Foto Twitter Jadi Dasar Tilang Mobil Menteri Sosial
Kamis, 06 Mei 2010 | 10:44 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Foto mobil dengan pelat nomor RI-32 yang
terlihat sedang menerobos jalur bus Transjakarta menjadi bukti utama
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan tilang
kepada pengendara mobil dinas Menteri Sosial tersebut.

Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Johanson Simamora mengatakan awalnya pihaknya
kesulitan menemukan bukti pelanggaran karena tidak adanya petugas lalu
lintas yang menyaksikan kejadian tersebut. "Untuk menilang harus ada
saksi, saya hubungi ternyata tidak ada petugas di sana," ujarnya saat
dihubungi Kamis (6/5).

Namun akhirnya proses tilang bisa dilakukan karena foto tersebut
memperlihatkan jelas adanya pelanggaran. Saat diperlihatkan, supir
bernama Monang juga mengakui telah melakukan pelanggaran. Johanson
menuturkan tindakan menerobos jalur busway tersebut melanggar pasal
287 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang
Rambu-rambu Lalu Lintas. "Denda maksimal Rp 500 ribu," tambahnya.

VENNIE MELYANI

"66 books for planologi: a tribute for ni nyoman murniasih" Program.            
                                    Sent from caturberry® nya  XL

------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke