Pak Jehan, salam kenal dan saya mau bertanya lugu sekali nih. Posting Bapak ini 
dibagian bawah ada tulisan "bagian masukan akademis". Saya agak bingung nih 
mencerna makna kalimat itu. Saya memang tidak bisa mengatakan tulisan ini 
naskah akademik, sebab aspek penalaran akademiknya kan tidak ada, termasuk 
hal-hal penting lainnya. Apakah tulisan ini sebuah refleksi para akademisi 
kemudian dituliskan, lantas dikatakan sebagai "bagian masukan akademis" ??? 
Saya kadang juga bingung tentang sebutan "naskah akademis" sebelum suatu pihak 
merumuskan sesuatu yang menjadi sebuah aturan, peraturan atau ketentuan. Mohon 
pencerahan.

Saya menangkap pesan dan semangat di dalam tulisan itu, yang intinya segepok 
peraturan (RUU) ingin dilandasi dengan suatu kajian akademis (ilmiah). Ini 
sebuah pola berpikir yang bagus, supaya RUU yang menyangkut hidup orang banyak 
sungguh bermanfaat dan memiliki landasan pemikiran yang kuat (jika kajian 
akademik dianggap sebuah fondasi yang kuat). Sementara demikian Pak.

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Mon, 3/1/10, Jehan Siregar <[email protected]> wrote:

From: Jehan Siregar <[email protected]>
Subject: [referensi] Memahami Permukiman dan Pengaturannya
To: "Habitat_Indonesia" <[email protected]>, 
[email protected], [email protected], "In Harmonia" 
<[email protected]>
Date: Monday, March 1, 2010, 10:17 AM







 



  


    
      
      
      

Memahami Permukiman dan Pengaturannya 

     

Pengertian Umum Permukiman 

Istilah
permukiman memiliki pengertian yang luas sebagai suatu kesatuan ekologis antara
masyarakat manusia dengan lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan
buatan, yang bertumbuh membangun peradabannya dalam multi dimensi 
sosial-keluarga
dan komunitas, sosial-ekonomi, sosial-politik, sosial-budaya dan
sosial-keagamaan. Dalam skala kecil, permukiman dapat diartikan sebagai
lingkungan hunian (neighbourhood) yang
terdiri dari unit-unit hunian tempat tinggal keluarga-keluarga yang dilengkapi
dengan prasarana dan fasilitasnya serta bertumbuh secara alamiah menjadi suatu
kesatuan ekologis. Dalam skala yang lebih besar, permukiman dapat berupa
hamparan perkampungan penduduk di daerah pedesaan yang memiliki kegiatan utama
pertanian, maupun suatu bentang lingkungan buatan perkotaan yang luas dan terus
berkembang dengan berbagai kegiatan yang lebih didominasi oleh penyediaan jasa
maupun industri pembuatan barang-barang. Meskipun tidak dihuni secara langsung,
sungai, lautan dan hutan-hutan adalah bagian dari permukiman juga, karena
merupakan bagian penting dari siklus air dan udara maupun unsur-unsurnya yang
memiliki fungsi yang sangat vital bagi kehidupan.  Sedangkan dalam skala yang 
lebih luas lagi di
tingkat tata surya, bumi ini pun dapat dikategorikan sebagai suatu permukiman,
dimana sejauh ini belum dijumpai adanya tempat bermukim masyarakat manusia di
planet-planet lainnya.   

   

Kegiatan Bermukim 

Selain
adanya kesatuan ekologis antara manusia dan lingkungannya, permukiman dapat
diindikasikan dari telah tumbuhnya kegiatan bermukim. Keluarga-keluarga yang
terdiri dari anggota-anggotanya yang melakukan berbagai kegiatan seperti
bekerja, bersekolah, berbelanja, berobat, berolah-raga, berkesenian, berekreasi
dan beristirahat di suatu lingkungan tempat tinggal, baik yang berlangsung di
ruang-ruang rumah maupun di ruang-ruang bersama, berarti mereka telah melakukan
kegiatan bermukim di lingkungan tersebut. Kegiatan bekerja, rekreasi dan
sebagainya, juga dilakukan bukan hanya di lingkungan tempat tinggal, namun juga
di tempat yang lebih jauh, dimana rumah-rumah tetap menjadi tempat berasal dan
tempat kembali dari berbagai aktifitas tersebut, maka mereka juga melakukan
kegiatan bermukim di wilayah yang lebih luas tersebut. Dalam hal ini sistem
perhubungan menjadi bagian penting dari permukiman. Bahkan bagi mereka yang
selalu berpindah-pindah tempat bekerjanya, berlayar dari satu pulau ke pulau
lainnya, terbang menggunakan pesawat dari suatu negara ke negara lainnya,
semuanya itu masih dapat digolongkan sebagai melakukan kegiatan bermukim.
Mereka melakukan itu semua di muka bumi yang memang dapat dijadikan tempat
bermukim (habitable). Di dalam mobil,
di dalam bis kota, di dalam kapal, dan di dalam pesawat, mereka tetap melakukan
kegiatan istirahat, tidur dan kegiatan sanitasi. Berbagai modifikasi lingkungan
dilakukan manusia untuk dapat tetap mengakomodasi kegiatan bermukim. Terakhir,
kegiatan bermukim termasuk pula mereka yang mengembangkan kegiatan bermukim
pada suatu kawasan yang tidak terencana, yang dikenal sebagai permukiman
informal. Meskipun dari aspek hukum mereka digolongkan sebagai ilegal, namun
mereka tetap digolongkan sebagai telah bermukim. Anak-anak mereka yang
bersekolah, para ayah yang mencari nafkah dan para ibu yang mengurus rumah
tangga sudah melakukan kegiatan bermukim di, pergi dari dan pulang ke
rumah-rumah sederhana yang mereka dirikan secara sporadis.  

   

Adaptasi, Hubungan Alami dan
Menciptakan Tempat 

Berdasarkan
kesatuan ekologis dan tumbuhnya kegiatan bermukim tersebut, maka permukiman 
mengambil
ruang dan tempat (space and place) dalam
skala yang beragam. Ada yang berada pada skala lingkungan hunian, skala kawasan
kota, maupun skala lebih luas berupa kota, sistem kota-kota maupun sistem
desa-kota, hingga sistem antar wilayah maupun antar bagian bumi. Kemampuan
beradaptasi dalam ruang dan tempat kegiatanlah yang menentukan skala permukiman
mereka. Selain itu manusia menciptakan tempat-tempat untuk bermukim dalam
tingkatan tertentu, termasuk menciptakan kamar-kamar yang nyaman di atas kapal
laut, tempat tidur yang nyaman di pesawat terbang hingga menciptakan tempat
berteduh di dalam gerobak dorong. 

Tidak
semua manusia memiliki kemampuan adaptasi terhadap berbagai skala ruang dan
tempat. Ada mereka yang merasa nyaman untuk melakukan hampir seluruh kegiatan
bermukimnya di dalam ruang kamarnya yang nyaman. Ada yang sesuai untuk
melakukan beragam kegiatannya sebatas di lingkungan tempat tinggalnya. Ada yang
melakukan penyesuaian melakukan rutinitas bekerja di suatu tempat yang jauh
dari lingkungan huniannya. Ada pula yang terbiasa dengan kegiatan menglaju 
(commuting) dari suatu kota atau desa ke
kota lainnya. Bahkan ada yang mampu beradaptasi melakukan kegiatan bermukim
dengan selalu merantau dan mengembara berpindah-pindah dari satu tempat ke
tempat lainnya, baik di dalam suatu wilayah, di dalam negara maupun antar
negara. Baik menyeberangi sungai, lautan, maupun mengarungi angkasa terbang
dari satu negara ke negara lainnya.  

Manusia
memang merupakan makhluk hidup yang memiliki kemampuan beradaptasi yang cukup
tinggi. Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan ini menandai suatu hubungan
yang alami antara manusia dan hunian serta lingkungan tempat tinggalnya.
Berbagai faktor sosial budaya yang mempengaruhi adaptasi manusia dan lingkungan
tempat tinggalnya inilah yang pada gilirannya menentukan pilihan-pilihannya akan
tempat tinggal. Dengan menyadari adanya kekuatan alam ini maka proses penyediaan
tempat tinggal dan permukiman tidak dapat semata dilakukan berdasarkan
perencanaan kuantitatif dari sisi suplai.  Tidak dapat pula didasarkan pada 
pendekatan perumahan
sebagai komoditi pasar semata. Angka backlog
yang dihitung secara kasar dan dijadikan dasar justifikasi adanya kebutuhan
perumahan, sebenarnya tidak berarti apa-apa terhadap kebutuhan riil perumahan
rakyat. Kebutuhan riil perumahan itu sangat beragam bentuk dan karakternya. 

Sebagai
contoh, banyak sekali kasus dimana terjadi mistarget pembangunan perumahan. Ada
pengembang yang lama sekali mampu menjual rumah-rumahnya. Bahkan tidak sedikit
perumahan yang tidak terjual dan akhirnya tidak dihuni sehingga tidak tumbuhlan
permukiman. Di satu sisi, keadaan ini menunjukkan perumahan yang telah dibangun
tersebut tidak layak dan tidak diminati oleh masyarakat. Bahkan tidak pula
diminati oleh kelompok sasaran tertentu yang semula diperkirakan berminat.
Sedangkan di sisi lain, tumbuhnya permukiman informal (ilegal) pada hakikatnya
menunjukkan adanya kebutuhan riil akan tempat tinggal kelompok itu di lokasi
tersebut. Permukiman telah tumbuh di bantaran sungai dan kolong jalan tol serta
di bantaran rel kereta api. Mengapa bisa terjadi begini? Karena didasari
kemampuan beradaptasi tersebut, individu-individu dan keluarga-keluarga
melakukan suatu pilihan tempat tinggalnya mengikuti dorongan-dorongan kebutuhan
yang khas dan unik untuk setiap individu dan keluarga. Individu-individu dan
keluarga-keluarga memilih tempat tinggal dengan lebih banyak pertimbangan dan
dengan waktu lebih lama. Di dalam studi perumahan, topik ini disebut sebagai
kajian karakteristik kebutuhan atau permintaan perumahan (housing need/demand 
attributes). Semakin mendekati kebutuhan dasar (akan
perumahan layak) disebut sebagai kebutuhan (need),
sedangkan semakin mengarah kepada kebutuhan tersier dapat digolongkan sebagai
permintaan (demand). Sebagai
bandingan, ada kebutuhan pangan dan ada permintaan buah anggur. Istilah
kebutuhan perumahan lebih tepat untuk kondisi negara berkembang, sedangkan
permintaan perumahan lebih tepat untuk kondisi negara maju. 

   

Pengaturan Urusan Permukiman 

Pada
gilirannya, pengenalan dan pemenuhan akan kebutuhan dan pilihan perumahan yang
beragam ini akan lebih menjamin tumbuhnya permukiman secara lebih alamiah.
Inilah hubungan erat yang hakiki antara perumahan dan permukiman. Adanya skala
permukiman yang beragam, adanya kegiatan bermukim sebagai indikasinya, adanya 
kemampuan
beradaptasi yang tinggi dan adanya pilihan-pilihan kebutuhan perumahan dan
lingkungannya dari individu-individu dan keluarga-keluarga suatu masyarakat,
memberikan gambaran yang luas mengenai apa itu permukiman.  

Nah,
urusan permukiman yang hendak diatur dan diarahkan kebijakannya di sini
tentunya tidak menyangkut definisi permukiman secara luas dan makro seperti
diuraikan tersebut. Mangapa? Karena permukiman dalam arti luas itu pada
dasarnya merupakan fenomena yang tumbuh secara alamiah. Sifatnya yang multi 
dimensional
mengindikasikan sudah adanya produk-produk pengaturan di bidang-bidang lainnya
seperti bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, perhubungan,
pertanahan dan sebagainya.  Oleh karena
itu, istilah “penyelenggaraan permukiman” yang maknanya luas sekali, tentunya
tidak tepat lagi. Penyelenggaraan permukiman dengan lingkup makro tersebut 
mungkin
sudah mendekati lingkup penyelenggaraan negara, dengan adanya unsur-unsur 
masyarakat,
tanah air (tempat) dan proses sosial-budaya di atasnya. Tentunya bukan lingkup
yang luas seperti ini yang hendak diatur di dalam rancangan Undang-undang
perumahan dan permukiman.  

Di
sisi lain, ada pula sudut pandang yang lebih terbatas dalam melihat permukiman
dan hubungannya dengan urusan perumahan, yang beranjak dari latar belakang
pengalaman menangani proyek-proyek pembangunan perumahan dan permukiman. 
Hubungan
perumahan dan permukiman hendaknya tidak dilihat dari kacamata pelaksanaan
proyek-proyek secara formalistik seperti ini. Kategorisasi terhadap 
komponen-komponen
fisik memaknai perumahan sebagai kumpulan rumah-rumah. Sedangkan permukiman
diartikan sebagai kumpulan rumah-rumah yang plus-plus (fasilitas dan prasarana).
Pemahaman yang salah kaprah inilah yang akhirnya memandang bahwa urusan
perumahan dan permukiman dapat dikotak-kotakkan begitu saja untuk kemudian 
dijadikan
objek hukum suatu pengaturan melalui undang-undang. 

Yang
diperlukan di sini adalah membatasi keperluan pengaturan pada isu-isu penting
permukiman dan kaitannya dengan urusan perumahan. Objek pengaturan yang luas di
satu sisi dan kapasitas pengaturan yang lebih terbatas di sisi lain mengarahkan
pada perlunya dilakukan pelingkupan yang jelas terhadap pengertian permukiman
di sini. Pengertian permukiman yang hendak diatur di sini jelas tidak terlepas
dari urusan perumahan. Sebaliknya, urusan perumahan tidak dapat dipisahkan pula
dari urusan permukiman sebagai konsekwensinya. Adanya tujuan dan konsep
keterkaitan yang jelaslah yang menjadikan pengaturan urusan perumahan dan
permukiman juga menjadi jelas. Kejelasan ini dapat menghindari perdebatan
mengenai batasan-batasan yang luas sekali, serta terhindar dari cara pandang
yang terlalu mengkotak-kotakkan pula. Sehingga dengan demikian, objek hukum
yang hendak diatur bukanlah dalam wujud benda fisik rumah-rumah dan 
elemen-elemen
fisik permukimannya yang dapat saja dipisah-pisahkan secara terkotak-kotak.  

Objek
hukum yang hendak diatur disini adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk
mencapai tujuan terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi seluruh
rakyat di dalam bingkai tumbuh dan berkembangnya permukiman secara lestari.
Segala sesuatu yang diperlukan tersebut dapat berupa aspek pengelolaan
sumber-sumber daya dasar perumahan dan permukiman seperti tanah, infrastruktur,
tenaga kerja dan pembiayaan. Bagaimana sumber-sumberdaya penting ini hendak
dikelola? Bagaimana penguasaan tanah hendak dikelola? Bagaimana alokasi
infrastruktur permukiman hendak diarahkan? Dan berbagai arah dan bentuk-bentuk
pengelolaan lainnya terhadap sumber-sumberdaya kunci ini, yang tentunya berada 
di
dalam suatu bingkai kepentingan rakyat luas atau kepentingan publik.  

Pengaturan
urusan permukiman meliputi pula masalah pembagian peran dan tugas, kapasitas
dari para-pihak yang terkait, dan kaitan-kaitan di antaranya serta koordinasi
dan kolaborasi. Seperti apa peran dan tanggung jawab negara dan pemerintah, apa
peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, perusahaan-perusaha an negara dan
daerah, dan para pengusaha swasta. Tidak terkecuali adalah apa peran dan
tanggung jawab warga masyarakat calon penghuni perumahan maupun  penghuni 
permukiman yang hendak ditingkatkan
kualitas permukimannya.  

Pengaturan
aspek-aspek pengelolaan sumberdaya kunci dan modal kelembagaan ini tentunya
harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan, yang
kesemuanya bermuara pada nilai-nilai falsafah dan ideologi berbangsa dan
bernegara. Urusan perumahan dan permukiman yang berimplikasi pada hajat hidup
seluruh elemen bangsa, hingga termasuk margasatwa flora dan fauna serta bumi
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, harus dapat ditelusuri kaitannya ke
landasan nilai-nilai falsafah dan ideology bangsa. 

Sehingga
pada akhirnya, pengaturan objek-objek hukum tersebut dapat menjamin berkembang
dan melembaganya suatu kapasitas sistem penyediaan perumahan rakyat (housing 
delivery system) secara produktif
dan berkeadilan, yang mewujud dalam proses perkembangan permukiman yang
berkelanjutan. Istilah mewujud di sini menunjukkan bahwa kapasitas sistem
penyediaan perumahan rakyat merupakan sistem yang menyatu dengan kapasitas 
sistem
pengelolaan perkembangan permukiman. Produktifitas dan keadilan penyediaan
perumahan maupun keberlanjutan pengembangan permukiman, salah satunya maupun 
keduanya,
tidak akan dapat dicapai tanpa adanya keterpaduan penanganan urusan perumahan
dan permukiman.  

   

Isu-isu Permukiman yang perlu
Ditangani 

Seperti
telah diungkapkan, penyediaan kebutuhan perumahan untuk seluruh rakyat pada
dasarnya tidak terlepas dari pengembangan permukiman secara berkelanjutan.
Proses perumahan yang berlangsung secara kurang terencana pada prakteknya telah
menghasilkan mosaik permukiman yang tidak berkelanjutan dalam berbagai
bentuknya. Setidaknya ada tiga jenis praktek pembangunan perumahan yang
mengarah pada terbentuknya permukiman yang tidak berkelanjutan, yaitu:  

1.
Pembangunan perumahan skala besar yang berlangsung secara terpisah-pisah 
(scattered) terutama yang dilakukan oleh
pengembang-pengemba ng swasta, dan perkembangan kota yang menjalar (urban 
sprawl) telah menghasilkan
fenomena permukiman yang tidak berkelanjutan. Masalah-masalah yang dihadapi
dalam penyediaan perumahan skala besar secara formal pada gilirannya menimbulkan
masalah permukiman yang tidak berkelanjutan, 

2.
Pembangunan perumahan secara informal (squatter)
yang dilakukan sekitar setengah penduduk kota-kota besar di tanah air, dengan
menduduki tanah-tanah milik negara, milik BUMN, bantaran sungai, rel kereta
api, dan sebagainya. Fenomena ini menunjukkan kelemahan dalam mengenali 
kebutuhan
perumahan rakyat dan tentunya, absennya respon yang tepat. Pada akhirnya,
masalah ini membentuk kantong-kantong permukiman kumuh yang sekali lagi,
merupakan wajah nyata ketidakberlanjutan permukiman, 

3.
Proses penanganan permukiman informal dengan cara penggusuran yang tidak
memukimkan kembali penduduk yang semula sudah bermukim. Kelemahan pada dua isu
di atas dicoba ditangani dengan cara-cara yang pragmatis yang akhirnya
menimbulkan pelanggaran hak-hak dasar manusia dan menjauhkan dari upaya-upaya
penanganan yang lebih tepat dan bermartabat. 

Ketiga
praktek tersebut menunjukkan kelemahan dalam sistem penyediaan perumahan dan 
kurang
terencananya proses pengembangan permukiman yang berkelanjutan. Sehingga 
akhirnya
menghasilkan persediaan perumahan yang berkualitas rendah dan mengancam 
kelestarian
lingkungan dan keberlanjutan pengembangan permukiman. Oleh sebab itu, sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyediaan perumahan rakyat yang
lebih terarah, pengembangan permukiman perlu diatur menuju pengembangan
permukiman yang efisien dalam menggunakan sumberdaya alam dan buatan,
berkeadilan dalam penyediaan rumah yang layak dan lapangan kerja dan akses
kepada sumberdaya kunci, serta tumbuh secara lestari dan berkelanjutan. 

   

   

   

*** 





   
 

   

   

Usulan
Sementara Butir-butir Pengaturan di dalam RUU Perumahan dan Permukiman 

   

   

Pengelolaan Permukiman
yang Berkelanjutan 

   

Permukiman
     berarti kesatuan ekologis antara manusia, masyarakat dengan lingkungannya,
     baik lingkungan alam maupun lingkungan buatan, yang bertumbuh membangun
     peradabannya dalam multi dimensi sosial-ekonomi, sosial-politik,
     sosial-budaya dan sosial-keagamaan. Permukiman
     yang berkelanjutan memiliki kontribusi penting bagi tercapainya
     tujuan-tujuan nasional pembangunan berkelanjutan dengan menjamin
     tercapainya pembangunan ekonomi dan sosial serta pelestarian lingkungan
     secara harmonis.Permukiman
     berkelanjutan yang berada di dalam konteks dunia yang semakin mengkota
     bertujuan membangun masyarakat karbon rendah dengan cara penggunaan
     sumber-sumber daya kunci yang efisien, memperhatikan daya dukung ekosistem
     dan pelestarian lingkungan, dan tersedianya akses dan peluang, terutama
     bagi kelompok miskin dan berpenghasilan rendah, yang berkeadilan untuk
     memperoleh lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan produktif, dengan
     tetap memperhatikan harmoni dengan alam.Pemerintah
     berkewajiban memajukan permukiman yang berkelanjutan yang menjamin
     tersedianya akses terhadap pelayanan dasar permukiman yang dilengkapi
     dengan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan fasilitas sosial dan fasilitas
     umum lainnya, yang terhindar dari kebijakan dan praktek yang menimbulkan
     terjadinya segregasi dan diskriminasi sosial bagi kelompok miskin, kaum
     wanita dan anak-anak, dan kaum lanjut usia dan kelompok penyandang cacat.  

   

(Moh.
Jehansyah Siregar, Ph.D, KK Perumahan dan Permukiman, SAPPK-ITB. Disusun
sebagai bagian masukan akademis dalam penyusunan RUU Perumahan dan Permukiman, 
dari
diskusi di Hotel Sahid, 22 Februari 2010 dan Kemenpera, 27 Februari 2010) 

   






      

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke