DAFTAR ISTILAH BISNIS #3

COMPANY LISTING
(Pencatatan Perusahaan) Perusahaan mencatatkan di Bursa semua modal 
saham yang telah disetor, meskipun yang go public melalui penawaran 
umum kurang dari itu. Misalnya modal disetor terdiri dari 8 juta 
saham. Dijual kepada masyarakat melalui penawaran umum 2 juta saham. 
Pada waktu mencatatkan seluruh saham yang telah disetor (8 juta 
saham). Selisih antara jumlah saham yang telah disetor dengan jumlah 
saham yang dijual melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual 
melalui bursa oleh pemilikannya 

COMPARATIVE FINANCIAL STATEMENT
(Laporan Keuangan Perbandingan) Daftar yang memuat laporan keuangan 
dari beberapa periode yang berbeda yang dicantukan sebelah 
menyebelah untuk tujuan perbandingan dan penilaian. 

COMPETITIVE BID
(Penawaran Bersaing) Penawaran sekuritas atas dasar jumlah dan 
mendapat dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu 
secar kumulatif. 

COMPOUNDED INTEREST
(Bunga Majemuk/Bunga Berbunga) Bunga yang diperhitungkan atas dana 
pinjaman dan bunga yang belum dibayar. 

CONFIRMATION
(Konfirmasi) Pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan efek 
setelah terlaksananya transaksi dan disampaikan kepada nasabah, 
berisikan perincian yang lengkap mengenai transaksi tersebut dan 
penjelasan tentang kedudukannya sebagai perantara atau pedagang efek 
dalam transaksi dimaksud. 

CONFIRMATION, CUSTOMER
(Konfirmasi) Pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan efek 
setelah terlaksananya transaksi dan disampaikan kepada nasabah, 
berisikan perincian lengkap mengenai transaksi tersebut dan 
penjelasan tentang kedudukan sebagai perantara atau sebagai pedagang 
efek dalam transaksi dimaksud. 

CONFLICT OF INTEREST
(Benturan Kepentingan) Perbedaan antara kepentingan ekonomis 
Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, 
atau pemegang saham utama Perusahaan

CONGLOMERATE
(Konglomerasi) Perusahaan yang menanam modalnya dalam berbagai 
bidang industri, untuk mengurangi resiko. 

CONNVERTIBLE BONDS
(Obligasi Tukar) Obligasi yang selin memiliki sifat obligasi biasa 
seperti bunga tetap, pelunasan setelah jangka waktu tertentu, juga 
mempunyai hak untuk ditukar dengan saham pada waktu dan syarat-
syarat yang ditentukan. 

CONNVERTIBLE STOCK
(Saham Tukar) Suatu jenis saham yang dapat ditukarkan, biasanya 
saham preferen mempunyai hak untuk ditukar dengan saham biasa. 

CONSIOLIDATED FINANCIAL STATEMENT
(Laporan Keuangan Gabungan). Neraca dan perhitungan rugi dan laba 
beserta penjelasannya pos demi pos yang meliputi perusahaan induk 
dan semua anak perusahaannya. 


CONSIOLIDATED MORTGAGE BONDS
(Obligasi Konsolidasi) Obligasi yang diterbitkan karena adanya 
reorganisasi perseroan dan sebagai jaminan pada pemegang obligasi 
perseroan memberikan sebagian dari aktiva perseroan yang 
dikonsolidasi. 

CONSOLIDATION
(Konsolidasi) Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu 
perusahaan baru untuk meneruskan usahanya. 

CONSTRUCTIVE DIVIDEN
(dividen Konstruktif) Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham 
yang besarnya ditentukan atas dasar perbandingan antara saham yang 
dimiliki dan aktiva perusahaan. Biasanya dividen tersebut tidak 
diumumkan dan terjadi pada perusahaan tertutup. 

CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS
Obyek pertanggungan yang mengalami kerusakan sehingga tidak 
berbentuk dan tidak berfungsi lagi, toleransi kerusakannya disini 
biasanya mencapai tak kurang dari 75%

CONSULTANT
(Konsultan) Orang yang memberikan nasehat/jasa-jasa sesuai dengan 
keahliannya seperti ahli perbankan, ahli hokum, ahli pasar modal dan 
lain-lain. 

CONSUMER FINANCE COMPANY
(Perusahaan Pembiayaan Konsumen) Perusahaan Pembiayaan Konsumen 
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk 
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system 
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. 

CONSUMER PRICE INDEX
Indeks harga konsumen (IHK) Indeks yang mengukur rata-rata perubahan 
harga antarwaktu dari suatu paket jenis barang dan jasa yang 
dikonsumsi oleh penduduk/rumah tangga di daerah perkotaan dengan 
dasar suatu periode tertentu 

CONTINGENCY
(Bergantung) Keadaan yang mungkin timbul dimasa dating karena 
tergantung pada hal-hal yang tak dapat diketahui sekarang. 

CONTINGENT OBLIGATION
(Kewajiban Gantung) Kewajiban yang tergantung pada peristiwa lain. 

CONTINGENT ORDER
(Amanat Ganda) Amanat beli efek hanya dilaksanakan bila amanat jual 
efek lain juga dapat dilaksanakan, jadi menjual efek yang satu untuk 
membeli efek yang lain (Switch Order) 

CONTINGENT PROFIT
(Keuntangan Gantung Atau Tidak Pasti). Keuntungan yang bergantung 
pada keadaan yang belum pasti dimasa datang. 

CONTRA BROKER
(Makelar Pengganti) Broker yang menerima amanat nasabah melalui 
broker lain atau pedagang luar bursa. 

CONTRACT
(Kontrak). Perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih untuk 
melakukan atau tidak melakukan perbuatan hokum tertentu yang 
didalamnya mengatur tugas, hak dan kewajiban pihak yang 
bersangkutan. 

CONTRACT SLIP
(Nota Penutup) Suatu perjanjian jual-beli sekuritas antar anggota 
bursa yang dibuat segera setelah terjadi transaksi. 

CONTRACTOR
(Kontraktor) Pihak yang bertindak sebagai Manager Investasi, 
Pinjaman Utama Emisi Efek, tempat penitipan harga, Konsultan Hukum, 
atau Akuntan untuk suatu Reksa Dana berdasarkan kontrak yang dibuat 
dengan Reksa Dana tersebut. 

CONTRARIAN
(Kontrarian). Pemodal yang tindakannya selalu berlawanan dengan 
sebagian besar pemodal lain. Sesuai dengan pendapat contrarian bila 
setiap orang mengharapkan sesuatu akan terjadi, hal ini tidak akan 
terjadi. Hal ini disebabkan bila sebagian pemodal memperkirakan 
pasar akan naik, maka mereka akan investasi secara penuh yang 
mengakibatkan tidak adanya lagi daya beli, yang berarti pasar sudah 
mencapai puncaknya. Sebaliknya bila pasar diperkirakan turun mereka 
akan menjual seluruh saham yang dimiliki sehingga pasar akan turun 
pada titik terendah dan kemudian akan naik lagi. 

CONTROL
(Pengendalian) Kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan, 
kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan 
resmi di dalam perusahaan tersebut. Dalam hal Perseroan terbatas, 
pihak yang memiliki kepentingan dalam efek yang besarnya lebih dari 
25% (dua pulu lima per seratus) dari jumlah hak suara pada perseroan 
terbatas dianggap mengendalikan Perseroan Terbatas tersebut, kecuali 
yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian, 
sedangkan pihak yang memiliki kepentingan dalam efek kurang dari 25% 
(dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan 
Terbatas dianggap tidak mengendalikan Perseroan terabatas tersebut, 
Kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan melakukan pengendalian. 

CONVERTIBILITY (KONVERTIBILITAS)
Suatu dewan mata uang mempertahankan secara penuh dan tidak terbatas 
konvertibilitas uang kertas dan uang koinnya terhadap mata uang 
acuan pada suatu nilai tukar tetap ( fixed rate of exchange ). 
Meskipun suatu dewan mata uang yang ortodoks biasanya tidak 
mengkonversikan deposito dalam mata uang lokal ke dalam mata uang 
acuan, bank-bank akan menawarkannya juga dengan diberi fee yang 
kecil. Konvertibilitas yang tak terbatas ke dalam mata uang acuan 
berarti bahwa dalam suatu sistem dewan mata uang yang ortodoks, 
tidak ada pembatasan terhadap current-account transactions (membeli 
dan menjual barang dan jasa) atau capital-account trans-actions 
(membeli dan menjual aset keuangan seperti obligasi asing). 

CONVERTIBLE PREFERED STOCKS
(Tukar Saham Prioritas) Saham preferen yang mempunyai hak untuk 
ditukarkan dengan saham biasa dengan memperhitungkan harga 
konversi . (lihat Covertible Stock) 

CORNER
(Korner) Usaha membeli sekuritas besar-besaran dengan tujuan 
menguasai harga pasaran. Misalnya : 
1. Pada bursa di luar negeri perantara pedagang efek atau pedagang 
efek mengadakan spesialisasi dalam perdagangan satu jenis efek, atau 
beberapa jenis efek. Mereka mengambil suatu tempat di bursa yang 
disebut korner ( Hoek di Amsterdam)
2. Karena proses perdagangan di bursa, pada suatu perusahaan jatuh 
kedalam satu tangan, yang kemudian bias dipergunakan untuk menguasai 
atau mengatur harga saham yang bersangkutan di bursa (Amerika)

CORPORATE ACTION
Setiap tindakan Perusahaan Tercatat yang memberikan hak kepada 
seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak 
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk memperoleh 
dividen tunai, saham dividen, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih 
Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya

CORPORATE BONDS
(Obligasi Swasta) Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta. 
Bila obligasi diterbitkan oleh pemerintah disebut government bond 
atau municipal bond 

CORPORATE TAX
(Pajak Perseroan) Pajak yang dipungut atas laba yang diperoleh 
perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham-saham perseroan 
atau perkumpualan lain yang modal keseluruhannya atau sebagian 
terbagi atas saham-saham, perkumpulan koperasi dan perkumupulan 
koperasi gotong-royong (Undang-Undang Pajak Perseroan 1925) yang 
berkedudukan di Indonesia. 

CORPORATION
(Perusahaan) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
undang Hukum Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan 
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan 
lain dalam keputusan ini. 

CORRESPONDENT
(Koresponden) Perusahaan, bank atau lembaga keuangan lain, yang 
secara teratur memberikan jasa kepada pihak lain atau bertindak atas 
namanya. 

COST OF GOOD SOLD
(Pokok Penjualan) Suatu angka yang menggambarkan biaya untuk membeli 
bahan baku dan untuk memproduksi barang jadi. Penyusutan juga 
merupakan bagian dari biaya ini, tetapi biasanya dicatat secara 
terpisah. 

COST, INSURANCE AND FREIGHT /C.I.F
(Biaya, asuransi, dan biaya angkutan)Cara penilaian barang yang 
dijual dalam perdagangan internasional di mana seluruh biaya 
angkutan, biaya pemuatan, dan biaya asuransi sampai pelabuhan 
bongkar ditanggung penjual 

COUPON
(Kupon) Tanda bukti untuk menagih bunga atau dividen efek. Dalam hal 
ini dapat dijelaskan bahwa surat efek terdiri dari 3 bagian yakni : -
Surat efek sendiri yang disebut : mantel -Lembaran kupon, dan -Talon 
(ini jika efek yang bersangkutan atas unjuk tetapi efek atas nama 
tidak memerlukan kupon atau talon). Pada surat obligasi 
dicantumkan : -Nama debitur -Jumlah nominal obligasi -Besarnya 
pinjaman obligasi yang dikeluarkan -Besarnya bunga -Tanggal 
pengeluaran pinjaman dan tanda tangan dari Direksi perusahaan dan 
lain sebagainya. -Dibelakang mantel dicantumkan syarat pinjaman 
obligasi yang bersangkutan, rencana pelunasannya dan lain 
sebagainya. Lembaran kupon terdiri dari beberap kupon, yang masing-
masing diberi nomor urut, jumlah bunga yang akan dibayar kupon dan 
tanggal penguangannya. Pembayaran bunga dilakukan atas penyerahan 
salah satu kupon yang ditunjuk. 

COUPON BOND
(Obligasi Kupon) Kupon bunga yang biasanya menyertai lembaran 
obligasi atas unjuk. Bunga obligasi dapat diambil dengan menunjukkan 
kupon bunga. 

CREDIT CARD COMPANY
(Perusahaan Kartu Kredit) Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha 
yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa 
dengan menggunakan kartu kredit yang diterbitkannya. 

CREDIT CRUNCH
Suatu fenomena dimana bank-bank enggan untuk memberikan pinjaman ke 
sektor swasta. Penurunan kredit perbankan karena credit crunch 
disebabkan oleh faktor-faktor suplai, seperti lemahnya kemampuan 
bank untuk memberikan kredit karena masalah permodalan bank atau 
menurunnya kualitas kredit dari debitor yang menyebabkan bank-bank 
enggan untuk mengucurkan kredit.

CREDIT INSURANCE
(Kredit Asuransi) Pada umumnya berarti asuransi yang dipergunakan 
untuk menjamin resiko insolvensi peminjam kredit. Dalam hal PT 
Askrindo adalah asuransi yang meminjam kredit yang tidak memenuhi 
persyaratan perbankan (non bank able), sehingga menjadi memenuhi 
syarat (bank able). 

CREDIT RISK
Resiko yang ditanggung pihak-pihak yang terkait dalam transaksi 
bilamana dananya tidak di-kredit (tidak dibayar).

CREDIT SECURITIES
(Sekuritas Kredit) Bukti hutang dari suatu emiten yang dijamin oleh 
harta atau kekayaan dengan janji untuk melakukan pembayaran pinjaman 
pokok dan imbalan yang jumlahnya ditentukan terlebih dahulu, dalam 
waktu antara 1(satu) sampai 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 
Emisi. 

CREDIT/LOAN
(Kredit) Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan 
dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-miminjam antara bank 
dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban 
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga 
yang telah ditentukan. (UU No.14/1967 psl Ic). 

CROSS
(Silang) Transaksi efek dimana pialang yang sama bertindak sebagai 
perantara pada dua sisi dari perdagangan. Dalam prakteknya hal ini 
adalah sah jika pialang tersebut mengajukan penawaran kepada 
masyarakat pada harga yang lebih tinggi dari yang diminta. 

CROSS SALE
(Jual Silang) Pindah tangan sekuritas pada hari bursa tertentu yang 
dilakukan oleh perantara dalam rangka pelaksanaan amanat jual dan 
beli dengan syarat yang sama dari dua nasabah yang berdekatan. 

CROSSED TRADE
(Perdagangan Silang) Praktek Manipulasi yang dilarang pada berbagai 
bursa efek dimana amanat jual dan beli ditutup sendiri tanpa 
dicatatkan di bursa. Hal ini bias merugikan pemodal lain karena 
menghilangkan kesempatan untuk melakukan transaksi pada harga yang 
menguntungkan. 

CROSSING ORDER
(Amanat Silang) Amanat yang diberikan kepada broker untuk menjual 
dan membeli efek yang sama. Terjemahan dari istilah 
Belanda "insluiten" yaitu seorang pialang yang menerima order beli 
di satu pihak dan menerima order jual di lain pihak. Kedua order 
berasal dari nasabah pialang dan transaksi terjadi pada pialang yang 
bersangkutan; istilah lain untuk tekhnik transaksi semacam ini, 
adalah "kompensasi order", pialang hanya menyeberangkan order dari 
nasabah satu ke nasabah lain. Di Bursa Efek Jakarta (BEJ) tutup 
sendiri ini biasanya dilakukan menjelang penutupan perdagangan 
dilantai bursa. Tutup sendiri sebenarnya mengakibatkan pengecilan 
partisipasi dalam busa dan dapat mempengaruhi tingkat harga. Jika 
peserta bursa lebih banyak, lebih bias menjamin kurs yang lebih 
baik. Dibursa-bursa tertentu ada ketentuan khusus 
mengenai "kompensasi order" atau "tutup sendiri". Ada ketentuan yang 
mengharuskan seorang pialang untuk secara umum menawarkan dahulu 
saham yang bersangkutan pada harga yang paling tidak satu point 
diatas harga yang akan digunakan sebagai kurs transaksi. Maksudnya 
agar si penjual (pemodal) mendapat harga yang lebih baik. Baru jika 
sudah tidak ada peminat lain (pialang lain), ia boleh tutup sendiri. 
Ketentuan lain ialah bahwa pialang tidak boleh tutup sendiri untuk 
dirinya sendiri sebagai pedagang efek selama masih ada pemodal lain 
yang berminat pada harga yang bersangkutan. Beberapa alasan lain 
untuk ketentuan itu adalah, agar tercipta harga yang terbaik; juga 
agar transaksi yang bersangkutan terjadi di pasar yang terbuka 
(umum), dan bukan sekedar pemberitahuan. 

CUM
(Dengan/Disertai) Arti cum ialah atau disertai, misalnya, cum 
dividen berarti bahwa saham-saham diperdagangkan dengan dividen, 
yaitu pembeli menerima dividen yang diumumkan. 

CUM RIGHTS
Tanggal terakhir perdagangan saham yang mengandung hak rights

CUMMULATIVE VOTING
(Hak Suara Kumulatif) Pengumpulan suara pemegang saham minoritas, 
untuk memilih direktur, sedangkan menurut peraturan hak suara, 
masing-masing tidak berhak memilih anggota direksi

CUMULATIVE PREFERED STOCKS
(Saham Gabungan Prioritas) Saham yang memberikan prioritas untuk 
mendapatkan dividen kepada pemiliknya sebelum diberikan kepada 
pemegang saham biasa dengan ketentuan apabila pada satu tahun 
dividen yang dibagikan kurang dari jumlah yang telah ditentukan maka 
kekurangannya itu diperhitungkan pada tahun berikutnya. 

CUMULATIVE DIVIDEND
(Dividen Kumulatif) Timbunan dividen yang belum dibayar dan 
pelunasannya dilaksanakan lebih dahulu dari dividen-dividen saham 
biasa. Biasanya pada saham preferens kumulatif. 

CUMULATIVE INCOME BOND
(Obligasi Pendapatan Kumulatif) Obligasi pendapatan yang mempunyai 
hak bunga kumulatif atas laba bersih perusahaan yang belum 
dibayarkan pada tahun-tahun lalu. 

CURRENCY BOARD (DEWAN MATA UANG )
Suatu otoritas moneter yang menerbitkan uang kertas dan koin yang 
bisa ditukarkan ( convertible ) terhadap suatu mata uang asing atau 
komoditas acuannya (yang juga disebut sebagai reserve currency atau 
mata uang cadangan) berdasarkan pada suatu nilai tukar yang benar-
benar pasti dan berdasarkan pada permintaan

CURRENT ACCOUNT
(Rekening Koran) Daftar utang piutang antara dua orang/badan usaha 
yang diperhitungkan secara terus-menerus. Bentuk skontro adalah 
bentuk yang lazim dipergunakan, yakni jumlah piutang dan utang 
ditulis dalm lajur debet dan kredit. 

CURRENT ASSETS
(Aktiva Lancar) Aktiva yang dapat dicairkan dalam waktu paling lama 
satu tahun. Terdiri dari kas, bank dan aktiva lainya yang mudah 
ditukarkan seperti tagihan lancar, surat berharga, dan lain-lain. 

CURRENT/SHORT TERM LIABILITIES
(Utang Lancar) Kewajiban perusahaan yang harus dilunasi dalam waktu 
kurang dari satu tahun (paling lama satu tahun). 

CUSTODY
(Penitipan) Penyimpanan harta berdasarkan kontrak yang di dalamnya 
mengatur bahwa Tempat Penitipan Harta melakukan penyimpanan harta 
tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. 

CUSTOMER CONFIRMATION
(Konfirmasi Nasabah) Penegasan resmi kepada nasabah tentang 
pelaksanaan amanatnya serta perhitungan yang harus dibayar atau 
diterima. 

CUSTOMER'S REFERENCE CARD
(Kartu Nasabah) Kartu yang disediakan broker untuk diisi dan ditanda 
tangani nasabah pada saat pembukaan rekening. Keterangan yang 
diisikan dalam kartu tersebut antara lain : Nama nasabah, kebangsaan 
dan lain-lainnya. 

CYCLICAL STOCK
(Saham Adaptasi) Saham yang cenderung naik secara cepat pada saat 
ekonomi membaik dan turun secara cepat pada saat ekonomi memburuk. 
Contoh dari cyclical stock adalah saham yang berasal dari perusahaan 
yang bergerak di perumahan, kendaraan dan kertas. Sedangkan saham 
yang sifatnya now clyclical adalah saham makanan, asuransi, farmasi 
yang tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan ekonomi 

DAFTAR BURSA BERJANGKA DAN KONTRAK BERJANGKA LUAR NEGERI
Daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya yang 
ditetapkan Bappebti, yang dapat digunakan untuk penyaluran amanat 
dari Nasabah dalam negeri 


DANA JAMINAN
Dana yang harus disetorkan Pialang Berjangka kepada Bappebti sebagai 
salah satu syarat untuk menjadi Pialang Berjangka yang berhak 
menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar Negeri, yang 
digunakan untuk membayar ganti rugi Nasabah akibat cidera janji yang 
dilakukan Pialang Berjangka yang bersangkutan 

DANA KOMPENSASI
Dana yang dihimpun Bursa Berjangka dari Pialang Berjangka yang 
digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah bukan Anggota 
Bursa Berjangka karena cidera janji dan/atau kesalahan yang 
dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalah kedudukannya sebagai 
Pialang Berjangka 

DATE OF ASSIGMMENT (TANGGAL ALIH HAK)
Tanggal pengalihan hak milik sertifikat, saham dan stock (efek). 


DATE OF ISSUANCE (HARI EMISI)
Tanggal emisi sekuritas baru, baik yang dikeluarkan untuk penawaran 
umum maupun untuk penawaran waran terbatas (Lihat penawaran terbatas 
dan penawaran umum) 

DATE OF RECORD
Tanggal terakhir dimana seorang investor harus mencatatkan 
kepemilikan sahamnya dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)









REKOMENDASI MILIS:
http://groups.yahoo.com/group/hatihatilah
http://groups.yahoo.com/group/relasimania
http://groups.yahoo.com/group/ebookmaniak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/katasibijak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/indogitar
http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu
http://groups.yahoo.com/group/indowanted
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/relasimania/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke