Sahabat Referensiers, Saya postingkan tulisan tentang tarif regional listrik yang sedang "in" saat ini. Wassalam, Nuzul Achjar TARIF REGIONAL LISTRIK DAN SKEMA *PUBLIC SERVICE OBLIGATION*
Oleh: Nuzul Achjar Beberapa pekan terakhir ini, tarif regional listrik telah menjadi berita yang cukup hangat sebagaimana dilansir oleh media nasional dan daerah. Konsep tarif regional listrik telah memicu kontroversi di tengah masyarakat antara pro dan kontra. Dalam Rancangan UU Kelistrikan yang tengah digodok parlemen, Pemerintah mencantumkan tarif regional listrik sebagai bentuk skema baru tarif yang sepenuhnya ditentukan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota atas persetujuan Dewan. Menurut rencana, RUU Kelistrikan diharapkan akan disyahkan oleh DPR pada bulan September 2009. Di satu sisi, oleh sebagian anggota masyarakat, tarif regional listrik adalah kata lain dari kenaikan tarif yang akan memberatkan masyarakat ataupun konsumen. Di sisi lain, bagi Pemerintah, tarif regional merupakan solusi penting untuk menyelesaikan persoalan rendahnya kapasitas pembangkit listrik di berbagai daerah di Indonesia, khususnya luar Jawa. Tarif Dasar Listrik (TDL) yang seragam di berbagai daerah yang ada dewasa ini tidak mampu lagi mengimbangi biaya produksi listrik atau Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Melalui PLN, Pemerintah harus menyediakan subsidi dari APBN melalui skema *Public Service Obligation* (PSO). Dalam Rencana Anggaran Belanja Perubahan (RAPBN-P) tahun 2008, dengan asumsi harga minyak mentah US$98 per barrel, subsidi listrik diperkirakan akan mencapai Rp 60,28 triliun. Sementara itu pihak swasta sebagai *Independent Power Provider* (IPP) enggan masuk ke bisnis pembangkit listrik dengan skema tarif dasar listrik (TDL) yang ada sekarang ini karena tidak menguntungkan secara komersial. Tulisan ini tidak akan membahas pro dan kontra tarif regional yang akan diberlakukan pada tahun 2011, tapi lebih menitikberatkan bagaimana tarif regional seharusnya diberlakukan dan bagaimana konsep PSO dijalankan. Konsep PSO sesungguhnya tidak hanya ditujukan pada sektor kelistrikan tetapi juga terhadap jasa lain seperti transportasi laut, udara, kereta api dan jasa pos. Pada dasarnya, PSO ditujukan untuk memberkan pelayanan kepada daerah yang tidak terjangkau oleh pelayanan publik, khususnya di daerah terpencil. Di negara maju sekalipun, PSO diberlakukan untuk angkutan ferry antar pulau yang secara ekonomis tidak menguntungkan. Pelayaran angkutan laut oleh PELNI adalah bagian dari skema PSO. Operator atau perusahaan yang melaksanakan PSO tidak harus BUMN tetapi dimungkinkan juga oleh swasta. Dalam kenyataannya memang pelaksanaan PSO dilakukan oleh BUMN karena diberi tugas oleh Pemerintah yang tidak dapat ditolak. Pihak swasta enggan masuk pada pelayanan PSO karena besarnya subsidi dianggap tidak memadai untuk memperoleh margin keuntungan yang layak. Perbedaan antara PSO dan *Universal Service Obligation* (USO) terletak pada tarif pelayanan. Tarif pada skema USO bersifat universal yang berarti bahwa berapapun biaya investasi untuk infrastruktur dikeluarkan, tarif pelayanan berlaku sama untuk seluruh wilayah Indonesia, misalnya saja tarif telekomunikasi pedesaan. Tarif untuk skema PSO tergantung pada struktur biaya pelayanan. Makin besar biaya produksi, makin besar pula tarif (setelah disubsidi) yang diberlakukan kepada masyarakat. Biaya produksi listrik di pedesaan terpencil daerah kepulauan boleh jadi akan berbeda dengan desa terpencil bukan kepulauan. Catatan lain yang perlu dikemukakan adalah bahwa subsidi pada skema PSO sebenarnya diprioritaskan kepada masyarakat berpendapatan paling rendah dan kurang beruntung, khususnya golongan rumah tangga kelompok R1 (< 450 VA). Kenyataannya, subsidi dengan skema PSO oleh PLN diberikan juga kepada semua kelompok konsumen walaupun dengan jumlah berbeda. Terlepas dari ideologi ekonomi dan politik yang kita anut, haruslah diakui bahwa persoalan tarif dan subsidi sangat kental dengan pertimbangan politik, tidak semata-mata pada aspek keekonomian belaka. Dalam pandangan akademis, bertolak dari konsep kesejahteraan (*welfare*), daerah perkotaan, bahkan pedesaan yang sudah tercakup dalam jaringan interkoneksi ataupun transmisi listrik seharusnya tidak masuk dalam skema PSO. Jika RUU Kelistrikan diberlakukan, setelah kota Batam yang lebih dahulu menetapkan tarif regional listrik sejak tahun 2001, kawasan lain di Kepulauan Riau khususnya Bintan dan Karimun, cepat atau lambat harus menghadapi kenyataan ini. Menurut catatan PLN, penentuan Biaya Pokok Penyediaan listrik terdiri dari beberapa komponen utama yaitu: biaya bahan bakar, biaya pembangkit dan distribusi, inflasi, nilai tukar, depresiasi. biaya pegawai dan admininistrasi, biaya penyusutan, dan biaya terkait lainnya. Menurut data tahun 2007, harga jual listrik di Kepulauan Riau rata-rata Rp 654,46 per kWh, di luar PLN Batam dengan harga jual rata-rata Rp 879,18 per kWh. Tanpa menyebut Kepulauan Riau secara khusus (di luar PLN Batam), pada tahun 2007, subsidi listrik di Provinsi Riau rata-rata mencapai Rp 590,39 per kWh yang berarti lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu Rp. 310,97 per kWh. Menurut catatan PLN, biaya variabel pembangkit listrik termal dengan bahan bakar Marine Fuel Oil (MFO) adalah Rp 1115 per kWh atau 12,2 cent dollar per kWh. Jika tarif regional diberlakukan tanpa subsidi, dengan asumsi tetap menggunakan BBM, kira-kira demikianlah gambaran kasar tentang tarif listrik di Kepulauan Riau. Tarif regional juga berlaku di Jepang. Di negara ini terdapat 10 perusahaan listrik regional dengan struktur pasar yang bersifat monopoli alamiah (*natural monopoly*). Demikian juga halnya dengan struktur pasar tenaga listrik regional di Amerikan Serikat. Monopoli alamiah dimaksudkan agar produksi listrik mencapai skala ekonomis dan memperoleh eksternalitas jaringan (*network externalities*) sehingga biaya produksi dapat diminimalkan. Di Jepang, hal yang paling ditekankan adalah bahwa margin keuntungan perusahaan listrik regional dibatasi sedemikian rupa agar tercipta keadilan. Dalam konteks inilah maka jika dimungkinkan oleh UU, perlu dipertimbangkan juga keberadaan Badan Regulasi Kelistrikan Regional yang independen dan sangat terpercaya untuk terus memonitor kinerja perusahaan. Tentu regulator kelistrikan tingkat regional ini jangan sampai justru menambah beban bagi konsumen secara signifikan. Dalam kaitannya dengan pencapaian skala ekonomis dan eksternalitas jaringan, rasanya kita sependapat dengan pandangan Ir Wirya Putra S Silalahi, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam tulisannya: “Solusi Masalah Kelistrikan di Bintan dan Batam” (Batampos, Senin, 24 Agustus 2009) bahwa Batam dan Bintan sebaiknya berada dalam satu jarigan interkoneksi dengan satu entitas perusahaan kelistrikan regional. Tanpa itu, dalam jangka panjang tidak ada jaminan tarif regional listrik Bintan akan lebih rendah dibandingkan Batam. Dari sisi perusahaan, konsumen harus diyakinkan bahwa tarif regional yang diusulkan semata karena pertimbangan fluktuasi harga energi primer, inflasi dan gejolak nilai tukar yang sangat mempengaruhi biaya suku cadang, perawatan mesin pembangkit, dan biaya input lainnya yang menjadi dasar utama penentuan Biaya Pokok Penyediaan. Kepercayaan publik terhadap kinerja dan efisiensi perusahaan listrik regional harus dibuktikan misalnya oleh auditor independen, bahkan jika dimungkin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa perusahaan benar-benar telah menjalankan manajemen perusahaan secara sangat efisien. Masih ada waktu dua tahun hingga 2011 bagi masyarakat, perusahaan listrik regional, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota beserta anggota dewan untuk melaksanakan amanat UU Kelistrikan yang baru (jika disyahkan oleh DPR dan diterima oleh masyarakat) melalui dialog yang terus menerus dengan hati terbuka, sejuk dan tanpa prasangka untuk sampai pada tarif regional yang diinginkan. Tanpa dialog terbuka dan sejuk di antara pemangku kepentingan (*stakeholders *), kita akan tetap berada pada jalan tak berujung, tanpa solusi, sementara waktu habis terbuang, supply listrik tak kunjung bertambah. Penentuan tarif regional listrik kita harapkan bukanlah sebuah pertarungan politik, tetapi adalah pertarungan untuk masa depan dan kesejahteraan anak negeri yang kelak akan tetap dikenang. Mungkin bukan sebuah solusi Pareto Optimal dalam istilah ekonomi untuk menghasilkan kebijakan yang tidak mengorbankan salah satu pihak. Namun solusi “win-win” adalah sebuah keniscayaan.

