Pak Djarot dan Rekans ysh,

Wah Pak Djarot pembaca yang baik dari Buku Samurai saya, pdhal saya belajarnya 
dari rekan2 disini. Ya begitulah Pak, "we are in the battle of perception."
Semua ahli tampil di media, di pansus dengan argumentasi, lagika yang umumnya 
bagus. Tapi persepsinya beda. Sejak awal masing2 punya persepsi, sudut pandang 
dan 'kesimpulan awal(hipotesis)' yang beda. Case Jogja itu masalah otonomi 
daerah, kebudayaan, politik kuasa, atau apa?
Juga kasus Bank Century itu masalah kriminal (pemilik bank), manajemen 
pengawasan, masalah keuangan, korupsi, ekonomi,  kesalahan policy, atau politik 
negosiasi konsesi,atau apa ... 
Ini bukan soal logika atau argumentasi ilmu, tapi soal persepsi, sudut pandang 
dan misi/interest tiap tokoh dan masa pendukung. 

Jadi kita mau melihat pakai pisau analisis apa? Paling tidak jangan kemakan 
isyu ...

Salam,
Risfan Munir


Pada Rab, 20 Jan 2010 03:02 CST Djarot Purbadi menulis:

>Pak ATA, menurut buku Samurai Sejati, kita sedang memasuki perang kembang yang 
>intinya versi baru yaitu perang persepsi, framing atau paradigma. Dibalik 
>perang itu sedang bertarung berbagai kepentingan....kita menunggu apakah 
>goro-goro ini akan sirep dan melahirkan Satria atau masih lama ????
>
>Salam,
>
>
>
>Djarot Purbadi
>
>
>
>http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]
>
>http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]
>
>http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com
>
>--- On Tue, 1/19/10, abimanyu takdir alamsyah <[email protected]> wrote:
>
>From: abimanyu takdir alamsyah <[email protected]>
>Subject: Re: [referensi] Jangan Ada Referendum Keistimewaan Yogyakarta
>To: [email protected]
>Date: Tuesday, January 19, 2010, 3:46 PM
>
>
>
>
>
>
>
> 
>
>
>
>  
>
>
>    
>      
>      
>      Rekans,
>
>Manurut anak saya...(.... yang punya lebih banyak informasi daripada kakek 
>ponakannya.. .):
>
>Sesungguhnya ....
>......riwayat peng-UU-an status negara kita sangat lamban, sehingga rentan 
>di"utik-utik" pihak lain. Penguatan dengan status UU untuk bahasa, bendera, 
>lambang negara, dll baru tahun lalu (2009) dikokohkan plus belum ada PP nya. 
>Padahal kita berbahasa Indonesia, berbendera, dll sudah begitu 
>lama....Istilahnya sudah beranak cucu baru disahkan pernikahannya. ...(banyak 
>"anak-anak haram" dibumi ini...?)
>
>
>Sesungguhnya pula....,
> ....Yogyakarta sudah "Daerah Istimewa" sejak memilih jadi wilayah NKRI sejak 
>masa perjuangan, mengikuti proklammasi kemerdekaan Indonesia, sejak saya lahir 
>lebih dari setengah abad lalu....
>
>
>Jadi, apakah status tersebut harus di "referendum" lagi ? Apakah tahun lalu 
>kita juga telah melakukan referendum untuk menentukan bahasa nasional, bendera 
>nasional, dll, dsb sebelum memperkuatnya menjadi UU ? karena "tidak 
>memperhatikan hak asasi atau suara rakyat masa kini" .... ? Kalau belum, ya 
>kita jangan mengguakan bahasa Indonesia, bendera merah putih, dsb, dll dululah 
>......???
>
>
>Wass.,
>ATA
>
>2010/1/19 Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>
>
>
>  
>
>
>    
>      
>      
>      
>Mengapa anti referendum.. kan referendum tidak lebih dari suara rakyat.
>Justru bukankah itu sejatinya demokrasi..
>
>salam,
>-K-
>
>http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/01/19/ 03180624/ jangan.ada. 
>referendum. keistimewaan. .yogyakarta
>
>
>
>Jangan Ada Referendum Keistimewaan  Yogyakarta
>                
>               
>                
>        
>         
>      
>               
>        
>        
>               
>        
>        Selasa, 19 Januari 2010 | 03:18 WIB
>            
>            Suwe Mijet Wohing Ranti.Lebih
>lama memijat atau melumat buah ranti. Buah ranti, sejenis tomat yang
>berbentuk kecil, memang lunak. Karena itu, tak butuh waktu lama dan
>energi yang besar untuk melumat buah itu.Peribahasa itu
>menggambarkan, semestinya tak diperlukan waktu lama untuk mengesahkan
>Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
>(RUU Keistimewaan DIY). Jika tidak ada kepentingan lain yang terusik,
>atau akan ditumpangkan, akan lebih lama melumatkan buah ranti daripada
>mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.Dari sisi hukum, tak
>ada lagi yang perlu diperdebatkan tentang pembentukan DIY. Pasal 18B
>Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, (1) ”Negara mengakui dan
>menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
>bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang” . Ayat (2)
>menambahkan, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
>masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
>hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
>Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” .Bahkan,
>jika sebelumnya hanya ada tiga daerah istimewa di negeri ini, yakni
>DIY, DKI Jakarta, dan DI Aceh, kini menjadi lima dengan penambahan
>Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Kekhususan kelima daerah
>itu berbeda-beda.Satuan hukum adat di daerah itu, seperti di
>Papua dan Aceh, juga diakui. Di Aceh, misalnya, dengan diberlakukannya
>aturan yang mengakomodasi hukum Islam. Di Papua, pelibatan masyarakat
>adat dalam pemerintahan dilakukan pula, antara lain melalui pembentukan
>Majelis Rakyat Papua.Pada masa lalu, dan kini masih berlaku, di
>Yogyakarta, keberadaan komunitas hukum adat beserta hak tradisionalnya
>tetap diakui pula. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 UU No 3/1950 tentang
>Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan, (1) ”Daerah
>yang meliputi Kasultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan
>menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta”.UU No 3/1950 dua kali
>diubah, dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955. Kedudukan dan hak
>”komunitas hukum adat”, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman,
>tak berubah. Bahkan, bagaimana kedua komunitas itu, beserta rakyat yang
>menjadi bagiannya, mengatur dirinya dan membagi kekuasaan dalam
>Provinsi DIY tidak diatur pula oleh pemerintah pusat.Sri Sultan
>Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA)
>Paku Alam VIII yang pada 1945 bersepakat menjadikan wilayah Kesultanan
>Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Negara Kesatuan
>Republik Indonesia, membagi peran sendiri. Sultan HB IX menjadi
>Gubernur DIY dan Paku Alam VIII menjadi wakilnya.Tak pernah ada
>UU yang menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menjadi kepala
>daerah DIY. UU No 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur
>kemungkinan pergantian keduanya, yakni oleh keturunannya dengan
>mempertimbangkan kecakapan, kesetiaan, kejujuran, dan mempertimbangkan
>adat-istiadat yang berlaku.UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok
>Pemerintahan di Daerah hanya menegaskan, masa jabatan kepala daerah DIY
>tak terikat waktu. UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang
>digantikan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai
>kelanjutan dari UU No 5/1974, tidak menghapuskan kedudukan istimewa
>DIY. Namun, penyelenggaraan pemerintahan di provinsi itu didasarkan
>pada UU ini. Itu bisa diartikan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah
>yang kini berlaku.Saat Sultan HB IX wafat pada 1988, Paku Alam
>VIII ditetapkan sebagai penjabat Gubernur DIY. Saat Sultan HB X
>ditetapkan pada 7 Maret 1989, ia juga tak serta merta diangkat sebagai
>Gubernur DIY. Setelah Paku Alam VIII wafat tahun 1998, penggantinya pun
>tidak serta merta dilantik menjadi Wakil Gubernur DIY. Tidak ada
>gejolak rakyat ketika Sultan HB X dan Paku Alam IX belum diangkat
>sebagai kepala daerah.Reformasi mendorong lahirnya lagi
>dwitunggal Sultan HB dan Paku Alam sebagai pimpinan DIY. Setelah Sultan
>HB X ditetapkan sebagai Gubernur DIY pada 1998, kawula DIY pun tahun
>2001 menghendaki Paku Alam IX ditetapkan sebagai Wakil Gubernur DIY.
>Dukungan rakyat Yogyakarta kepada keduanya sampai saat ini terasa masih
>kuat.Jika pemerintah pusat menginginkan kepemimpinan di DIY
>dipilih seperti di daerah lain, bukan ditetapkan dijabat Sultan HB dan
>Paku Alam, jalan paling mudah untuk memastikan sikap rakyat itu adalah
>dengan referendum. Biarkan rakyat yang menentukan sendiri nasibnya,
>nasib keistimewaan Yogyakarta.Namun, referendum memang
>mengandung risiko, daerah lain juga dapat menuntut hal yang sama. Atau,
>segera tetapkan UU Keistimewaan Yogyakarta seperti yang disuarakan
>rakyatnya selama ini. Ini tak membutuhkan waktu lama, seperti mijet
>wohing ranti. Biarkan waktu dan rakyat yang akan menentukannya di
>kemudian hari.(Tri Agung Kristanto)
>
>
>
>
>    
>     
>
>    
>    
>
>
>
>
>
>
>  
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>    
>     
>
>    
>    
>
>
> 
>
>
>
>  
>
>
>
>
>
>
>      


      

Kirim email ke