Milisters ysh, Mengembangkan wacana awal ttg ide Komisi Nasional dikaitkan dgn penataan ruang kiranya perlu dipilah menjadi ‘bab2’ terpisah spt ttg bentuk umum profil Komisi Nasional disatu sisi… kemudian dikaitkan dgn berbagai aspek spt teknik/ peraturan2 tata ruang itu sendiri dsb disisi lain, khususnya dikaitkan dgn lingkup agenda kerja/ kontrol Komisi Nasional dibidang itu, …..juga pembahasan/ uraian ttg kenapa perlu dibentuk Komnas Tata Ruang itu…….dsb dsb…… Kalau ttg bgmn cara mendirikan Komisi Nasional/ Independen ….banyak orang telah mengerti …. Pd umumnya rutenya ialah pertama2 ide awal dibahas dan dibuat setengah matang atau ¾ matang, baik oleh pihak Presiden (eksekutif) ataupun oleh pihak DPR (Legislatif) ataupun oleh kedua belah pihak ( dimana sebelumnya pembuat ide awalnya boleh siapa saja, yg lalu menyodorkannya baik kepada DPR ataupun kpd Presiden maupun sekaligus kepada kedua pihak)….. Setelah draft serta berbagai pernik revisinya baik menyangkutmenyangkut aspek hukumnya, ttg program kerjanya/ anggarannya dsb saling disetujui oleh kedua belah pihak ….maka pendirian dan pengesahan Komisi Nasional dilakukan oleh Presiden dgn sebelumnya DPR menyeleksi melalui fit n proper test para Komisionernya yg umumnya berjumlah ganjil (5,7,9)……… Komisi Nasional Independen bertanggung jawab kepada DPR, bukan kepada Presiden, dipilih sekitar tiap 4 atau 5 tahun sekali……... bekerja mengontrol aspek bidang khusus yg dijalankan oleh pihak eksekutif……. Kalau disebut ttg Komisi Nasional Independen, maksudnya adlh bhw komisi itu dimaksudkan levelnya bersifat nasional dan dimaksudkan seharusnya sifat kelembagaannya adlh independen dan hanya bertanggungjawab kpd DPR sbg lembaga yg membentuknya…… Nama resmi yg dipakai sering hanyalah kata ‘Komisi’ saja spt misalnya Komisi Ombudsman, KPPU, KPI, KY dsb atau Komisi Nasional/ Komnas (Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, KNKT dsb) dan sepertinya jarang yg mencantumkan kata independen didalamnya…….. Selain levelnya yg nasional, idealisme dari Komisi2 Nasional itu adlh wataknya yg independen, dimana diatas negara spt Indonesia yg pernah disebutkan sbg 3 besar negara terkorup dunia tentu kata2 independen yg dimaksudkan agar dpt menjadi tauladan ttg good governance bisa mudah menjadi ejekan bg mereka yg usil, sinis atau biasa berpikir ngeres….. namun nyatanya lembaga2 tsb satu-persatu semakin menampakkan niatnya utk menuju cara berorganisasi yg bersih, seperti oknum2 didalamnya yg mencoreng namanya segera ditindak keras/ diajukan kepengadilan …tak sekedar menyangkut pegawai pd level bawah / menengah namun juga pd level komisionernya….. Irawady Yunus komisioner dari Komisi Yudisial yg terlibat korupsi/ KKN pengadaan lahan kantor dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Komisioner dari KPPU juga dibawa kepenghadilan, terakhir 2 Komisioner dari Komisi Perlindungan Saksi jg ditindak keras krn kasus tiket ke Singapura dari Anggodo utk rencananya memeriksa Anggoro, jg terbaru adlh masalah seorang Direktur di KPK yg ‘dosanya’ sekedar membolehkan terperiksa Wisnubroto mantan Jampidsus keluar gedung KPK melalui (dan mengantarnya sampai ke) pintu samping demi menghindari wartawanpun memperoleh sangsi, dan boleh jadi akan dikeluarkan dari KPK………. Kalaupun bidang pembangunan ketataruangan di Indonesia memerlukan Komisi Nasionalmya pula… itu juga tidak berarti bahwa saat ini Komisi tsb dpt segera dibentuk ……banyaknya kontroversi tajam seputar tafsir teori2 keruangan antar para pakar tata ruang dan pemerhati tata ruang, serta masih banyak tercecernya agenda teknologi keruangan yg selain belum pernah diterapkan bahkan juga banyak yg belum pernah dibahas …akan membuat Komisi Nasional dibidang Tata Ruang ini kedodoran dan memalukan bila dipaksakan utk segera dibentuk pd saat2 ini….. krn itu yg diperlukan seblmnya adalah adanya suatu forum independen persiapan utk pembahasan berbagai aspek tata ruang shg disitu dpt diinventori berbagai aspek dan permasalahan tata ruang …..utk selanjutnya masalah tsb dpt diadministrasikan secara rapi dulu dan barulah rencana tsb diwacanakan lbh lanjut …utk pd tahap berikutnya lagi dpt dimatangkan, lalu disodorkan terserah apakah kpd DPR atau Presiden, atau kepada keduanya, dan stlh melalui bbrp prosedur resmi konstitusional lalu dilahirkan dan bekerja ……dgn adanya wacana ttg perlunya Komisi Nasional …setidaknya dimaksudkan agar para pihak menyadari bhw selama ini pembangunan atau kebijakan masalah ketataruangan di Indonesia berjalan tanpa memperoleh pengawasan/ kontrol/ koreksi/ konsultasinya yg memadai …dan itu kiranya merupakan salah satu sebab dari kegagalan/ kurang memuaskannya kemajuan yg diperoleh dari sisi pembangunan tata ruang di Indonesia……salam, aby

