+++++: Ngomong-ngomong para milister, kalau kasus Lapindo, yang bukan hanya 
rumah penduduk yang musnah, tetapi juga 'kehidupan' (ladang, industri rumah, 
bengkel, warung) mereka yang terengkuh,  bagaimana para pemerhati tata ruang ", 
ini yang keliru penduduk yang masuk kearea eksplorasi, 
atau mereka yang masuk keperumahan penduduk ?, 
_____: Ya... ini perlu dikonfirmasikan  ke otoritas tata ruang setempat....Tapi 
yg lbh keliru lagi adlh ngebor tapi kok pd saat yg sama keluarnya lumpur dan 
menggenangi sekian  kecamatan…… kalau saja ngebornya keluar hasil tambang yg 
bernilai….. lalu hasil tambang itu bisa dipakai utk meningkatkan sebanyak2 
kemakmuran rakyat…... saya kira perkara sekian ribu KK perlu dipindahkan 
ketempat lain (dan memperoleh ganti rugi yg terhormat  memuaskan) adlh langkah 
keruangan yg tidak buruk2 amat……….
 
+++++: penggantian baru mencapai 20 %, dimana pula keberpihakannya??? .........
_____: nah ini yg pusing dan sedih juga mendengarnya….. tapi konon pertama 
kesulitan keuangan Lapindo Brantas adlh akibat dampak dari  krisis ekonomi 
global…… selebihnya Presiden yg sudh bbrp kali didemo dn dikecam  yg tentunya 
nggak enak juga dan  sudah mengomelin PT Lapindo Brantas….. tapi dari Cyber 
News 29/05 trdpt  satu berita yg mengatakan ….  (urutannya sbb) :……..
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, siap mengambil alih kasus penanganan 
lumpur Lapindo, Jawa Timur bilamana polisi sudah maksimal menanganinya. Jaksa 
Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat, 
mengatakan, kejaksaan bisa menerapkan mekanisme dengan menerbitkan P22 
(pemeriksaan saksi tambahan), kalau polisi sudah menyatakan maksimal menangani 
kasus tersebut. Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan 
mengajukan kasus lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo Brantas Inc, Jawa Timur 
ke pengadilan karena adanya keterangan yang berbeda dari para ahli kasus lumpur 
tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) hingga kini masih 
menunggu status P-21 (berkas dinyatakan sempurna) dari Kejaksaan Tinggi 
(Kejati) Jatim untuk kasus lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006.
Jaksa Agung menyatakan dalam kasus lumpur Lapindo terdapat perbedaan keterangan 
ahli tentang kasualitas terjadinya semburan lumpur lapindo, yaitu, Rudi 
Rubiandini (ITB), Kirsam (pensiunan Pertamina), dan Andang Bahtiar (ITB), 
berpendapat semburan lumpur itu adalah akibat pengeboran yang dilakukan oleh 
Lapindo Brantas.
Sementara itu, ada pendapat sembilan ahli lainnya yg berbeda, yakni dari Moch 
Sofyan Hadi (ITS), Sampurno (ITB), Sukendar Asikin (ITB), Dody Nawangsidi 
(ITB), Agus Guntoro (Universitas Trisakti), Samsu Alam (Profesional Bagian 
Eksplorasi di Pertamina), Bambang Priyandito Istadi (ITB), Bambang Heru Yuwono 
(ITB), dan Agung Budi Darmoyo (ITB).
Kesembilan ahli itu, menyatakan semburan lumpur terjadi tidak di lubang sumur 
pengeboran Banjar Panji I, tetapi berada pada radius 200 meter di luar 
pengeboran."Hal ini terjadi akibat gempa tektonik di daerah Yogyakarta pada 27 
Mei 2006, terbukti setelah dilakukan uji komunikasi antara lubang sumur dengan 
pusat semburan, tidak ada korelasinya," katanya. Berdasarkan hasil penelitian 
"Isotop" yang dilakukan oleh Universitas Kyoto Jepang dan Badan Tenaga Atom 
Nasional, menunjukkan bahwa kandungan air dalam semburan lumpur Lapindo 
mengandung "isotop dentorium" yang berasal dari lapisan batuan di kedalaman 
kurang lebih 20 ribu kaki, sedangkan pengeboran oleh Lapindo Brantas baru 
sampai di kedalaman 9.297 kaki yang susunan batuannya masih berupa batu cadas 
dan belum menembus lapisan lumpur.
Nah….. apakah akibat adanya 2 keterangan kelompok ahli yg berbeda ini lalu 
pemerintah  jadi ragu utk sepenuhnya memblame pt Lapindo… entahlah…… tapi kalau 
tak salah pernah ada pendapat yg katakan ttg . perlunya pmrth mengambil alih 
penanganan korban Lapindo…… agar korban dpt segera menerima hak2nya 
sepenuhnya…. dan penderitaan tidak berlarut2.....….
 
Salam,


      

Kirim email ke