FYI
---------- Forwarded message ----------
From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Dec 4, 2006 3:37 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Siapa Bilang Jadi Guru Itu Gampang
To: [email protected]

Oleh HJ Sriyanto
Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0612/04/humaniora/3136900.htm
========================

Selama ini guru cenderung dianggap sebagai profesi kelas dua.
Sebagian besar orang tidak mau menjadi guru, kecuali karena kepepet
alias daripada menganggur.

Ada anggapan seakan siapa pun yang sudah mengantongi ijazah sarjana
bisa menjadi guru asal dia mau. Pekerjaannya juga mudah, hanya pagi
datang, mengajar, siang sudah bisa pulang.

Profesi guru cenderung dianggap gampang. Orang sering kali lupa bahwa
guru memegang peranan penting dalam proses pendidikan. Walaupun bukan
merupakan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, guru
tetaplah merupakan titik sentral proses pendidikan. Tanpa guru,
proses pendidikan akan timpang.

Lahirnya Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen membawa sedikit angin
segar bagi profesi guru. UU ini menjadi semacam payung hukum,
sekaligus merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap profesi
guru. Diharapkan dengan adanya UU Guru dan Dosen martabat guru
semakin dihargai, profesi guru dapat berkembang sejajar dengan
profesi-prosesi lain, dapat mendorong peningkatan kualitas guru, dan
akhirnya bermuara pada peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air.

Paling tidak dengan adanya UU Guru dan Dosen, saat ini profesi guru
pun mulai dilirik orang, khususnya setelah UU tersebut menjanjikan
perbaikan kesejahteraan guru, yaitu tunjangan sebesar satu kali gaji
pokok dan tambahan tunjangan fungsional.

Meski demikian, UU Guru dan Dosen juga membawa konsekuensi yang tidak
mudah bagi para guru. Meski menjanjikan perbaikan kesejahteraan bagi
para guru, UU ini juga menuntut banyak hal dari para guru.

Sebelum mencicipi tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dan tambahan
tunjangan fungsional sebesar Rp 500.000 per bulan, guru mesti
memenuhi berbagai persyaratan terlebih dahulu. Kualifikasi akademis
minimal strata satu (S1) atau D-IV, serta harus memiliki sertifikat
pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi dan serangkaian
uji kompetensi.

Syarat tersebut tampaknya hal yang lumrah, tuntutan yang wajar bagi
sebuah profesi. Namun, tidak demikian halnya dengan profesi guru di
negeri ini. Jika kita menengok realitas guru saat ini, persyaratan
tersebut merupakan masalah dan tantangan yang berat.

Dari hampir 2,7 juta guru di Indonesia, 1,8 juta guru belum memenuhi
kualifikasi akademis S1. Di tingkat sekolah menengah tidak begitu
parah; 62,08 persen guru sekolah menengah telah mengantongi ijazah
S1. Akan tetapi, di tingkat pendidikan dasar, terutama SD, situasinya
sangat parah. Dari sekitar 1,3 juta guru SD, hanya 8,3 persen yang
telah memenuhi kualifikasi akademis S1. Program massalisasi
peningkatan derajat akademik guru SD menjadi D-II pun selama belasan
tahun hanya mencapai 40 persen. Kebanyakan guru SD hanya
berkualifikasi D-I atau di bawahnya.

Untuk memenuhi syarat kualifikasi akademis harus S1 berarti sebanyak
1,8 juta guru harus menempuh studi lagi. Padahal, UU Guru dan Dosen
hanya memberi batasan waktu hingga 10 tahun ke depan.

Mungkinkah? Dananya dari mana? Apakah pemerintah mampu membiayai?

Jika guru sendiri yang harus membiayai, tampaknya dengan situasi
taraf penghidupan guru sekarang akan sulit untuk direalisasikan.
Selain itu juga harus diingat keterbatasan LPTK dalam menampung guru
yang akan melanjutkan studi guna memenuhi kualifikasi akademik S1.
Jadi, bisa dipastikan akan ada banyak guru yang tercecer.

Artinya, hingga 10 tahun ke depan mungkin masih akan banyak guru yang
belum memenuhi kualifikasi akademis S1. Situasi demikian akan
memunculkan kompetisi yang sangat ketat di antara para guru. Para
guru mau tidak mau harus bersaing dengan sesama guru lainnya supaya
tetap bisa bertahan menjadi guru.

Bukan jaminan

Apakah ketika kualifikasi akademis S1 dipenuhi sudah berarti selesai?
Ternyata syarat kualifikasi akademis S1 itu pun juga belum cukup,
guru mesti memperoleh sertifikat pendidik lagi.

Betapa susahnya bagi guru hanya untuk sekadar memperoleh tunjangan
profesional sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan fungsional
sebesar Rp 500.000. Jadi, siapa bilang jadi guru gampang?

Juga harus diingat, memenuhi kualifikasi akademis S1, memiliki
sertifikat pendidik, maupun lulus uji kompetensi tidak dengan
sendirinya menjamin seorang guru berkualitas dan layak mengajar atau
dengan sendirinya menjadikan seorang guru menjadi profesional.
Apalagi jika semua itu diperoleh melalui jalan pintas, hanya
formalitas.

Kualifikasi akademis S1 dan sertifikat pendidik hanyalah tuntutan
formal-legal yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi guru. Akan
tetapi, kualitas guru yang sesungguhnya ditentukan oleh
profesionalitas dan kecintaannya pada profesi yang digeluti, yaitu
ketika mereka berada di ruang kelas bersama-sama dengan dan melayani
siswa. Mengajar dan mendidik, memanusiakan manusia-manusia muda. Hal
ini sesungguhnya jauh lebih sulit dipenuhi dan sekaligus menjadi
tantangan yang tiada habisnya bagi seorang guru.

Dinamika pendidikan di negeri ini yang sangat fluktuatif, mudah
berubah-ubah, menuntut guru untuk bisa fleksibel, adaptif dan
bergerak dengan cepat. Kurikulum pendidikan yang senantiasa bisa
berganti sewaktu-waktu adalah contoh yang bisa ditunjuk untuk
mengilustrasikan situasi ini. Demikian juga dengan ujian nasional
(UN), yang selalu tidak jelas pada setiap awal tahun pelajaran,
antara ada dan ditiadakan, dengan kriteria/standar kelulusan yang
berubah-ubah dan sering kali baru ada kepastian beberapa bulan
menjelang pelaksanaan UN.

Berhadapan dengan situasi demikian, di mana guru acap kali menjadi
obyek kebijakan pendidikan, sungguh dibutuhkan ketahanan, kesabaran,
penyesuaian, dan penyikapan yang tidak mudah.

Banyak tuntutan

Guru senantiasa dituntut untuk berkembang seiring berkembangnya
zaman. Sebab, zaman yang berubah juga menuntut perubahan peranan guru
dalam proses pendidikan. Jika sebelumnya peran guru menekankan
pembentukan wawasan serta pengetahuan dan keterampilan yang
diperlukan pada abad industri, kini peran guru mesti bergeser menjadi
fasilitator pembelajaran yang merupakan tuntutan abad informasi.

Perubahan ini tidak berarti tugas dan tanggung jawab guru menjadi
lebih ringan karena guru tetap memiliki tanggung jawab dalam
pembentukan pengetahuan, keterampilan dan sikap-nilai dari proses
pembelajaran yang berlangsung, serta bertanggung jawab untuk
berpartisipasi secara nyata dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan
secara utuh.

Konsekuensinya, guru mesti memahami karakteristik dan isi bahan ajar,
menguasai konsep, mengenal metodologi ilmu yang diampunya, memahami
konteks bidang studi itu, juga kaitannya dengan masyarakat,
lingkungan, dan ilmu pengetahuan lain.

Selain itu, guru juga dituntut untuk mengenal lebih dalam kepribadian
para siswanya. Oleh karena itu, guru mesti juga memahami pendekatan
personal, menguasai ilmu psikologi dan perkembangan anak, menguasai
teori-teori pedagogis, menguasai serta mampu mengembangkan berbagai
model pembelajaran.

Hal ini menuntut peningkatan kualitas dan kompetensi dari para guru,
dengan terus-menerus memperbarui diri sesuai dengan tuntutan zaman.
Lebih dari itu, guru mesti mencintai profesinya. Kecintaan akan
profesi merupakan pintu masuk bagi guru untuk menjadi profesional dan
berkualitas. Seperti jejaka mencintai gadis pujaannya, ia rela
melakukan apa saja demi gadis yang dicintainya. Jika guru mencintai
profesinya, mencintai anak-anak didiknya, apa pun hambatan dan
kesulitan yang dihadapi—apalagi hanya gaji yang rendah atau tunjangan
yang disunat—tidak akan sanggup mematahkan semangat guru untuk
berkarya demi memanusiakan manusia-manusia muda.

Dan, untuk dapat mencintai profesinya, guru harus menengok kembali ke
belakang, mengapa ia menjadi guru. Memurnikan kembali motivasi awal
menjadi guru. Menghapus keterpaksaan masa lalu dan menukarnya dengan
kejernihan visi dan misi baru.

Bahwa dengan memilih menjadi guru, ada tanggung jawab moral dan
sekaligus tanggung jawab sosial yang jauh lebih besar daripada
sekadar keterpaksaan diri, yang mesti diemban oleh guru. Dan, harus
diakui, ini juga bukan perkara mudah. Butuh proses yang sangat
panjang.

Jadi, siapa bilang jadi guru itu gampang! Indonesia, hargailah
gurumu! Hanya dengan cara begitu pendidikan di negeri ini akan maju.









.


Kirim email ke