Milisters ysh,
Keberpihakan TR itu tergantung dari sudut pandang mana anda mau 
melihatnya.......
Kalau Pemda DKI jelas ... mereka melihatnya dari sudut pandang lokasional dan 
propinsial, melihatnya pula dari sisi legal dan last but not least juga dari 
sisi egomonosektoral/ egopropinsial......  krn itu mereka tak (mau) melihatnya 
dari sisi pandang lebih luas, lbh rasional dn lbh proporsional atau apalagi lbh 
filosofik..... spt bhw pertama.... kota pada dasarnya adalah organisme yg 
tumbuh tak bedanya kutil atau tumor..... apalagi namanya saja jg ibukota dan 
kota primat...........
Tapi kalau ditanya kenapa mereka tak berpikir lbh rasional atau lbh nasional 
misalnya...... mereka jg bukannya nggak siap jawabnya bok.......  
Katanya..... “Lha  emangnya  yg Ditjen Tata Ruang itu sebenernya sini apa sana 
sih?.....Yg presiden itu sini apa sana sih?..... Lha kalo  sini Ditjen TT Ruang 
atau presiden  sih bole aja kalo sini mau disuruh2 berpikir nasional dan 
multisektoral..... lha sini khan cuma propinsial.... Dan sini ini khan justru 
jg udah berpikir amat proporsional..... krn skala wewenangnya propinsi dan kota 
ya visinya propinsi dan kotalah..... Wong gitu aja kok repot.”..........
Kalau anda melihatnya dari sisi nasional..... urusannya  tentu lain 
lagi........ sdh pasti bhw visi nasional itu melihatnya dari berbagai sisi 
multisektoral yg saling berkait belibet  satu sama lain........
Paling kurang melihatnya dari sisi bhw kita memiliki 230-235 jt jiwa yg kini 
sebanyak 50%nya tlh tinggal disistem perkotaan...... smntr itu angka itu akan 
trs bergerak naik menuju setidaknya angka 80%...  krn kenyataan bhw perluasan 
kesempatan kerja itu adanya bukan dibidang pertanian/ pedesaan, tapi dibidang 
perkotaan/ industri/ jasa.... lalu tentu logikanya dlm pada itu jumlah dan luas 
kota serta intensifikasi pemanfaatannya tentu akan trs bertambah... dan 
semuanya itu saat ini faktanya msh serba kurang....... jadi logikanya akan hrs 
ditambah atau berubah......... bukan cuma sekedar  asal perlu 
ditambah.......tapi logikanya dari sisi urban engineering kota2 juga perlu 
dipertimbangkan hirarkhi city sizenya maupun sistem persebarannya.... spt bhw 
suka tak suka  kotamegacity adlh favorit tujuan urbanisasi/ migrasi sekaligus 
mesin perekonomian utama kita..... krn peluang perkembangan kemajuan sosial 
ekonomi dan budayanya yg terkuat...... hingga utk 235
 jt jiwa kini atau 400 juta jiwa nanti (krn yg kaya rata2 ingin punya anak lbh 
dari 2)... perlu dipikirkan juga ttg bgmn mendesain jumlah megacity.... ya 
bukannya mau bikin 5 atau 10... tapi bgmn dari hanya sebuah dipikirkan utk 
membuat tandingannya agar kita memiliki 2 bh misalnya..... agar perimbangan 
arah tujuan migrasi dan urbanisasi dpt lbh merata misalnya... dan kota2 
metropolitan  jg jumlah ataupun optimalisasi pemanfaatan ruangnya  maupun 
persebaran  lokasinya dpt berjalan dgn baik..... lalu ladang2 pertanian dpt 
digarap lbh efisien... terumbu karang dpt lbh lestari krn pengembom ikan 
mungkin pindah kekota..... dsb. (kalo sdh berpikir gini maka mslh perumahan 
jadi komersial  spt di Kemang/Pd. Indah bukanlah masalah utama  tt ruang yg 
paling merisaukan)......
Ada pula  masalah pengangguran sebanyak 9 juta tenaga kerja.... dimana 
‘normalnya’ seharusnya sekitar 4 juta TK saja.... kemudian ada fenomena alamiah 
yg namanya urbanisasi dimana orang berpindah dari kehidupan desa kekehidupan 
perkotaan atau dari kehidupan kota kecil menuju kota besar.... krn kesempatan 
kerja lbh luas  dan penghasilan lbh tinggi berada dikota besar.. bukan dikota 
kecil apalg didesa.... 
Blm lg ada pula fenomena migrasi yg mirip urbanisasi jg.. dimana orang 
tertantang utk berpindah kehidupan kewilayah lain.... dsb. dsb....
Maka semuanya kembali tergantung ..... dari sisi mana anda mau 
melihatnya?...... apakah lokal, propinsial ataukah nasional?..... monosektoral 
atau multisektoral?...... dan sbnrnya yg lbh penting adlh bgmn setidaknya 
pejabat pmrth pd level apapun agar dpt bervisi nasional dn multisektoral atau 
universal....... dan tidakkah itu perlu dibuat UUnya pula..... agar seorang 
pejabat tata ruang jg memiliki payung hukumnya yg menenteramkan hati 
misalnya.... tdk terus ragu apabila kebijakan yg ditempuhnya antara visi lokal, 
regional dan nasional misalnya saja serba saling bertentangan dan ada potensi  
sangsi hukum didalamnya...... atau sebaliknya.... agar anda jg punya hak 
memaki2 Gub DKI misalnya..... kalau Gub dan Bapedanya berpikirnya kok  intra 
propinsial terus dan tak pernah berpikir inter-regional atau nasional........ 
Salam,
--- On Sat, 6/27/09, risfano <risf...@......> wrote:


From: risfano <risf...@.......>
Subject: [referensi] Re: Keberpihakan Tata Ruang
To: [email protected]
Date: Saturday, June 27, 2009, 4:05 PM








Rekans ysh,

Pertanyaan BTS sangat mendasar, begtu pula tulisan di Tempointeraktif itu.

Kalau berfikir gampangan (normatif) ada peraturan, ya tegakkan tanpa pandang 
bulu. Beres urusan. Tapi bereskah?

Kedua, kalau berfikir realistis, membaca statistik, mengamati lapangan. Apakah 
pertumbuhan yang terjadi bukan fakta tentang "kebutuhan riil" tentang ruang 
usaha, dan realita tentang "kemampuan warga" dalam memperoleh tempat usahanya. 

Kalau membaca kasus lokasinya, Pondok Indah, Tebet, Cempaka Putih, kemungkinan 
juga karena itu di sekitar zona komersial. Apakah itu bukan dampak, spill-over, 
luberan aglomerasi yang terjadi?

Pertanyaan BTS memang petanyaan kita semua. Menyadarkan bahwa produk rencana, 
begitu disyahkan menjadi kebijakan publik. Berhadapan dengan permasalahan 
publik. Secara normatif ya harus ditegakkan, kalau tidak apa guna rencana. Tapi 
realitanya bagaimana? kalau alih fungsi (tak semua) dasarnya adalah "kebutuhan 
vs kemampuan" bagaimana. Apakah hanya orang yang mampu menyewa, membeli ruang 
komersial yang boleh berwira usaha? dst.

Soal manajemen: apakah aparat mampu membendung "tsunami" kebutuhan tempat usaha 
dengan modal gembok dan petugas (law enforcement) tanpa risiko dikatakan tebang 
pilih, hangat-hangat tai ayam, mendua (retribusi ditarik, PBB dinaikkan, tapi 
buka salon, warung dilarang). Ini semua tantangan tidak gampang yang perlu 
dicari solusinya.
Saya pikir sudah waktunya praktek urban planning dilengkapi dengan 
kajian-kajian tentang fenomena pertumbuhan yang terjadi, tidak sekedar mem-plot 
standar kebutuhan ruang kali jumlah penduduk. Kalau ekonom paling jenius pun 
saat ini tak bisa meramal ekonomi tahun depan, bisakah kita memprediksi ekonomi 
kota dan kebutuhan lahannya begitu akurat untuk 10 bahkan 20 tahun ke depan. 
Lalu dipakai memastikan peruntukan lahan secara pasti. Lalu pelanggarnya 
dikenai sanksi berat?
Mungkin perlu dibahas secara spesifik, perkembangan tiap zona tentu berbeda, 
ada yang harga mati (rawan lingkungan), ada yang bisa diadjust. Bagaimana pula 
partispasi masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan evaluasinya.
Jangan menyamakan orang yang "terpaksa" buka warung salon itu sperti maling 
atau koruptor, sementara kalau dia taat mempertahankan fungsi rumahnya, 
pemerintah tetap menaikkan PBB karena dekat fungsi komersial. Atau pemerintah 
kota juga seenaknya menjadikan jalan lingkungan rumah sebagai rute angkutan 
kota.

Salam,
Risfan Munir

--- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...> 
wrote:
>
> 
> Ysh. Milister semua.
> 
> Tata ruang itu berpihak kepada siapa? Apakah berpihak kepada pada hal yang 
> Normatif (yang diinginkan) ataukah yang Positif (proses yang terjadi)? 
> 
> Kasus Jakarta seperti tulisan di Tempointeraktif di bawah ini perlu 
> perenungan kita bersama.
> 
> Bagaimana menurut Anda?
> 
> Thanks. CU. BTS.
> 
> ............ ......... ......... ......... ......... ......... ......... ...
> Konsisten Menjaga Tata Ruang
> Sabtu, 27 Juni 2009 | 00:13 WIB
> 
> Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel rumah-rumah yang disulap 
> menjadi tempat bisnis patut didukung. Alih fungsi ini jelas melanggar tata 
> ruang Ibu Kota. Hanya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak 
> tebang pilih. 
> 
> 
> Sikap tegas aparat pemerintah terlihat ketika menertibkan rumah-rumah di 
> kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyegel rumah yang telah 
> berubah menjadi kafe, tempat kursus, salon, atau bengkel mobil. Bahkan 
> pemilik rumah yang melawan dengan membuka paksa segel diancam dilaporkan ke 
> polisi. 
> 
> 
> Penertiban juga bakal merambah kawasan lain, seperti Kebayoran Baru, Tebet, 
> Menteng, dan Cempaka Putih. Di daerah itu banyak pula rumah warga yang telah 
> berubah fungsi. Tebet, misalnya, yang lima tahun lalu masih sepi, kini 
> menjadi pusat kuliner dan tempat gaul baru. Di tempat itu bermunculan banyak 
> kafe kecil, distro, salon, serta spa, yang hidup sampai tengah malam. 
> 
> 
> Masalahnya, penertiban sering dinilai tidak adil karena tidak berlaku di 
> semua wilayah. Untuk Kemang, Jakarta Selatan, contohnya, pemerintah daerah 
> justru berencana mengubah permukiman ini jadi kawasan komersial. Rencana ini 
> akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tata 
> Ruang Jakarta. 
> 
> 
> Kemang seolah mendapatkan dispensasi. Padahal proses berubahnya kawasan ini 
> menjadi lokasi bisnis sama seperti yang terjadi di Pondok Indah dan Tebet. 
> Mula-mula hanya satu-dua rumah yang berubah menjadi toko atau kafe. Karena 
> dibiarkan, lama-lama pelanggaran tata ruang merajalela. Beberapa tahun lalu, 
> kawasan Kemang juga sempat ditertibkan dengan menyegel sejumlah rumah yang 
> telah beralih fungsi. Tapi belakangan, penertiban seperti ini tak terdengar 
> lagi. 
> 
> 
> Publik tentu mempertanyakan, jika Kemang boleh berubah jadi lokasi bisnis, 
> kenapa kawasan lain tidak. Inilah yang perlu dipikirkan pemerintah daerah dan 
> DPRD Jakarta. Peraturan tata ruang bukanlah kitab suci, yang tidak bisa 
> direvisi. Tapi Gubernur DKI Jakarta dan anggota Dewan harus mempunyai alasan 
> yang kuat untuk mengubahnya.
> 
> 
> Berkompromi dengan pelanggaran tata ruang sungguh berbahaya karena akan 
> membuat wajah Ibu Kota semakin amburadul. Lihat saja data Dinas Pengawasan 
> dan Penataan Bangunan DKI Jakarta. Menurut instansi ini, sepanjang 2008, 
> muncul 3.402 bangunan yang melanggar tata ruang. Ini berarti setiap hari 
> rata-rata berdiri sembilan bangunan bermasalah. 
> 
> 
> Pelanggaran harus ditertibkan karena akan mengoyak harmoni tata ruang. 
> Ekologi dan fasilitas pendukung, seperti drainase, tempat parkir, dan jalan 
> raya, bagi daerah permukiman jelas berbeda dengan untuk kawasan bisnis. Tanpa 
> ada perencanaan, perubahan fungsi kawasan akan menimbulkan kekacauan, 
> misalnya lalu lintas jadi macet. Itulah pentingnya menjaga tata ruang di 
> seluruh wilayah Ibu Kota dan bukannya gampang menyerah kepada keadaan.
> 
> TEMPOINTERAKTIF, 27 JUNI 2009
>

















      

Kirim email ke