Pak Lexy ysh, terima kasih atas penjelasannya. Saya kurang tahu mengenai
manual perkerasan landas pacu, selain Annex 14 ICAO yang sekarang sedang
ramai diterapkan untuk KKOP. Saya sudah pernah mengalami pendaratan di
berbagai macam konstruksi landasan pacu,  seperti dulu landasan rumput
di Sabang, landasan besi di Asmat, dll. Landasan tanah hanya mereka-reka
saja waktu di Morotai dengan sepeda motor, dan sempat slip jatuh dua
kali. Mudah-mudahan jangan mengalami pendaratan di landasan air Bengawan
Solo seperti dulu pernah dialami Pak Wayan, nggak deh.

Saya kira pada beberapa trace jalan nasional dan jalan tol potensial
untuk menjadi landasan pacu, ini mengingat sudah 2 kali pesawat mendarat
di Jagorawi. Untuk jalan nasional di kepulauan atau Indonesia Timur saya
kira cukup potensial, untuk mengatasi isolasi, apalagi relatif sepi.
Yang diperhitungkan hanya konstruksinya dan obstacles seperti yang bapak
sampaikan. Saya coba bandingkan beberapa konstruksi pada bandara
perintis, rata-rata butuh 30-45 x 600-800 m untuk landasan pacu serta
clear area sekitar 2 km2; untuk pesawat jenis DHC6 atau TwinOtter,
sering diistilahkan pesawat DC-9 (baca: diisi sembilan). Untuk pesawat
lebih besar butuh landasan yang lebih panjang. Saya kira biaya
konstruksinya tidak mahal, hanya menambah lebar dari jalan negara yang
sudah ada. Kira-kira apakah feasible pak? Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Coba Coba <cobat...@...> wrote:
>
> Dear Pak Eka dan rekan-rekan
>
> Pada prinsipnya perkerasan jalan raya sama dengan perkerasan landas
pacu. Yang jelas berbeda adalah perhitungan pembebanannya. Berat
maksimum terjadi pada saat pesawat akan lepas landas karena bahan bakar
masih full. Selain itu konfigurasi roda pesawat yang diizinkan
beroperasi di landas pacu tersebut juga mempengaruhi pembebanan. Oleh
sebab itu terdapat manual tersendiri untuk perancangan perkerasan landas
pacu.
>
> Lexy
>



Kirim email ke