Brur,
Sebenarnya DKI sedang memproses pembentukan komisi tsb (mungkin namanya bukan 
komisi), entah sejauh mana prosesnya, mungkin Bung Izhar bisa menjelaskan.
Di tingkat Nasional sdh ada namanya BKPRN, tapi ini kan Government, sebatas 
koordinasi dan tdk independent. Entah, kalau di tingkat nasional kali Komisi 
Tata Ruang Nasional (KTRN) semacam KPK, tapi bukannya alergie dgn komisi2 
semacam ini. Saya setuju kalau di tingkat daerah perlu segera dibentuk, 
terutama di daerah Kabupaten dan Kota. Cuma perlu prioritas di Kab dan Kota yg 
gimana spy komisi ini effektif.  Nggak gampang lho Brur, bentuk komisi semacam 
ini, DKI saja ideanya udah lama, lebih 10 tahun yg lalu, ngga ke bentuk. Di 
Bandung, Surabaya, Semarang  sebenarnya udah ada, tapi ngga tahu kabarnya 
sekarang.  
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Ibnu Taufan" <[email protected]>
Date: Mon, 8 Feb 2010 01:06:38 
To: Milis Referensi<[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional IndependenPenataan 
Ruang

Referensi-ers,
Sependapat dengan pak Onnos ..toh sdh banyak lembaga/komisi yg dibentuk pada 
era reformasi, hampir separuh tidak berfungsi ..tidak memberikan manfaat bagi 
'maksud dan tujuan' lembaga didirikan, apalagi utk rakyat banyak...

Perkuat saya kapasitas masyarakat agar semakin paham dan mampu menjadi 
'pengawas' yg siap dan kritis ketika tahu ada pelanggaran UU tata ruang, atau 
pelanggaran thd RTRW .. Ini memang pekerjaan lebih musykil, tapi manfaatnya 
jangka panjang .. Nah sebagai langkah awal, asosiasi profesi dan lembaga2 
masyarakat sipil (ICW, atau apa tuh lembaganya Mas Achmad Santosa dulu, dllsb) 
diajak kolaborasi untuk mengembangkan 'forum lintas pelaku' penataan ruang 
...atau semacam 'spatial watch' ..

Jadi, tidak selalu diperlukan 'komisi' yang awal2 sdh 'dimandulkan' sendiri 
oleh pemrakarsanya ..

Salam,  

IBNU TAUFAN,
PNPM Mandiri Perkotaan
Jakarta Selatan, Indonesia
from Mobile BlackBerry®INDOSAT

-----Original Message-----
From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]>
Date: Sun, 7 Feb 2010 05:14:16 
To: [email protected]<[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen
 Penataan Ruang


Pak Aby ysh,

Ikut urun rembug tentang KNIPR, sebetulnya masalah ke'tata-ruangan' dari 
lingkup makro-mezzo-mikro sepertinya pada dasarnya merupakan proses dari 
'perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian'. Untuk 'mengawal' agar proses 
tersebut tidak banyak melencengnya, mungkin yang dibutuhkan adalah suatu sistim 
pengawasan yang dapat melibatkan 'masyarakat' dalam proses tersebut. Menurut 
pengamatan sekilas saya, selama ini 'masyarakat' 
(perorangan-kelompok-institusi) memang belum banyak terlibat dalam proses, 
misalnya dalam FGD (Forum Group Diskusi) yang sering dilakukan kelanjutannya 
tidak/kurang ada yang memantau, sehingga apabila dalam prosesnya ada yang 
'melenceng' baru ketahuan setelah terlanjur terjadi masalah. Menurut hemat saya 
untuk saat ini mungkin sistim pengawasannya bisa dititipkan ke ICW saja yang 
diperkuat dengan 'divisi pengawasan penataan ruang', karena biasanya kasus 
'pelencengan' penataan ruang akhirnya masuk katagori korupsi (misalnya 
perizinan yang merubah fungsi lahan/bangunan sehingga tidak sesuai rencana, 
atau rencananya yang salah/kadaluwarsa sehingga perlu dievaluasi). Semoga 
bermanfat.

Wassalam,

Onnos
 


To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Sat, 6 Feb 2010 20:35:27 -0800
Subject: [referensi] Re: (2) Wacana Awal Komisi Nasional Independen Penataan 
Ruang

  








Milisters ysh, 
Selama ini spt terdapat campur aduk pemahaman masalah dan teori2 ketataruangan 
yg seharusnya secara lbh tegas dpt dipisah2kan mana2 dari antara masalah2 yg 
seharusnya masuk pd lingkup national urban planning disatu sisi dan termasuk 
(local) city planning disisi lainnya …….atau tentu  ada aspek ketiga bahkan 
keempat dst yg berbeda sifatnya yg perlu dipisahkan lagi dari 2 yg pertama 
tadi…… 
Bahwa terdapat lingkup2 tata ruang nasional (strategi keterpaduan nasional), 
regional (strategi keterpaduan regional), lokal (level kota), sektoral yg rawan 
tumpang tindih antara tt ruang kehutanan dan perkotaan/ budidaya, dsb.nya maka 
pembahasan awal rencana itu oleh suatu forum persiapan juga perlu utk dpt 
menyimpulkan inventori  ttg bgmn dn kemana berbagai aspek ketataruangan yg 
muncul dimasyarakat akan dpt dibawa masalahnya utk ‘diadili’ atau 
dimusyawarahkan/ dicari jalan keluarnya/ jalan penyelesaiannya yg baik 
………setidaknya brngkali selain akan terdapat Komisi Nasional ttg tata ruang, 
perlu juga terdapat semacam Komisi Daerah atau Dewan Kota, yg pd bbrp kota 
bahkan telah dibentuk lembaganya ……..sehingga tidak semua masalah tata ruang 
perlu dibawa ke Komisi Nasional Tata Ruang ……bhw sbg contoh di AS Dewan Kota 
tidak harus beranggotakan certified planners saja ---namun siapa saja yg 
memiliki kepedulian yg besar kpd masalah tatakota dan memiliki integritas 
tinggi dpt menjadi anggotanya--- maka Dewan Kota di AS anggotanya bisa ahli 
hukum, akuntan, arsitek atau siapa saja ….dan itu akan dpt semakin meningkatkan 
independensi lembaga tsb …….. bahwa tata ruang nasional itu meliputi berbagai 
aspek yg luas spt ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hankam, pariwisata, 
geografi, kelautan, arsitektur, industri, ketenagakerjaan, teknologi  dsb….. 
maka keanekaragaman keanggotaan Komisi Nasional itu dari berbagai kepakaran 
perlu pula kiranya dpt dijadikan pertimbangan yg baik pula disini, dan agar 
tidak hanya terdapat fokus pemikiran ttg dunia masyarakat certified planners 
saja disitu  .......salam, 
aby 
  
  
  
  
 



                                          
_________________________________________________________________
Windows Live: Friends get your Flickr, Yelp, and Digg updates when they e-mail 
you.
http://www.microsoft.com/windows/windowslive/see-it-in-action/social-network-basics.aspx?ocid=PID23461::T:WLMTAGL:ON:WL:en-id:SI_SB_3:092010

Kirim email ke