Milister yth,
Kemaren saya berdiskusi dengan seorang teman tentang verifikasi dan persetujuan 
RTRWP oleh departemen kehutan. Kesimpulan dari diskusi tersebut kira2 begini" 
Departemen kehutanan hanya melakukan verifikasi draft RTRWP terhadap TGHK, 
sedangkan terhadap RTRWN (PP 26 tahun 2008) tidak dilakukan." Untuk itu  mohon 
informasi apakah hal ini benar adanya? kalau hal ini benar siapakah yang punya 
wewenang untuk mengkoreksi draft RTRWP tersebut terhadap PP 26 tahun 2008.

Salam

Raflis

--------------------------------------------------------------------------------

E-mail: [email protected] 
IM: enstein_f94 (YM) , raflis.f94 (Gtalk) , raflis_f94 (Skype), raflis (digsby)
Blog: www.raflis.wordpress.com  , www.celoteh-senja.blogspot.com
Phone: +6281276189862

Kirim email ke