Setujuuuuuuuuu!!!! Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Risfan M <[email protected]>
Date: Thu, 14 May 2009 05:43:15 To: <[email protected]> Subject: RE: [referensi] Re: Executive forum Penataan Ruang :Evaluasi 2 Tahun implementasi UU 26 tahun 2007 Rekans ysh, Saya masih ingin mengulang pesan teman-teman yang mengingatkan (BTS, dan lain) bahwa dalam "penataan ruang", jangn cuma jadi pengkultusan atas UUPR, ada undang-undang lain yang komplementer terutama UU Pemerintahan Daerah, UU Perencanaan, UU Lingkungan Hidup, dst yang saling menunjang. Kita mau menegakkan penataan ruang dalam konteks otonomi daerah, misi lingkungan hidup, dst. Agar selain dilaksanakan masyarakat, penataan ruang juga diterima dan dilaksanakan oleh sektor lain dan pemerintah daerah. Salah satu amanat bersama dari UUPD dan UUPR, seperti penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang akan jadi acuan standar dan target pelayanan ketata-ruangan dari pemerintah, pemprov, pemkab/pemkot, sepertinya belum tergarap dengan baik. Padahal SPM ini mengikat Pemda, dan masyarakat bisa menuntut kalau tidak dilayani. SPM menyangkut apakah seluruh bagian wilayah sudah punya rencana, apakah semua warga telah mendapat informasi, apakah seluruh bag-wilayah sudah dilayani inspeksi, apakah semua warga punya akses baik kepada "unit pelayananan", apakah peta rencana terpampang di lokasi unit pelayanan tata ruang, apakah ada complaint desk untuk keluhan masalah tata ruang. SPM telah disebut di beberapa pasal UUPR, tapi masih kurang diperhatikan. Salam, Risfan Munir -----Original Message----- From: ffekadj <[email protected]> Sent: Wednesday, May 13, 2009 9:24 PM To: [email protected] Subject: [referensi] Re: Executive forum Penataan Ruang :Evaluasi 2 Tahun implementasi UU 26 tahun 2007 Bung Catuy, saya tertarik dengan statement ini: > Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), sebagai organisasi profesi yang bergerak di > bidang penataan ruang, memiliki kewajiban kompetensi dan profesi untuk > mengawal pelaksanaan UU penataan ruang dengan lebih optimal. Boleh bertanya sedikit tentang istilah 'mengawal UUPR', kira-kira siapa lagi yang menjadi 'pengawal UUPR' tersebut? Terima kasih atas kesediannya menjawab. Salam. -ekadj --- In [email protected], Elkana Catur Hardiansah <elkana.ca...@...> wrote: > > *Executive Forum* > > *"UU Penataan Ruang : Tantangan dan Implementasi ke Depan"* > > Pelaksanaan UU Penataan Ruang saat ini sudah memasuki 2 (dua) tahun semenjak > disahkan dan diimplementasikan. Beberapa amanat dari UUPR yang kemudian > harus dilaksanakan paska disahkan diantaranya : penataan peran propinsi dan > Kabupaten/Kota dala bidang penataan ruang, penekanan dokumen rencana tata > ruang pada aspek pengendalian pemanfaatan, penggunaan peraturan zonasi > sebagai bagian dari rencana tata ruang, penyesuaian dokumen rencana tata > ruang di tingkat provinsi dalam waktu 2 (dua) tahun dan di tingkat > kabupaten/Kota dalam waktu 3 (tiga) tahun, pengenaan sanksi, pembentukan > Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan lain sebagainya.Hal-hal tersebut > yang kemudian menjadi pekerjaan bersama bagi pelaksana bidang penataan ruang > untuk mengimplementasikan UU Penataan Ruang. > > Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), sebagai organisasi profesi yang bergerak di > bidang penataan ruang, memiliki kewajiban kompetensi dan profesi untuk > mengawal pelaksanaan UU penataan ruang dengan lebih optimal. IAP memiliki > perhatian yang amat besar dalam memastikan tercapainya agenda-agenda dalam > UUPR untuk didorong pelaksanaannya sesegera mungkin. > > Untuk menyusun evaluasi pelaksanaan dan rekomendasi tersebut, maka > dirasakan perlu untuk melaksanakan pertemuan untuk menggali informasi lebih > banyak dari para pelaku mengenai permasalahan dan tantangan dalam > pelaksanaan UUPR. Forum yang akan menghadirkan jajaran pimpinan dari > pelaksana penataan ruang di tingkat pusat dan daerah sebagai narasumber dan > dihadiri oleh para pelaku penataan ruang IAP dari berbagai daerah di > Indonesia ini. Kombinasi keduanya diharapkan akan memberikan kontribusi > positif bagi rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh IAP terkait pelaksanaan > UUPR > > tujuan dari executive forum adalah > > 1. Menginventarisir agenda UUPR dan melakukan evaluasi terhadap status > terkini dari pelaksanaan masing-masing agenda > > 2. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan di tingkat Pemerintah > Pusat dalam mendorong implementasi agenda UUPR > > 3. Menggali permasalahan pelaksanaan UUP dari perspektif Pemerintah > Daerah sebagai pelaku utama dalam penataan ruang > > 4. Mencari masukan professional dari pimpinan IAP di tingkat Pusat dan > Daerah mengenai pelaksanaan UUPR dan tantangan yang akan dihadapi ke depan > > 5. Merumuskan rekomendasi penguatan implementasi agenda UUPR bagi > Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, IAP dan stakeholder lainnya > > Excutive forum akan diselenggarakan bersamaan dengan rapat kerja IAP yang > akan dilaksanakan *pada hari jumat tanggal 15 Mei 2009 di Bandung** jam > 09.00 smp 11.30* di Hotel Horison Dago Pakar Bandung > > Diskusi akan dimulai dengan masing-masing narasumber akan menyampaikan > pandangannya selama 10-15 menit dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif > yang akan dipimpin oleh moderator dari Pengurus Nasional IA > > > Rekomendasi dari executive forum ini diharapkan akan menjadi agenda bersama > bagi IAP pusat dan Daerah untuk memperkuat perannya dalam mengawal > pelaksanaan agenda UUPR di masa mendatang > > Pembicara dan executive lingkup materi dari forum ini adalah sebagai > berikut > > *No* > > *Pembicara* > > *Materi* > > 1 > > Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen PU > > · Paparan Agenda UU penataan ruang > > · Status implementasi UU Penataan Ruang > > · Permasalahan dalam pelaksanaan UU Penataan Ruang > > · Tantangan Ke Depan > > · > > 2 > > Pemerintah Daerah Jawa Barat > > · Status pelaksanaan UU Penataan Ruang di wilayah Provinsi Jawa > Barat (termasuk Kabupaten dan Kota) > > · Peran Provinsi dalam mendorong pelaksanaan UUPR di tingkat > Pemerintah Daerah > > · Permasalahan dan tantangan implementasi UUPR di tingkat Daerah > > · Tantangan dan Rekomendasi pelaksanaan UUPR di tingkat Daerah > > Untuk itu kami mengundang kepada rekan-rekan untuk dapat bergabung di acara > ini. tempat terbatas. Konfirmasi kehadiran disampaikan kepada Direktur > Eksekuti IAP, *Dhani M Muttaqin (08122225375)* > > Panitia Executive Forum > > -- > Elkana Catur Hardiansah > CPMU USDRP-Planning Officer > Directorate Programme Development > Directorate General Human Settlements > Ministry of Public Works > http://catuy.blogspot.com > http://perencanamuda.wordpress.com/ >

