Pak Jehan, salam kenal dan saya mau bertanya lugu sekali nih. Posting Bapak ini dibagian bawah ada tulisan "bagian masukan akademis". Saya agak bingung nih mencerna makna kalimat itu. Saya memang tidak bisa mengatakan tulisan ini naskah akademik, sebab aspek penalaran akademiknya kan tidak ada, termasuk hal-hal penting lainnya. Apakah tulisan ini sebuah refleksi para akademisi kemudian dituliskan, lantas dikatakan sebagai "bagian masukan akademis" ??? Saya kadang juga bingung tentang sebutan "naskah akademis" sebelum suatu pihak merumuskan sesuatu yang menjadi sebuah aturan, peraturan atau ketentuan. Mohon pencerahan.
Saya menangkap pesan dan semangat di dalam tulisan itu, yang intinya segepok peraturan (RUU) ingin dilandasi dengan suatu kajian akademis (ilmiah). Ini sebuah pola berpikir yang bagus, supaya RUU yang menyangkut hidup orang banyak sungguh bermanfaat dan memiliki landasan pemikiran yang kuat (jika kajian akademik dianggap sebuah fondasi yang kuat). Sementara demikian Pak. Salam, Djarot Purbadi http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com --- On Mon, 3/1/10, Jehan Siregar <[email protected]> wrote: From: Jehan Siregar <[email protected]> Subject: [referensi] Memahami Permukiman dan Pengaturannya To: "Habitat_Indonesia" <[email protected]>, [email protected], [email protected], "In Harmonia" <[email protected]> Date: Monday, March 1, 2010, 10:17 AM Memahami Permukiman dan Pengaturannya Pengertian Umum Permukiman Istilah permukiman memiliki pengertian yang luas sebagai suatu kesatuan ekologis antara masyarakat manusia dengan lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan buatan, yang bertumbuh membangun peradabannya dalam multi dimensi sosial-keluarga dan komunitas, sosial-ekonomi, sosial-politik, sosial-budaya dan sosial-keagamaan. Dalam skala kecil, permukiman dapat diartikan sebagai lingkungan hunian (neighbourhood) yang terdiri dari unit-unit hunian tempat tinggal keluarga-keluarga yang dilengkapi dengan prasarana dan fasilitasnya serta bertumbuh secara alamiah menjadi suatu kesatuan ekologis. Dalam skala yang lebih besar, permukiman dapat berupa hamparan perkampungan penduduk di daerah pedesaan yang memiliki kegiatan utama pertanian, maupun suatu bentang lingkungan buatan perkotaan yang luas dan terus berkembang dengan berbagai kegiatan yang lebih didominasi oleh penyediaan jasa maupun industri pembuatan barang-barang. Meskipun tidak dihuni secara langsung, sungai, lautan dan hutan-hutan adalah bagian dari permukiman juga, karena merupakan bagian penting dari siklus air dan udara maupun unsur-unsurnya yang memiliki fungsi yang sangat vital bagi kehidupan. Sedangkan dalam skala yang lebih luas lagi di tingkat tata surya, bumi ini pun dapat dikategorikan sebagai suatu permukiman, dimana sejauh ini belum dijumpai adanya tempat bermukim masyarakat manusia di planet-planet lainnya. Kegiatan Bermukim Selain adanya kesatuan ekologis antara manusia dan lingkungannya, permukiman dapat diindikasikan dari telah tumbuhnya kegiatan bermukim. Keluarga-keluarga yang terdiri dari anggota-anggotanya yang melakukan berbagai kegiatan seperti bekerja, bersekolah, berbelanja, berobat, berolah-raga, berkesenian, berekreasi dan beristirahat di suatu lingkungan tempat tinggal, baik yang berlangsung di ruang-ruang rumah maupun di ruang-ruang bersama, berarti mereka telah melakukan kegiatan bermukim di lingkungan tersebut. Kegiatan bekerja, rekreasi dan sebagainya, juga dilakukan bukan hanya di lingkungan tempat tinggal, namun juga di tempat yang lebih jauh, dimana rumah-rumah tetap menjadi tempat berasal dan tempat kembali dari berbagai aktifitas tersebut, maka mereka juga melakukan kegiatan bermukim di wilayah yang lebih luas tersebut. Dalam hal ini sistem perhubungan menjadi bagian penting dari permukiman. Bahkan bagi mereka yang selalu berpindah-pindah tempat bekerjanya, berlayar dari satu pulau ke pulau lainnya, terbang menggunakan pesawat dari suatu negara ke negara lainnya, semuanya itu masih dapat digolongkan sebagai melakukan kegiatan bermukim. Mereka melakukan itu semua di muka bumi yang memang dapat dijadikan tempat bermukim (habitable). Di dalam mobil, di dalam bis kota, di dalam kapal, dan di dalam pesawat, mereka tetap melakukan kegiatan istirahat, tidur dan kegiatan sanitasi. Berbagai modifikasi lingkungan dilakukan manusia untuk dapat tetap mengakomodasi kegiatan bermukim. Terakhir, kegiatan bermukim termasuk pula mereka yang mengembangkan kegiatan bermukim pada suatu kawasan yang tidak terencana, yang dikenal sebagai permukiman informal. Meskipun dari aspek hukum mereka digolongkan sebagai ilegal, namun mereka tetap digolongkan sebagai telah bermukim. Anak-anak mereka yang bersekolah, para ayah yang mencari nafkah dan para ibu yang mengurus rumah tangga sudah melakukan kegiatan bermukim di, pergi dari dan pulang ke rumah-rumah sederhana yang mereka dirikan secara sporadis. Adaptasi, Hubungan Alami dan Menciptakan Tempat Berdasarkan kesatuan ekologis dan tumbuhnya kegiatan bermukim tersebut, maka permukiman mengambil ruang dan tempat (space and place) dalam skala yang beragam. Ada yang berada pada skala lingkungan hunian, skala kawasan kota, maupun skala lebih luas berupa kota, sistem kota-kota maupun sistem desa-kota, hingga sistem antar wilayah maupun antar bagian bumi. Kemampuan beradaptasi dalam ruang dan tempat kegiatanlah yang menentukan skala permukiman mereka. Selain itu manusia menciptakan tempat-tempat untuk bermukim dalam tingkatan tertentu, termasuk menciptakan kamar-kamar yang nyaman di atas kapal laut, tempat tidur yang nyaman di pesawat terbang hingga menciptakan tempat berteduh di dalam gerobak dorong. Tidak semua manusia memiliki kemampuan adaptasi terhadap berbagai skala ruang dan tempat. Ada mereka yang merasa nyaman untuk melakukan hampir seluruh kegiatan bermukimnya di dalam ruang kamarnya yang nyaman. Ada yang sesuai untuk melakukan beragam kegiatannya sebatas di lingkungan tempat tinggalnya. Ada yang melakukan penyesuaian melakukan rutinitas bekerja di suatu tempat yang jauh dari lingkungan huniannya. Ada pula yang terbiasa dengan kegiatan menglaju (commuting) dari suatu kota atau desa ke kota lainnya. Bahkan ada yang mampu beradaptasi melakukan kegiatan bermukim dengan selalu merantau dan mengembara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, baik di dalam suatu wilayah, di dalam negara maupun antar negara. Baik menyeberangi sungai, lautan, maupun mengarungi angkasa terbang dari satu negara ke negara lainnya. Manusia memang merupakan makhluk hidup yang memiliki kemampuan beradaptasi yang cukup tinggi. Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan ini menandai suatu hubungan yang alami antara manusia dan hunian serta lingkungan tempat tinggalnya. Berbagai faktor sosial budaya yang mempengaruhi adaptasi manusia dan lingkungan tempat tinggalnya inilah yang pada gilirannya menentukan pilihan-pilihannya akan tempat tinggal. Dengan menyadari adanya kekuatan alam ini maka proses penyediaan tempat tinggal dan permukiman tidak dapat semata dilakukan berdasarkan perencanaan kuantitatif dari sisi suplai. Tidak dapat pula didasarkan pada pendekatan perumahan sebagai komoditi pasar semata. Angka backlog yang dihitung secara kasar dan dijadikan dasar justifikasi adanya kebutuhan perumahan, sebenarnya tidak berarti apa-apa terhadap kebutuhan riil perumahan rakyat. Kebutuhan riil perumahan itu sangat beragam bentuk dan karakternya. Sebagai contoh, banyak sekali kasus dimana terjadi mistarget pembangunan perumahan. Ada pengembang yang lama sekali mampu menjual rumah-rumahnya. Bahkan tidak sedikit perumahan yang tidak terjual dan akhirnya tidak dihuni sehingga tidak tumbuhlan permukiman. Di satu sisi, keadaan ini menunjukkan perumahan yang telah dibangun tersebut tidak layak dan tidak diminati oleh masyarakat. Bahkan tidak pula diminati oleh kelompok sasaran tertentu yang semula diperkirakan berminat. Sedangkan di sisi lain, tumbuhnya permukiman informal (ilegal) pada hakikatnya menunjukkan adanya kebutuhan riil akan tempat tinggal kelompok itu di lokasi tersebut. Permukiman telah tumbuh di bantaran sungai dan kolong jalan tol serta di bantaran rel kereta api. Mengapa bisa terjadi begini? Karena didasari kemampuan beradaptasi tersebut, individu-individu dan keluarga-keluarga melakukan suatu pilihan tempat tinggalnya mengikuti dorongan-dorongan kebutuhan yang khas dan unik untuk setiap individu dan keluarga. Individu-individu dan keluarga-keluarga memilih tempat tinggal dengan lebih banyak pertimbangan dan dengan waktu lebih lama. Di dalam studi perumahan, topik ini disebut sebagai kajian karakteristik kebutuhan atau permintaan perumahan (housing need/demand attributes). Semakin mendekati kebutuhan dasar (akan perumahan layak) disebut sebagai kebutuhan (need), sedangkan semakin mengarah kepada kebutuhan tersier dapat digolongkan sebagai permintaan (demand). Sebagai bandingan, ada kebutuhan pangan dan ada permintaan buah anggur. Istilah kebutuhan perumahan lebih tepat untuk kondisi negara berkembang, sedangkan permintaan perumahan lebih tepat untuk kondisi negara maju. Pengaturan Urusan Permukiman Pada gilirannya, pengenalan dan pemenuhan akan kebutuhan dan pilihan perumahan yang beragam ini akan lebih menjamin tumbuhnya permukiman secara lebih alamiah. Inilah hubungan erat yang hakiki antara perumahan dan permukiman. Adanya skala permukiman yang beragam, adanya kegiatan bermukim sebagai indikasinya, adanya kemampuan beradaptasi yang tinggi dan adanya pilihan-pilihan kebutuhan perumahan dan lingkungannya dari individu-individu dan keluarga-keluarga suatu masyarakat, memberikan gambaran yang luas mengenai apa itu permukiman. Nah, urusan permukiman yang hendak diatur dan diarahkan kebijakannya di sini tentunya tidak menyangkut definisi permukiman secara luas dan makro seperti diuraikan tersebut. Mangapa? Karena permukiman dalam arti luas itu pada dasarnya merupakan fenomena yang tumbuh secara alamiah. Sifatnya yang multi dimensional mengindikasikan sudah adanya produk-produk pengaturan di bidang-bidang lainnya seperti bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, perhubungan, pertanahan dan sebagainya. Oleh karena itu, istilah “penyelenggaraan permukiman” yang maknanya luas sekali, tentunya tidak tepat lagi. Penyelenggaraan permukiman dengan lingkup makro tersebut mungkin sudah mendekati lingkup penyelenggaraan negara, dengan adanya unsur-unsur masyarakat, tanah air (tempat) dan proses sosial-budaya di atasnya. Tentunya bukan lingkup yang luas seperti ini yang hendak diatur di dalam rancangan Undang-undang perumahan dan permukiman. Di sisi lain, ada pula sudut pandang yang lebih terbatas dalam melihat permukiman dan hubungannya dengan urusan perumahan, yang beranjak dari latar belakang pengalaman menangani proyek-proyek pembangunan perumahan dan permukiman. Hubungan perumahan dan permukiman hendaknya tidak dilihat dari kacamata pelaksanaan proyek-proyek secara formalistik seperti ini. Kategorisasi terhadap komponen-komponen fisik memaknai perumahan sebagai kumpulan rumah-rumah. Sedangkan permukiman diartikan sebagai kumpulan rumah-rumah yang plus-plus (fasilitas dan prasarana). Pemahaman yang salah kaprah inilah yang akhirnya memandang bahwa urusan perumahan dan permukiman dapat dikotak-kotakkan begitu saja untuk kemudian dijadikan objek hukum suatu pengaturan melalui undang-undang. Yang diperlukan di sini adalah membatasi keperluan pengaturan pada isu-isu penting permukiman dan kaitannya dengan urusan perumahan. Objek pengaturan yang luas di satu sisi dan kapasitas pengaturan yang lebih terbatas di sisi lain mengarahkan pada perlunya dilakukan pelingkupan yang jelas terhadap pengertian permukiman di sini. Pengertian permukiman yang hendak diatur di sini jelas tidak terlepas dari urusan perumahan. Sebaliknya, urusan perumahan tidak dapat dipisahkan pula dari urusan permukiman sebagai konsekwensinya. Adanya tujuan dan konsep keterkaitan yang jelaslah yang menjadikan pengaturan urusan perumahan dan permukiman juga menjadi jelas. Kejelasan ini dapat menghindari perdebatan mengenai batasan-batasan yang luas sekali, serta terhindar dari cara pandang yang terlalu mengkotak-kotakkan pula. Sehingga dengan demikian, objek hukum yang hendak diatur bukanlah dalam wujud benda fisik rumah-rumah dan elemen-elemen fisik permukimannya yang dapat saja dipisah-pisahkan secara terkotak-kotak. Objek hukum yang hendak diatur disini adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk mencapai tujuan terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi seluruh rakyat di dalam bingkai tumbuh dan berkembangnya permukiman secara lestari. Segala sesuatu yang diperlukan tersebut dapat berupa aspek pengelolaan sumber-sumber daya dasar perumahan dan permukiman seperti tanah, infrastruktur, tenaga kerja dan pembiayaan. Bagaimana sumber-sumberdaya penting ini hendak dikelola? Bagaimana penguasaan tanah hendak dikelola? Bagaimana alokasi infrastruktur permukiman hendak diarahkan? Dan berbagai arah dan bentuk-bentuk pengelolaan lainnya terhadap sumber-sumberdaya kunci ini, yang tentunya berada di dalam suatu bingkai kepentingan rakyat luas atau kepentingan publik. Pengaturan urusan permukiman meliputi pula masalah pembagian peran dan tugas, kapasitas dari para-pihak yang terkait, dan kaitan-kaitan di antaranya serta koordinasi dan kolaborasi. Seperti apa peran dan tanggung jawab negara dan pemerintah, apa peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, perusahaan-perusaha an negara dan daerah, dan para pengusaha swasta. Tidak terkecuali adalah apa peran dan tanggung jawab warga masyarakat calon penghuni perumahan maupun penghuni permukiman yang hendak ditingkatkan kualitas permukimannya. Pengaturan aspek-aspek pengelolaan sumberdaya kunci dan modal kelembagaan ini tentunya harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan, yang kesemuanya bermuara pada nilai-nilai falsafah dan ideologi berbangsa dan bernegara. Urusan perumahan dan permukiman yang berimplikasi pada hajat hidup seluruh elemen bangsa, hingga termasuk margasatwa flora dan fauna serta bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, harus dapat ditelusuri kaitannya ke landasan nilai-nilai falsafah dan ideology bangsa. Sehingga pada akhirnya, pengaturan objek-objek hukum tersebut dapat menjamin berkembang dan melembaganya suatu kapasitas sistem penyediaan perumahan rakyat (housing delivery system) secara produktif dan berkeadilan, yang mewujud dalam proses perkembangan permukiman yang berkelanjutan. Istilah mewujud di sini menunjukkan bahwa kapasitas sistem penyediaan perumahan rakyat merupakan sistem yang menyatu dengan kapasitas sistem pengelolaan perkembangan permukiman. Produktifitas dan keadilan penyediaan perumahan maupun keberlanjutan pengembangan permukiman, salah satunya maupun keduanya, tidak akan dapat dicapai tanpa adanya keterpaduan penanganan urusan perumahan dan permukiman. Isu-isu Permukiman yang perlu Ditangani Seperti telah diungkapkan, penyediaan kebutuhan perumahan untuk seluruh rakyat pada dasarnya tidak terlepas dari pengembangan permukiman secara berkelanjutan. Proses perumahan yang berlangsung secara kurang terencana pada prakteknya telah menghasilkan mosaik permukiman yang tidak berkelanjutan dalam berbagai bentuknya. Setidaknya ada tiga jenis praktek pembangunan perumahan yang mengarah pada terbentuknya permukiman yang tidak berkelanjutan, yaitu: 1. Pembangunan perumahan skala besar yang berlangsung secara terpisah-pisah (scattered) terutama yang dilakukan oleh pengembang-pengemba ng swasta, dan perkembangan kota yang menjalar (urban sprawl) telah menghasilkan fenomena permukiman yang tidak berkelanjutan. Masalah-masalah yang dihadapi dalam penyediaan perumahan skala besar secara formal pada gilirannya menimbulkan masalah permukiman yang tidak berkelanjutan, 2. Pembangunan perumahan secara informal (squatter) yang dilakukan sekitar setengah penduduk kota-kota besar di tanah air, dengan menduduki tanah-tanah milik negara, milik BUMN, bantaran sungai, rel kereta api, dan sebagainya. Fenomena ini menunjukkan kelemahan dalam mengenali kebutuhan perumahan rakyat dan tentunya, absennya respon yang tepat. Pada akhirnya, masalah ini membentuk kantong-kantong permukiman kumuh yang sekali lagi, merupakan wajah nyata ketidakberlanjutan permukiman, 3. Proses penanganan permukiman informal dengan cara penggusuran yang tidak memukimkan kembali penduduk yang semula sudah bermukim. Kelemahan pada dua isu di atas dicoba ditangani dengan cara-cara yang pragmatis yang akhirnya menimbulkan pelanggaran hak-hak dasar manusia dan menjauhkan dari upaya-upaya penanganan yang lebih tepat dan bermartabat. Ketiga praktek tersebut menunjukkan kelemahan dalam sistem penyediaan perumahan dan kurang terencananya proses pengembangan permukiman yang berkelanjutan. Sehingga akhirnya menghasilkan persediaan perumahan yang berkualitas rendah dan mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pengembangan permukiman. Oleh sebab itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyediaan perumahan rakyat yang lebih terarah, pengembangan permukiman perlu diatur menuju pengembangan permukiman yang efisien dalam menggunakan sumberdaya alam dan buatan, berkeadilan dalam penyediaan rumah yang layak dan lapangan kerja dan akses kepada sumberdaya kunci, serta tumbuh secara lestari dan berkelanjutan. *** Usulan Sementara Butir-butir Pengaturan di dalam RUU Perumahan dan Permukiman Pengelolaan Permukiman yang Berkelanjutan Permukiman berarti kesatuan ekologis antara manusia, masyarakat dengan lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan buatan, yang bertumbuh membangun peradabannya dalam multi dimensi sosial-ekonomi, sosial-politik, sosial-budaya dan sosial-keagamaan. Permukiman yang berkelanjutan memiliki kontribusi penting bagi tercapainya tujuan-tujuan nasional pembangunan berkelanjutan dengan menjamin tercapainya pembangunan ekonomi dan sosial serta pelestarian lingkungan secara harmonis.Permukiman berkelanjutan yang berada di dalam konteks dunia yang semakin mengkota bertujuan membangun masyarakat karbon rendah dengan cara penggunaan sumber-sumber daya kunci yang efisien, memperhatikan daya dukung ekosistem dan pelestarian lingkungan, dan tersedianya akses dan peluang, terutama bagi kelompok miskin dan berpenghasilan rendah, yang berkeadilan untuk memperoleh lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan produktif, dengan tetap memperhatikan harmoni dengan alam.Pemerintah berkewajiban memajukan permukiman yang berkelanjutan yang menjamin tersedianya akses terhadap pelayanan dasar permukiman yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, yang terhindar dari kebijakan dan praktek yang menimbulkan terjadinya segregasi dan diskriminasi sosial bagi kelompok miskin, kaum wanita dan anak-anak, dan kaum lanjut usia dan kelompok penyandang cacat. (Moh. Jehansyah Siregar, Ph.D, KK Perumahan dan Permukiman, SAPPK-ITB. Disusun sebagai bagian masukan akademis dalam penyusunan RUU Perumahan dan Permukiman, dari diskusi di Hotel Sahid, 22 Februari 2010 dan Kemenpera, 27 Februari 2010)

