Sahabat Referensiers,
Saya postingkan tulisan tentang tarif regional listrik yang sedang "in" saat
ini.
Wassalam,
Nuzul Achjar
TARIF REGIONAL LISTRIK DAN SKEMA *PUBLIC SERVICE OBLIGATION*

Oleh:

Nuzul Achjar



Beberapa pekan terakhir ini, tarif regional listrik telah menjadi berita
yang cukup hangat sebagaimana dilansir oleh media nasional dan daerah.
Konsep tarif regional listrik telah memicu kontroversi di tengah masyarakat
antara pro dan kontra. Dalam Rancangan UU Kelistrikan yang tengah digodok
parlemen, Pemerintah mencantumkan tarif regional listrik sebagai bentuk
skema baru tarif yang sepenuhnya ditentukan Pemerintah Provinsi atau
Kabupaten/Kota atas persetujuan Dewan.



Menurut rencana, RUU Kelistrikan diharapkan akan disyahkan oleh DPR pada
bulan September 2009. Di satu sisi, oleh sebagian anggota masyarakat, tarif
regional listrik adalah kata lain dari kenaikan tarif yang akan memberatkan
masyarakat ataupun konsumen. Di sisi lain, bagi Pemerintah, tarif regional
merupakan solusi penting untuk menyelesaikan persoalan rendahnya kapasitas
pembangkit listrik di berbagai daerah di Indonesia, khususnya luar Jawa.



Tarif Dasar Listrik (TDL) yang seragam di berbagai daerah yang ada dewasa
ini tidak mampu lagi mengimbangi biaya produksi listrik atau Biaya Pokok
Penyediaan (BPP) listrik.  Melalui PLN, Pemerintah harus menyediakan subsidi
dari APBN melalui skema *Public Service Obligation* (PSO). Dalam Rencana
Anggaran Belanja Perubahan (RAPBN-P) tahun 2008, dengan asumsi harga minyak
mentah US$98 per barrel,  subsidi listrik diperkirakan akan mencapai Rp
60,28 triliun.



Sementara itu pihak swasta sebagai *Independent Power Provider* (IPP) enggan
masuk ke bisnis pembangkit listrik dengan skema tarif dasar listrik (TDL)
yang ada sekarang ini karena tidak menguntungkan secara komersial.



Tulisan ini tidak akan membahas pro dan kontra tarif regional yang akan
diberlakukan pada tahun 2011, tapi lebih menitikberatkan bagaimana tarif
regional seharusnya diberlakukan dan bagaimana konsep PSO dijalankan.



Konsep PSO sesungguhnya tidak hanya ditujukan pada sektor kelistrikan tetapi
juga terhadap jasa lain seperti transportasi laut, udara, kereta api dan
jasa pos. Pada dasarnya, PSO ditujukan untuk memberkan pelayanan kepada
daerah yang tidak terjangkau oleh pelayanan publik, khususnya di daerah
terpencil. Di negara maju sekalipun, PSO diberlakukan untuk angkutan ferry
antar pulau yang secara ekonomis tidak menguntungkan.



Pelayaran angkutan laut oleh PELNI adalah bagian dari skema PSO. Operator
atau perusahaan yang melaksanakan PSO tidak harus BUMN tetapi dimungkinkan
juga oleh swasta. Dalam kenyataannya memang pelaksanaan PSO dilakukan oleh
BUMN karena diberi tugas oleh Pemerintah yang tidak dapat ditolak. Pihak
swasta enggan masuk pada pelayanan PSO karena besarnya subsidi dianggap
tidak memadai untuk memperoleh margin keuntungan yang layak.



Perbedaan antara PSO dan *Universal Service Obligation* (USO) terletak pada
tarif pelayanan.  Tarif pada skema USO bersifat universal yang berarti bahwa
berapapun biaya investasi untuk infrastruktur dikeluarkan, tarif pelayanan
berlaku sama untuk seluruh wilayah Indonesia, misalnya saja tarif
telekomunikasi pedesaan. Tarif untuk skema PSO tergantung pada struktur
biaya pelayanan. Makin besar biaya produksi, makin besar pula tarif (setelah
disubsidi) yang diberlakukan kepada masyarakat. Biaya produksi listrik di
pedesaan terpencil daerah kepulauan boleh jadi akan  berbeda dengan desa
terpencil bukan kepulauan.



Catatan lain yang perlu dikemukakan adalah bahwa subsidi pada skema PSO
sebenarnya diprioritaskan kepada masyarakat berpendapatan paling rendah dan
kurang beruntung, khususnya golongan rumah tangga kelompok R1 (< 450 VA).
Kenyataannya, subsidi dengan  skema PSO oleh PLN diberikan juga kepada semua
kelompok konsumen walaupun dengan jumlah berbeda. Terlepas dari ideologi
ekonomi dan politik yang kita anut, haruslah diakui bahwa persoalan tarif
dan subsidi sangat kental dengan pertimbangan politik, tidak semata-mata
pada aspek keekonomian belaka.



Dalam pandangan akademis, bertolak dari konsep kesejahteraan (*welfare*),
daerah perkotaan, bahkan pedesaan yang sudah tercakup  dalam jaringan
interkoneksi ataupun transmisi listrik seharusnya tidak masuk dalam skema
PSO. Jika RUU Kelistrikan diberlakukan, setelah kota Batam yang lebih dahulu
menetapkan tarif regional listrik sejak tahun 2001, kawasan lain di
Kepulauan Riau khususnya Bintan dan Karimun, cepat atau lambat harus
menghadapi kenyataan ini.



Menurut catatan PLN, penentuan Biaya Pokok Penyediaan listrik terdiri dari
beberapa komponen utama yaitu: biaya bahan bakar, biaya pembangkit dan
distribusi, inflasi, nilai tukar, depresiasi. biaya pegawai dan
admininistrasi, biaya penyusutan, dan biaya terkait lainnya. Menurut data
tahun 2007, harga jual listrik di Kepulauan Riau rata-rata Rp 654,46 per
kWh, di luar PLN Batam dengan harga jual rata-rata Rp 879,18 per kWh.



Tanpa menyebut Kepulauan Riau secara khusus (di luar PLN Batam), pada tahun
2007, subsidi listrik di Provinsi Riau rata-rata mencapai Rp 590,39 per kWh
yang berarti lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu Rp. 310,97 per kWh.
Menurut catatan PLN, biaya variabel pembangkit listrik termal dengan bahan
bakar Marine Fuel Oil (MFO) adalah Rp 1115 per kWh atau 12,2 cent dollar per
kWh. Jika tarif regional diberlakukan tanpa subsidi, dengan asumsi tetap
menggunakan BBM, kira-kira demikianlah gambaran kasar tentang tarif listrik
di Kepulauan Riau.



Tarif regional juga berlaku di Jepang. Di negara ini terdapat 10 perusahaan
listrik regional dengan struktur pasar yang bersifat monopoli alamiah (*natural
monopoly*). Demikian juga halnya dengan struktur pasar tenaga listrik
regional di Amerikan Serikat. Monopoli alamiah dimaksudkan agar produksi
listrik mencapai skala ekonomis dan memperoleh eksternalitas jaringan (*network
externalities*) sehingga biaya produksi dapat diminimalkan.



Di Jepang, hal yang paling ditekankan adalah bahwa margin keuntungan
perusahaan listrik regional dibatasi sedemikian rupa agar tercipta keadilan.
Dalam konteks inilah maka jika dimungkinkan oleh UU, perlu dipertimbangkan
juga keberadaan Badan Regulasi Kelistrikan Regional yang independen dan
sangat terpercaya untuk terus memonitor kinerja perusahaan. Tentu regulator
kelistrikan tingkat regional ini jangan sampai justru menambah beban bagi
konsumen secara signifikan.



Dalam kaitannya dengan pencapaian skala ekonomis dan eksternalitas jaringan,
rasanya kita sependapat dengan pandangan Ir Wirya Putra S Silalahi, anggota
DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam tulisannya: “Solusi Masalah Kelistrikan
di Bintan dan Batam” (Batampos, Senin, 24 Agustus 2009) bahwa Batam dan
Bintan sebaiknya berada dalam satu jarigan interkoneksi dengan satu entitas
perusahaan kelistrikan regional. Tanpa itu, dalam jangka panjang tidak ada
jaminan tarif regional listrik Bintan akan lebih rendah dibandingkan Batam.



Dari sisi perusahaan, konsumen harus diyakinkan bahwa tarif regional yang
diusulkan semata karena  pertimbangan fluktuasi harga energi primer, inflasi
dan gejolak nilai tukar yang sangat mempengaruhi  biaya suku cadang,
perawatan mesin pembangkit, dan biaya input lainnya yang menjadi dasar utama
penentuan Biaya Pokok Penyediaan. Kepercayaan publik terhadap kinerja dan
efisiensi perusahaan listrik regional harus dibuktikan misalnya oleh auditor
independen, bahkan jika dimungkin oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa
perusahaan benar-benar telah menjalankan manajemen perusahaan secara sangat
efisien.



Masih ada waktu dua tahun hingga 2011 bagi masyarakat, perusahaan listrik
regional, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota beserta anggota dewan  untuk
melaksanakan amanat UU Kelistrikan yang baru (jika disyahkan oleh DPR dan
diterima oleh masyarakat) melalui dialog yang terus menerus dengan hati
terbuka, sejuk dan tanpa prasangka untuk sampai pada tarif regional yang
diinginkan.



Tanpa dialog terbuka dan sejuk di antara pemangku kepentingan (*stakeholders
*), kita akan tetap berada pada jalan tak berujung, tanpa solusi, sementara
waktu habis terbuang, supply listrik tak kunjung bertambah. Penentuan tarif
regional listrik kita harapkan bukanlah sebuah pertarungan politik, tetapi
adalah pertarungan untuk masa depan dan kesejahteraan anak negeri yang kelak
akan tetap dikenang. Mungkin bukan sebuah solusi Pareto Optimal dalam
istilah ekonomi untuk menghasilkan kebijakan yang tidak mengorbankan salah
satu pihak. Namun solusi “win-win” adalah sebuah keniscayaan.

Kirim email ke