Pak Onnos, Roos, Fajar dan Rekans ysh, Thanks atas tanggapannya atas "langkah sederhana". Kalau boleh saya simpulkan dari beberapa tanggapan: (a) dari segi subastansi, dalam kasus perubahan pemanfaatan lahan perlu ada kajian "amdal" tata ruang. Artinya kajian dampak naiknya intensitas kegiatan terhadap efek ikutan, aglomerasi, kemacetan lalu lintas, drainase dan pengendalian banjir, kebutuhan air bersih. Ini lebih dari sekedar Amdal lingkungan (polusi) (b)perlunya rambu-rambu yang lebih tegas, agar perubahan lahan tidak sembarangan dilakukan, selain standar teknis, juga prosesnya supaya lebih transparan, akuntabel. Kalau demi "kepentingan umum", apa itu dan bagaimana dengan kelompok yang dikorbankan (ganti rugi sering dicaloin aparat Pemda); (c) seperti dikatakan Pak Fajar, perlu dibuat beberapa tipical SOP, untuk tiap proses yang terlibat, terutama: tata cara pengambilan keputusan yang melibatkan antar instansi; (d) mengenai pembentukan lembaga seperti BKPRD, Forum, agar transparan, representatif mewakili unsur kepentingan (yang diuntungkan dan yang mungkin dirugikan)dengan tugas dan kewajiban yang jelas pula; (e) peningkatan kompetensi aparat, termasuk wakil stakeholder (dewan, lembaga non-pemerintah setempat) dengan pengetahuan praktis mengenai perencanaan dan dinamika perkotaan, peraturan dan standar yang ada, dst.
Diperlukan kerjasama dan pembagian tugas antar instansi di tingkat Nasional, baik dari DJPR, DJ Cipta Karya, DJ Bangda, LH, Bappenas, BKPRN, DJ Perimbangan Keuangan, KPPOD dan lainnya untuk menyiapkan hal-hal di atas dalam fungsi Tur-Bin-Was. Salam, Risfan Munir Pada Sel, 26 Jan 2010 03:19 CST [email protected] menulis: >Pak Risfan dan sahabat-sahabat referensiers ysh, > >Ternyata Permendagri tentang Perubahan Pemanfaatan Lahan yang saya maksud >adalah Permendagri No.4/1996. > >Selanjutnya, setelah saya baca Permendagri No. 1/2008, ternyata Permendagri No >4/1996 tsb sudah dinyatakan tidak berlaku lagi menurut Permendagri No.1/2008 >tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan tsb. > >Sayang sekali bahwa Permendagri No. 1/2008 tidak mengatur secara rinci >bagaimana tata cara pengelolaan perijinan perubahan pemanfaatan lahan yang >dimaksud, seperti yang telah dijelaskan secara mendetail di dalam Permendagri >No.4/1996 sebelumnya. > >Juga sayang sekali bahwa Permendagri No.1/2008 ini terkesan lebih longgar >terhadap perubahan pemanfaatan lahan, bila dibandingkan dengan apa yang diatur >oleh Permendagri No. 4/1996. > >Salah satu contohnya adalah pada ayat berikut : > >Pasal 32 ayat 3: >"Bupati/Walikota dapat membentuk tim khusus derigan beranggotakan instansi >terkait beserta anggota DPRD, berdasarkan hasil analisis Badan Koordinasi, >Penataan Ruang Daerah untuk melakukan kajian teknis terhadap kelayakari >rencana perubahan pemanfaatan lahan. " > >Terkesan lebih longgarnya, setidaknya, adalah karena: > >1. Menurut saya, kata "dapat" disini menyiratkan makna bahwa Bupati tidak >harus membentuk tim khusus di dalam melakukan pengkajian terhadap usulan >perubahan pemanfaatan lahan yang ada. >Padahal, seingat saya, di dalam Permendagri No. 4/1996 dinyatakan bahwa >(kira-kira) : setiap aktivitas perubahan pemanfaatan lahan hanya dapat >dilakukan setelah melalui pengkajian dari sebuah tim khusus yang beranggotakan >sekurang-kurangnya dari unsur: (1) instansi teknis pemerintah daerah; (2) >tokoh-tokoh masyarakat; (3) kalangan akademisi yang berkompetensi. >(Mohon agar sahabat-sahabat yang masih memiliki arsip Permendagri No.4/1996 >ini berkenan memperbaiki apabila terdapat kesalahan). > >2. Tim yang dapat dibentuk oleh Bupati ini hanya merupakan suatu tim yang >terdiri dari unsur instansi terkait beserta anggota DPRD. >Ini mereduksi aturan yang ada di dalam Permendagri sebelumnya, sehingga >potensi ketidak-transparanan proses penilaian dan perijinan lebih potensial >terjadi. > >3. Perubahan pemanfaatan lahan bukan saja merupakan pemanfaatan lahan yang >tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lahan yang ada di dalam RDTR. >Padahal, pemanfaatan lahan yang sesuai dengan RDTR tetapi dengan intensitas >kegiatan yang jauh lebih besar juga berpotensi menjadi suatu kegiatan yang >melakukan perubahan pemanfaatan lahan. Contohnya adalah pembangunan suatu >pusat pertokoan 4 atau 6 lantai (mall, plaza, dan lain sejenisnya) sebagai >suatu bentuk "peremajaan" terhadap bangunan pertokoan satu lantai atau bahkan >sekelompok ruko, sudah berpotensi untuk masuk ke dalam kategori "perubahan >pemanfaatan lahan". Ini perlu saya kemukakan karena biasanya di dalam RUTR >atau dalam RDTR, semuanya dikategorikan ke dalam "lahan komersial", tetapi >kedua jenis pemanfaatan lahan tsb berbeda di dalam kebutuhan sarana dan >prasarana penunjangnya, serta dampak-dampaknya kepada aktivitas dan lingkungan >di sekitarnya. > >Jadi menurut saya, Bagian Keempat tentanf Perubahan Pemanfaatan Lahan di dalam >Permendagri No.1/2008 tidak cukup untuk mengatur proses perijinan dan >persetujuan terhadap usulan perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Apabila >Permendagri ini kemudian menjadi satu-satunya alat untuk mengatur proses >perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, maka saya khawatir bahwa masyarakat >umum, terutama masyarakat yang tinggal dan/atau beraktivitas di sekitar lokasi >usulan perubahan pemanfaatan lahan tersebut lay yang akan menjadi pihak yang >dirugikan. > >Salam, > >Fadjar Undip > > > >--- On Tue, 1/26/10, Risfan M <[email protected]> wrote: > > >From: Risfan M <[email protected]> >Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Perubahan Pemanfaatan Lahan >To: [email protected] >Date: Tuesday, January 26, 2010, 2:26 PM > > > > > > > > > > > >Pak Efha dan rekans ysh, > >Perubahan pemanfaatan lahan menurut Permendagri no.1 tersebut memang 2 macam, >ada yang masih dalam koridor RDTR, ada yang tidak sesuai dengan RDTR. > >Salam, >Risfan Munir > >--- On Tue, 1/26/10, efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com> >wrote: > > >From: efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com> >Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Perubahan Pemanfaatan Lahan >To: refere...@yahoogrou ps.com >Date: Tuesday, January 26, 2010, 1:16 AM > > > > > > > > > >Pak Risfan dan rekan ysh, > >Mungkin perlu diperjelas tentang apa yang dimaksud dengan "perubahan >pemanfaatan lahan" ini... > >Menurut saya, istilah tersebut bisa menimbulkan beberapa interpretasi, >misalnya: >1. perubahan pemanfaatan lahan dari pemanfaatan lahan semula menjadi >pemanfaatan lahan lain yang berbeda dengan pemanfaatan lahan sebelumnya (yang >kemudian bisa sesuai dengan rencana peruntukannya) , atau >2. perubahan pemanfaatan lahan yang kemudian menjadi tidak sesuai dengan >rencana peruntukannya. . > >Tentunya untuk kedua jenis perubahan di atas memiliki prosedur >pengorganisasian yang berbeda. Mohon Pak Risfan atau rekan lain memberi >pencerahan.. > >Salam, > >Fadjar Undip > > > > >--- On Tue, 1/26/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote: > > >From: Risfan M <risf...@yahoo. com> >Subject: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana >To: refere...@yahoogrou ps.com >Date: Tuesday, January 26, 2010, 8:12 AM > > > > > > > > > >PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN > >Isyu: > >Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri >no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. > >Anatomi: > >Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, >persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). > >Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR >hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk >kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. >Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada >"instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan >mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). >Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, >berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan >"rencana perubahan pemanfaatan lahan." > >Langkah sederhana: > >· Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan >pemanfaatan lahan” ini >· Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan >pemanfaatan lahan” ini >· Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan >kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. >Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan >juga. > > >Salam, >Risfan Munir > > > >--- On Sat, 1/23/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote: > > >From: Risfan M <risf...@yahoo. com> >Subject: Bls: RE: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan >Publik >To: refere...@yahoogrou ps.com >Date: Saturday, January 23, 2010, 8:37 AM > > > > >Pak Onnos dan rekans ysh, > >Salah satu aspek yang perlu perhatian ialah kapasitas kelembagaan pelayanan >tata ruang di daerah. Apakah semua unit pelayanan (seksi, subdin, dinas) punya >SDM yang cukup terlatih. Tak harus bisa merencana, setidaknya menginterpretasi >peta rencana untuk melayani masyarakat. Sekedar yang mengurus ijin, apalagi >sampai "mengawal" rencana itu. > >Bersyukur bahwa tata ruang dalam UU Pemerintah Daerah dinyatakan sbg salah >satu urusan wajib. Sehingga Pemda wajib menyelenggarakan pelayanannya. Dan >harus menganggarkan. Tinggal bagaimana mendukung mereka melaksanakan urusan >wajib tersebut. > >Tiap tahun unit pelayanan itu mengusulkan rencana kegiatan dan biaya. Kegiatan >apa yang sebaiknya dilakukan terkait peningkatan pelayanan bagi pemanfaatan >dan pengendalian ruang. > >Salam, >Risfan Munir > >Pada Sab, 23 Jan 2010 07:40 CST Sugiono Ronodihardjo menulis: > >> >>Pak Risfan M. dan rekan-2 ysh, >> >>Maaf saya kok kurang sepakat, karena sebetulnya 'Peningkatan Pelayanan >>Publik' itu sudah lama jadi program Pemerintah sejak jaman 'orba' dan di >>era-reformasi ini digalakkan lagi dengan pendekatan 'Pengawasan Melekat, >>Perizinan Satu Atap, Good Governance, Clean Government, Transparansi' , >>tetapi tetap saja 'sami mawon'. Mungkin faktor budaya kita yang 'bhineka >>tunggal ika' perlu digali lagi dalam proses 'berdemokrasi' terutama dalam >>perkembangan otonomi daerah yang makin luas sekarang ini. Setiap daerah >>mungkin bisa punya pendekatan yang berbeda dalam proses mewujudkan 'penataan >>ruangnya' termasuk 'pelayanan publiknya', tidak bisa di 'standartisir/ >>digeneralisir, tetapi tetap dalam koridor NKRI. >> >>Wassalam, >> >>Onnos. >> >> >>To: refere...@yahoogrou ps.com >>From: risf...@yahoo. com >>Date: Sat, 23 Jan 2010 01:16:02 -0800 >>Subject: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan Publik >> >> >> >> >> >>Rekans ysh, >> >>Kutipan dari pak Kuswanto ini barangakali bisa dijadikan Topik baru. >> >>"Kalo saya lebih condong kita meributkan cara2 pemda menangani pelayanan >>publik. karena bicara planning ujungnya pelayanan publik. ..... >>..... >>Jalan tiada ujung ini kita isi dengan usaha kecil yang manfaat buat sekitar >>kita." Sekian, KUSWANTO >> >>Mudah2an bisa nambah perspektif. >> >>Salam, >>Risfan Munir >> >> >> >> >> >>___________ _________ _________ _________ _________ _________ __ >>New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more. >>http://windows. microsoft. com/shop > > > > > > > > > > > > >

