Yth rekan milis
Memang  arogan ya , tidak bijak, tidak mau uptdate data, dan selalu bilang 
hutan kita berkurang. BTW memangnya siapa sih sebenarnya yang membuat hutan 
berkurang?Kok menyalahkan masyarakat dan RTRW. Gerakannya sendiri kok. Lempar 
batu sembunyi tangan.Kata anak saya mah: Capek deeeh....

--- On Sun, 24/5/09, raflis.f94 <[email protected]> wrote:


From: raflis.f94 <[email protected]>
Subject: [referensi] Perubahan RTRWP terbentur kebijakan Dephut
To: "Milis Referensi" <[email protected]>, "Forum Tata Ruang" 
<[email protected]>, "For Trust" <[email protected]>, 
"Milis Smalam" <[email protected]>
Received: Sunday, 24 May, 2009, 4:34 PM









Ini adalah contoh kesalahan terbesar, 
Gak ada urusan RTRWP dengan Dephut, harusnya RTRWP mengacu ke RTRWN, secara 
hukum RTRWP hanya tunduk terhadap RTRWN bukan terhadap dephut. Disisi lain 
dephut justru tidak merevisi rencana kerja kehutanan berdasarkan RTRWN, banyak 
izin yang dikeluarkan oleh dephut harus ditertibkan dulu dan disesuaikan dengan 
RTRWN, baru kemudian RTRWP bisa dibicarakan. Kalau tidak dephut justru 
melanggar konstitusi. 
 
Temuan menarik terhadap kasus ini dapat dilihat disini:
http://raflis. wordpress. com/2009/ 05/05/8-izin- rkt-hti-provinsi 
-riau-melanggar- konstitusi/
 
Kalau dephut boleh melanggar, maka provinsi, kabupaten maupun masyarakat juga 
bisa melanggar. Semoga tidak ada kekebalan hukum di republik kita tercinta ini, 
kalau dephut sudah kebal hukum maka perlu dipertanyakan kita sebagai bangsa. 
Yang berlaku pada akhirnya hanya hukum rimba.
 
Salam
 
Raflis
http://raflis. wordpress. com/
http://celoteh- senja.blogspot. com/

----- Original Message ----- 
From: darto 
To: lingkun...@yahoogro ups.com 
Sent: Sunday, May 24, 2009 1:05 AM
Subject: [Lingk] Perubahan RTRWP terbentur kebijakan Dephut



JAKARTA (bisnis.com) : Menhut MS Kaban mengungkapkan sebanyak 12 Pemprov yang
mengajukan permohonan mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
belum selesai karena terbentur kebijakan Dephut.

"Kami maunya daerah juga berpikir tak semuanya bisa diselesaikan karena
usulan mereka banyak bertabrakan. Janganlah minta policy saja dari pusat,
mereka juga harus tahu Dephut punya kewenangan untuk jaga dan pertahankan
kawasan hutan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR
hari ini.

Tujuh di antara ke 12 Pemprov yang mengajukan permohonan mengubah RTRWP itu
adalah Pemprov Kalteng, Bengkulu, Jambi, Riau, Nangroe Aceh Darussalam,
Sumbar dan Maluku. 

"Banyak permasalahan pada usulan perubahan fungsi dan status kawasan hutan
yang diajukan pemerintah daerah, terutama usulan daerah pada kawasan hutan
yang sudah dikelola oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Hutan
Alam (IUPHHK-HA), " katanya.

Dia juga menekankan perlunya terobosan hukum yang bisa menyelesaikan masalah
RTRWP ini. "Dephut berprinsip jumlah kawasan hutan tetap dipertahankan,
usulan daerah untuk melepaskan kawasan hutan memang banyak pada areal yang
ada izin sah, itu masalahnya, jadi terobosan hukum itu memang perlu,"
tambahnya.

Kaban menjelaskan usulan dan rancangan RTRWP dari sejumlah Pemprov itu akan
mengurangi kawasan hutan dan budidaya kehutanan. Misalnya di Kaltim terjadi
pengurangan areal seluas 1,4 juta ha kawasan budidaya kehutanan yang
diperkirakan mencapai 21,07%, sementara itu di Kalbar terjadi pengurangan
kawasan hutan 8,65%. 

Selain itu, lanjut Kaban, di Sumbar telah terjadi pengurangan kawasan
budidaya kehutanan 11,4%. Kawasan budidaya kehutanan di Riau berkurang
14,4%, Bengkulu 9,34% dan Jambi 4,9%.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan rancangan
RTRWP dibahas tidak hanya oleh Departemen Pekerjaan Umum melainkan juga
departemen teknis lainnya sehingga hasil peraturan itu juga tidak bersifat
sektoral. (tw)

[Non-text portions of this message have been removed]

















      Need a Holiday? Win a $10,000 Holiday of your choice. Enter 
now.http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTJxN2x2ZmNpBF9zAzIwMjM2MTY2MTMEdG1fZG1lY2gDVGV4dCBMaW5rBHRtX2xuawNVMTEwMzk3NwR0bV9uZXQDWWFob28hBHRtX3BvcwN0YWdsaW5lBHRtX3BwdHkDYXVueg--/SIG=14600t3ni/**http%3A//au.rd.yahoo.com/mail/tagline/creativeholidays/*http%3A//au.docs.yahoo.com/homepageset/%3Fp1=other%26p2=au%26p3=mailtagline

Kirim email ke