Milisters ysh,
Sblm saya menanggapi kembali Ibu Prof. Budhy Tjahjati yg postingnya lbh dulu 
masuk (kalau tak ada halangan sih  rencana saya nanti judulnya kira2  l/k ttg 
re: wacana awal komisi nasional penataan ruang), saya ingin menanggapi dulu 
posting Bpk Bambang Tata Samiadji……
Kita (khususnya kpd yg non-planners) melihat pd posting beliau nampak demikian 
banyak singkatan2 produk tata ruang (yg saya jg tidak semuanya mengerti) utk 
mengobati masalah penataan  ruang nasional  kita sejak mulai dari RKP, RPJP-D, 
RPJM-D, RTRW-P/K, RPK-D, RTRWN, PKN, PKW, PKL, PKSN yg itu tentu blm semuanya 
dikeluarkan ….…blm lagi ditambah dgn deretan UU spt 17/2007, 26/2007, 26/2008, 
17/2003, 1/2004, 33/2004 yg brkali jg blm semuanya dkeluarkan… juga DAU, DAK, 
Dekon dsb…..
Dari apa yg selama ini kita diskusikan sehari2 bahkan tak terasa sampai tlh 
bertahun2 lamanya dimilis ini ..….ini menunjukkan fakta tak terbantahkan bhw 
(sbgmn banyak jg terjadi disektor lain) masalah penataan ruang kita masih belum 
menunjukkan hasilnya yg memuaskan…….. 
kalau boleh saya analogkan dgn penyakit dan obat……. Ini brkali ibarat penataan 
ruang (PR) atau pembangunan sistem kota kita secara nasional telah  meminum 
demikian banyak macam ramuan/ cara pengobatan, atau mungkin telah menjalani 
berbagai model terapi/ pengobatan seperti disuntik, dikompres, kerokan, ke 
paranormal, ke dukun patah tulang dsb ..….namun penyakit belum kunjung 
menunjukkan kesembuhan yg memuaskan ………shg kalau didunia kesehatan/ pengobatan 
…maka  pd umumnya analisisnya adlh apakah obat2nya yg diberikan ternyata tidak 
tepat … atau bisa juga diagnosa penyakitnya yg tidak pas ……ataukah cara 
berobat/ minum obatnya yg tdk tertib…dsb. sehingga tak berlebihan kalau kita 
mengira perlu dilakukan kaji ulang masalahnya (jadi pertanyaannya brkali 
bukanlah :“…..Jadi apalagi yang belum ada?...”, …tetapi perlu berbesar hati utk 
menanyakan ….”Jadi apanya lagi yg masih tidak pas ya?”)….. 
Pd sisi lain pak BTSpun mengatakan : “….kita punya kemampuan kua teknis, itu 
tidak diragukan, ...tapi siapa yang punya posisi atau daya tawar politik? “  …….
Tapi beliau juga lalu mengatakan yg sebaliknya dikalimat berikutnya : “…Mungkin 
karena kurangnya kua teknis dan posisi politik, maka ketika merumuskan RKP dan 
RKP-D, di sana unsur spasial, khususnya fokus pada pengembangan kota kurang 
terumuskan dengan jitu. …”.
Atau juga yg agak senada dgn kalimat itu : “……khususnya fokus pada pengembangan 
kota kurang terumuskan dengan jitu….”. 
Lalu kalau ttg kalimat beliau yg berikut ini : “…Khusus untuk RKP saya yakin 
kua teknis sudah oke (karena peranan DJPR dan Bappenas), tapi secara politis 
belum terlalu aktif; …..”…….. Selain saya berpendapat bhw bukannya ‘daya tawar 
politik’ yg perlu digalakkan (tetapi yg lbh perlu diurus adlh penyempurnaan  
‘sistem politik’ menyangkut pembangunan sektor keruangan, maksud saya janganlah 
hanya eksekutif saja yg kerja  lalu tanpa kontrol yg memadai dari legislatif/ 
atau menurut saya kontrol sekedar dari komisi V saja tidaklah memadai) …..saya 
kurang yakin pula  kalau dlm banyak hal bahkan diluar  yg namanya RKP ini 
sekalipun… yg namanya ‘kemampuan kua teknis’ dari masyarakat planners kita itu 
adlh benar ‘tidak diragukan’ (maksud saya maaf, saya berpikir sebaliknya)……… 
Indikasi saya adlh pertama …..banyak pengakuan2/ keluhan2 umum bhw hasil dr 
penataan ruang nasional kita masih jauh dari memuaskan (maka a.l. ada yg 
mengejek tata uang)…….kedua, saya melihat bhw belum semua teknik/ teknologi  
penataan ruang dikerahkan dan dikembangkan ……diantaranya spt ttg teknik migrasi 
urban, teknik migrasi kerah putih,  teknik menyemai industri foot loose sbg 
alternatif dari relokasi industri, pengembangan countermagnet city, penegakan 
sistem hirarkhi kota (ada yg percaya itu perlu, ada yg gak)  dsb …... dari 
diskusi2 kita dimilis ini, terlihat bhw teknik penataan ruang berkait dgn 
ekonomi misalnya, pernah dipertanyakan, lebih kurang, spt bhw kalau mau belajar 
ekonomi,  sana ke UI, atau pertanyaan senada, kok planner hrs urusi masalah 
ekonomi juga ya?.....
Ketiga, namanya teknik/ teknologi  penataan ruang, namun yg lbh banyak menonjol 
kok sptnya malah ‘produk2 hukum keruangan’ …...keempat, pandangan2/ tafsir2  
ttg teknik/ teknologi  keruangan kok banyak berbeda jauh tak hanya dgn sudut 
antara ‘barat dan barat laut’ saja, sering malahan antara ‘utara dn 
selatan’…..spt misalnya ttg ‘metropolitan’ aplg ‘megapolitan’ yg tak jarang 
sering dipandang negatip seperti semacam ‘penghisap kehidupan kota2 kecil’ … 
pdhal pada sudut pandang lain ia adalah mesin pertumbuhan ekonomi dan 
kesempatan kerja yg bisa diandalkan oleh negara……..
Menanggapi  pertanyaan “…..Jadi apalagi yang belum ada?...”, saya ingin  
mengatakan bhw ‘yg belum ada’ itu ya kontrol  atas semua apa yg telah 
direncanakan oleh eksekutif itu, baik oleh PU, Bappenas, dsb dan bgmn hasilnya 
….krn namanya manusia khan tidak can do no wrong …..rencana (R-ABCD, R-PQRS 
atau R-XYZ) boleh saja bagus, tapi bgmn pelaksanaannya dan bgmn hasilnya khan 
masih diliputi seribu tanda tanya …….kalaupun kontrol itu ada (oleh Komisi V),  
tetapi blmlah memadai (para politikus tidak semuanya mengerti teknik 
perencanaan ruang, dan kalaupun Komisi V menghire tenaga ahli tata ruang sbg 
penasehat, maaf, pastikah itu juga memadai? )……. 
Kalau misalnya rakyat ingin mengadukan/ mendiskusikan masalah tata ruang tentu 
bukan ke pemerintah, krn tak akan didengar, maka ke DPR (dlm hal ini ke Komisi 
V)…. kalau brkali diantara milisters ada yg pernah lakukan…… kita boleh tanya, 
bgmn hasilnya…. Apakah mudah ataukah susah?….atau kalau kita lihat bgmn serunya 
anggota2 DPR yg dipanggil KPK dan dijebloskan dipenjara ….yakinkah kita bhw 
masalah nasional penataan ruang kita telah diurus kontrolnya dgn sebaik2nya 
oleh Komisi V?......salam, aby

--- On Thu, 2/4/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:


From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Subject: [referensi] Kelembagaan Pengembangan Kota
To: [email protected]
Date: Thursday, February 4, 2010, 8:00 PM


  









Dear all.
 
Sebenarnya, kelembagaan pengembangan kota-kota atau kota (saja) sudah tersedia. 
Yang saya maksud kelembagaan ini bukan lembaga organisasi independen (yang 
nggak bisa/mungkin independen) dan menghabiskan dana APBN, tetapi peraturan dan 
perundangan yang ada. Tinggal bagaimana menyiasati dan melaksanakannya.
 
Rujukan pertama tentu RPJP (UU 17/2007) dan PR (UU 26/2007). RPJP diturunkan 
menjadi RPJM (Perpres) dan PR diturunkan menjadi RTRWN (PP 26/2008). RPJM ini 
lebih fokus pada pengembangan sektor-sektor dan ada terkait dengan wilayah, 
sementara RTRWN menyangkut strategi pengembangan kota-kota baik itu PKN, PKW, 
PKL, ataupun PKSN, dan lain-lain strategi peruntukannya. Melalui proses dan 
system perencanaan pembangunan nasional (UU 25/2004), kedua peraturan itu 
dikawinkan dan kemudian dirumuskan rencana tahunan akan menjadi Rencana Kerja 
Pemerintah (RKP). Proses di atas adalah proses lingkup nasional, yang di daerah 
juga melakukan hal yang sama berupa RPJP-D, RPJM-D, RTRW-P/K, dan RKP-D.
 
Nah... di dalam RKP ataupun RKP-D inilah selanjutnya dirumuskan langkah-langkah 
program hingga kegiatan yang pelaksanaannya melalui proses "good governance" 
(partisipasi, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan,. ..), serta menggunakan 
koridor perundangan dan peraturan sektor-sektor yang ada, kebijakan fiskal, dan 
bantuan-bantuan teknis. Berdasarkan hal ini, maka sebenarnya systemnya sudah 
ada dan legal, tinggal bagaimana melaksanakan melalui SDM yang berkemampuan 
teknis dan politis. Kelemahan kita,...sahabat- sahabat milis,... kita punya 
kemampuan kua teknis, itu tidak diragukan, ...tapi siapa yang punya posisi atau 
daya tawar politik? Ada sih.. tapi nggak banyak (maksudnya yang jadi kepala 
daerah dan anggota dewan).
 
Mungkin karena kurangnya kua teknis dan posisi politik, maka ketika merumuskan 
RKP dan RKP-D, di sana unsur spasial, khususnya fokus pada pengembangan kota 
kurang terumuskan dengan jitu. Khusus untuk RKP saya yakin kua teknis sudah oke 
(karena peranan DJPR dan Bappenas), tapi secara politis belum terlalu aktif; 
sementara untuk di daerah RKP-D sangat kurang kua teknis maupun peran 
politiknya. Jadi kalau dalam RKP itu statement pengembangan kota-kota, atau di 
RKP-D statement pengembangan kota kurang terumuskan dengan jitu, pada akhirnya 
implementasi pengembangan kota-kota atau kota (saja) kurang tangible... seperti 
yang kita rasakan selama ini.
 
Ada lagi barangkali masalah pendanaan pembangunan kota. Kebutuhan dana 
pembangunan kota-kota sesuai dengan RPJM tentu sangat besar, dan dana yang 
tersedia selalu terbatas adanya. Ini sudah umum begitu. Tapi secara 
kelembagaan, dalam arti perundangan dan peraturannya juga sudah tersedia baik 
melalui UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan,  
UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, serta UU-UU swasta lainnya. Dalam 
mengatasi ketimpangan wilayah, UU 33/2004 telah menyediakan berupa DAU, DAK, 
hibah, Dekon, Tugas Pembantuan, dan Dikelola Sendiri, atau juga pembiayaan 
(pinjaman, obligasi,... )...juga peraturan tentang kerja sama swasta,...semua 
ada, tinggal bagaimana secara kreatif dijalankan.
 
Jadi apalagi yang belum ada?
 
Thanks. CU. BTS.
 
 
 
 
 
 


--- On Thu, 2/4/10, Budhy TS Soegijoko <budh...@gmail. com> wrote:


From: Budhy TS Soegijoko <budh...@gmail. com>
Subject: Re: Kelembagaan [referensi] Wajah Kota Indonesia
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Thursday, February 4, 2010, 4:43 PM


  

Ok setuju pak, tapi bgm memulainya? Waktu saya nyebutkan tim2 kerja yg dulu 
pernah secara bersama2 bekerja, bukan bermaksud exclusive. Tapi lebih sebagai 
penggerak awal. Tentu semua fihak perlu dilibatkan, tapi pada saat dan 
kesempatan yg pas, utk permasalahan yg pas pula. Mis sekarang dirasakan 
perlunya ada urban land policy yg pro poor, tentu bpn, dsb perlu dilibatkan, 
kalau tidak yg berprakarsa. Mis pengembangan kota yg potensial utk pariwisata, 
menbudpar dan tentunya local stakeholder, perlu terlibat. Dst. Tapi bgm hal ini 
dimulai? Anda menyarankan Komisi Nasional Independent (tentunya utk pengelolaan 
perkotaan?), kembali lagi siapa yg memprakarsainya? Oleh karena itu, bisa nggak 
local gvt/local stakeholder lainnya yg ambil inisiatif dan kita dukung,dgn 
teori,gagasan, atau ide2 yg bisa kita sumbangkan? Mohon sumbangsaran, utk kita 
semua tentunya.


On Feb 3, 2010, at 8:02 AM, hengky abiyoso wrote:












Milisters ysh, 

Ibu Prof. Dr. Budhi TS menulis : 

“…..Setuju banget pak, tapi saya pribadi tidak tahu di kemendagri siapa yang 
paling 'enak' diajak action/ omong2 perihal kota. Dulu jaman IUIDP kita punya 
kelompok TKPP atau IMG dimana mendagri aktif terlibat, bersama2 pak 
sidabutar/pu, pak saad basaib/bappenas, pak arlen pakpahan/keuangan, waktu itu 
depdagri pak sudarsono. Sekarang generasi 
muda Dagri yg 'care' ttg perkotaan siapa ya?.......” 

Bekerja per model n modal  pertemanan yg akrab tentu memiliki sisi 
keuntungannya … plus poinnya banyak urusan jd cpt n lancar jalannya …..namun 
model (budaya kerja) begini juga spt ada plus minusnya jg …….kalau tak kenal 
siapapun lalu maka urusan jd mandeg/ tak sanggup mengerjakan  …..sistem 
pemerintahan oligarki berwarna  takterlalu  jauh dari situ ….negara hanya 
dikelola oleh sedikit sekali orang yg saling bertemanan ……yg tak dikenal tak 
disertakan….. 

Utk konteks tertentu itu tdk buruk namun dinegara demokrasi dan yg katanya 
sedang mengembangkan good governance ini…. kiranya model kelembagaan/ 
pelembagaan sistem kerja scr konstitusional/ dilindungi UU utk jngk panjang 
akan tak lbh buruk hasilnya …..dlm hal ini penataan ruang/ pengembangan sistem 
kota secara nasional memerlukan apa yg biasa disebut namanya sbg  l/k. lembaga 
“Komisi Nasional Independen” (semacam KNKT, Komnas HAM, KPK, KPPU dsb…. Yg scr 
nasional sama levelnya dgn eksekutif/ seluruh kabinet dan bukan hanya satu/ dua 
kementerian yg kiranya terkait….. kalau mengacu ke BKTRN … kementerian terkait 
malahan lbh luas : selain Deppagri ada jg Dephankam, Deptan, BPN .. dan kenapa 
pula Dep Perin Deparbud tak dimasukkan serta?..... 

Dgn Komisi Nasional (Independen, yg personelnya dipilih terbaik dari rakyat dan 
diangkat oleh DPR) tak akan ada lagi ewuh pakewuh kpd eksekutif 
dari  kementerian apapun …..tak akan ada lembaga eksekutif  manapun dari 
kabinet yg akan pandang enteng dan sulit ditemui…… begitu komisi  independen 
ini menelpon mereka akan bergegas menerima atau kalo gak DPR akan naik pitam 
mendengar Komisi Independennya dilecehkan eksekutif…… 

Dgn Komisi Independen yg dibentuk secara konstitusional tak akan ada lagi 
pertanyaan “generasi muda Dagri yg ‘care’ ttg perkotaan siapa ya?”…….brani2 gak 
ker mrk akan tahu sendiri akibatnya …….hanya bedanya ….kalau DPR membentuk 
Pansus …. Warna terkuat dari kinerjanya adalah politik dan kepanjangan (saling) 
kepentingan partai2 …..sementara itu kalau Komisi Nasional Independen …..warna 
terkuat kinerjanya adalah sisi ilmiah, obyektivitas selain juga kesantunan 
berbahasa dan bersikap kpd eksekutif……… 

Pada sisi lain lagi ……pd akhirnya yg terbanyak “mewarnai” pembangunan perkotaan 
adalah  setidaknya para industrialis (trmsk pula pengembang) sbg bagian dr 
ujung tombaknya yg penting dan sektor informal sbg katup pengaman kesempatan 
kerja…… jadi akhirnya tanpa kerjasana yg luas tetap saja tak akan ada kelompok 
kecil hebat yg dpt bekerja sendiri mengubah keadaan………salam, aby 

  

  

Tuesday, February 2, 2010 2:14 PM 
From: "Budhy TS Soegijoko" <budh...@gmail. com> 
  
Setuju banget pak, tapi saya pribadi tidak tahu di kemendagri siapa yang paling 
'enak' diajak action/ omong2 perihal kota. 
Dulu jaman IUIDP kita punya kelompok TKPP atau IMG dimana mendagri aktif 
terlibat, bersama2 pak sidabutar/pu, pak saad basaib/bappenas, pak arlen 
pakpahan/keuangan, waktu itu depdagri pak sudarsono. Sekarang generasi muda 
Dagri yg 'care' ttg perkotaan siapa ya? 
  

On Feb 2, 2010, at 8:46 PM, Risfan Munir wrote:

> Bu Yati dan Rekans ysh,
>
> Dalam kaitan dengan MANAJEMEN perkotaan, mungkin dengan otonomi 
> daerah, satu faktor penentu skenario NUDS (kecepatan desentralisasi) 
> menjadi jelas. Dalam kaitan kelembagaan mungkin Kemdagri, 
> khususnya DJ Otda dan Bangda juga perlu diajak lagi (bukan hanya PU 
> disamping Bappenas). Karena pada era otonomi daerah ini, terutama 
> Otda termasuk yang masih kuat pengaruhnya. Jangan sampai timbul 
> kesan 'urusan perkotaan' adalah bagian dari urusan ke-PU-an semata 
> (parsial lagi).
> Sementara dari PU sendiri sekarang ada DJPenataan Ruang dan DJ Cipta 
> Karya. Disamping Kementerian Perumahan Rakyat, dimana para 
> pengembang (the real urban developer) bernaung. Nampaknya MANAJEMEN 
> koordinasi di tingkat nasional ini perlu perhatian tersendiri.
>
> Perhatian ke aspek MANAJEMEN ini penting, mengingat instrumen bagi 
> NUDS seperti IUIDP yang mengandalkan loan kemungkinannya tidak 
> sekuat dulu. Sekarang mau tak mau geser ke mengandalkan otonomi 
> kota, yang dana 'pembangunan' nya sudah bergeser 'anggaran 
> pelayanan', selain besarnya juga terbatas.
>
> Salam,
> Risfan Munir 
 

 

 


















      

Kirim email ke