Milisters ysh,
Konon sbg bagian dari operasi intelijen AS utk membalkanisasikan Indonesia
kalau sampai Indonesia terlampau membangkang, kurang baikan dan kurang nurut
kpd AS……Papua (selain Aceh, Ambon, TimTim/ sdh..dan bbrpp wilayah lainnya)
diincar akan menjadi target pemisahan dari NKRI….. alasan yg disiapkan (utk
Papua) adlh Pepera di Irian Barat 1969-an dianggap tidak sah……
Dlm Perjanjian New York disebutkan bhw United Nations Temporary Executive
Authority (UNTEA) akan mengambil alih administrasi Irian Barat dari Belanda
pada tanggal 1 Oktober 1962 utk kurun waktu smntara hingga tgl 1 Mei 1963…….
Setelah itu wewenang administrasi akan diambil alih oleh Indonesia dimana
berdasarkan Perjanjian New York, Indonesia harus menyelenggarakan penentuan
nasib sendiri dari rakyat Irian Jaya pada tahun 1969. Adapun jumlah penduduk
yang diperkirakan mempunyai hak untuk memberikan suara sekitar 700.000………
Dalam Perjanjian New York disebutkan bhw rakyat Irian Jaya diberi kebebasan utk
memilih utk menentukan apakah akan tetap menjadi bagian dari Indonesia atau
memutuskan hubungannya dengan Indonesia (PEPERA/ Penentuan Pendapat
rakyat)…….namun dlm pelaksanaannya sistem one man one vote diubah dengan sistem
perwakilan (kita boleh bayangkan ditahun 1969-an bgmn mungkin akan mendatangi
seluruh pelosok Papua?... atau mungkin lagi2 ada jg faktor
suharto?...entahlah)…...
Dalam sebuah buku publikasi PBB disebutkan bhw …. "Under arrangements made by
the Government of the Republic of Indonesia and approved by the local West
lrianese Councils, Consultative Assemblies were set up, with a total membership
of 1026, which, between 14 July and 2 August 1969, pronounced themselves,
without dissent, in favour of the territory remaining.”……
Selanjutnya pelaksanaan Pepera disampaikan kpd SekJen PBB dan berdasar itu
dibuat laporan utk disetujui Majelis Umum PBB……
Dalam buku pegangan yang dikeluarkan oleh PBB disebutkan bahwa……. "The
Secretary General's report on the conduct and results of the act of free choice
was considered by the General Assembly in November 1969. In November 1969 the
General Assembly acknowledged with appreciation the fulfilment by the
Secretary-General and his representative of the tasks entrusted to them under
the 1962 Agreement."5 ………
Utk memberi landasan hukum atas diterimanya tgjawab yg dibebankan pada Sekjen
PBB, Majelis Umurn PBB mengeluarkan resolusi 2504….. Resolusi ini diusulkan
oleh 6 negara dan diterima oleh Majelis Umurn PBB dengan imbangan suara 84
setuju, tidak ada yg menentang dan 30 abstein…..
Dalam resolusi tersebut disebutkan bahwa……. "Takes note of the report of the
Secretary General and acknowledges with appreciation the fulfilment by the
Secretary General and his representative ofthe tasks entrusted to them under
the Agreement of 15 August 1962 between the Republic ofIndonesia daand the
Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian)."6…….
Jadi walau terjadi penyimpangan dlm penyelenggaraan Pepera….namun fakta toh
menunjukkan Majelis Umum PBB yg meminta diselenggarakan Pepera pd 1969 ternyata
menerima hasil dari Pepera itu….. Lbh lanjut, dengan tdk dipermasalahkan oleh
negara manapun terhadap Pepera yang dilakukan…itu menunjukkan bahwa Pepera
diterima oleh masyarakat internasional…… Penggabungan Irian Jaya telah diakui
oleh masyarakat internasional …dan tentulah itu sah ……masa iya enggak.....…
Salam,