Assalamualaikum
Saya tergelitik dengan pernyataan mas eko, mengenai dampak "fatwa
haram" dari Muhammadiah. Akan berdampak besar terhadap perekonomian
masyarakan. Rokok dan bunga itu "haram". Kalau berdasarkan ilmu fikih
itu haram ya mamang haram, mengenai dampak ekonomi wilayah itu adalah
tugas pemerintah. Mengenai haramnta rokok dan bunga itu bukan fatwa
baru. tapi sedah bertahun-tahun yang lalu dan berkali-kali disampaikan
oleh "ulama". Tapi pemerintah masih aja bandel ga bikin kebijakan yang
kondusif agar masyarakat dapat menjalankan yang halal dan meninggalkan
yang haram dengan nyaman dan aman. Seperti halnya persiapan menghadapi
perdagangan bebas dengan china. begitu diberlakukan masyarakat dan
pemerintah kalang kabut, padahal perjanjian itu sudah ditandatangani
10 tahun sebelumnya. Kok pemerintah indonesia ga siap-siap.
Jadi kekhawatiran mas Eko harusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah
puluhan tahun yang lalu.
Bagaimana mengalihkan produk tembakau untuk kepentingan yang lain
(bukan untuk rokok), bagaimana prabrik rokok sedikit demi sedikit di
kurangi dirubah ke lainnya, iklan rokok dibatasi (indonesia termasuk
negara yang paling bebas memasang iklan rokok), tempat merokok
dipersempit (indonesia termasuk paling luas memberikan ruang bagi
perokok). dan sebagainya. Bank muamalat (bank syariah) dah berdiri
puluhan tahun yang lalu. Dan terbukti bank muamalat tidak terpengaruh
oleh krisis keuangan regional belasan tahun yang lalu.
Mudah-mudahan dapat menambah wacana.
Wassalam
Atoksaja

On 4/11/10, Eko B K <[email protected]> wrote:
> Pak Risfan ysh,
>
> Betul soal market, termasuk soal publikasi barat ttg syariah...Saya kira
> barat ini selama ada marketnya dan keuntungan yg besar, maka mereka akan
> masuki lahan itu, tentu mereka tdk peduli soal riba atau bukan riba...
> mereka tahu bahwa ada uang besar di Saudi, UEA, Qatar, yg sebagian hanya mau
> invest pd lembaga syariah, karenanya dipelajarilah oleh mereka, termasuk
> kemudian dgn membuka MBA syariah bagi orang2 yg berminat mencari sesuap
> berlian di Dubai...
>
> Mereka membuka bank syariah di negara2 mereka? tentu saja, kenapa tidak?
> komunitas muslim di negara2 barat cukup besar, bukan dlm proporsi penduduk,
> tapi dlm uang yg mungkin di simpan... ada market yg lumayan...
>
> salam..
>
> --- En date de : Dim 11.4.10, risfano <[email protected]> a écrit :
>
> De: risfano <[email protected]>
> Objet: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA -MUHAMADIYAH
> : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
> À: [email protected]
> Date: Dimanche 11 avril 2010, 16h40
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>       Rekans ysh,
>
>
>
> Saya mengikuti, lama-lama ini sudah jadi debat "fatwa BTS" vs "fatwa Ukon",
> ini MUNDUR apa MAJU? Bukan substansinya lagi.
>
>
>
> Sementara realita sehari-hari, selalunada keluhan harap BI menurunkan suku
> bunga, karena sektor riil mesti dipicu. Ekonomi lesu. Sementara sektor
> perbankan juga kesulitan menyalurkan dana, lalu membungakan ke BI. Jadilah
> BI menyalurkan dana, lalu menyedotnya lagi, tapi bayar bunga SBI.
>
> Sementara kalai di ekonomi maju, instrumen bunga sendiri juga bukan hal yang
> menarik bagi nasabah/penabung, karena banyak pilihan "bagi hasil" seperti
> reksa dana (mutual fund) dst.
>
>
>
> Islamic finance (syariah) juga tidak kuno lah, malah sedang berkembang, saya
> lihat buku-bukunya terbitan Harvard juga tuh. Dan, makin banyak bank
> internasional buka window Syariah, juga di negeri asal mereka.
>
>
>
> Jadi, soal agama memang kembali kepada "percaya/mau apa tidak" pada ajaran,
> atau fatwa. Ini urusan pribadi, yang tak layak diperdebatkan.
>
>
>
> Tapi, kalau soal MAJU atau MUNDUR. Ini kan soal pasar. Sementara "kebenaran"
> bisnis kan memang kebenaran pasar. Lepas dari perintah agama, kalau jumlah
> nasabah banyak, amount dana nya besar, ya makin menarik pebisnis maupun
> pasar. Makin besar pasar akan menjadi MAJU (jadi MAINSTREAM). Hayoh!
>
>
>
> Salam,
>
> Risfan Munir
>
>
>
> --- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...>
> wrote:
>
>>
>
>> Bung Ukon ysh. Dalam soal rokok, memang benar itu pikiran maju
>> karena basis pemikirannya kontekstual (masa kini dan dampaknya masa
>> datang), tapi soal bunga bank yang dianggap riba itu - berdasarkan laporan
>> yang saya baca - tolak pikirnya tektual yang sebenarn ya  berpikir masa
>> lalu (mundur). Tapi ini khan soal keyakinan. Saya sendiri juga muslim.
>> Jadi saya setuju dengan nasehat Anda : "..tanyakan kepada hati nurani..".
>
>>
>
>> Thanks. CU. BTS.
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> --- Pada Ming, 11/4/10, ukonisme <ukon...@... > menulis:
>
>>
>
>>
>
>> Dari: ukonisme <ukon...@... >
>
>> Judul: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA
>> -MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
>
>> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
>
>> Tanggal: Minggu, 11 April, 2010, 12:11 PM
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Pak eko, pak bts,
>
>>
>
>> Saya tidak dalam posisi menjawab pertanyaan yang diajukan karena saya
>> tidak memiliki kapasitas untuk menjawab.
>
>>
>
>> Tapi yang jelas saya kira, bentuk penyikapannya tidak dengan cara
>> "berpikir mundur" seperti itu, tetapi dengan cara "berpikir maju". Jika
>> kita berkeyakinan rokok itu tidak baik dan merugikan orang lain, maka
>> tinggalkanlah merokok dan fasilitasi peraturan yg melindungi warga yg tdk
>> merokok dan warga lain yg hrs dilindungi (wanita hamil, anak2, dll) dari
>> para perokok. Jika kita berkeyakinan sistem bagi hasil itu lebih memenuhi
>> prinsip keadilan dibanding bunga bank, maka gunakan sistem bagi hasil dan
>> buat ruang agar sistem bagi hasil dapat berkembang. Saya kira cara
>> "berpikir maju" seperti itu pula yg menjiwai keluarnya fatwa.
>
>>
>
>> Muhammadiyah pasti tidak mengeluarkan rekomendasi utk menutup pabrik rokok
>> atau bank konvensional, apalagi menyuruh ummat utk membuat sisir sendiri
>> hanya karena takut sisir yg dibeli dari pasar diproduksi dengan bunga
>> bank. Yg disarankan adalah: hindari merokok serta hindari riba dan
>> kembangkan sistem bagi hasil. Itu saja. Dan kemudian secara harmoni segala
>> sesuatu menuju kepada kondisi yg lebih banyak manfaatnya.
>
>>
>
>> Jika cara "berpikir mundur" yg digunakan, maka yg terjadi hanya dua
>> pilihan: status quo atau bertindak fatalistik seperti para teroris.
>
>>
>
>> Salam.
>
>>
>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>>
>
>>
>
>> From: Eko B K <ekobu...@yahoo. com>
>
>> Date: Sun, 11 Apr 2010 09:39:23 +0000 (GMT)
>
>> To: <refere...@yahoogro u ps.com>
>
>> Subject: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA
>> -MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Pak BTS ysh.,
>
>>
>
>> Kira2 apakah manusia modern bisa terlepas dr sistem perbankan/keuangan
>> konvensional?
>
>>
>
>> Bukan hanya penggunaan jalan tol, mulai dr sisir, jam tangan, pakaian,
>> sepatu, sabun, buku, dll termasuk komputer yg kita pakai saat menulis
>> email di milist ini adalah produk2 yg perusahaan2nya pasti memanfaatkan
>> perbankan/keuangan konvensional. .. Kalaupun se-Indonesia hanya
>> menggunakan sistem perbankan/keuangan syariah, tetap saja kita tdk
>> memproduksi sendiri semua barang2 kebutuhan kita...
>
>>
>
>> mungkin memang perlu kita tanyakan kembali ke hati nurani kita yg
>> terdalam...: )
>
>>
>
>> salam..
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> --- En date de : Dim 11.4.10, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ yahoo.
>> com> a écrit :
>
>>
>
>>
>
>> De: Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ yahoo. com>
>
>> Objet: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA
>> -MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
>
>> À: refere...@yahoogrou ps.com
>
>> Date: Dimanche 11 avril 2010, 10h14
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Bung Kuswanto, terima kasih atas fatwanya. Satu hal  saya tidak sependapat
>> dengan Anda bahwa perbankan konvensional dengan sistem bunga dipengaruhi
>> oleh kekuasaan sebagaimana dalam alinea terakhir Anda tulis : "Kalo di
>> tanya hampir semua negara di dunia menggunakan bank dengan system bunga
>> bukan berarti sistemnya baik dan mendatangkan manfaat tetapi lebih kepada
>> pengaruh kekuasaan terhadap penerapan system".
>
>>
>
>> Sejak dulu, sistem perbankan di dunia ini baik dalam teori dan prakteknya
>> bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan (baik kekuasaan
>> Pemerintah maupun pemilik modal). Bila ada unsur kekuasaan ikut
>> mempengaruhi sistem perbankan, maka justru akan menghancurkan sistem
>> perbankan itu sendiri (kita punya pengalaman krisis tahun 1997/1998 yang
>> lalu). Jadi tidak benar kalau penguasa itu bisa mengambil keuntungan -
>> ekslusif - dari sistem perbankan - konvensional. Di Indonesia sendiri
>> sejak berdirinya Bank Indonesia tahun 1953 memang kurang independen
>> sehingga sering menganggu iklim moneter waktu itu. Tapi sejak tahun 1999,
>> Bank Indonesia sudah independen, sama dengan bank-bank sentral lainnya di
>> dunia.
>
>>
>
>> Juga soal negara itu maju itu menurut saya bukan karena sistem perbankan
>> dengan sistem bunganya. Tak da kaitan. Toh yang menerapkan non-bunga
>> (non-riba) juga belum menunjukkan sebagai negara berprestasi (maju).
>
>>
>
>> Kadang tergelitik juga pemikiran... yang mengharamkan bunga bank apakah
>> juga mengharamkan hasilnya, .... misalnya apakah juga mengharamkan
>> pemakaian jalan tol karena jelas pembangunan jalan tol itu menggunakan
>> sindikasi bank yang sarat menggunakan sistem bunga/kupon konvensional yang
>> riba. ..... Eh... tiba-tiba diingatkan oleh Bung Ukon:".. tanyalah pada
>> hati nuranimu..."
>
>>
>
>> Thanks. CU. BTS.
>
>>
>
>> --- Pada Ming, 11/4/10, Wanto None <kus_...@yahoo. com> menulis:
>
>>
>
>>
>
>> Dari: Wanto None <kus_...@yahoo. com>
>
>> Judul: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA
>> -MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
>
>> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
>
>> Tanggal: Minggu, 11 April, 2010, 6:44 AM
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Dear rekans,
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Menyimak diskusi tentang fatwa saya usul pendapat.  Saya sendiri
>> berpendapat bahwa kita kembalikan kepada diri kita saja untuk mengikuti
>> ato tidak fatwa itu, dan tidak perlu untuk menghujat dan menyalahkan
>> Muhammadiyah karena kita berbeda pendapat dengan fatwanya. Kalo masih
>> kurang puas ya sering2 saja kita diskusi dengan mereka sehingga kita yakin
>> dengan keputusan kita tentang hidup kita dan keluarga kita. Alasannya
>
>>
>
>>  Pertama, Saya tahu kenapa Muhammadiyah harus membuat fatwa. Jawabannya
>> adalah untuk melaksanakan tugas ke ulamaan. Ain Najaf dalam buku Qiyadah
>> Al Ulama’ wa al Ummah salah satu tugas ulama adalah bimbingan keagamaan.
>> Yaitu menjelaskan kepada umat yang haram dan yang halal, dan hukum-hukum
>> Allah.  Jadi mereka hanya melaksanakan tugasnya saja. Bagaimana kalo tidak
>> ada ulama? Saya masih ingat dengan materi pengajian dari guru saya. HR
>> Bukhori Muslim no 100 dan Muslim no 2673 : Di riwayatkan Abdullah bin ‘Amr
>> Ibnul “Ash dia mendengar Rosul bersabda  “Sesungguhnya Allah tidak
>> mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia
>> mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak
>> menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari
>> kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa
>> tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” Yang kedua, Kewajiban
>> kita mengikuti fatwa
>  itu
>
>>  tergantung keilmuan kita. Yang di wajibkan bagi umat islam adalah
>> mengikuti Al Qur’an dan As Sunah. Nah kategori orang muslim itu ada 3.
>> Pertama, Ulama itu mereka yang berilmu dan punya kewajiban ijtihad dan tak
>> ada keharusan mengikuti pendapat orang lain.  Kedua, pelajar  ilmu syariah
>> itu yang di anjurkan mengetahui dalil pendapat dan berkewajiban
>> meningkatkan ilmunya. Ketiga, orang awam yang kewajibannya adalah
>> mengikuti pendapat ulama dan bertanya. Nah kita tanya diri kita sendiri
>> bahwa kita termasuk yang mana. Yang ketiga, tentang kedudukan fatwa
>> sendiri. Dalam ketatanegaraan Muhammadiyah bukan lembaga negara, dan tidak
>> ada ikatan memaksa. MUI juga bukan lembaga negara, jadi kita tidak akan di
>> hukum bila ga mengikuti fatwa. Fatwa MA juga hanya pendapat hukum bukan
>> dasar hukum yang mengikat. Kalo fatwa ulama, itu sifatnya pedoman saja
>> untuk dilaksanakan. Fatwa punya efek besar ketika di keluarkan oleh orang
>> berpengaruh kuat dengan pengikut yang
>
>>  banyak. Yang keempat, tentang substansi fatwa Muhammadiyah. Saya pribadi
>> berpendapat bahwa merokok memang perlu di fatwakan. Ternyata merokok sudah
>> menjadi sebuah kebiasaan buruk yang merusak kesehatan dan lingkungan.
>> Target fatwa adalah mungkin sekedar mengurangi jumlah perokok bukan
>> menghapus sama sekali dan menarik perhatian negara agar lebih concern
>> dengan masalah ini. Sama seperti yang dilakukan negara2 maju dengan
>> mengetatkan aturan merokok larangan merokok di tempat umum, seperti
>> Irlandia tahun 2004, Austria 2007, Belgia 2007, Bulgaria 2005, Kroasia dan
>> Inggris 2006. Soal bunga bank haram, sebenarnya banyak ulama sudah sepakat
>> soal ini dari dulu, bunga bank = riba = haram. Sulit mencari titik temu
>> dalam hal ini karena system ekonomi kita mengikuti negara2 barat yang
>> menggunakan perbankan dan bunganya sebagai pondasi ekonomi. Di sini
>> perdebatan ekstrim yang tidak hanya mengenai manfaat dan madharat tetapi
>> juga mengenai kelanggengan kekuasaan.
>  Kalo
>
>>  pake ukuran bahwa negara2 eropa dan amerika maju meski dengan system
>> bank, ya jelas orang mereka yang menciptakan system nya dan mereka juga
>> pemilik modalnya jelas mereka untung. Lah negara kita sudah 60 tahun ga
>> maju2. Kalo di tanya hampir semua negara di dunia menggunakan bank dengan
>> system bunga bukan berarti sistemnya baik dan mendatangkan manfaat tetapi
>> lebih kepada pengaruh kekuasaan terhadap penerapan system.
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Best,
>
>> KUSWANTO
>
>>
>
>>
>
>> --- On Sat, 4/10/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> wrote:
>
>>
>
>>
>
>> From: ukonisme <ukon...@yahoo. com>
>
>> Subject: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA
>> -MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
>
>> To: refere...@yahoogrou ps.com
>
>> Date: Saturday, April 10, 2010, 10:01 AM
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Was Pak BTS
>
>>
>
>> Hehe betul Pak. Saya hanya heran aja mengapa muhammadiyah yg telah
>> berikhtiar malah dipandang tidak positif. Adalah hak sekaligus kewajiban
>> mereka sebagai ulama utk berpendapat melalui fatwa. Lalu kok malah
>> dipertanyakan. Sungguh aneh kalau kita melarang muhammadiyah berbicara
>> atau menyuruh mereka berfatwa sesuai pendapat kita. Kita aja bebas
>> berpendapat, apalagi para mufti yg jelas dasar pijakan ilmu dan tanggung
>> jawabnya. Kalau kita tidak sependapat dgn isinya setelah dipelajari dengan
>> seksama, kata Nabi: tanya hati nuranimu. Kan sangat simpel sebenarnya.
>
>>
>
>> Asumsi saya, pandangan nyinyir itu terjadi karena kita belum memahami
>> makna fatwa yang sesungguhnya. Padahal tinggal masukin keyword "pengertian
>> fatwa" di google informasinya begitu bertebaran.
>
>>
>
>> Salam.
>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>>
>
>>
>
>> From: Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ yahoo. com>
>
>> Date: Sat, 10 Apr 2010 14:26:22 +0800 (SGT)
>
>> To: <refere...@yahoogro u ps.com>
>
>> Subject: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA
>> -MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Ass. Bung Ukon.
>
>>
>
>> Terima kasih Bung Ukon, saya kira ini bermanfaat bagi saya dan juga
>> teman-teman lain.
>
>>
>
>> Tapi dalam membahas atau berdebat tidak harus masing-masing pihak mesti
>> punya pemahaman yang sama. Kalau punya pemahaman yang sama, ya tidak usah
>> berdebat. Nggak apa-apa koq dibilang obrolan pinggir jalan. Eh...ngobrol
>> di pinggir jalan itu asyik  lho..
>
>>
>
>> Sekali lagi thanks. Wassalam. CU. BTS.
>
>>
>
>> --- Pada Sab, 10/4/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> menulis:
>
>>
>
>>
>
>> Dari: ukonisme <ukon...@yahoo. com>
>
>> Judul: Re: Bls: [referensi] Re: MASIH JUGA TDK MENGERTI MAKNA FATWA
>> -MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM
>
>> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
>
>> Tanggal: Sabtu, 10 April, 2010, 4:42 AM
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Pak BTS, saya kira baik dlm menyikapi rokok maupun bunga bank, keduaduanya
>> sama2 menggunakan gabungan pendekatan tekstual dan kontekstual. Kalau kita
>> lihat dlm "menimbang" dll dlm fatwa tsb jelas disebutkan ayat2 apa saja yg
>> relevan yang menjadi dasar keluarnya fatwa tsb. Demikian pula dlm
>> menimbang manfaat dan mudarat, kedua fatwa tsb jg mencakup hal tsb.
>
>>
>
>> Rokok jelas jauh lebih banyak mudaratnya. demikian pula soal bunga bank,
>> prinsip bagi hasil menjadi pilihan karena dipandang lebih memperhatikan
>> prinsip keadilan sehingga lebih barokah.
>
>>
>
>> Lagipula sesuatu diharamkan pasti karena lebih banyak mudaratnya drpd
>> manfaatnya, sehingga soal tekstual dan konteksual yg bapak sebutkan itu
>> sesungguhnya adalah suatu kesatuan dan tdk bs dipisah2kan. Yakinlah semua
>> hukum, baik yg tertulis dgn jelas dlm AL Quran dan Sunnah, maupun fatwa
>> hasil penafsiran para ulama semua didasarkan pada pertimbangan manfaat dan
>> mudarat. Silahkan bapak sebutkan satu contoh, sebutkan sesuatu di dalam
>> Quran atau Sunnah yg diharamkan yg memiliki manfaat lebih besar daripada
>> mudaratnya, pasti tdk akan ada.
>
>>
>
>> Kembali ke soal fatwa (entah itu fatwa rokok maupun bunga bank atau fatwa
>> lainnya), sepertinya temen2 di milis ini masih juga belum memahami apa yg
>> dimaksud dgn istilah "fatwa". Fatwa, sekali lagi adalah PENDAPAT dari
>> mufti (kelompok ulama yg berkompeten) . Ketika mufti ditanya ttg hukum
>> suatu hal oleh umatnya, maka tentu ia harus menjawab dan jawabannya adalah
>> di antara pilihan ini: halal, haram, makruh, mubah. Tidak mungkin suatu
>> hal atau perbuatan yg tdk ada hukumnya.
>
>>
>
>> Fatwa sifatnya tdk mengikat, tapi arahan pendapat utk seluruh umat. Dengan
>> demikian, fatwa yg dikeluarkan muhamadiyah bukan berarti hanya untuk
>> muhammadiyah dan bersifat mengikat, tetapi pendapat dari para mufti di
>> institusi Muhammadiyah. Muhammadiyah adalah lembaga yg begitu kredibel dan
>> telah teruji sejarah. Tentu kita harus memberikan penghargaan kepada
>> mereka yg telah mengerahkan ilmu dan waktunya utk kemaslahatan umat dengan
>> mengeluarkan fatwa yg tentunya telah melewati telaah dan perdebatan
>> mendalam dan panjang. Jelas fatwa rokok dan bunga bank tidak lahir dengan
>> tiba tiba tetapi melalui proses telaah bertahun tahun bahkan mungkin
>> puluhan tahun.
>
>>
>
>> Karena fatwa sifatnya tdk mengikat, maka jika anda sepakat dengan isi
>> fatwa tsb maka jalankanlah fatwanya. Itu ciri orang yg istiqomah. Namun
>> jika anda meragukan institusi pembuat fatwa atau ada fatwa yang berbeda
>> atas suatu hal (misalnya apakah rokok itu haram atau makruh), maka sabda
>> Nabi: tanyalah hati nuranimu, tanyalah hati nuranimu...
>
>>
>
>> Jadi sebenarnya simpel sekali soal fatwa ini. Saya heran kepada teman2
>> milis yg berdebat ke sana ke mari soal fatwa ini tidak pada konteksanya.
>> Apalagi sampai menyayangkan Muhamaddiyah, dll. Jelas jelas tidak paham apa
>> itu fatwa dan tidak pernah baca isi fatwa rokok dan bunga bank yg
>> dikeluarkan Muhammadiyah secara keseluruhan (dari mulai menimbang, dasar2
>> ayat nya, isi keputusannya dll).
>
>>
>
>> Salam.
>
>> Jadi memang sebaiknya sebelum kita berdebat ttg suatu hal, sebaiknya
>> pahami dulu hal dimaksud dgn benar, biar nggak kaya obrolan pintas di
>> pinggir jalan.
>
>>
>
>>
>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>>
>
>>
>
>> From: Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ yahoo. com>
>
>> Date: Fri, 9 Apr 2010 16:18:25 +0800 (SGT)
>
>> To: <refere...@yahoogro u ps.com>
>
>> Subject: Bls: [referensi] Re: MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI
>> BUNGA BANK HARAM
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Thanks Pak Risfan, penjelasannya lengkap.
>
>>
>
>> Sebetulnya postingku ingin sedikit menggelitik saja bahwa ketika
>> mengharamkan rokok itu, Muhammadiyah menggunakan pendekatan kontekstual
>> dengan melihat mudarat dan manfaatnya, tetapi ketika mengharamkan bunga
>> bank Muhammadiyah menggunakan pendelatan tekstual. Hanya karena
>> persyaratan bunga bank itu sama dengan riba (tanpa melihat manfaat dan
>> mudaratnya), lantas diharamkan.
>
>>
>
>> Thanks. CU. BTS.
>
>>
>
>> --- Pada Jum, 9/4/10, risfano <risf...@yahoo. com> menulis:
>
>>
>
>>
>
>> Dari: risfano <risf...@yahoo. com>
>
>> Judul: [referensi] Re: MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK
>> HARAM
>
>> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
>
>> Tanggal: Jumat, 9 April, 2010, 7:59 AM
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> Pak BTS dan rekans ysh,
>
>>
>
>> Mungkin karena baru turun dari sholat Jum'at tiba2 tergerak juga membaca
>> milis per-Muhammadiyah- an ini.
>
>>
>
>> Saya hanya melihat secara umum saja. Untuk kedua perkara ini sesungguhnya
>> Muhammadiyah, bukan yang pertama mengeluarkan pernyataan senada.
>
>> Perlu dicatat juga Muhammadiyah bukanlah MUI, apalagi Pemerintah. Sehingga
>> fatwanya juga berlaku terbatas pada pengikutnya. Kalau kita bukan
>> anggotanya, mungkin juga tidak ada urusan.
>
>>
>
>> Soal rokok, pernyataan-pernyata an dari kalangan kedokteran sudah sangat
>> jelas, menjelaskan mudharatnya bagi kesehatan (sendiri dan sekitar). Bagi
>> diri sendiri, urusannya sendiri. Tapi bagi orang sekitar, kan asosial
>> namanya itu. Sekali lagi Muhammadiyah bukan yang pertama. Dari koran kita
>> tahu hampir saja RUU yang bersifat anti rokok itu digoalkan.
>
>>
>
>> Persoalannya, tampaknya dalam realita sosial-ekonomi fatwa ini kurang
>> mempertimbangkan aspek lainnya, yaitu (peralihan) lapangan kerja. Dimana
>> kehilangan pekerjaan, kehilangan mata pencaharian bagi "petani dan buruh"
>> tembakau dan rokok, bisa menimbulkan masalah sosial yang luas, dan mungkin
>> meningkatkan risiko sosial yang tidak diinginkan. Dalam hal ini manfaat vs
>> mudharat-nya mesti dipertimbangkan juga.
>
>>
>
>> Kedua, soal "bunga=riba? ". Dalam hal ini pernyataan Muhammadiyah juga
>> bukan yang pertama. Polemik ini sudah berlangsung mungkin puluhan tahun di
>> kalangan ahli fiqh. Ada kelompok yang mengharamkan bunga, ada yang tidak
>> bilang haram tapi cenderung kepada syariah. Pada umumnya dulu menyatakan
>> "bunga" sebagai "darurat", karena tak ada alternatif. Shg setelah ada
>> institusi keuangan syariah, nampaknya alasan darurat gugur, sehingga
>> mereka mengarah ke mengharamkan.
>
>>
>
>> Lepas dari hukum agama, sesungguhnya prinsip syariah ini kan prinsip "bagi
>> hasil". Argumentasi sistem keuangan syariah, kalau dalam sistem bunga, mau
>> pelaku usaha untung atau rugi, si pemilik modal ya tetap untung dengan
>> bunga-nya. Sehingga sektor keuangan menjadi anomali terhadap sektor riil.
>> Bahkan ekstremnya, (pernah kita alami) saat ekonomi ambruk, malah
>> orang-orang kaya dapat untung karena bunga naik puluhan persen.
>> Akibatnya,kurang mendorong orang berusaha, karena menaruh uang di bank
>> saja pasti dapat bunga.
>
>>
>
>> Sementara dengan sistem bagi hasil, risiko akan ditanggung kedua belah
>> pihak. Saya kira itu prinsipnya. Sehingga bagi individu penabung, ada
>> risiko naik/turun manfaat, sesuai perkembangan usaha pelaku usaha dan
>> situasi ekonomi. Di bank syariah biasanya dipampangkan kinerja usaha,
>> berapa % hasil usaha (nisbah) periode tertentu, yang dijadikan menetapkan
>> manfaat bagi penabung.
>
>>
>
>> Kalau kita gak nyaman dengan istilah syariah, pakai istilah umum "bagi
>> hasil" mungkin lebih difahami. Hanya tentu seperti kata BTS, usaha yang
>> didukung tidak "haram" menurut Islam.
>
>>
>
>> Saya pikir ilmu dan perangkatnya, standar akuntansinya sudah
>> well-designed. Selain untuk pinjaman usaha kecil juga ada skim-skim untuk
>> pembiayaan investasi publik seperti pembangunan perumahan (pada
>> konstruksi, pada pembeli rumah), sampai untuk pembangunan jalan tol dengan
>> sistem "bagi hasil" itu. Saya mengikuti diskusi syariah finance ini malah
>> di kantor PU, waktu bicara peluang pendanaan prasarana dari Timteng.
>
>>
>
>> Saat ini kebanyakan pilihan menyimpan uang juga lebih mengarah kepada
>> non-bunga, seperti reksadana (mutual fund), saham, emas, atau investasi
>> langsung ke usaha saudara (angel-fund) , dll. sehingga mestinya ekonomi
>> "bagi hasil" (syariah) juga tidak aneh. Sehingga kalau satu ormas Islam
>> memfatwakan larangan bunga (yang hanya berlaku untuk pengikutnya)
>> sebetulnya juga tidak akan mengganggu sistem keuangan atau sosial lainnya.
>>
>
>>
>
>> Kalau mau merasakan hasilnya, gak usah ngitung2 rumit. Coba tempatkan
>> tabungan di dua sistem, dalam jumlah yang sama. Secara periodik mana yang
>> hasilnya lebih baik. Pada masa tertentu saya tak sengaja punya tabungan
>> yang jumlahnya sama di dua sistem. Ternyata yang disyariah lebih tinggi
>> "manfaat"nya he he he...(dijamin halal lagi). Bukan promo lho.
>
>>
>
>> Akhirnya, soal "mengharamkan/ menghalalkan" ini soal Ormas tersebut kan.
>> Karena soal polemik fatwa ini juga berlaku di semua agama kan. Seperti
>> soal hukum aborsi di kalangan penganut agama tertentu. Kalau untuk
>> sekte-sekte kecil malah banyak sekali soal "haram"nya. Seperti penganut
>> vegetarian, dst. Hanya karena populasinya kecil, gak ngaruh secara sosial,
>> ya tidak dipersoalkan disini.
>
>>
>
>> Salam,
>
>> Risfan Munir
>
>>
>
>> --- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...>
>> wrote:
>
>> >
>
>> >
>
>> > Dear all.
>
>> >
>
>> > Sebelumnya Muhammadiyah mengharamkan rokok karena merokok lebih banyak
>> > mudarat daripada manfaatnya. Sebuah alasan yang sangat logis. Tapi bunga
>> > bank yang jelas banyak manfaatnya daripada mudaratnya, terbukti dengan
>> > berbagai kegiatan ekonomi yang menggunakan fungsi bank koq diharamkan.
>> > Alasannya hanya karena bunga bank itu mengikat dan menguntungkan pemilik
>> > modal yang katanya sama dengan riba. Apa salah dengan perikatan dan
>> > keuntungan buat pemilik modal? Padahal pemilik modal bank itu, baik
>> > pemegang saham ataupun dana yang digunakan untuk investasi/pinjaman,
>> > adalah milik masyarakat.
>
>> >
>
>> > Barangkali temen-temen ahli Ekonomi Syariah bisa mencerahkan logikanya.
>
>> >
>
>> > Thanks. CU. BTS.
>
>> >
>
>> >
>
>> > MUHAMMADIYAH HARAMKAN BUNGA BANK
>
>> > Detiknews.
>
>> > Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus
>> > Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui
>> > Majelis Tarjih dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad
>> > Dahlan tersebut mengharamkan bunga bank.
>
>> >
>
>> > "Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan
>> > kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata
>> > Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah
>> > Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).
>
>> >
>
>> > Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa
>> > yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
>
>> > "Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan
>> > sebelumnya," imbuhnya.
>
>> >
>
>> > Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati
>> > bunga bank adalah para pemilik modal.
>
>> >
>
>> > "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga
>> > mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
>
>> >
>
>> > Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan
>> > pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan
>> > untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat
>> > rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid
>> > Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
>
>> > (anw/anw)
>
>> >
>
>> >
>
>> >
>
>> >
>
>> > Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang
>> > Lebih Cepat hari ini! http://id.mail. yahoo.com
>
>> >
>
>>
>
>>
>
>> ____________ _________ _________ _________ _________ __
>
>> Apakah Anda Yahoo!?
>
>> Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap
>> spam
>
>> http://id.mail. yahoo.com
>
>> ____________ _________ _________ _________ _________ __
>
>> Apakah Anda Yahoo!?
>
>> Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap
>> spam
>
>> http://id.mail. yahoo.com
>
>>
>
>>
>
>> ____________ _________ _________ _________ _________ __
>
>> Apakah Anda Yahoo!?
>
>> Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap
>> spam
>
>> http://id.mail. yahoo.com
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>>
>
>> ____________ _________ _________ _________ _________ __
>
>> Apakah Anda Yahoo!?
>
>> Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap
>> spam
>
>> http://id.mail. yahoo.com
>
>>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>


------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke