Pembalakan Liar Hanya 26 Persen 
Selama 9 Tahun Dibuka 1 Juta Ha Hutan di Riau

Sabtu, 10 April 2010 | 03:19 WIB
Jakarta, Kompas - Dalam sembilan tahun terakhir, pembukaan hutan di Provinsi 
Riau mencapai 1,06 juta hektar—setara dengan laju deforestasi Indonesia per 
tahun. Greenomics Indonesia menyatakan, pembukaan hutan itu sebagai deforestasi 
dan 73,45 persen di antaranya justru disebabkan kebijakan pemerintah. Direktur 
Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi menyatakan, studi Greenomics atas 
pemanfaatan hutan di Provinsi Riau menyimpulkan sejak 1986 hingga 2000 terjadi 
pembukaan kawasan hutan seluas 4,14 juta hektar. Sejak 2000 hingga 2009, 
deforestasi hutan di provinsi seluas 8,87 juta hektar itu mencapai 1,06 juta 
hektar.
”Namun, deforestasi 1,06 juta hektar selama sembilan tahun terakhir bukan lagi 
disebabkan pembalakan liar. Sejumlah 73,45 persen atau sekitar 776.000 hektar 
hutan dibuka untuk Hutan Tanaman Industri, pembukaan areal hak pengusahaan 
hutan, dan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit,” kata Elfian di 
Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut Elfian, pembukaan hutan akibat pembalakan liar pada 2000-2009 berkisar 
280.000 hektar. ”Itu hanya 26,55 persen dari luasan deforestasi selama sembilan 
tahun terakhir,” kata Elfian. Dia menyatakan, studi itu dilakukan pada 34 
konsesi hutan tanaman industri, 12 konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), dan 93 
konsesi perkebunan pada 2000-2009. Menurut dia, pembukaan hutan untuk hutan 
tanaman industri (HTI) mencapai 414.900 hektar, sedang pembukaan areal HPH 
mencapai 239.500 hektar.
Menurut Elfian, pembukaan hutan untuk perkebunan mencapai 120.700 hektar. Ia 
menyebut deforestasi hutan di Riau sebagai barometer deforestasi hutan nasional.
”Kami mendukung langkah presiden memberantas mafia pembalakan liar. Akan 
tetapi, langkah itu harus diimbangi revisi kebijakan pemanfaatan hutan karena 
pembukaan hutan terbesar justru terjadi akibat kebijakan,” kata Elfian.
Bukan deforestasi 
Sementara itu, Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menyatakan, 
pembukaan hutan areal HPH dan HTI bukanlah deforestasi. ”Pembukaan hutan untuk 
HPH dan HTI adalah degradasi hutan karena pembukaan hutan itu sudah 
diperhitungkan agar kondisinya kembali pulih dalam jangka waktu tertentu. 
Deforestasi terjadi jika hutan beralih fungsi sehingga tidak akan menjadi hutan 
lagi,” kata Hadi di Jakarta, Jumat.
Untuk mengurangi pembukaan hutan, pada 2009 Kementerian Kehutanan telah 
mencabut 47 HPH yang luas konsesinya mencapai 4,7 juta hektar. Areal konsesi 
itu tersebar di sejumlah wilayah. ”Menteri juga mencabut 10 HPH yang 
diterbitkan sejumlah bupati di Kalimantan. Luasnya mencapai 233.000 hektar,” 
ujar Hadi. ”Juga telah dicabut tiga izin HTI dengan luas konsesi 56.000 hektar. 
Jika ada pemegang HPH melakukan pembalakan liar, pasti izinnya akan dicabut,” 
ujarnya.
Ahli geologi sekaligus Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas 
Pembangunan Nasional Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, mengatakan, bencana 
non-geologis yang paling banyak terjadi adalah banjir dan tanah longsor. Ia 
menyatakan, bencana banjir/tanah longsor berkolerasi dengan alih fungsi hutan. 
”Tingkat erosi hutan primer hanya 0,02 ton per hektar per tahun. Tingkat erosi 
padang savana berkondisi baik berkisar 0,5 ton per hektar per tahun, sementara 
lahan gundul erosinya 500 ton per hektar per tahun. Jika lahan direboisasi, 
tingkat erosinya masih berkisar 5 ton-30 ton per hektar per tahun. Lahan yang 
ditanami mahoni, misalnya, erosinya 30 ton per hektar per tahun,” kata Eko saat 
dihubungi di Yogyakarta, kemarin. Dia menyatakan, pemanfaatan hutan harus mulai 
memperhitungkan risiko bencana akibat alih fungsi hutan.
”Konversi hutan menjadi tanaman monokultur apa pun pasti meningkatkan tingkat 
erosi hutan. Risiko bencana harus diperhatikan dalam pemanfaatan hutan. Sudah 
saatnya pembangunan berorientasi pada pengurangan risiko bencana. Tinggalkan 
pembangunan berorientasi semata pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” 
kata Eko. (ROW)



 


      

Kirim email ke