Ini adalah contoh kesalahan terbesar, 
Gak ada urusan RTRWP dengan Dephut, harusnya RTRWP mengacu ke RTRWN, secara 
hukum RTRWP hanya tunduk terhadap RTRWN bukan terhadap dephut. Disisi lain 
dephut justru tidak merevisi rencana kerja kehutanan berdasarkan RTRWN, banyak 
izin yang dikeluarkan oleh dephut harus ditertibkan dulu dan disesuaikan dengan 
RTRWN, baru kemudian RTRWP bisa dibicarakan. Kalau tidak dephut justru 
melanggar konstitusi. 

Temuan menarik terhadap kasus ini dapat dilihat disini:
http://raflis.wordpress.com/2009/05/05/8-izin-rkt-hti-provinsi-riau-melanggar-konstitusi/

Kalau dephut boleh melanggar, maka provinsi, kabupaten maupun masyarakat juga 
bisa melanggar. Semoga tidak ada kekebalan hukum di republik kita tercinta ini, 
kalau dephut sudah kebal hukum maka perlu dipertanyakan kita sebagai bangsa. 
Yang berlaku pada akhirnya hanya hukum rimba.

Salam

Raflis
http://raflis.wordpress.com/
http://celoteh-senja.blogspot.com/
  ----- Original Message ----- 
  From: darto 
  To: [email protected] 
  Sent: Sunday, May 24, 2009 1:05 AM
  Subject: [Lingk] Perubahan RTRWP terbentur kebijakan Dephut





  JAKARTA (bisnis.com): Menhut MS Kaban mengungkapkan sebanyak 12 Pemprov yang
  mengajukan permohonan mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
  belum selesai karena terbentur kebijakan Dephut.

  "Kami maunya daerah juga berpikir tak semuanya bisa diselesaikan karena
  usulan mereka banyak bertabrakan. Janganlah minta policy saja dari pusat,
  mereka juga harus tahu Dephut punya kewenangan untuk jaga dan pertahankan
  kawasan hutan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR
  hari ini.

  Tujuh di antara ke 12 Pemprov yang mengajukan permohonan mengubah RTRWP itu
  adalah Pemprov Kalteng, Bengkulu, Jambi, Riau, Nangroe Aceh Darussalam,
  Sumbar dan Maluku. 

  "Banyak permasalahan pada usulan perubahan fungsi dan status kawasan hutan
  yang diajukan pemerintah daerah, terutama usulan daerah pada kawasan hutan
  yang sudah dikelola oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan
  Alam (IUPHHK-HA)," katanya.

  Dia juga menekankan perlunya terobosan hukum yang bisa menyelesaikan masalah
  RTRWP ini. "Dephut berprinsip jumlah kawasan hutan tetap dipertahankan,
  usulan daerah untuk melepaskan kawasan hutan memang banyak pada areal yang
  ada izin sah, itu masalahnya, jadi terobosan hukum itu memang perlu,"
  tambahnya.

  Kaban menjelaskan usulan dan rancangan RTRWP dari sejumlah Pemprov itu akan
  mengurangi kawasan hutan dan budidaya kehutanan. Misalnya di Kaltim terjadi
  pengurangan areal seluas 1,4 juta ha kawasan budidaya kehutanan yang
  diperkirakan mencapai 21,07%, sementara itu di Kalbar terjadi pengurangan
  kawasan hutan 8,65%. 

  Selain itu, lanjut Kaban, di Sumbar telah terjadi pengurangan kawasan
  budidaya kehutanan 11,4%. Kawasan budidaya kehutanan di Riau berkurang
  14,4%, Bengkulu 9,34% dan Jambi 4,9%.

  Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan rancangan
  RTRWP dibahas tidak hanya oleh Departemen Pekerjaan Umum melainkan juga
  departemen teknis lainnya sehingga hasil peraturan itu juga tidak bersifat
  sektoral. (tw)

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

Kirim email ke