PEMBEKALAN DASAR SERTIFIKASI 
IAP – LPJKN
JUNI 2009
 
Dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi maka 
diharuskan kepada seluruh Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota yang bekerja pada 
bidang Jasa Konstruksi harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Asosiasi 
Profesi (IAP) bekerjasama dengan LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi 
Nasional).
 
Sehubungan dengan itu, BSP (Badan Sertifikasi Perencana) IAP akan 
menyelenggarakan Pembekalan Dasar Sertifikasi IAP-LPJKN. Sertifikasi ini 
sebagai bukti kompetensi dan kualifikasi keahlian seorang Tenaga Ahli 
Perencanaan Wilayah dan Kota.
 
Untuk Program Sertifikasi yang berikutnya akan diadakan pada Bulan Juni 2009 di 
Jakarta. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan akan diberitahukan kemudian.
 
Berikut adalah Persyaratan bagi para peserta yang harus dipenuhi sebelum 
mengikuti Pembekalan dasar  :

Telah menjadi anggota (Biasa) IAP ditandai dengan memiliki nomor anggota dan 
atau kartu anggota yang masih berlaku. Jika belum harus mendaftar terlebih 
dahulu.
Berpendidikan D3/Sarjana/Magister/Doktor lulusan Planologi/PWK. Untuk Lulusan 
D3 Planologi, minimal berpengalaman (4 tahun), dan tingkatan yang dicapai 
maksimal hanya sampai tingkat pratama (Perencana Muda).
Pengalaman bekerja di bidang PWK minimal selama 3 tahun.
Menyelesaikan Biaya Administrasi dan keanggotaan IAP :
Untuk Anggota Lama :
a.      Biaya sertifikasi dan pembekalan (per 3 thn) : Rp. 2.000.000,-
b.      Biaya Her registrasi anggota : Rp. 50.000,-
c.      Iuran Tahunan IAP (per 3 thn) : Rp. 300.000,-
      Total Rp. 2.350.000,-
 
b. Untuk Anggota Baru
·        Biaya sertifikasi dan Pembekalan (per 3 thn) : Rp. 2.000.000,-
·        Biaya Registrasi anggota : Rp. 200.000,-
·        Iuran Tahunan IAP (per 3 tahun) : Rp. 300.000,-
Total Rp. 2.500.000,-
 
c. Pada Saat Pendaftaran, peserta harus membayar minimal 20% dari total biaya 
sertifikasi (selambat-lambatnya 3 hari sebelum Pelaksanaan)
 
Pembayaran bisa dilakukan langsung di sekretariat IAP (Jl. Tambak), atau 
melalui Rek. Bank Mandiri Cab. Let. Tebet Supomo No.124-00-0001842-5 a.n Ikatan 
Ahli Perencanaan Cabang DKI Jakarta (bukti transfer harap di fax ke Sekretariat 
IAP)
 
Pembayaran harus diselesaikan sebelum para peserta ikut dalam pembekalan dasar 
program sertifikasi,
 

Peserta harus menyelesaikan kelengkapan surat dan data berikut :
a.      Mengisi formulir isian pendaftaran permohonan sertifikasi dan 
keanggotaan IAP (form dapat diminta di sekretariat IAP)
b.      Photocopy kartu anggota (bagi anggota lama)
c.      Photocopy KTP
d.      Melampirkan CV (judul projek,lokasi proyek, pemberi tugas, durasi bulan 
dan tahun dimulai dan bulan dan tahun selesai proyek). Diserahkan dalam bentuk 
Soft copy & hard copy yang sudah di ttd.
e.      Fotocopy Ijasah Kelulusan
f.        Fotocopy sertifikat pelatihan/seminar yang pernah diikuti
g.      Melampirkan Pas Photo 3X4 (4 lbr) dengan latar belakang Merah
 
UNTUK KELANCANCARAN ADMINISTRASI DAN PEMROSESAN DATA PESERTA HARUS MENYERAHKAN 
SELURUH PERSYARATAN SELAMBAT-LAMBATNYA 3 HARI SEBELUM PELAKSANAAN
 
PENDAFTARAN dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bpk Remi di 
Sekretariat BSP–IAP Jl. Tambak No. 21 Telp/ Fax : (021) 3905067.
 
Terima Kasih
Sekretariat BSP - IAP 


      

Kirim email ke