Setujuuuuuuuuu!!!!
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Risfan M <[email protected]>

Date: Thu, 14 May 2009 05:43:15 
To: <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Re: Executive forum Penataan Ruang :Evaluasi 2
 Tahun implementasi UU 26 tahun 2007


Rekans ysh,

Saya masih ingin mengulang pesan teman-teman yang mengingatkan (BTS, dan lain) 
bahwa dalam "penataan ruang", jangn cuma jadi pengkultusan atas UUPR, ada 
undang-undang lain yang komplementer terutama UU Pemerintahan Daerah, UU 
Perencanaan, UU Lingkungan Hidup, dst yang saling menunjang. Kita mau 
menegakkan penataan ruang dalam konteks otonomi daerah, misi lingkungan hidup, 
dst. Agar selain dilaksanakan masyarakat, penataan ruang juga diterima dan 
dilaksanakan oleh sektor lain dan pemerintah daerah.

Salah satu amanat bersama dari UUPD dan UUPR, seperti penyusunan SPM (Standar 
Pelayanan Minimal) yang akan jadi acuan standar dan target pelayanan 
ketata-ruangan dari pemerintah, pemprov, pemkab/pemkot, sepertinya belum 
tergarap dengan baik. Padahal SPM ini mengikat Pemda, dan masyarakat bisa 
menuntut kalau tidak dilayani. 
SPM menyangkut apakah seluruh bagian wilayah sudah punya rencana, apakah semua 
warga telah mendapat informasi, apakah seluruh bag-wilayah sudah dilayani 
inspeksi, apakah semua warga punya akses baik kepada "unit pelayananan", apakah 
peta rencana terpampang di lokasi unit pelayanan tata ruang, apakah ada 
complaint desk untuk keluhan masalah tata ruang. 

SPM telah disebut di beberapa pasal UUPR, tapi masih kurang diperhatikan.

Salam,
Risfan Munir



-----Original Message-----
From: ffekadj <[email protected]>
Sent: Wednesday, May 13, 2009 9:24 PM
To: [email protected]
Subject: [referensi] Re: Executive forum Penataan Ruang :Evaluasi 2 Tahun 
implementasi UU 26 tahun 2007




 Bung Catuy, saya tertarik dengan statement ini:

 > Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), sebagai organisasi profesi yang
 bergerak di
 > bidang penataan ruang, memiliki kewajiban kompetensi dan profesi untuk
 > mengawal pelaksanaan UU penataan ruang dengan lebih optimal.

 Boleh bertanya sedikit tentang istilah 'mengawal UUPR', kira-kira siapa
 lagi yang menjadi 'pengawal UUPR' tersebut? Terima kasih atas
 kesediannya menjawab. Salam.

 -ekadj

 --- In [email protected], Elkana Catur Hardiansah
 <elkana.ca...@...> wrote:
 >
 > *Executive Forum*
 >
 > *"UU Penataan Ruang : Tantangan dan Implementasi ke Depan"*
 >
 > Pelaksanaan UU Penataan Ruang saat ini sudah memasuki 2 (dua) tahun
 semenjak
 > disahkan dan diimplementasikan. Beberapa amanat dari UUPR yang
 kemudian
 > harus dilaksanakan paska disahkan diantaranya : penataan peran
 propinsi dan
 > Kabupaten/Kota dala bidang penataan ruang, penekanan dokumen rencana
 tata
 > ruang pada aspek pengendalian pemanfaatan, penggunaan peraturan zonasi
 > sebagai bagian dari rencana tata ruang, penyesuaian dokumen rencana
 tata
 > ruang di tingkat provinsi dalam waktu 2 (dua) tahun dan di tingkat
 > kabupaten/Kota dalam waktu 3 (tiga) tahun, pengenaan sanksi,
 pembentukan
 > Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan lain sebagainya.Hal-hal
 tersebut
 > yang kemudian menjadi pekerjaan bersama bagi pelaksana bidang penataan
 ruang
 > untuk mengimplementasikan UU Penataan Ruang.
 >
 > Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), sebagai organisasi profesi yang
 bergerak di
 > bidang penataan ruang, memiliki kewajiban kompetensi dan profesi untuk
 > mengawal pelaksanaan UU penataan ruang dengan lebih optimal. IAP
 memiliki
 > perhatian yang amat besar dalam memastikan tercapainya agenda-agenda
 dalam
 > UUPR untuk didorong pelaksanaannya sesegera mungkin.
 >
 > Untuk menyusun evaluasi pelaksanaan dan rekomendasi tersebut, maka
 > dirasakan perlu untuk melaksanakan pertemuan untuk menggali informasi
 lebih
 > banyak dari para pelaku mengenai permasalahan dan tantangan dalam
 > pelaksanaan UUPR. Forum yang akan menghadirkan jajaran pimpinan dari
 > pelaksana penataan ruang di tingkat pusat dan daerah sebagai
 narasumber dan
 > dihadiri oleh para pelaku penataan ruang IAP dari berbagai daerah di
 > Indonesia ini. Kombinasi keduanya diharapkan akan memberikan
 kontribusi
 > positif bagi rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh IAP terkait
 pelaksanaan
 > UUPR
 >
 > tujuan dari executive forum adalah
 >
 > 1. Menginventarisir agenda UUPR dan melakukan evaluasi terhadap status
 > terkini dari pelaksanaan masing-masing agenda
 >
 > 2. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan di tingkat Pemerintah
 > Pusat dalam mendorong implementasi agenda UUPR
 >
 > 3. Menggali permasalahan pelaksanaan UUP dari perspektif Pemerintah
 > Daerah sebagai pelaku utama dalam penataan ruang
 >
 > 4. Mencari masukan professional dari pimpinan IAP di tingkat Pusat dan
 > Daerah mengenai pelaksanaan UUPR dan tantangan yang akan dihadapi ke
 depan
 >
 > 5. Merumuskan rekomendasi penguatan implementasi agenda UUPR bagi
 > Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, IAP dan stakeholder lainnya
 >
 > Excutive forum akan diselenggarakan bersamaan dengan rapat kerja IAP
 yang
 > akan dilaksanakan *pada hari jumat tanggal 15 Mei 2009 di Bandung**
 jam
 > 09.00 smp 11.30* di Hotel Horison Dago Pakar Bandung
 >
 > Diskusi akan dimulai dengan masing-masing narasumber akan menyampaikan
 > pandangannya selama 10-15 menit dan dilanjutkan dengan diskusi
 interaktif
 > yang akan dipimpin oleh moderator dari Pengurus Nasional IA
 >
 >
 > Rekomendasi dari executive forum ini diharapkan akan menjadi agenda
 bersama
 > bagi IAP pusat dan Daerah untuk memperkuat perannya dalam mengawal
 > pelaksanaan agenda UUPR di masa mendatang
 >
 > Pembicara dan executive lingkup materi dari forum ini adalah sebagai
 > berikut
 >
 > *No*
 >
 > *Pembicara*
 >
 > *Materi*
 >
 > 1
 >
 > Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen PU
 >
 > · Paparan Agenda UU penataan ruang
 >
 > · Status implementasi UU Penataan Ruang
 >
 > · Permasalahan dalam pelaksanaan UU Penataan Ruang
 >
 > · Tantangan Ke Depan
 >
 > ·
 >
 > 2
 >
 > Pemerintah Daerah Jawa Barat
 >
 > · Status pelaksanaan UU Penataan Ruang di wilayah Provinsi Jawa
 > Barat (termasuk Kabupaten dan Kota)
 >
 > · Peran Provinsi dalam mendorong pelaksanaan UUPR di tingkat
 > Pemerintah Daerah
 >
 > · Permasalahan dan tantangan implementasi UUPR di tingkat Daerah
 >
 > · Tantangan dan Rekomendasi pelaksanaan UUPR di tingkat Daerah
 >
 > Untuk itu kami mengundang kepada rekan-rekan untuk dapat bergabung di
 acara
 > ini. tempat terbatas. Konfirmasi kehadiran disampaikan kepada Direktur
 > Eksekuti IAP, *Dhani M Muttaqin (08122225375)*
 >
 > Panitia Executive Forum
 >
 > --
 > Elkana Catur Hardiansah
 > CPMU USDRP-Planning Officer
 > Directorate Programme Development
 > Directorate General Human Settlements
 > Ministry of Public Works
 > http://catuy.blogspot.com
 > http://perencanamuda.wordpress.com/
 >


Kirim email ke