PEMBEKALAN DASAR SERTIFIKASI
IAP – LPJKN
JUNI 2009
Dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi maka
diharuskan kepada seluruh Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang bekerja pada
bidang Jasa Konstruksi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi (IAP) bekerjasama dengan LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Nasional).
Sehubungan dengan itu, BSP (Badan Sertifikasi Perencana) IAP akan
menyelenggarakan Pembekalan Dasar Sertifikasi IAP-LPJKN. Sertifikasi ini
sebagai bukti kompetensi dan kualifikasi keahlian seorang Tenaga Ahli
Perencanaan Wilayah dan Kota.
Untuk Program Sertifikasi yang berikutnya akan diadakan pada Bulan Juni 2009 di
Jakarta. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan akan diberitahukan kemudian.
Berikut adalah Persyaratan bagi para peserta yang harus dipenuhi sebelum
mengikuti Pembekalan dasar :
Telah menjadi anggota (Biasa) IAP ditandai dengan memiliki nomor anggota dan
atau kartu anggota yang masih berlaku. Jika belum harus mendaftar terlebih
dahulu.
Berpendidikan D3/Sarjana/Magister/Doktor lulusan Planologi/PWK. Untuk Lulusan
D3 Planologi, minimal berpengalaman (4 tahun), dan tingkatan yang dicapai
maksimal hanya sampai tingkat pratama (Perencana Muda).
Pengalaman bekerja di bidang PWK minimal selama 3 tahun.
Menyelesaikan Biaya Administrasi dan keanggotaan IAP :
Untuk Anggota Lama :
a. Biaya sertifikasi dan pembekalan (per 3 thn) : Rp. 2.000.000,-
b. Biaya Her registrasi anggota : Rp. 50.000,-
c. Iuran Tahunan IAP (per 3 thn) : Rp. 300.000,-
Total Rp. 2.350.000,-
b. Untuk Anggota Baru
· Biaya sertifikasi dan Pembekalan (per 3 thn) : Rp. 2.000.000,-
· Biaya Registrasi anggota : Rp. 200.000,-
· Iuran Tahunan IAP (per 3 tahun) : Rp. 300.000,-
Total Rp. 2.500.000,-
c. Pada Saat Pendaftaran, peserta harus membayar minimal 20% dari total biaya
sertifikasi (selambat-lambatnya 3 hari sebelum Pelaksanaan)
Pembayaran bisa dilakukan langsung di sekretariat IAP (Jl. Tambak), atau
melalui Rek. Bank Mandiri Cab. Let. Tebet Supomo No.124-00-0001842-5 a.n Ikatan
Ahli Perencanaan Cabang DKI Jakarta (bukti transfer harap di fax ke Sekretariat
IAP)
Pembayaran harus diselesaikan sebelum para peserta ikut dalam pembekalan dasar
program sertifikasi,
Peserta harus menyelesaikan kelengkapan surat dan data berikut :
a. Mengisi formulir isian pendaftaran permohonan sertifikasi dan
keanggotaan IAP (form dapat diminta di sekretariat IAP)
b. Photocopy kartu anggota (bagi anggota lama)
c. Photocopy KTP
d. Melampirkan CV (judul projek,lokasi proyek, pemberi tugas, durasi bulan
dan tahun dimulai dan bulan dan tahun selesai proyek). Diserahkan dalam bentuk
Soft copy & hard copy yang sudah di ttd.
e. Fotocopy Ijasah Kelulusan
f. Fotocopy sertifikat pelatihan/seminar yang pernah diikuti
g. Melampirkan Pas Photo 3X4 (4 lbr) dengan latar belakang Merah
UNTUK KELANCANCARAN ADMINISTRASI DAN PEMROSESAN DATA PESERTA HARUS MENYERAHKAN
SELURUH PERSYARATAN SELAMBAT-LAMBATNYA 3 HARI SEBELUM PELAKSANAAN
PENDAFTARAN dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bpk Remi di
Sekretariat BSP–IAP Jl. Tambak No. 21 Telp/ Fax : (021) 3905067.
Terima Kasih
Sekretariat BSP - IAP