dalam waktu 3 (tiga) tahun, pengenaan sanksi, pembentukan > Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan lain sebagainya.Hal-hal tersebut > yang kemudian menjadi pekerjaan bersama bagi pelaksana bidang penataan ruang > untuk mengimplementasikan UU Penataan Ruang. > > Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), sebagai organisasi profesi yang bergerak di > bidang penataan ruang, memiliki kewajiban kompetensi dan profesi untuk > mengawal pelaksanaan UU penataan ruang dengan lebih optimal. IAP memiliki > perhatian yang amat besar dalam memastikan tercapainya agenda-agenda dalam > UUPR untuk didorong pelaksanaannya sesegera mungkin. > > Untuk menyusun evaluasi pelaksanaan dan rekomendasi tersebut, maka > dirasakan perlu untuk melaksanakan pertemuan untuk menggali informasi lebih > banyak dari para pelaku mengenai permasalahan dan tantangan dalam > pelaksanaan UUPR. Forum yang akan menghadirkan jajaran pimpinan dari > pelaksana penataan ruang di tingkat pusat dan daerah sebagai narasumber dan > dihadiri oleh para pelaku penataan ruang IAP dari berbagai daerah di > Indonesia ini. Kombinasi keduanya diharapkan akan memberikan kontribusi > positif bagi rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh IAP terkait pelaksanaan > UUPR > > tujuan dari executive forum adalah > > 1. Menginventarisir agenda UUPR dan melakukan evaluasi terhadap status > terkini dari pelaksanaan masing-masing agenda > > 2. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan di tingkat Pemerintah > Pusat dalam mendorong implementasi agenda UUPR > > 3. Menggali permasalahan pelaksanaan UUP dari perspektif Pemerintah > Daerah sebagai pelaku utama dalam penataan ruang > > 4. Mencari masukan professional dari pimpinan IAP di tingkat Pusat dan > Daerah mengenai pelaksanaan UUPR dan tantangan yang akan dihadapi ke depan > > 5. Merumuskan rekomendasi penguatan implementasi agenda UUPR bagi > Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, IAP dan stakeholder lainnya > > Excutive forum akan diselenggarakan bersamaan dengan rapat kerja IAP yang > akan dilaksanakan *pada hari jumat tanggal 15 Mei 2009 di Bandung** jam > 09.00 smp 11.30* di Hotel Horison Dago Pakar Bandung > > Diskusi akan dimulai dengan masing-masing narasumber akan menyampaikan > pandangannya selama 10-15 menit dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif > yang akan dipimpin oleh moderator dari Pengurus Nasional IA > > > Rekomendasi dari executive forum ini diharapkan akan menjadi agenda bersama > bagi IAP pusat dan Daerah untuk memperkuat perannya dalam mengawal > pelaksanaan agenda UUPR di masa mendatang > > Pembicara dan executive lingkup materi dari forum ini adalah sebagai > berikut > > *No* > > *Pembicara* > > *Materi* > > 1 > > Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen PU > > · Paparan Agenda UU penataan ruang > > · Status implementasi UU Penataan Ruang > > · Permasalahan dalam pelaksanaan UU Penataan Ruang > > · Tantangan Ke Depan > > · > > 2 > > Pemerintah Daerah Jawa Barat > > · Status pelaksanaan UU Penataan Ruang di wilayah Provinsi Jawa > Barat (termasuk Kabupaten dan Kota) > > · Peran Provinsi dalam mendorong pelaksanaan UUPR di tingkat > Pemerintah Daerah > > · Permasalahan dan tantangan implementasi UUPR di tingkat Daerah > > · Tantangan dan Rekomendasi pelaksanaan UUPR di tingkat Daerah > > Untuk itu kami mengundang kepada rekan-rekan untuk dapat bergabung di acara > ini. tempat terbatas. Konfirmasi kehadiran disampaikan kepada Direktur > Eksekuti IAP, *Dhani M Muttaqin (08122225375)* > > Panitia Executive Forum > > -- > Elkana Catur Hardiansah > CPMU USDRP-Planning Officer > Directorate Programme Development > Directorate General Human Settlements > Ministry of Public Works > http://catuy.blogspot.com > http://perencanamuda.wordpress.com/ >

