Milisters ysh, Keberpihakan TR itu tergantung dari sudut pandang mana anda mau melihatnya....... Kalau Pemda DKI jelas ... mereka melihatnya dari sudut pandang lokasional dan propinsial, melihatnya pula dari sisi legal dan last but not least juga dari sisi egomonosektoral/ egopropinsial...... krn itu mereka tak (mau) melihatnya dari sisi pandang lebih luas, lbh rasional dn lbh proporsional atau apalagi lbh filosofik..... spt bhw pertama.... kota pada dasarnya adalah organisme yg tumbuh tak bedanya kutil atau tumor..... apalagi namanya saja jg ibukota dan kota primat........... Tapi kalau ditanya kenapa mereka tak berpikir lbh rasional atau lbh nasional misalnya...... mereka jg bukannya nggak siap jawabnya bok....... Katanya..... “Lha emangnya yg Ditjen Tata Ruang itu sebenernya sini apa sana sih?.....Yg presiden itu sini apa sana sih?..... Lha kalo sini Ditjen TT Ruang atau presiden sih bole aja kalo sini mau disuruh2 berpikir nasional dan multisektoral..... lha sini khan cuma propinsial.... Dan sini ini khan justru jg udah berpikir amat proporsional..... krn skala wewenangnya propinsi dan kota ya visinya propinsi dan kotalah..... Wong gitu aja kok repot.”.......... Kalau anda melihatnya dari sisi nasional..... urusannya tentu lain lagi........ sdh pasti bhw visi nasional itu melihatnya dari berbagai sisi multisektoral yg saling berkait belibet satu sama lain........ Paling kurang melihatnya dari sisi bhw kita memiliki 230-235 jt jiwa yg kini sebanyak 50%nya tlh tinggal disistem perkotaan...... smntr itu angka itu akan trs bergerak naik menuju setidaknya angka 80%... krn kenyataan bhw perluasan kesempatan kerja itu adanya bukan dibidang pertanian/ pedesaan, tapi dibidang perkotaan/ industri/ jasa.... lalu tentu logikanya dlm pada itu jumlah dan luas kota serta intensifikasi pemanfaatannya tentu akan trs bertambah... dan semuanya itu saat ini faktanya msh serba kurang....... jadi logikanya akan hrs ditambah atau berubah......... bukan cuma sekedar asal perlu ditambah.......tapi logikanya dari sisi urban engineering kota2 juga perlu dipertimbangkan hirarkhi city sizenya maupun sistem persebarannya.... spt bhw suka tak suka kotamegacity adlh favorit tujuan urbanisasi/ migrasi sekaligus mesin perekonomian utama kita..... krn peluang perkembangan kemajuan sosial ekonomi dan budayanya yg terkuat...... hingga utk 235 jt jiwa kini atau 400 juta jiwa nanti (krn yg kaya rata2 ingin punya anak lbh dari 2)... perlu dipikirkan juga ttg bgmn mendesain jumlah megacity.... ya bukannya mau bikin 5 atau 10... tapi bgmn dari hanya sebuah dipikirkan utk membuat tandingannya agar kita memiliki 2 bh misalnya..... agar perimbangan arah tujuan migrasi dan urbanisasi dpt lbh merata misalnya... dan kota2 metropolitan jg jumlah ataupun optimalisasi pemanfaatan ruangnya maupun persebaran lokasinya dpt berjalan dgn baik..... lalu ladang2 pertanian dpt digarap lbh efisien... terumbu karang dpt lbh lestari krn pengembom ikan mungkin pindah kekota..... dsb. (kalo sdh berpikir gini maka mslh perumahan jadi komersial spt di Kemang/Pd. Indah bukanlah masalah utama tt ruang yg paling merisaukan)...... Ada pula masalah pengangguran sebanyak 9 juta tenaga kerja.... dimana ‘normalnya’ seharusnya sekitar 4 juta TK saja.... kemudian ada fenomena alamiah yg namanya urbanisasi dimana orang berpindah dari kehidupan desa kekehidupan perkotaan atau dari kehidupan kota kecil menuju kota besar.... krn kesempatan kerja lbh luas dan penghasilan lbh tinggi berada dikota besar.. bukan dikota kecil apalg didesa.... Blm lg ada pula fenomena migrasi yg mirip urbanisasi jg.. dimana orang tertantang utk berpindah kehidupan kewilayah lain.... dsb. dsb.... Maka semuanya kembali tergantung ..... dari sisi mana anda mau melihatnya?...... apakah lokal, propinsial ataukah nasional?..... monosektoral atau multisektoral?...... dan sbnrnya yg lbh penting adlh bgmn setidaknya pejabat pmrth pd level apapun agar dpt bervisi nasional dn multisektoral atau universal....... dan tidakkah itu perlu dibuat UUnya pula..... agar seorang pejabat tata ruang jg memiliki payung hukumnya yg menenteramkan hati misalnya.... tdk terus ragu apabila kebijakan yg ditempuhnya antara visi lokal, regional dan nasional misalnya saja serba saling bertentangan dan ada potensi sangsi hukum didalamnya...... atau sebaliknya.... agar anda jg punya hak memaki2 Gub DKI misalnya..... kalau Gub dan Bapedanya berpikirnya kok intra propinsial terus dan tak pernah berpikir inter-regional atau nasional........ Salam, --- On Sat, 6/27/09, risfano <risf...@......> wrote:
From: risfano <risf...@.......> Subject: [referensi] Re: Keberpihakan Tata Ruang To: [email protected] Date: Saturday, June 27, 2009, 4:05 PM Rekans ysh, Pertanyaan BTS sangat mendasar, begtu pula tulisan di Tempointeraktif itu. Kalau berfikir gampangan (normatif) ada peraturan, ya tegakkan tanpa pandang bulu. Beres urusan. Tapi bereskah? Kedua, kalau berfikir realistis, membaca statistik, mengamati lapangan. Apakah pertumbuhan yang terjadi bukan fakta tentang "kebutuhan riil" tentang ruang usaha, dan realita tentang "kemampuan warga" dalam memperoleh tempat usahanya. Kalau membaca kasus lokasinya, Pondok Indah, Tebet, Cempaka Putih, kemungkinan juga karena itu di sekitar zona komersial. Apakah itu bukan dampak, spill-over, luberan aglomerasi yang terjadi? Pertanyaan BTS memang petanyaan kita semua. Menyadarkan bahwa produk rencana, begitu disyahkan menjadi kebijakan publik. Berhadapan dengan permasalahan publik. Secara normatif ya harus ditegakkan, kalau tidak apa guna rencana. Tapi realitanya bagaimana? kalau alih fungsi (tak semua) dasarnya adalah "kebutuhan vs kemampuan" bagaimana. Apakah hanya orang yang mampu menyewa, membeli ruang komersial yang boleh berwira usaha? dst. Soal manajemen: apakah aparat mampu membendung "tsunami" kebutuhan tempat usaha dengan modal gembok dan petugas (law enforcement) tanpa risiko dikatakan tebang pilih, hangat-hangat tai ayam, mendua (retribusi ditarik, PBB dinaikkan, tapi buka salon, warung dilarang). Ini semua tantangan tidak gampang yang perlu dicari solusinya. Saya pikir sudah waktunya praktek urban planning dilengkapi dengan kajian-kajian tentang fenomena pertumbuhan yang terjadi, tidak sekedar mem-plot standar kebutuhan ruang kali jumlah penduduk. Kalau ekonom paling jenius pun saat ini tak bisa meramal ekonomi tahun depan, bisakah kita memprediksi ekonomi kota dan kebutuhan lahannya begitu akurat untuk 10 bahkan 20 tahun ke depan. Lalu dipakai memastikan peruntukan lahan secara pasti. Lalu pelanggarnya dikenai sanksi berat? Mungkin perlu dibahas secara spesifik, perkembangan tiap zona tentu berbeda, ada yang harga mati (rawan lingkungan), ada yang bisa diadjust. Bagaimana pula partispasi masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan evaluasinya. Jangan menyamakan orang yang "terpaksa" buka warung salon itu sperti maling atau koruptor, sementara kalau dia taat mempertahankan fungsi rumahnya, pemerintah tetap menaikkan PBB karena dekat fungsi komersial. Atau pemerintah kota juga seenaknya menjadikan jalan lingkungan rumah sebagai rute angkutan kota. Salam, Risfan Munir --- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...> wrote: > > > Ysh. Milister semua. > > Tata ruang itu berpihak kepada siapa? Apakah berpihak kepada pada hal yang > Normatif (yang diinginkan) ataukah yang Positif (proses yang terjadi)? > > Kasus Jakarta seperti tulisan di Tempointeraktif di bawah ini perlu > perenungan kita bersama. > > Bagaimana menurut Anda? > > Thanks. CU. BTS. > > ............ ......... ......... ......... ......... ......... ......... ... > Konsisten Menjaga Tata Ruang > Sabtu, 27 Juni 2009 | 00:13 WIB > > Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel rumah-rumah yang disulap > menjadi tempat bisnis patut didukung. Alih fungsi ini jelas melanggar tata > ruang Ibu Kota. Hanya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak > tebang pilih. > > > Sikap tegas aparat pemerintah terlihat ketika menertibkan rumah-rumah di > kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyegel rumah yang telah > berubah menjadi kafe, tempat kursus, salon, atau bengkel mobil. Bahkan > pemilik rumah yang melawan dengan membuka paksa segel diancam dilaporkan ke > polisi. > > > Penertiban juga bakal merambah kawasan lain, seperti Kebayoran Baru, Tebet, > Menteng, dan Cempaka Putih. Di daerah itu banyak pula rumah warga yang telah > berubah fungsi. Tebet, misalnya, yang lima tahun lalu masih sepi, kini > menjadi pusat kuliner dan tempat gaul baru. Di tempat itu bermunculan banyak > kafe kecil, distro, salon, serta spa, yang hidup sampai tengah malam. > > > Masalahnya, penertiban sering dinilai tidak adil karena tidak berlaku di > semua wilayah. Untuk Kemang, Jakarta Selatan, contohnya, pemerintah daerah > justru berencana mengubah permukiman ini jadi kawasan komersial. Rencana ini > akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tata > Ruang Jakarta. > > > Kemang seolah mendapatkan dispensasi. Padahal proses berubahnya kawasan ini > menjadi lokasi bisnis sama seperti yang terjadi di Pondok Indah dan Tebet. > Mula-mula hanya satu-dua rumah yang berubah menjadi toko atau kafe. Karena > dibiarkan, lama-lama pelanggaran tata ruang merajalela. Beberapa tahun lalu, > kawasan Kemang juga sempat ditertibkan dengan menyegel sejumlah rumah yang > telah beralih fungsi. Tapi belakangan, penertiban seperti ini tak terdengar > lagi. > > > Publik tentu mempertanyakan, jika Kemang boleh berubah jadi lokasi bisnis, > kenapa kawasan lain tidak. Inilah yang perlu dipikirkan pemerintah daerah dan > DPRD Jakarta. Peraturan tata ruang bukanlah kitab suci, yang tidak bisa > direvisi. Tapi Gubernur DKI Jakarta dan anggota Dewan harus mempunyai alasan > yang kuat untuk mengubahnya. > > > Berkompromi dengan pelanggaran tata ruang sungguh berbahaya karena akan > membuat wajah Ibu Kota semakin amburadul. Lihat saja data Dinas Pengawasan > dan Penataan Bangunan DKI Jakarta. Menurut instansi ini, sepanjang 2008, > muncul 3.402 bangunan yang melanggar tata ruang. Ini berarti setiap hari > rata-rata berdiri sembilan bangunan bermasalah. > > > Pelanggaran harus ditertibkan karena akan mengoyak harmoni tata ruang. > Ekologi dan fasilitas pendukung, seperti drainase, tempat parkir, dan jalan > raya, bagi daerah permukiman jelas berbeda dengan untuk kawasan bisnis. Tanpa > ada perencanaan, perubahan fungsi kawasan akan menimbulkan kekacauan, > misalnya lalu lintas jadi macet. Itulah pentingnya menjaga tata ruang di > seluruh wilayah Ibu Kota dan bukannya gampang menyerah kepada keadaan. > > TEMPOINTERAKTIF, 27 JUNI 2009 >

