Bung Dwiagus, kalau penyemaian industri yang dimaksud Pak Aby tidak termasuk dalam PPP. PPP adalah kerja sama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Swasta, jadi objeknya lebih kepada kegiatan pelayanan (prasarana), misalnya pembangunan jalan, air minum, rekreasi, dsb, bukan kegiatan industri yang sudah menjadi domain swasta. Menurut saya PPP masih mengalami hambatan di daerah, terutama menyangkut penjaminan (faktor ketiga). Kalau Pemerintah sekarang sudah membentuk lembaga penjaminan dengan modal Rp 1 T, apakah daerah mampu membentuk lembaga penjaminan seperti yang dilakukan Pemerintah? Paling-paling hanya Jakarta atau daerah-daerah yang kaya yang mampu. Jakarta pernah mengadakan penjaminan untuk monorail, tapi karena proyek ini tidak jadi, ya..nggak jadi njamin. Demikian FYI. Thanks. CU. BTS.
--- On Fri, 11/13/09, Benedictus Dwiagus Stepantoro <[email protected]> wrote: From: Benedictus Dwiagus Stepantoro <[email protected]> Subject: [referensi] Tiga Alasan Revisi Perpres Tentang PPP Infrastruktur To: [email protected] Date: Friday, November 13, 2009, 7:28 AM Siap menyambut swasta, sepertinya,… Kalau PPP untuk penyemaian industry di KTI, mungkin harus ada, menurut Pak Aby? hehehe Salam, dwiagus Tiga Alasan Revisi Perpres Tentang PPP Infrastruktur ============ ========= ========= === http://www.detikfin ance.com/ read/2009/ 11/13/135611/ 1241209/4/ tiga-alasan- revisi-perpres- tentang-ppp- infrastruktur Foto: dok detikFinance Jakarta - Pemerintah menyatakan setidaknya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan pemerintah terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.67 tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha swasta atau public private partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur. "Menyangkut itu ada tiga hal utama. Pertama, masalah pengalihan saham. Tadinya di draft lama tidak boleh, selama belum operasi. Tapi sekarang dimungkinkan untuk dipindahkan sejauh target yang sudah disepakati itu, tidak ada pembatasan (saham) untuk ini, tanpa mengorbankan target investasi dari infrastruktur itu," ujar Deputi Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (13/11/2009) . Bambang menambahkan, faktor yang kedua adalah masalah tata cara tender. Dulu, papar Bambang, tender harus diulang jika peserta tender kurang dari 3. Nanti, akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu jika anggota tender lebih sedikit dari 3, yang dilanjutkan dengan pengulangan tender atau negosiasi langsung. "Nantinya akan ada mekanisme, kalau sekali peserta (tender) kurang maka itu bisa dievaluasi dulu dari K/L (Kementrian Lembaga) dan nanti akan dilihat apakah pasarnya terbatas sehingga hanya beberapa orang yang ikut tender. Nanti akan dievaluasi usai 1 putaran apakah bisa dilakukan nego langsung atau penunjukan langsung," jelas Bambang. Ia mengatakan, faktor ketiga yang menjadi alasan pemerintah adalah perlunya jaminan dan dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap proyek yang bersangkutan. "Ada kelonggaran- kelonggaran dalam tata cara kerja sama pemerintah dengan swasta, dengan tidak mengorbankan good governance, akuntabilitas dan transparansi dan kompetisi," papar Bambang. Bambang menambahkan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pemegang saham (stakeholder) dalam 1-2 minggu ke depan untuk membicarakan hal tersebut. (nia/ang) Regards, B.Dwiagus S. http://bdwiagus. blogspot. com http://bdwiagus. multiply. com InDEC (Indonesian Development Evaluation Community) --> here Indo-MONEV --> here in yahoogroups and here in facebook Send an email to: indo-monev-subscrib e...@yahoogroups. com "The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to watch somebody else doing it wrong, without comment." - T.H. White

