Dear all.
FYI. RPJM-N yang dulu, yaitu 2005-2009, aspek ketataruangan belum menonjol.
Setelah ada RTRWN (PP 26/2008), maka RTRWN sekarang ini sudah diterjemahkan
menjadi RPJM-N 2010-2014. Dalam RPJM-N 2010-2014 ini juga sudah dibuat "Policy
Matrix" yang sudah menggambarkan target-target tahunan dengan sangat jelas dan
koordinasi antar bidang. Kekhawatiran kita bahwa aspek tata ruang belum menjadi
bagian dari proses pembangunan Indonesia selama ini (seperti RPJM-N yang
lalu-lalu), terjawab sudah bahwa ketataruangan telah menjadi program dan
kegiatan Pemerintah sekarang dan pada masa mendatang. Selanjutnya diharapkan
bahwa pola perencanaan pembangunan jangka menengah di tingkat nasional tersebut
diikuti secara konsisten dan sistematik di daerah dalam format RPJM-D termasuk
"Policy Matrix"nya di daerah.
Selanjutnya sebentar lagi RPJM-N akan diterjemahkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP), yaitu rencana tahunan Pemerintah. Di sana akan terlihat
bagaimana mewujudkan tata ruang yang diinginkan baik produk maupun prosesnya
melalui proses sistem perencanaan pembangunan nasional yang sudah melembaga
selama ini (UU 25/2004).
Apa peran kita (Planner) dalam pembangunan Indonesia jangka menengah ini? Tentu
banyak mulai dari lini Pusat sampai ke daerah, baik sebagai birokrat maupun
profesional swasta, ataupun fasilitasi untuk masyarakat. Pelibatannya bisa juga
sebagai perencana, praktisi, pengritiki, ataupun kompetensi lain yang
berlatarbekang planning.
Selamat bekerja dan bekerja sama.
Catatan : RPJM-N bisa diunduh di website Bappenas.
Thanks. CU. BTS.
Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka
browser. Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer