Rekans ysh,

Memperhatikan konflik yang terjadi di Priuk, sebenarnya apakah ada pembatasan 
kepemilikan tanah baik maksimum atau minimum bagi pribadi ? 

Rasanya pembatasan baik Maksimum maupun minimum harus diatur dengan jelas. 
Sudah bukan jamannya lagi orang hidup dari spekulasi harga tanah dengan cara 
menguasai seluas-luasnya, karena begitu banyak orang yang perlu tempat untuk 
hidup dan bekerja.

Konflik di Priuk maupun di Bandung memperlihatkan ada pribadi-pribadi yang 
memiliki tanah warisan dengan ukuran yang berhektar-hektar ditengah kota. Hal 
ini tentunya membuat kesenjangan sosial yang semakin melebar. 

Salah satu instrumen yang cukup baik untuk mengatasi hal ini adalah pengenaan 
pajak bumi dan bangunan yang progresif agar tanah yang makin terbatas ini tidak 
dikuasai perorangan dan bisa dipecah-pecah kepada seluruh ahli warisnya menjadi 
bagian yang sesuai dengan aturan agraria yang tentunya dibuat pembatasan 
maksimum dan minimum sehingga dapat dikatakan layak huni. Dengan cara demikian 
maka proses penataan pemukiman dan kesehatan lingkungan dapat lebih 
diperhatikan dan direncanakan dengan baik  oleh teman-teman planolog.


Salam

RM



Kirim email ke