Pak Aby dan rekans ysh, Trims tanggapannya. Pertanyaan itu sebagaimana saya tulis, ditanyakan ke saya oleh pejabat DPU, yg ketemu di airport. Dia dulu dari DTKTD (dir tata kota tata daerah) dimana awal 90an saya banyak bantu disana.
Intinya dia prihatin, kok kota-kota kita kian semrawut, makanya dia tanya, "Kemana saja kalian planner? Siapa yang ngurusi tata ruang kota?". Dia cerita di kementrian PU sekarang juga terpecah, ada planner di DJPR, ada yang di DJ Cipta Karya, ada juga di kementrian Perumahan Rakyat. Bagaimana mereka bagi tugas dan berkoordinasi? Wah kaget juga saya mendengar pertanyaan yang sebetulnya pernyataan itu. (Saya juga heran kok kritiknya disampaikan ke saya) Sayapun memancing, "Bagaimana Pak memasuki otonomi daerah, kan urusan penataan (ruang) kota ke daerah?" Beliaupun dengan fasih mengatakan bahwa dengan PP38 (ttg pembagian urusan antar tingkatan pemerintah) seharusnya urusan itu didaerahkan dan teman2 di Pusat membina mereka, tapi kok masih banyak ditangani sendiri, kan sumber daya kita kian terbatas. (Obrolan terputus karena rombongan Menteri PU segera boarding) Sepeninggal beliau saya berfikir, oh mungkin diperlukan capacity building tenaga penataan (ruang) kota agar pelayanan publik penataan ruang (kota) membaik. Salam, Risfan Munir -----Original Message----- From: hengky abiyoso <[email protected]> Sent: Saturday, January 23, 2010 11:37 PM To: referensi <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Siapa Tangani Penataan dan Pengembangan Kota? [1 Attachment] [Attachment(s) from hengky abiyoso included below] Milisters ysh, Yg namanya ‘pertanyaan’ itu kadang tidak sekedar mrpkn suatu bentuk ekspresi linguistik yg berdiri netral dan sekedar mrpkn alat utk meminta informasi secara netral saja pula…. Ia kadang juga memperoleh pujiannya yg menyenangkan spt ia dikatakan sbg ‘pertanyaan yg bagus’. .. pertanyaan yg menarik… pertanyaan yg mematikan ….pertanyaan sinis ….atau sebaliknya, tak jarang ia dikomentari or dikatakan sbg ‘pertanyaan yg bodoh’…….. Maka itu kalau kemudian ada pertanyaan spt “Siapa yg menangani penataan kota” misalnya…. Lalu itu dikaitkan dgn bgmn peran/ eksistensi planners….. Pertanyaan itu juga bisa saja memperoleh akreditasinya pula .. apakah ia digolongkan sbg ‘pertanyaan yg bagus’ atau sebaliknya …. Ia masuk sbg ‘klasifikasi yg satunya lagi’ itu….. Saya pikir, kalau kita melihat model penataan kota itu secara (dari sudut pandang, skala) nasional …….dan bukan melihatnya dari kawasan maju spt Jawa atau aplg dari kota2 besar Jakarta, Sby, Bdg saja…….kita sesungguhnya akan melihat bhw filosofi penataan pembangunan kota itu paradigmanya split antara kawasan maju dan kawasan tertinggal……. Dikawasan maju kita bisa saja katakan didepan dgn harga mati ttg amat perlunya ‘pengendalian scr ketat’ penataan kota …..krn situasinya memang umumnya aglomerasinya tlh terbentuk dgn amat kuat …. Urbanisasi telah berlebih …..lalu kota2 utamanya tlh banjir dgn rencana2 pembangunan2 properti …..bahkan tak kurang jg banjir dgn bangunan2 yg bahkan tlh duluan berdiri sebelum keluar ijinnya…. Maka itu spt di Jkt misalnya ….pemandangan yg kita bisa temukan adlh spt bgmn bangunan2 bagus bahkan berlantai ganda tahu2 disegel oleh Dinas Tata Kota…….pompa bensin bagus2 dan telah banyak jasanya tahu2 dibongkar…. Dsb……Namun sebaliknya dikawasan tertinggal …..katakanlah di Pontianak atau di Banjarmasin, Tarakan atau di Natuna misalnya……. Akankah kita berharap dpt melihat pemandangan2 tragis yg sejenis? ....tentu tidak….. Krn itu….. utk kota2 besar yg sama dikawasan tertinggal spt Kendari, Pontianak, Samarinda, Palu, Manado, Sofifi (gantinyaTernate), Kupang, Ambon, Jayapura, Merauke misalnya ……apa yg lbh perlu dilakukan disana adlh kiranya sebaliknya…. Ialah malahan diperlukan disana ‘penggalakan‘ pembangunan kota ….. diperlukan mendorong lbh banyak dibangun pencakar2 langit disana (walau ini akan dikecam oleh Prof, Abimanyu dkk) ….. krn pengembangan kota dikawasan tertinggal akan menjadi bagian dari pengembangan mesin perekonomian nasional kita…… Ya tentu saja namanya ‘pengendalian’ melalui peraturan zonasi dan semacamnya adalah standar penataan ruang yg tak boleh ditawar lagi …..namun yg namanya pekerjaan pengembangan kota2 dikawasan tertinggal itu tidaklah mandeg sebatas pembuatan peraturan2 keruangan itu saja ….. namun ibarat manajemen gedung……. Pekerjaan yg lbh strategis dan lbh utama lagi sesudah itu adlh bgmn berupaya keras menarik2 para perusahaan besar agar mau datang dan mau menjadi anchor tenant, agar mau membeli atau menyewa ruang… lalu kemudian bisnis ruang gedung itu diharapkan dpt ‘jalan’ ….bisa memperoleh pemasukannya, bisa kembali modalnya serta bisa datang keuntungan bersihnya…….. Betul sih kalau pertanyaan “Siapa Yg Menangani Kota” itu dilontarkannya di Jkt, Bandung atau Surabaya .. maka jawabnya adalah mereka …. Para dinas dan pejabat2nya yg memiliki otoritas menerbitkan ijin bangunan dan memiliki wewenang pengendaliannya ……lalu orang2 dan perusahaan2 properti macam Ciputra dkk terserahlah kalau mereka mau dianggap samasekali bukan ‘bagian’ dari penguasa penataan dan pengembang kota’ …….tapi kalau pertanyaan yg sama mau dilontarkannya di Pontianak (masyarakatnya rindu sekali memiliki pencakar langit dan bandara internasional agar bisa keluar dari isolasi) atau Tarakan atau Kupang atau kita suatu saat ingin agar Natuna bisa spt Hawaii (krn pulau diperbatasan rawan dicaplok negara lain) ….... naiflah rasanya kalau kita (atau mereka) juga mau katakan jawaban yg sama … bhw ‘penguasa penataan dan pengembangan kota’ itu ya adalah hanya para dinas2 terkait itu saja ……dan industri2 properti raksasa maupun industri2 manufaktur serta para kelas menengah sbg kelas kreatif kota maupun juga para migran sektor informal yg akan menyediakan berbagai jsa murah lalu mau dianggap sbg bukan bagian dari ‘penguasa’ penataan dan pengembangan perkotaan……. Krn itu pertanyaannya brkali perlu dikaji lagi …..mana yg lebih baik… “SIapakah yg Menangani Penataan Kota” (terserah mau baik mau nggak)…. Ataukah… “Bagaimana Mendapatkan Penataan dan Pengembangan Kota Yg Lebih Baik?” (terserah siapa yng menata dan mengembangkannya) ……salam, aby <[email protected]> wrote : Saya kemarin ditanya temans, "Siapa yang menangani penataan pembangunan kota saat ini?". Karena yg tanya dari PU, saya bilang secara fisik kan ditangani DJPR dan DJCK? Dan dari sisi pembangunannya oleh Dir Perkotaan/DJ Bangda/DDN. Teman bertanya lagi, dgn Otonomi Daerah, PP38, apakah memadai kewenangan dari Pusat menjangkau ratusan "urban areas" itu? Ya saya bilang, mungkin ada capacity building ke Dinas2 di Kab/Kota/Prov. Benarkah begitu? Waktu dia tanya, Dinas apa yang menanganinya? Yah kita sama2 tahu, saya bilang, kebanyakan cuma Sub-dinas dgn resources terbatas (?) belum tentu punya tenaga Planner. Lalu dia tanya, .lah kemana saja kalian Planner? (dia orang PU bukan Planner). Saya jawab, "yah seperti yang bicara dgn Bapak ini." Iya ya, siapa yang ngurusi, peduli penataan pembangunan/ perkembangan kota kita di era Otonomi Daerah ini? Memadaikah kapasitasnya?

