Hentikan Memperlakukan COP 15 sebagai Ajang Fundrising
Siaran Pers CSF, 10 Desember 2009
Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim - www.csoforum.net
(Copenhagen, 101209) Ketidaksiapan Delegasi RI membawa misi
menyelamatkan hutan dan rakyat Indonesia dari dampak perubahan iklim
terulang pada pertemuan SBSTA (8/11) COP 15 UNFCCC Copenhagen
Denmark. Delegasi Indonesia menyampaikan posisinya terkait penguatan
kapasitas, transfer teknologi dan pendanaan yang reliable,
predictable, dan steady melalui REDD. Mereka menyuratkan akan
menerima dana apapun lewat REDD (1). Sikap mengambang ini berpotensi
merugikan Indonesia, karena juga membuka pintu lebar-lebar untuk
skema pendanaan yang tak bertanggung jawab dan berpotensi mendorong
deforestasi dan pelanggaran HAM sekitar hutan makin tinggi.
Ironis, di COP 15 UNFCCC diplomasi recehan pemerintah RI lebih
mengemuka, ketimbang keinginan sungguh mengatasi meluasnya dampak
perubahan iklim, menyelamatkan hutan tersisa, dan rakyat Indonesia.
Delegasi RI bahkan tak melakukan protes saat keluar bocoran
Copenhagen Agreement (2), yang mencantumkan hutan sebagai pengurang
emisi dan bukan suatu kesatuan ekosistem yang utuh. Dokumen ini
memandatkan penambahan tutupan hutan, yang sumir bisa diartikan
sebagai perluasan perkebunan atau hutan monokultur skala besar, yang
justru selama ini menjadi penyebab utama penghancuran hutan Indonesia.
Baca selengkapnya di www.jatam.org dan www.csoforum.net
------------------------------------
Civil Society Forum on Climate Justice (CSF) merupakan forum jaringan
nasional yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil, yaitu AMAN,
FWI, Huma, ICEL, IERS, IHSA, IPPHTI, KpSHK, IYF, JANGKAR, Kehati,
Kemala, Pelangi, DTE, JATAM, KIARA, KRKP, Latin, Nastari, Raca
Institute, Sawit Watch, Satu Dunia, SBIB, Soliper, Telapak, TI-
Indonesia, dan WALHI.
Forum ini bertujuan menjawab tantangan-tantangan masyarakat dalam
menghadapi perubahan iklim. CSF percaya permasalahan perubahan iklim
tidak terlepas dari persoalan keselamatan manusia (*Human security*),
hutang ekologis (*Ecological debt*), hak atas lahan (*Land right*)
dan produksi-konsumsi (*Production consumption*)-- disingkat H.E.L.P,
yang belum sepenuhnya dijamin negara.
====================================
Dukung perluasan informasi dan kemudahan akses informasi, khususnya
warga di lokasi-lokasi terpencil yang terancam industri tambang, juga
pubik secara umum. Dukung WE ARE CONNECTED
Kunjungi terus website JATAM di www.jatam.org agar anda menjadi yang
pertama yang mengetahui informasi terkait daya rusak pertambangan.
Dan apabila anda ingin mendapatkan informasi terbaru dari website
JATAM secara berkala, daftarkan segera email anda di JATAM RSS yang
ada di website JATAM www.jatam.org
===================================