WORLD TRADE CENTER UNIVERSITY JAKARTA, WORLD TRADE CENTER JAKARTA   
Menyelenggarakan: W O R K S H O P  1 HARI : 
  “ PELAKSANAAN OUTSOURCING & SISTEM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN 
INDUSTRIAL ERA BERLAKUNYA UU NO.2 TAHUN 2004  “
  12 April 2006 Jam 08.15 – 17.00 WIB, Investasi 1.000.000,-, 
   
  Instructor : I Wayan Nedeng ( Asst Menteri Tenaga Kerja RI ), Mohd.Syaufii 
Syamsuddin ( Asst Menteri Tenaga Kerja RI ), Ibu Endang Susilowati ( Advocat 
dan Pengacara dari APINDO )
   
  Workshop ini sangat berguna bagi perusahaan  karena akan dibahas opportunity 
dalam melakukan penghematan tenaga kerja sehingga perusahaan bias memfokuskan 
dalam bisnis perusahaan serta kiat-kiat pelaksanaan out bisnis perusahaan dari 
praktisi yang banyak berkecimpung dibidangnya. Serta akan dibahas tata 
cara/prosedur pelaksanaan perselisihan perburuanyang saat ini masih mengikuti 
aturan yang sebentar lagi akan berubah yang sekarang ini dikenal dengan nama 
P4D dan P4P, Mahkamah Agung, yang akan datang lembaga ini tidak dikenal lagi, 
serta dalam materi ini kami akan memberikan aspek hukum dari keputusan 
perusahaan dalam melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja baik bagi karyawan 
PKWT. Dalam materi ini akan disampaikan oleh instructor yang telah banyak 
memberikan kontribusi bagi perusahan dalam hubungan industrial tenagakerja.Pada 
workshop ini peserta memahami lingkup perselisihan hubungan industrial yang 
diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 dan kompetensi pengadilan hubungan
 industrial dan peserta mampu melakukan perundingan bipatrit yang 
efektif.Membuat risalah perundingan, persetujuan bersama dan pendaftarannya ke 
PHI. Peserta juga akan memahami penyelesaian perselisihan di luar pengadilan 
pengadilan ( Mediasi-konsiliasi-Arbitrase ) beserta kelebihan dan kekurangan 
masing-masing sistem dan peserta juga mengetahui hal-hal yang potensial 
menimbulkan milti tafsir dan mampu melakukan antisipasi mencegah perselisihan 
hubungan industrial. Dalam materi ini akan dibahas antara lain :
  1.       Peserta mengerti akan opportunity untuk melakukan penghematan tenaga 
kerja.
  2.       Peserta mengerti akan opportunity untuk memfokuskan bisnis 
perusahaan.
  3.       Belajar kiat-kiat pelaksanaan out bisnis di perusahaan dari praktisi.
  Materi yang akan disampaikan :
  ·         Outsourcing/pemborongan pekerjaan
  ·         Pemborongan pekerjaan berdasarkan KUH perdata.
  ·         Outsourcing berdasarkan U.U.No.13 Th 2003 dan peraturan 
pelaksanaannya.
  1.       Segi Positif.                    2. Segi Negatif              3. 
Perjanjian Kerja ( PK )
  ·         Umum :                                                      
  1.       Bentuk PK.        2. Jenis PK.      3.Sahnya PK.   4. Isi PK 
tertulis.
  ·         Perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PK WTT ) .
  1. Bentuk PK WTT.     2.Syarat PK WTT secara Lisan.           3.Perjanjian 
Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ).
  ·         Syarat-syarat lain pembuatan PKWT.
  Tata cara/prosedur pelasanaan perselisihan perburuhan saat ini masih 
mengikuti aturan yang sebentar lagi akan berubah..  Sekarang dikenal adanya P4D 
dan P4P , Mahkamah Agung, yang akan datang lembaga ini tak dikenal lagi.  Apa 
itu? Apa pula Pengadilan Hubungan Industrial?
   
  Sasaran
  1.  Manager Perusahaan, khususnya yang bertangung jawab untuk hubungan 
Industrial harus faham, mengerti dan dapat melaksanakan UU 2/2004.
  2.  Manager tahu dan dapat mengambil manfaat dari: Arbritator, Konsiliator, 
dan Mediator. Apa peran dan fungsi mereka. 3.Waktu yang diperlukan untuk 
penyelesaian masalah telah ditetapkan UU.  Tahun 2006 adalah tahun pertama.  
Tentu banyak hal yang harus jadi perhatian Perusahaan, khususnya bila terjadi 
perselisihan didalam perusahaan anda. Bagaimana perusahaan saudara?
   
  INFORMASI & PENDAFTARAN
Peserta yang mengikuti workshop secara lengkap akan mendapat sertifikat dari 
World Trade Center University dengan akreditasi dari World Trade 
Center University, New York.


  Tempat : Betawi Room World Trade Center Jakarta
Wisma Metropolitan 2 L.16, Jl. Jend. Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920

================================
Keterangan lebih lanjut, mohon hubungi : 
  Edy Purwanto,
Tel : (021) 521-1125 Fax : (021) 252-2135 5711302
HP.: 0813 16039141
Atau silahkan di replay ke email : [EMAIL PROTECTED]

             FORMULIR PENDAFTARAN : 
   
  Nama                      :
Nama Perusahaan    :
Jabatan                    :
Alamat                     :

Phone / Fax              :

Pembayaran CASH / TRANSFER ditujukan ke :
No. rekening : 001.340314.001 (Rp), a/n WORLD TRADE CENTER JAKARTA
Bank : HSBC
Gedung World Trade Center L.1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920
   

                
---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ 
countries) for 2¢/min or less.

[Non-text portions of this message have been removed]






REKOMENDASI MILIS:
http://groups.yahoo.com/group/hatihatilah
http://groups.yahoo.com/group/relasimania
http://groups.yahoo.com/group/ebookmaniak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/katasibijak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/indogitar
http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu
http://groups.yahoo.com/group/indowanted
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/relasimania/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke