Rekans ysh, Memperhatikan konflik yang terjadi di Priuk, sebenarnya apakah ada pembatasan kepemilikan tanah baik maksimum atau minimum bagi pribadi ?
Rasanya pembatasan baik Maksimum maupun minimum harus diatur dengan jelas. Sudah bukan jamannya lagi orang hidup dari spekulasi harga tanah dengan cara menguasai seluas-luasnya, karena begitu banyak orang yang perlu tempat untuk hidup dan bekerja. Konflik di Priuk maupun di Bandung memperlihatkan ada pribadi-pribadi yang memiliki tanah warisan dengan ukuran yang berhektar-hektar ditengah kota. Hal ini tentunya membuat kesenjangan sosial yang semakin melebar. Salah satu instrumen yang cukup baik untuk mengatasi hal ini adalah pengenaan pajak bumi dan bangunan yang progresif agar tanah yang makin terbatas ini tidak dikuasai perorangan dan bisa dipecah-pecah kepada seluruh ahli warisnya menjadi bagian yang sesuai dengan aturan agraria yang tentunya dibuat pembatasan maksimum dan minimum sehingga dapat dikatakan layak huni. Dengan cara demikian maka proses penataan pemukiman dan kesehatan lingkungan dapat lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik oleh teman-teman planolog. Salam RM

