Menurut "hukum dan peraturan (sepihak) yang berlaku" *mungkin* tidak ada 
hubungan antara pemegang saham dan perusahaan alias Jaka Sembung. 

Namun, pemegang saham masih bisa *mempengaruhi* kebijakan di perusahaan 
tersebut. Tinggal telepon direktur, bilang saja kalau Anda melakukan ini-itu 
dan tidak melakukan itu-ini maka tahun depan saya tarik dana saya. 

Dan ternyata memang tidak perlu langsung diri sendiri yang menyatakan kepada 
direktur, bisa melalui "makhluk anu" yang kebetulan "inner circle" si 
direktur... Apalagi kalau direkturnya ternyata kerabat dan kroninya dhewe, ya 
makin mudah lagi, wong tinggal TST. ;-) 

Ya begitulah, ini Indonesia, Bung... :-)

Salam,
CA

BebasOrba® TaatPajak® AntiLumpur®

-----Original Message-----
From: Harya Setyaka <harya.sety...@gmail.com>
Sender: referensi@yahoogroups.com
Date: Mon, 7 Jun 2010 19:15:11 
To: <referensi@yahoogroups.com>
Reply-To: referensi@yahoogroups.com
Subject: Re: [referensi] Bahasa Politik: Tersurat & Tersirat

Tul betul.. bukannya menurut hukum, yang mewakili perseroan/perusahaan di
muka hukum adalah direksi.. bukan pemegang saham..

-K-



2010/6/7 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo.com>

>
>
> CA wrote :
> Tersurat:
> "Misalnya dengan Astra saya (Aburizal -Red) tidak ada hubungan dengan
> Astra. Saya memang pemegang saham lewat Astra tapi nggak ada hubungannya
> dengan saya," jelasnya."
>
> Tersirat:
> Kalau untung, ya jelas ada hubungan. Tapi kalau rugi -- apalagi ada
> lumpurnya -- wah, itu tak ada hubungan.
>
> Salam,
> CA
>
> # Menurut saya, apa yang dikatakan Ical itu benar. Maksud dari pembentukan
> badan hukum sebuah perusahaan itu dimaksudkan untuk memisahkan kekayaan
> pribadi dengan kekayaan perusahaan. Jadi kalau ada sengketa perusahaan
> dengan pihak lain, kekayaan pribadi pemegang saham tidak dibawa-bawa.
>
> Memang benar kalau untung pemegang saham mendapat keuntungan, sebaliknya
> bisa saja rugi dan sahamnya akan turun dan bahkan tak berharga lagi.
>
> Dalam kasus Lumpur lapindo,bila PT Lapindo Brantas bersalah, maka mereka
> harus membayar ganti rugi dari kekayaan perusahaan, bukan kekayaan pribadi
> pemilik saham, terkecuali si pemilik saham punya komitmen untuk ikut
> mengganti dari kekayaan pribadinya. Contoh ketika Willem Suryadjaya mem-bail
> out seluruh kerugian Bank Summa dari kekayaan pribadinya, termasuk
> menggadaikan saham yang dimiliki di ASTRA,
>
> Thanks, CU. BTS.
>
>  
>

Kirim email ke