+++++: Ngomong-ngomong para milister, kalau kasus Lapindo, yang bukan hanya rumah penduduk yang musnah, tetapi juga 'kehidupan' (ladang, industri rumah, bengkel, warung) mereka yang terengkuh, bagaimana para pemerhati tata ruang ", ini yang keliru penduduk yang masuk kearea eksplorasi, atau mereka yang masuk keperumahan penduduk ?, _____: Ya... ini perlu dikonfirmasikan ke otoritas tata ruang setempat....Tapi yg lbh keliru lagi adlh ngebor tapi kok pd saat yg sama keluarnya lumpur dan menggenangi sekian kecamatan…… kalau saja ngebornya keluar hasil tambang yg bernilai….. lalu hasil tambang itu bisa dipakai utk meningkatkan sebanyak2 kemakmuran rakyat…... saya kira perkara sekian ribu KK perlu dipindahkan ketempat lain (dan memperoleh ganti rugi yg terhormat memuaskan) adlh langkah keruangan yg tidak buruk2 amat………. +++++: penggantian baru mencapai 20 %, dimana pula keberpihakannya??? ......... _____: nah ini yg pusing dan sedih juga mendengarnya….. tapi konon pertama kesulitan keuangan Lapindo Brantas adlh akibat dampak dari krisis ekonomi global…… selebihnya Presiden yg sudh bbrp kali didemo dn dikecam yg tentunya nggak enak juga dan sudah mengomelin PT Lapindo Brantas….. tapi dari Cyber News 29/05 trdpt satu berita yg mengatakan …. (urutannya sbb) :…….. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, siap mengambil alih kasus penanganan lumpur Lapindo, Jawa Timur bilamana polisi sudah maksimal menanganinya. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat, mengatakan, kejaksaan bisa menerapkan mekanisme dengan menerbitkan P22 (pemeriksaan saksi tambahan), kalau polisi sudah menyatakan maksimal menangani kasus tersebut. Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mengajukan kasus lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo Brantas Inc, Jawa Timur ke pengadilan karena adanya keterangan yang berbeda dari para ahli kasus lumpur tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) hingga kini masih menunggu status P-21 (berkas dinyatakan sempurna) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk kasus lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006. Jaksa Agung menyatakan dalam kasus lumpur Lapindo terdapat perbedaan keterangan ahli tentang kasualitas terjadinya semburan lumpur lapindo, yaitu, Rudi Rubiandini (ITB), Kirsam (pensiunan Pertamina), dan Andang Bahtiar (ITB), berpendapat semburan lumpur itu adalah akibat pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas. Sementara itu, ada pendapat sembilan ahli lainnya yg berbeda, yakni dari Moch Sofyan Hadi (ITS), Sampurno (ITB), Sukendar Asikin (ITB), Dody Nawangsidi (ITB), Agus Guntoro (Universitas Trisakti), Samsu Alam (Profesional Bagian Eksplorasi di Pertamina), Bambang Priyandito Istadi (ITB), Bambang Heru Yuwono (ITB), dan Agung Budi Darmoyo (ITB). Kesembilan ahli itu, menyatakan semburan lumpur terjadi tidak di lubang sumur pengeboran Banjar Panji I, tetapi berada pada radius 200 meter di luar pengeboran."Hal ini terjadi akibat gempa tektonik di daerah Yogyakarta pada 27 Mei 2006, terbukti setelah dilakukan uji komunikasi antara lubang sumur dengan pusat semburan, tidak ada korelasinya," katanya. Berdasarkan hasil penelitian "Isotop" yang dilakukan oleh Universitas Kyoto Jepang dan Badan Tenaga Atom Nasional, menunjukkan bahwa kandungan air dalam semburan lumpur Lapindo mengandung "isotop dentorium" yang berasal dari lapisan batuan di kedalaman kurang lebih 20 ribu kaki, sedangkan pengeboran oleh Lapindo Brantas baru sampai di kedalaman 9.297 kaki yang susunan batuannya masih berupa batu cadas dan belum menembus lapisan lumpur. Nah….. apakah akibat adanya 2 keterangan kelompok ahli yg berbeda ini lalu pemerintah jadi ragu utk sepenuhnya memblame pt Lapindo… entahlah…… tapi kalau tak salah pernah ada pendapat yg katakan ttg . perlunya pmrth mengambil alih penanganan korban Lapindo…… agar korban dpt segera menerima hak2nya sepenuhnya…. dan penderitaan tidak berlarut2.....…. Salam,

