Setau saya --mohon koreksi kalau salah--, sesuatu hal (seperti rokok ini) yang 
tidak secara tegas disebutkan hukumnya dalam Al Quran maupun Sunnah, maka para 
ulama lah yang dgn segala pertimbangan dan rujukan, memutuskannya dalam fatwa. 

Karena sifatnya khilafiyah dan menafsirkan maka memang terbuka adanya perbedaan 
pendapat, dan hukumnya bisa berubah karena perubahan ruang dan waktu seiring 
dengan berkembangnya pengetahuan ttg baik buruknya sesuatu dll. Jadi pendapat 
apakah rokok itu haram atau makruh menjadi hal wajar. Yg pasti, baik haram 
maupun makruh judulnya sama aja: sama2 berpahala kalau ditinggalkan.

Lagipula rasanya tidak perlu jauh2 merujuk dalil keagamaan utk menunjukkan 
bahwa rokok itu merugikan baik dari segi kesehatan, ekonomi penggunanya dll. 
Jadi mau apa lagi?

Saya heran negeri ini begitu ramai dihujani iklan rokok di jalanan, tv, radio, 
koran, dll dengan menggunakan bintang iklan remaja pula. Dan kita menganggapnya 
sesuatu yg wajar.

Dan saya tidak heran, tokoh terkaya indonesia yg masuk dalam deretan terkaya 
dunia kebanyakan adalah para pengusaha rokok. Kekayaan mereka antara lain andil 
dari para petani miskin, tukang becak, dll yg rela mengorbankan uang dan 
kesehatannya utk membeli rokok.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: isoedrad...@yahoo.com
Date: Tue, 16 Mar 2010 12:17:13 
To: <referensi@yahoogroups.com>
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK

Saya ngga ngerokok, Ulama Muhammad mengeluarkan Fatwanya bahwa Rokok haram, 
Amien Rais, dgn tegas2 bahwa Rokok tdk haram, PBNU menyatakan bahwa rokok itu 
makruh. Dari kecil, saya belajar agama, guru2 agama saya mengatakan Rokok itu 
makruh, dan semua buku buku agama mengatakan rokok itu makruh. Ini karena 
dalil. Makruh, krn orang ngga ngerokok dan yg ngerokok, sama2 kho sakit juga, 
dan yg pasti dua2nya akan mati. Jadi hrsnya ngga usah dipikirin. 
Ditinjau dari dalil, mestinya ngga  berubah. Masa dalil Phytagoras waktu dulu 
dgn sekarang beda? Atau dalil Archimides dulu ama sekarang beda? Hukum 
kekekalan energie Einstein yg dulu ama yg sekarang berbeda? Ngga lah yauw.  
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Reny ansih <renyan...@yahoo.com>
Date: Tue, 16 Mar 2010 00:24:31 
To: <referensi@yahoogroups.com>
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK [1 
Attachment]

Bagi yang memerlukan untuk mengetahui ayat-ayat al-Quran terkait, disampaikan 
file lengkap dari fatwa ini dan lampirannya. 
Semoga negeri ini makin sehat ....amien.
Wass - 2ny

--- On Mon, 3/15/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo.com> wrote:

From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo.com>
Subject: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
To: referensi@yahoogroups.com
Date: Monday, March 15, 2010, 11:49 PM







 



  


    
      
      
      Bagi muslim yang sudah bertabiat, selalu ada cara mencari jalan keluar 
yang halal. Contohnya mau selingkuh,.. .ee... bisa kawin siri.
 
Thanks. CU.BTS.

--- Pada Sel, 16/3/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> menulis:


Dari: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
Judul: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK [1 Attachment]
Kepada: "Harya Setyaka" <harya.setyaka@ gmail.com>
Tanggal: Selasa, 16 Maret, 2010, 5:23 AM


  


FYI,
-K-
____________________________________________________


FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

NO. 6/SM/MTT/III/ 2010

TENTANG HUKUM MEROKOK

Menimbang:
 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan
kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan
lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu
dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui
penerbitan fatwa tentang hukum merokok;

2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007
tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;

Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No.08/SK-PP/ I.A/8.c/2000;

Memperhatikan: 
1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih
Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari
Ahad tanggal 21 Rabiul Awal
 1431 H yang bertepatan dengan
07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;

2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari
Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08
Maret 2010 M,

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK

Pertama : Amar Fatwa

1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak
setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah);

2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang
dalam Q. 7: 157,
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara
 perlahan
sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.
2: 195 dan 4: 29,

c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan
oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain,

d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori
melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis
hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan
melemahkan.

e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang
 terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang
dilarang dalan Q. 17: 26-27,

f. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maq±¡id asy-
syar³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan
keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l).

3.
Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan
keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan,
“Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api
neraka.”

4.
Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan
berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan
merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-
sungguh di
 jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-
jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang
berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan
dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas
untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti
merokok.

5.
Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r
(kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit) .

6.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang
sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.


Kedua: Tausiah
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah
 direkomendasikan agar berpartisipasi
aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan
dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua
jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang
bebas dari bahaya rokok.

3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian
tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal,
dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau
dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang
diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang
generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan
memfasilitasi upaya
 diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani
tembakau.

Difatwakan di Yogyakarta,
pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketua,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA

Sekretaris
Drs. H. Dahwan, M. Si







       Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT.  Rasakan bedanya sekarang! 

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke