Dear All:

Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU PPh yang
akan segera diberlakukan, yang terpenting adalah setiap WNI harus
memliliki NPWP, karena setelah undang2 ini diberlakukan akan terlihat
sekali perlakuan antara WNI pemilik NPWP dengan WNI non NPWP,
diantaranya adalah:

1.  Mulai 1 Januari 2009, tarif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang tidak
ber-NPWP lebih besar 20% daripada karyawan yang ber-NPWP.

2.  Mulai 1 Januari 2009, setiap orang pribadi yang memiliki NPWP
tidak akan dikenakan Fiskal jika hendak bepergian ke Luar Negeri.
Sedangkan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan Rp. 2.5 juta per
orang.

serta masih banyak lagi keuntungan bagi pemilik NPWP...

So, mari kita urus NPWP kita , mumpung program inset Policy
diperpanjang sampai akhir Februari 2009,  kalau mau lewat Internet
tanpa antri bisa melalui e-registration di http://ereg.pajak.go.id/

Semoga bermanfaat, Salam,

Imam Budi  P
Lurah referensi Maya

-------------------------------------------


Pokok-Pokok Perubahan UU PPh Terbaru
http://pajak.com/content/view/1876/57/

Ditulis oleh Indra Riana
Friday, 05 September 2008

Sehubungan telah disahkannya UU Pajak Penghasilan (PPh) oleh DPR pada
hari Selasa (2/9/2008), yang akan diberlakukan pada awal tahun 2009.
Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU PPh
tersebut :


1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh
yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah,
meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35%
menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4
lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak
(income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta
menjadi Rp 500juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu
10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun
2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip
kesederhanaan dan international best  practice. Selain itu, bagi WP
badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif
normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh
masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak
perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate
governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber
pembiayaan bagi perusahaan.

c.Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan
tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif
tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada
kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian
di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong
kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh
Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP
dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan
kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%
dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto.
Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman
pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan
bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode
ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif
relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif
dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%.
Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk
membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya
investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan
meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban
pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar
negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah
pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke
luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar
negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP
memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011
semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga
kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi
ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta,
sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10%
dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3
tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan
PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat
pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungut an PPh yang lebih tinggi bagi
WP yang tidak memiliki NPWP.
a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21
yang tidak mempunyai NPWP dikenai  pemotongan  20% lebih tinggi dari
tarif normal.
b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23
yang tidak mempunyai NPWP, dikenai  pemotongan 100% lebih tinggi dari
tarif normal.
c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai
NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat
yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan
diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan
infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan
pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4
tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak
dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran
yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang
PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang
termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas
bumi,bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk
batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan
PeraturanPemerintah.

Demkian pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU PPh baru ini,
mudah-mudahan dapat meneingkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia
(IRDS)

Kirim email ke