Pembalakan Liar Hanya 26 Persen
Selama 9 Tahun Dibuka 1 Juta Ha Hutan di Riau
Sabtu, 10 April 2010 | 03:19 WIB
Jakarta, Kompas - Dalam sembilan tahun terakhir, pembukaan hutan di Provinsi
Riau mencapai 1,06 juta hektar—setara dengan laju deforestasi Indonesia per
tahun. Greenomics Indonesia menyatakan, pembukaan hutan itu sebagai deforestasi
dan 73,45 persen di antaranya justru disebabkan kebijakan pemerintah. Direktur
Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi menyatakan, studi Greenomics atas
pemanfaatan hutan di Provinsi Riau menyimpulkan sejak 1986 hingga 2000 terjadi
pembukaan kawasan hutan seluas 4,14 juta hektar. Sejak 2000 hingga 2009,
deforestasi hutan di provinsi seluas 8,87 juta hektar itu mencapai 1,06 juta
hektar.
”Namun, deforestasi 1,06 juta hektar selama sembilan tahun terakhir bukan lagi
disebabkan pembalakan liar. Sejumlah 73,45 persen atau sekitar 776.000 hektar
hutan dibuka untuk Hutan Tanaman Industri, pembukaan areal hak pengusahaan
hutan, dan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit,” kata Elfian di
Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut Elfian, pembukaan hutan akibat pembalakan liar pada 2000-2009 berkisar
280.000 hektar. ”Itu hanya 26,55 persen dari luasan deforestasi selama sembilan
tahun terakhir,” kata Elfian. Dia menyatakan, studi itu dilakukan pada 34
konsesi hutan tanaman industri, 12 konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), dan 93
konsesi perkebunan pada 2000-2009. Menurut dia, pembukaan hutan untuk hutan
tanaman industri (HTI) mencapai 414.900 hektar, sedang pembukaan areal HPH
mencapai 239.500 hektar.
Menurut Elfian, pembukaan hutan untuk perkebunan mencapai 120.700 hektar. Ia
menyebut deforestasi hutan di Riau sebagai barometer deforestasi hutan nasional.
”Kami mendukung langkah presiden memberantas mafia pembalakan liar. Akan
tetapi, langkah itu harus diimbangi revisi kebijakan pemanfaatan hutan karena
pembukaan hutan terbesar justru terjadi akibat kebijakan,” kata Elfian.
Bukan deforestasi
Sementara itu, Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menyatakan,
pembukaan hutan areal HPH dan HTI bukanlah deforestasi. ”Pembukaan hutan untuk
HPH dan HTI adalah degradasi hutan karena pembukaan hutan itu sudah
diperhitungkan agar kondisinya kembali pulih dalam jangka waktu tertentu.
Deforestasi terjadi jika hutan beralih fungsi sehingga tidak akan menjadi hutan
lagi,” kata Hadi di Jakarta, Jumat.
Untuk mengurangi pembukaan hutan, pada 2009 Kementerian Kehutanan telah
mencabut 47 HPH yang luas konsesinya mencapai 4,7 juta hektar. Areal konsesi
itu tersebar di sejumlah wilayah. ”Menteri juga mencabut 10 HPH yang
diterbitkan sejumlah bupati di Kalimantan. Luasnya mencapai 233.000 hektar,”
ujar Hadi. ”Juga telah dicabut tiga izin HTI dengan luas konsesi 56.000 hektar.
Jika ada pemegang HPH melakukan pembalakan liar, pasti izinnya akan dicabut,”
ujarnya.
Ahli geologi sekaligus Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas
Pembangunan Nasional Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, mengatakan, bencana
non-geologis yang paling banyak terjadi adalah banjir dan tanah longsor. Ia
menyatakan, bencana banjir/tanah longsor berkolerasi dengan alih fungsi hutan.
”Tingkat erosi hutan primer hanya 0,02 ton per hektar per tahun. Tingkat erosi
padang savana berkondisi baik berkisar 0,5 ton per hektar per tahun, sementara
lahan gundul erosinya 500 ton per hektar per tahun. Jika lahan direboisasi,
tingkat erosinya masih berkisar 5 ton-30 ton per hektar per tahun. Lahan yang
ditanami mahoni, misalnya, erosinya 30 ton per hektar per tahun,” kata Eko saat
dihubungi di Yogyakarta, kemarin. Dia menyatakan, pemanfaatan hutan harus mulai
memperhitungkan risiko bencana akibat alih fungsi hutan.
”Konversi hutan menjadi tanaman monokultur apa pun pasti meningkatkan tingkat
erosi hutan. Risiko bencana harus diperhatikan dalam pemanfaatan hutan. Sudah
saatnya pembangunan berorientasi pada pengurangan risiko bencana. Tinggalkan
pembangunan berorientasi semata pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,”
kata Eko. (ROW)