Dear all, Beberapa kota pantai yang saya ketahui melakukan pembangunan kota tepi pantai (seperti Semarang dan Jakarta) bahkan ada yang melakukan reklamasi, apa ini salah satu penyebab adanya rob di daerah pesisir? Reklamasi yang dilakukan malah menjadi aset lahan milik swasta, bukan pemerintah. Di sini, sejauh mana peran peraturan zonasi mampu mengarahkan pembangunan yang notabene "dikuasai" oleh pengembang? Mohon pencerahan.
Terimakasih Salam, Hajar Ahmad ________________________________ Dari: Risfan M <[email protected]> Kepada: referensi <[email protected]> Terkirim: Rab, 23 Juni, 2010 15:42:47 Judul: [referensi] Zonasi Pesisir, antisipasi Rob Dear All, Kutipan dari Kompas ini mungkin mengingatkan akan perlunya penanganan "rob" dan antisipasi naiknya muka air laut di beberapa kota/permukiman pantai. Salam, Risfan Munir Mendesak, Sistem Zonasi di Pesisir. Rob di Semarang Utara Semakin Tinggi 22 Juni 2010 Semarang (Kompas). Sistem zonasi di kawasan pesisir Kota Semarang mendesak direalisasikan sebagai salah satu bentuk penanggulangan rob yang belakangan semakin parah. Dengan sistem zonasi, terdapat pengaturan antara kepentingan ekonomi dan konservasi. \"Penataan ini diperlukan karena ada wilayah yang dapat dimanfaatkan dan ada juga yang perlu dilindungi,\ " ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono di Kota Semarang, Senin (21/6). Agung menilai tidak adanya penataan kawasan pesisir di Semarang memicu kerusakan lingkungan, termasuk penurunan permukaan tanah dari tahun ke tahun. Kondisi ini menyebabkan bencana rob atau limpasan air laut menjadi semakin parah. Pada Senin sore, rob masih menggenangi sebagian ruas jalan di kawasan utara Semarang, seperti Jalan Ronggowarsito, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Mpu Tantular, Jalan Petek, Jalan Layur, sebagian kawasan Kota Lama, dan Pelabuhan Tanjung Emas. Tinggi genangan antara 10-30 sentimeter. Suwanto (54), warga Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, mengakui, dalam seminggu terakhir ini genangan rob di daerahnya semakin tinggi. \"Untungnya rumah sudah saya tinggikan jadinya rob tidak masuk ke rumah,\" kata Suwanto. Warga mengkhawatirkan tidak adanya penanganan serius dari pemerintah membuat kawasan utara Semarang tidak pernah terbebas dari genangan rob. Hampir sepanjang tahun daerah ini selalu terendam rob sehingga aktivitas perekonomian warga terhambat. Untuk itu, menurut Agung, sistem zonasi yang akan dimuat dalam rencana zonasi wilayah pesisir ini mendesak diberlakukan. Rencana zonasi itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pesisir dan perikanan. \"Tahun depan raperda ini rencananya dapat disahkan,\" kata Agung. Perda mengenai pesisir dan perikanan tersebut nanti dapat dijadikan dasar pemberian izin pembangunan di kawasan pesisir. Secara umum, wilayah pesisir ini akan terbagi dua bagian, yaitu zona konservasi dan pemanfaatan. Sebelumnya, Wali Kota Semarang terpilih Soemarmo HS mengatakan akan membangun tanggul di pesisir pantai Semarang sepanjang 21 kilometer untuk menanggulangi rob. Tanggul tersebut rencananya dibangun pada tahun 2012 dan dapat diselesaikan selama 10 tahun. Penanggulangan rob ini mengadopsi sebuah kota di Korea Selatan yang membangun tanggul sepanjang 43 kilometer untuk mengatasi masalah yang sama. (ILO) Sumber:http: //cetak.kompas. com/read/ xml/2010/ 06/22/16390562/ mendesak. sistem.zonasi. di.pesisir

