Pak BTS dan sahabat-sahabat referensiers semua,
 
Terkait dengan pernyataan Pak BTS tentang "kota-kota kecil yang stagnan", saya 
agak kurang sependapat (tapi mudah-mudahan ini hanya diakibatkan oleh kesalahan 
saya dalam memahami apa yang dimaksudkan oleh Pak BTS). 
 
Kota-kota kecil di Indonesia sangat banyak dan mungkin jumlahnya mencapai 
ratusan apabila kita juga memasukkan kota-kota kecil di wilayah kabupaten 
seperti Cibadak, Majalaya, Pujon, dll. Tidak semua kota-kota kecil tsb stagnan. 
Apalagi kalau kita definisikan dari sudut pandang apa, stagnasi yang dimaksud. 
 
Setidaknya dari sudut pandang kependudukan, banyak di antara kota-kota kecil 
tersebut yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang pesat, baik kota kecil 
yang merupaka daerah kota seperti Gorontalo, Sawahlunto, Binjai, Parepare, 
Bukit Tinggi, dsb, maupun kota-kota kecil di wilayah kabupaten tadi. Namun, 
karena kota-kota kecil tsb memiliki jumlah penduduk yg tidak terlampau besar 
maka pertumbuhan absolutnya pun tidak terlalu besar walaupun tingkat 
pertumbuhannya cukup tinggi. 
 
Walaupun pertumbuhan absolutnya tidak terlalu besar, menurut saya, pertanyaan 
Pak Risfan tentang "siapa yang menangani penataan kota?" tetap relevan, karena 
penataan kota tidak hanya sekedar mengatur dan merencanakan pemanfaatan lahan 
kota yang ada tetapi juga melakukan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan infrastruktur 
dan pelayanan perkotaan lain dari penduduk dan aktivitasnya, baik yang ada di 
masa sekarang (untuk memperkecil kekurang-sediaan (backlog) yang terjadi maupun 
untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhannya di masa berikutnya).
 
Pertanyaan Pak Risfan tsb, sebenarnya, juga telah menjadi pertanyaan saya pada 
beberapa tahu ini. Siapakah sebenarnya yang bertanggung-jawab (terutama mungkin 
yang bertanggung jawab sebagai dirijen) dalam melakukan aktivitas-aktivitas 
penataan kota di Indonesia? ertanyaan ini tidak saja ditujukan untuk kota-kota 
besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Bekasi, Tangerang, Medan, Palembang, 
Semarang, dan Makasar saja. Tetapi juga ditujukan pada kota-kota kecil, baik 
yang merupakan daerah kota dan juga pada kota-kota yang berada di wilayah 
kabupaten.
 
Menurut saya, pertanyaan ini sangat penting mengingat tingkat urbanisasi 
Indonesia yang tinggi dan semakin meningkat di tahun-tahun mendatang, dengan 
jumlah penduduk perkotaan yang mencapai lebih dari 100 juta orang dimana 
sebagian besar dari mereka tinggal di kota-kota kecil dengan jumlah penduduk 
kurang dari 500ribu jiwa untuk setiap kotanya. (Diperkirakan bahwa sensus 2010 
yang akan dilakukan di tahun ini akan menjadi suatu pembuktian bahwa tingkat 
urbanisasi di Indonesia sudah mencapai lebih dari 50%). 
 
Dengan jumlah penduduk terkait yang sangat besar, maka pertanyaan Pak Risfan 
tadi bukan lagi menjadi suatu pertanyaan yang "remeh" mengingat pertanyaan 
tersebut terkait dengan nasib lebih dari seratus juta jiwa.
 
Mungkin segini dulu ya Pak.. Mudah-mudahan banyak sahabat referensiers yang mau 
urun rembug dalam diskusi terhadap pertanyaan Pak Risfan ini.
 
Salam,
 
Fadjar Undip
 


--- On Tue, 1/12/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:


From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Siapa yang menangani penataan kota
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 12, 2010, 10:01 AM


  



Ysh referensier.
 
Pertanyaan dari Pak Risfan tentang siapa yang menangani penataan kota bukanlah 
pertanyaan yang berat. Jelas yang menangani  penataan kota itu adalah 
pemerintah daerah melalui SKPD yang berkenaan dengan penataan kota, bukan 
DJPR-PU. Tapi pertanyaan Pak Risfan mungkin sinikal, apakah benar pemda sudah 
melaksanakan dan siapakah SKPD yang melaksanakan, ...sudahkah sesuai dengan 
kebutuhan,.. dan pertanyaan yang mengekor berikutnya sejauh mana planner sudah 
berkiprah dengan benar dalam penataan kota di daerah?
 
Sejauh pengamatan saya, tidak banyak pemkot yang melaksanakan penataan kota, 
Umumnya hanya kota-kota besar dengan pertumbuhan penduduk >1,5% dan pertumbuhan 
ekonomi > 6%; sementara kota kecil dengan penduduk sekitar 100 ribuan dan 
pertumnbuhan penduduk < 1% (bahkan sebagian pertumbuhananya negatif) memang 
tidak membutuhkan penataan kota. Apanya yang ditata? Dinamika yang terjadi 
begitu stagnan. Demand terhadap pemanfaatan ruang juga sangat rendah. Jadi, 
walaupun penataan kota merupakan kewenangan wajib daerah, nyatanya tidak banyak 
yang melaksanakan (karena memang belum perlu).
 
Bagaimana peranan planner dalam penataan kota? Tentu pertanyaan ditujukan 
kepada kota-kota besar yang tumbuh tersebut, bukan pada kota-kota kecil yang 
stagnan.  Tapi sebelum jauh sampai pada peran planner, sebenarnya penataan kota 
itu pekerjaan manajemen. Perencanaan adalah bagian dari siklus manajemen. 
Dengan demikian, yang berkompeten dalam penataan kota adalah yang pegang 
jabatan (manajemen)terkait dengan penataan kota. 

Jabatan apa di daerah yang terkait dengan penataan kota? Ternyata banyak, yaitu 
Ketua Bappeda yang berkenaan dengan program, Kepala Dinas PU yang membangun 
prasarana, Kepala Dinas Pasar yang melayani kegiatan ekonomi masyarakat, Kepala 
Dinas Perumahan yang melayani perbaikan lingkungan perumahan, Direktur PDAM 
yang melayani penyediaan air minum, Kepala BPN-Daerah yang mengelola 
pertanahan, dan banyak sekali jabatan-jabatan terkait penataan kota. Dengan 
demikian, jabatan yang pegang kendali penataan kota adalah kepala daerah 
sendiri yang dalam tugas sehari-harinya bisa diwakili oleh Sekda-nya.

Kembali pada pertanyaaan sejauh mana peran planner dalam penataan kota, maka 
pertanyaannya adalah siapa planner yang sudah menjadi kepala daerah, atau 
setidaknya menjadi sekda? Kalau belum ada, ya.. planner hanya berperan di 
bidang perencanaannya saja. Inipun bisa diwakili oleh konsultan swasta yang ada 
di daerah maupun di Jakarta.

Apa begitu ya?

Thanks. CU. BTS.

--- On Mon, 1/11/10, Risfan Munir <risf...@yahoo. com> wrote:

From: Risfan Munir <risf...@yahoo. com>
Subject: [referensi] Siapa yang menangani penataan kota
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Monday, January 11, 2010, 9:23 PM

  

Dear rekans ysh,

Saya kemarin ditanya temans, "Siapa yang menangani penataan pembangunan kota 
saat ini?". 
Karena yg tanya dari PU, saya bilang secara fisik kan ditangani DJPR dan DJCK? 
Dan dari sisi pembangunannya oleh Dir Perkotaan/DJ Bangda/DDN.

Teman bertanya lagi, dgn Otonomi Daerah, PP38, apakah memadai kewenangan dari 
Pusat menjangkau ratusan "urban areas" itu? Ya saya bilang, mungkin ada 
capacity building ke Dinas2 di Kab/Kota/Prov. Benarkah begitu?

Waktu dia tanya, Dinas apa yang menanganinya? Yah kita sama2 tahu, saya bilang, 
kebanyakan cuma Sub-dinas dgn resources terbatas (?) belum tentu punya tenaga 
Planner.

Lalu dia tanya, .lah kemana saja kalian Planner? (dia orang PU bukan Planner). 
Saya jawab, "yah seperti yang bicara dgn Bapak ini."

Iya ya, siapa yang ngurusi, peduli penataan pembangunan/ perkembangan kota kita 
di era
Otonomi Daerah ini? Memadaikah kapasitasnya? 

Salam,
Risfan Munir









      

Kirim email ke