Yth rekan milis Memang arogan ya , tidak bijak, tidak mau uptdate data, dan selalu bilang hutan kita berkurang. BTW memangnya siapa sih sebenarnya yang membuat hutan berkurang?Kok menyalahkan masyarakat dan RTRW. Gerakannya sendiri kok. Lempar batu sembunyi tangan.Kata anak saya mah: Capek deeeh....
--- On Sun, 24/5/09, raflis.f94 <[email protected]> wrote: From: raflis.f94 <[email protected]> Subject: [referensi] Perubahan RTRWP terbentur kebijakan Dephut To: "Milis Referensi" <[email protected]>, "Forum Tata Ruang" <[email protected]>, "For Trust" <[email protected]>, "Milis Smalam" <[email protected]> Received: Sunday, 24 May, 2009, 4:34 PM Ini adalah contoh kesalahan terbesar, Gak ada urusan RTRWP dengan Dephut, harusnya RTRWP mengacu ke RTRWN, secara hukum RTRWP hanya tunduk terhadap RTRWN bukan terhadap dephut. Disisi lain dephut justru tidak merevisi rencana kerja kehutanan berdasarkan RTRWN, banyak izin yang dikeluarkan oleh dephut harus ditertibkan dulu dan disesuaikan dengan RTRWN, baru kemudian RTRWP bisa dibicarakan. Kalau tidak dephut justru melanggar konstitusi. Temuan menarik terhadap kasus ini dapat dilihat disini: http://raflis. wordpress. com/2009/ 05/05/8-izin- rkt-hti-provinsi -riau-melanggar- konstitusi/ Kalau dephut boleh melanggar, maka provinsi, kabupaten maupun masyarakat juga bisa melanggar. Semoga tidak ada kekebalan hukum di republik kita tercinta ini, kalau dephut sudah kebal hukum maka perlu dipertanyakan kita sebagai bangsa. Yang berlaku pada akhirnya hanya hukum rimba. Salam Raflis http://raflis. wordpress. com/ http://celoteh- senja.blogspot. com/ ----- Original Message ----- From: darto To: lingkun...@yahoogro ups.com Sent: Sunday, May 24, 2009 1:05 AM Subject: [Lingk] Perubahan RTRWP terbentur kebijakan Dephut JAKARTA (bisnis.com) : Menhut MS Kaban mengungkapkan sebanyak 12 Pemprov yang mengajukan permohonan mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) belum selesai karena terbentur kebijakan Dephut. "Kami maunya daerah juga berpikir tak semuanya bisa diselesaikan karena usulan mereka banyak bertabrakan. Janganlah minta policy saja dari pusat, mereka juga harus tahu Dephut punya kewenangan untuk jaga dan pertahankan kawasan hutan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR hari ini. Tujuh di antara ke 12 Pemprov yang mengajukan permohonan mengubah RTRWP itu adalah Pemprov Kalteng, Bengkulu, Jambi, Riau, Nangroe Aceh Darussalam, Sumbar dan Maluku. "Banyak permasalahan pada usulan perubahan fungsi dan status kawasan hutan yang diajukan pemerintah daerah, terutama usulan daerah pada kawasan hutan yang sudah dikelola oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan Alam (IUPHHK-HA), " katanya. Dia juga menekankan perlunya terobosan hukum yang bisa menyelesaikan masalah RTRWP ini. "Dephut berprinsip jumlah kawasan hutan tetap dipertahankan, usulan daerah untuk melepaskan kawasan hutan memang banyak pada areal yang ada izin sah, itu masalahnya, jadi terobosan hukum itu memang perlu," tambahnya. Kaban menjelaskan usulan dan rancangan RTRWP dari sejumlah Pemprov itu akan mengurangi kawasan hutan dan budidaya kehutanan. Misalnya di Kaltim terjadi pengurangan areal seluas 1,4 juta ha kawasan budidaya kehutanan yang diperkirakan mencapai 21,07%, sementara itu di Kalbar terjadi pengurangan kawasan hutan 8,65%. Selain itu, lanjut Kaban, di Sumbar telah terjadi pengurangan kawasan budidaya kehutanan 11,4%. Kawasan budidaya kehutanan di Riau berkurang 14,4%, Bengkulu 9,34% dan Jambi 4,9%. Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan rancangan RTRWP dibahas tidak hanya oleh Departemen Pekerjaan Umum melainkan juga departemen teknis lainnya sehingga hasil peraturan itu juga tidak bersifat sektoral. (tw) [Non-text portions of this message have been removed] Need a Holiday? Win a $10,000 Holiday of your choice. Enter now.http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTJxN2x2ZmNpBF9zAzIwMjM2MTY2MTMEdG1fZG1lY2gDVGV4dCBMaW5rBHRtX2xuawNVMTEwMzk3NwR0bV9uZXQDWWFob28hBHRtX3BvcwN0YWdsaW5lBHRtX3BwdHkDYXVueg--/SIG=14600t3ni/**http%3A//au.rd.yahoo.com/mail/tagline/creativeholidays/*http%3A//au.docs.yahoo.com/homepageset/%3Fp1=other%26p2=au%26p3=mailtagline

