Hentikan Memperlakukan COP 15 sebagai Ajang Fundrising

Siaran Pers CSF, 10 Desember 2009
Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim - www.csoforum.net

(Copenhagen, 101209) Ketidaksiapan Delegasi RI membawa misi menyelamatkan hutan dan rakyat Indonesia dari dampak perubahan iklim terulang pada pertemuan SBSTA (8/11) COP 15 UNFCCC Copenhagen Denmark. Delegasi Indonesia menyampaikan posisinya terkait penguatan kapasitas, transfer teknologi dan pendanaan yang reliable, predictable, dan steady melalui REDD. Mereka menyuratkan akan menerima dana apapun lewat REDD (1). Sikap mengambang ini berpotensi merugikan Indonesia, karena juga membuka pintu lebar-lebar untuk skema pendanaan yang tak bertanggung jawab dan berpotensi mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM sekitar hutan makin tinggi.

Ironis, di COP 15 UNFCCC diplomasi recehan pemerintah RI lebih mengemuka, ketimbang keinginan sungguh mengatasi meluasnya dampak perubahan iklim, menyelamatkan hutan tersisa, dan rakyat Indonesia. Delegasi RI bahkan tak melakukan protes saat keluar bocoran Copenhagen Agreement (2), yang mencantumkan hutan sebagai pengurang emisi dan bukan suatu kesatuan ekosistem yang utuh. Dokumen ini memandatkan penambahan tutupan hutan, yang sumir bisa diartikan sebagai perluasan perkebunan atau hutan monokultur skala besar, yang justru selama ini menjadi penyebab utama penghancuran hutan Indonesia.

Baca selengkapnya di www.jatam.org dan www.csoforum.net

------------------------------------
Civil Society Forum on Climate Justice (CSF) merupakan forum jaringan nasional yang beranggotakan organisasi masyarakat sipil, yaitu AMAN, FWI, Huma, ICEL, IERS, IHSA, IPPHTI, KpSHK, IYF, JANGKAR, Kehati, Kemala, Pelangi, DTE, JATAM, KIARA, KRKP, Latin, Nastari, Raca Institute, Sawit Watch, Satu Dunia, SBIB, Soliper, Telapak, TI- Indonesia, dan WALHI.

Forum ini bertujuan menjawab tantangan-tantangan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim. CSF percaya permasalahan perubahan iklim tidak terlepas dari persoalan keselamatan manusia (*Human security*), hutang ekologis (*Ecological debt*), hak atas lahan (*Land right*) dan produksi-konsumsi (*Production consumption*)-- disingkat H.E.L.P, yang belum sepenuhnya dijamin negara.
====================================
Dukung perluasan informasi dan kemudahan akses informasi, khususnya warga di lokasi-lokasi terpencil yang terancam industri tambang, juga pubik secara umum. Dukung WE ARE CONNECTED

Kunjungi terus website JATAM di www.jatam.org agar anda menjadi yang pertama yang mengetahui informasi terkait daya rusak pertambangan. Dan apabila anda ingin mendapatkan informasi terbaru dari website JATAM secara berkala, daftarkan segera email anda di JATAM RSS yang ada di website JATAM www.jatam.org
===================================


Kirim email ke