Rekans ysh,

Maaf, ini tanggapan saya atas diskusi pada "(Tgp) Radio Australia:Connect 
Asia:Story:Indigenous Indonesians map the land for ownership".

Tulis pak Roos menyadarkan saya bahwa kondisi Peta, yang jadi input rencana, 
ternyata masih terbatas seperti itu. Ini tentu mempengaruhi "ketajaman Rencana" 
yang dibuat.
Padahal pada era ini Rencana punya status hukum, yang memberikan sanksi kepada 
pelaku pembangunan atau masyarakat.
Dan, kalau satu pihak dianggap melanggar, diadli maka akan bawa Pengacara, dan 
mungkin saksi ahli. Kalau Saksi Ahli nya Planner, maka dia akan bisa 
menjelaskan proses perencanaan dan pengambilan keputussan atas Rencana itu. 
Maka "keterbatasan data/peta" itu bisa menjadi masalah, bagi Pengambil 
Keputusan dan Plannernya.

Atau arti lain, dengan kondisi "keterbatasan data/peta" itu (di luar kuasa 
Planner, instansi perencanaan) apakah "status hukum atau kekuatan hukum" 
Rencana itu bisa sangat definitif?

Jangan membayangkan situasinya selalu "Pemerintah vs swasta nakal", tetapi 
kasus "konflik" tata ruang yang lebih mendasar mungkin justru terjadi 
"antar(kebijakan) sektor/ instansi pemerintah". Swasta seringkali hanya 
simptom, atau ujung tombak dari "konflik terpendam" itu.

Dalam situasi, kondisi, asumsi yang tidak "definitif" tersebut bagaimana 
kekuatan hukum dari suatu Rencana? Dan bagaimana posisi hukum bagi Perencana 
atau Institusinya?

Dan dalam diskusi ini, saya tangkap secara implisit "lemahnya posisi hukum" 
Perencana. Dengan availability data terbatas, dana survei terbatas, waktu juga. 
Tapi tanggung jawab (dan sanksi hukum) begitu besar. TOR biasanya bisa 
diperluas, tapi biaya biasanya dikurangi. Dan, tender lebih mudah memenangkan 
biaya terendah. Ini tentu menekan para konsultan yang berorientasi mutu.

Tapi sesungguhnya bagaimana status Perencana. Tugas dia apa bukan sebagai 
"Penyusun dan Pemberi Masukan/ Alternatif Teknis", selanjutnya proses 
politik/publik lah yang memutuskannya. Sehingga produk rencana itu adalah 
Produk Hukum Pemda/institusi, bukan milik Planner lagi? Begitukah?

Saya kira di era hukum sebagai panglima ini sudah bukan waktunya bicara Planner 
hebat/tidak, atau adu konsep teknis. Tapi bagaimana posisinya dan posisi karya 
Rencananya dalam konteks percaturan Kebijakan Publik.

NB: Betul intermezo BTS, dulu kaos oblong "the Few, the Proud, the Planner" itu 
diambil Pungki dari semboyan USMC. Di majalah yang dia bawa waktu itu 
saingannya "Army can be all you can be". Tapi sebetulnya tadinya untuk teman 
sekelas saja, tapi diadopsi HMP. Ya itu era 70an, saat bikin kaos sablonan saja 
sudah menyenangkan. Semua jurusan punya slogannya, seperti Tambang memitoskan 
"Old Dirty Miners", entah diambil dari mana pula.

Salam,
Risfan Munir




Kirim email ke