Bung Catuy, saya tertarik dengan statement ini:

> Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), sebagai organisasi profesi yang
bergerak di
> bidang penataan ruang, memiliki kewajiban kompetensi dan profesi untuk
> mengawal pelaksanaan UU penataan ruang dengan lebih optimal.

Boleh bertanya sedikit tentang istilah 'mengawal UUPR', kira-kira siapa
lagi yang menjadi 'pengawal UUPR' tersebut? Terima kasih atas
kesediannya menjawab. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Elkana Catur Hardiansah
<elkana.ca...@...> wrote:
>
> *Executive Forum*
>
> *"UU Penataan Ruang : Tantangan dan Implementasi ke Depan"*
>
> Pelaksanaan UU Penataan Ruang saat ini sudah memasuki 2 (dua) tahun
semenjak
> disahkan dan diimplementasikan. Beberapa amanat dari UUPR yang
kemudian
> harus dilaksanakan paska disahkan diantaranya : penataan peran
propinsi dan
> Kabupaten/Kota dala bidang penataan ruang, penekanan dokumen rencana
tata
> ruang pada aspek pengendalian pemanfaatan, penggunaan peraturan zonasi
> sebagai bagian dari rencana tata ruang, penyesuaian dokumen rencana
tata
> ruang di tingkat provinsi dalam waktu 2 (dua) tahun dan di tingkat
> kabupaten/Kota dalam waktu 3 (tiga) tahun, pengenaan sanksi,
pembentukan
> Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan lain sebagainya.Hal-hal
tersebut
> yang kemudian menjadi pekerjaan bersama bagi pelaksana bidang penataan
ruang
> untuk mengimplementasikan UU Penataan Ruang.
>
> Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), sebagai organisasi profesi yang
bergerak di
> bidang penataan ruang, memiliki kewajiban kompetensi dan profesi untuk
> mengawal pelaksanaan UU penataan ruang dengan lebih optimal. IAP
memiliki
> perhatian yang amat besar dalam memastikan tercapainya agenda-agenda
dalam
> UUPR untuk didorong pelaksanaannya sesegera mungkin.
>
> Untuk menyusun evaluasi pelaksanaan dan rekomendasi tersebut, maka
> dirasakan perlu untuk melaksanakan pertemuan untuk menggali informasi
lebih
> banyak dari para pelaku mengenai permasalahan dan tantangan dalam
> pelaksanaan UUPR. Forum yang akan menghadirkan jajaran pimpinan dari
> pelaksana penataan ruang di tingkat pusat dan daerah sebagai
narasumber dan
> dihadiri oleh para pelaku penataan ruang IAP dari berbagai daerah di
> Indonesia ini. Kombinasi keduanya diharapkan akan memberikan
kontribusi
> positif bagi rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh IAP terkait
pelaksanaan
> UUPR
>
> tujuan dari executive forum adalah
>
> 1. Menginventarisir agenda UUPR dan melakukan evaluasi terhadap status
> terkini dari pelaksanaan masing-masing agenda
>
> 2. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan di tingkat Pemerintah
> Pusat dalam mendorong implementasi agenda UUPR
>
> 3. Menggali permasalahan pelaksanaan UUP dari perspektif Pemerintah
> Daerah sebagai pelaku utama dalam penataan ruang
>
> 4. Mencari masukan professional dari pimpinan IAP di tingkat Pusat dan
> Daerah mengenai pelaksanaan UUPR dan tantangan yang akan dihadapi ke
depan
>
> 5. Merumuskan rekomendasi penguatan implementasi agenda UUPR bagi
> Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, IAP dan stakeholder lainnya
>
> Excutive forum akan diselenggarakan bersamaan dengan rapat kerja IAP
yang
> akan dilaksanakan *pada hari jumat tanggal 15 Mei 2009 di Bandung**
jam
> 09.00 smp 11.30* di Hotel Horison Dago Pakar Bandung
>
> Diskusi akan dimulai dengan masing-masing narasumber akan menyampaikan
> pandangannya selama 10-15 menit dan dilanjutkan dengan diskusi
interaktif
> yang akan dipimpin oleh moderator dari Pengurus Nasional IA
>
>
> Rekomendasi dari executive forum ini diharapkan akan menjadi agenda
bersama
> bagi IAP pusat dan Daerah untuk memperkuat perannya dalam mengawal
> pelaksanaan agenda UUPR di masa mendatang
>
> Pembicara dan executive lingkup materi dari forum ini adalah sebagai
> berikut
>
> *No*
>
> *Pembicara*
>
> *Materi*
>
> 1
>
> Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen PU
>
> · Paparan Agenda UU penataan ruang
>
> · Status implementasi UU Penataan Ruang
>
> · Permasalahan dalam pelaksanaan UU Penataan Ruang
>
> · Tantangan Ke Depan
>
> ·
>
> 2
>
> Pemerintah Daerah Jawa Barat
>
> · Status pelaksanaan UU Penataan Ruang di wilayah Provinsi Jawa
> Barat (termasuk Kabupaten dan Kota)
>
> · Peran Provinsi dalam mendorong pelaksanaan UUPR di tingkat
> Pemerintah Daerah
>
> · Permasalahan dan tantangan implementasi UUPR di tingkat Daerah
>
> · Tantangan dan Rekomendasi pelaksanaan UUPR di tingkat Daerah
>
> Untuk itu kami mengundang kepada rekan-rekan untuk dapat bergabung di
acara
> ini. tempat terbatas. Konfirmasi kehadiran disampaikan kepada Direktur
> Eksekuti IAP, *Dhani M Muttaqin (08122225375)*
>
> Panitia Executive Forum
>
> --
> Elkana Catur Hardiansah
> CPMU USDRP-Planning Officer
> Directorate Programme Development
> Directorate General Human Settlements
> Ministry of Public Works
> http://catuy.blogspot.com
> http://perencanamuda.wordpress.com/
>



Kirim email ke