DAFTAR ISTILAH BISNIS #3 COMPANY LISTING (Pencatatan Perusahaan) Perusahaan mencatatkan di Bursa semua modal saham yang telah disetor, meskipun yang go public melalui penawaran umum kurang dari itu. Misalnya modal disetor terdiri dari 8 juta saham. Dijual kepada masyarakat melalui penawaran umum 2 juta saham. Pada waktu mencatatkan seluruh saham yang telah disetor (8 juta saham). Selisih antara jumlah saham yang telah disetor dengan jumlah saham yang dijual melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual melalui bursa oleh pemilikannya
COMPARATIVE FINANCIAL STATEMENT (Laporan Keuangan Perbandingan) Daftar yang memuat laporan keuangan dari beberapa periode yang berbeda yang dicantukan sebelah menyebelah untuk tujuan perbandingan dan penilaian. COMPETITIVE BID (Penawaran Bersaing) Penawaran sekuritas atas dasar jumlah dan mendapat dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secar kumulatif. COMPOUNDED INTEREST (Bunga Majemuk/Bunga Berbunga) Bunga yang diperhitungkan atas dana pinjaman dan bunga yang belum dibayar. CONFIRMATION (Konfirmasi) Pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan efek setelah terlaksananya transaksi dan disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian yang lengkap mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukannya sebagai perantara atau pedagang efek dalam transaksi dimaksud. CONFIRMATION, CUSTOMER (Konfirmasi) Pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan efek setelah terlaksananya transaksi dan disampaikan kepada nasabah, berisikan perincian lengkap mengenai transaksi tersebut dan penjelasan tentang kedudukan sebagai perantara atau sebagai pedagang efek dalam transaksi dimaksud. CONFLICT OF INTEREST (Benturan Kepentingan) Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan CONGLOMERATE (Konglomerasi) Perusahaan yang menanam modalnya dalam berbagai bidang industri, untuk mengurangi resiko. CONNVERTIBLE BONDS (Obligasi Tukar) Obligasi yang selin memiliki sifat obligasi biasa seperti bunga tetap, pelunasan setelah jangka waktu tertentu, juga mempunyai hak untuk ditukar dengan saham pada waktu dan syarat- syarat yang ditentukan. CONNVERTIBLE STOCK (Saham Tukar) Suatu jenis saham yang dapat ditukarkan, biasanya saham preferen mempunyai hak untuk ditukar dengan saham biasa. CONSIOLIDATED FINANCIAL STATEMENT (Laporan Keuangan Gabungan). Neraca dan perhitungan rugi dan laba beserta penjelasannya pos demi pos yang meliputi perusahaan induk dan semua anak perusahaannya. CONSIOLIDATED MORTGAGE BONDS (Obligasi Konsolidasi) Obligasi yang diterbitkan karena adanya reorganisasi perseroan dan sebagai jaminan pada pemegang obligasi perseroan memberikan sebagian dari aktiva perseroan yang dikonsolidasi. CONSOLIDATION (Konsolidasi) Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru untuk meneruskan usahanya. CONSTRUCTIVE DIVIDEN (dividen Konstruktif) Dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham yang besarnya ditentukan atas dasar perbandingan antara saham yang dimiliki dan aktiva perusahaan. Biasanya dividen tersebut tidak diumumkan dan terjadi pada perusahaan tertutup. CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS Obyek pertanggungan yang mengalami kerusakan sehingga tidak berbentuk dan tidak berfungsi lagi, toleransi kerusakannya disini biasanya mencapai tak kurang dari 75% CONSULTANT (Konsultan) Orang yang memberikan nasehat/jasa-jasa sesuai dengan keahliannya seperti ahli perbankan, ahli hokum, ahli pasar modal dan lain-lain. CONSUMER FINANCE COMPANY (Perusahaan Pembiayaan Konsumen) Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. CONSUMER PRICE INDEX Indeks harga konsumen (IHK) Indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga antarwaktu dari suatu paket jenis barang dan jasa yang dikonsumsi oleh penduduk/rumah tangga di daerah perkotaan dengan dasar suatu periode tertentu CONTINGENCY (Bergantung) Keadaan yang mungkin timbul dimasa dating karena tergantung pada hal-hal yang tak dapat diketahui sekarang. CONTINGENT OBLIGATION (Kewajiban Gantung) Kewajiban yang tergantung pada peristiwa lain. CONTINGENT ORDER (Amanat Ganda) Amanat beli efek hanya dilaksanakan bila amanat jual efek lain juga dapat dilaksanakan, jadi menjual efek yang satu untuk membeli efek yang lain (Switch Order) CONTINGENT PROFIT (Keuntangan Gantung Atau Tidak Pasti). Keuntungan yang bergantung pada keadaan yang belum pasti dimasa datang. CONTRA BROKER (Makelar Pengganti) Broker yang menerima amanat nasabah melalui broker lain atau pedagang luar bursa. CONTRACT (Kontrak). Perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hokum tertentu yang didalamnya mengatur tugas, hak dan kewajiban pihak yang bersangkutan. CONTRACT SLIP (Nota Penutup) Suatu perjanjian jual-beli sekuritas antar anggota bursa yang dibuat segera setelah terjadi transaksi. CONTRACTOR (Kontraktor) Pihak yang bertindak sebagai Manager Investasi, Pinjaman Utama Emisi Efek, tempat penitipan harga, Konsultan Hukum, atau Akuntan untuk suatu Reksa Dana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Reksa Dana tersebut. CONTRARIAN (Kontrarian). Pemodal yang tindakannya selalu berlawanan dengan sebagian besar pemodal lain. Sesuai dengan pendapat contrarian bila setiap orang mengharapkan sesuatu akan terjadi, hal ini tidak akan terjadi. Hal ini disebabkan bila sebagian pemodal memperkirakan pasar akan naik, maka mereka akan investasi secara penuh yang mengakibatkan tidak adanya lagi daya beli, yang berarti pasar sudah mencapai puncaknya. Sebaliknya bila pasar diperkirakan turun mereka akan menjual seluruh saham yang dimiliki sehingga pasar akan turun pada titik terendah dan kemudian akan naik lagi. CONTROL (Pengendalian) Kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di dalam perusahaan tersebut. Dalam hal Perseroan terbatas, pihak yang memiliki kepentingan dalam efek yang besarnya lebih dari 25% (dua pulu lima per seratus) dari jumlah hak suara pada perseroan terbatas dianggap mengendalikan Perseroan Terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian, sedangkan pihak yang memiliki kepentingan dalam efek kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap tidak mengendalikan Perseroan terabatas tersebut, Kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan melakukan pengendalian. CONVERTIBILITY (KONVERTIBILITAS) Suatu dewan mata uang mempertahankan secara penuh dan tidak terbatas konvertibilitas uang kertas dan uang koinnya terhadap mata uang acuan pada suatu nilai tukar tetap ( fixed rate of exchange ). Meskipun suatu dewan mata uang yang ortodoks biasanya tidak mengkonversikan deposito dalam mata uang lokal ke dalam mata uang acuan, bank-bank akan menawarkannya juga dengan diberi fee yang kecil. Konvertibilitas yang tak terbatas ke dalam mata uang acuan berarti bahwa dalam suatu sistem dewan mata uang yang ortodoks, tidak ada pembatasan terhadap current-account transactions (membeli dan menjual barang dan jasa) atau capital-account trans-actions (membeli dan menjual aset keuangan seperti obligasi asing). CONVERTIBLE PREFERED STOCKS (Tukar Saham Prioritas) Saham preferen yang mempunyai hak untuk ditukarkan dengan saham biasa dengan memperhitungkan harga konversi . (lihat Covertible Stock) CORNER (Korner) Usaha membeli sekuritas besar-besaran dengan tujuan menguasai harga pasaran. Misalnya : 1. Pada bursa di luar negeri perantara pedagang efek atau pedagang efek mengadakan spesialisasi dalam perdagangan satu jenis efek, atau beberapa jenis efek. Mereka mengambil suatu tempat di bursa yang disebut korner ( Hoek di Amsterdam) 2. Karena proses perdagangan di bursa, pada suatu perusahaan jatuh kedalam satu tangan, yang kemudian bias dipergunakan untuk menguasai atau mengatur harga saham yang bersangkutan di bursa (Amerika) CORPORATE ACTION Setiap tindakan Perusahaan Tercatat yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk memperoleh dividen tunai, saham dividen, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya CORPORATE BONDS (Obligasi Swasta) Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta. Bila obligasi diterbitkan oleh pemerintah disebut government bond atau municipal bond CORPORATE TAX (Pajak Perseroan) Pajak yang dipungut atas laba yang diperoleh perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham-saham perseroan atau perkumpualan lain yang modal keseluruhannya atau sebagian terbagi atas saham-saham, perkumpulan koperasi dan perkumupulan koperasi gotong-royong (Undang-Undang Pajak Perseroan 1925) yang berkedudukan di Indonesia. CORPORATION (Perusahaan) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- undang Hukum Dagang atau Badan Hukum lain yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam keputusan ini. CORRESPONDENT (Koresponden) Perusahaan, bank atau lembaga keuangan lain, yang secara teratur memberikan jasa kepada pihak lain atau bertindak atas namanya. COST OF GOOD SOLD (Pokok Penjualan) Suatu angka yang menggambarkan biaya untuk membeli bahan baku dan untuk memproduksi barang jadi. Penyusutan juga merupakan bagian dari biaya ini, tetapi biasanya dicatat secara terpisah. COST, INSURANCE AND FREIGHT /C.I.F (Biaya, asuransi, dan biaya angkutan)Cara penilaian barang yang dijual dalam perdagangan internasional di mana seluruh biaya angkutan, biaya pemuatan, dan biaya asuransi sampai pelabuhan bongkar ditanggung penjual COUPON (Kupon) Tanda bukti untuk menagih bunga atau dividen efek. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa surat efek terdiri dari 3 bagian yakni : - Surat efek sendiri yang disebut : mantel -Lembaran kupon, dan -Talon (ini jika efek yang bersangkutan atas unjuk tetapi efek atas nama tidak memerlukan kupon atau talon). Pada surat obligasi dicantumkan : -Nama debitur -Jumlah nominal obligasi -Besarnya pinjaman obligasi yang dikeluarkan -Besarnya bunga -Tanggal pengeluaran pinjaman dan tanda tangan dari Direksi perusahaan dan lain sebagainya. -Dibelakang mantel dicantumkan syarat pinjaman obligasi yang bersangkutan, rencana pelunasannya dan lain sebagainya. Lembaran kupon terdiri dari beberap kupon, yang masing- masing diberi nomor urut, jumlah bunga yang akan dibayar kupon dan tanggal penguangannya. Pembayaran bunga dilakukan atas penyerahan salah satu kupon yang ditunjuk. COUPON BOND (Obligasi Kupon) Kupon bunga yang biasanya menyertai lembaran obligasi atas unjuk. Bunga obligasi dapat diambil dengan menunjukkan kupon bunga. CREDIT CARD COMPANY (Perusahaan Kartu Kredit) Perusahaan kartu kredit adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit yang diterbitkannya. CREDIT CRUNCH Suatu fenomena dimana bank-bank enggan untuk memberikan pinjaman ke sektor swasta. Penurunan kredit perbankan karena credit crunch disebabkan oleh faktor-faktor suplai, seperti lemahnya kemampuan bank untuk memberikan kredit karena masalah permodalan bank atau menurunnya kualitas kredit dari debitor yang menyebabkan bank-bank enggan untuk mengucurkan kredit. CREDIT INSURANCE (Kredit Asuransi) Pada umumnya berarti asuransi yang dipergunakan untuk menjamin resiko insolvensi peminjam kredit. Dalam hal PT Askrindo adalah asuransi yang meminjam kredit yang tidak memenuhi persyaratan perbankan (non bank able), sehingga menjadi memenuhi syarat (bank able). CREDIT RISK Resiko yang ditanggung pihak-pihak yang terkait dalam transaksi bilamana dananya tidak di-kredit (tidak dibayar). CREDIT SECURITIES (Sekuritas Kredit) Bukti hutang dari suatu emiten yang dijamin oleh harta atau kekayaan dengan janji untuk melakukan pembayaran pinjaman pokok dan imbalan yang jumlahnya ditentukan terlebih dahulu, dalam waktu antara 1(satu) sampai 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi. CREDIT/LOAN (Kredit) Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-miminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan. (UU No.14/1967 psl Ic). CROSS (Silang) Transaksi efek dimana pialang yang sama bertindak sebagai perantara pada dua sisi dari perdagangan. Dalam prakteknya hal ini adalah sah jika pialang tersebut mengajukan penawaran kepada masyarakat pada harga yang lebih tinggi dari yang diminta. CROSS SALE (Jual Silang) Pindah tangan sekuritas pada hari bursa tertentu yang dilakukan oleh perantara dalam rangka pelaksanaan amanat jual dan beli dengan syarat yang sama dari dua nasabah yang berdekatan. CROSSED TRADE (Perdagangan Silang) Praktek Manipulasi yang dilarang pada berbagai bursa efek dimana amanat jual dan beli ditutup sendiri tanpa dicatatkan di bursa. Hal ini bias merugikan pemodal lain karena menghilangkan kesempatan untuk melakukan transaksi pada harga yang menguntungkan. CROSSING ORDER (Amanat Silang) Amanat yang diberikan kepada broker untuk menjual dan membeli efek yang sama. Terjemahan dari istilah Belanda "insluiten" yaitu seorang pialang yang menerima order beli di satu pihak dan menerima order jual di lain pihak. Kedua order berasal dari nasabah pialang dan transaksi terjadi pada pialang yang bersangkutan; istilah lain untuk tekhnik transaksi semacam ini, adalah "kompensasi order", pialang hanya menyeberangkan order dari nasabah satu ke nasabah lain. Di Bursa Efek Jakarta (BEJ) tutup sendiri ini biasanya dilakukan menjelang penutupan perdagangan dilantai bursa. Tutup sendiri sebenarnya mengakibatkan pengecilan partisipasi dalam busa dan dapat mempengaruhi tingkat harga. Jika peserta bursa lebih banyak, lebih bias menjamin kurs yang lebih baik. Dibursa-bursa tertentu ada ketentuan khusus mengenai "kompensasi order" atau "tutup sendiri". Ada ketentuan yang mengharuskan seorang pialang untuk secara umum menawarkan dahulu saham yang bersangkutan pada harga yang paling tidak satu point diatas harga yang akan digunakan sebagai kurs transaksi. Maksudnya agar si penjual (pemodal) mendapat harga yang lebih baik. Baru jika sudah tidak ada peminat lain (pialang lain), ia boleh tutup sendiri. Ketentuan lain ialah bahwa pialang tidak boleh tutup sendiri untuk dirinya sendiri sebagai pedagang efek selama masih ada pemodal lain yang berminat pada harga yang bersangkutan. Beberapa alasan lain untuk ketentuan itu adalah, agar tercipta harga yang terbaik; juga agar transaksi yang bersangkutan terjadi di pasar yang terbuka (umum), dan bukan sekedar pemberitahuan. CUM (Dengan/Disertai) Arti cum ialah atau disertai, misalnya, cum dividen berarti bahwa saham-saham diperdagangkan dengan dividen, yaitu pembeli menerima dividen yang diumumkan. CUM RIGHTS Tanggal terakhir perdagangan saham yang mengandung hak rights CUMMULATIVE VOTING (Hak Suara Kumulatif) Pengumpulan suara pemegang saham minoritas, untuk memilih direktur, sedangkan menurut peraturan hak suara, masing-masing tidak berhak memilih anggota direksi CUMULATIVE PREFERED STOCKS (Saham Gabungan Prioritas) Saham yang memberikan prioritas untuk mendapatkan dividen kepada pemiliknya sebelum diberikan kepada pemegang saham biasa dengan ketentuan apabila pada satu tahun dividen yang dibagikan kurang dari jumlah yang telah ditentukan maka kekurangannya itu diperhitungkan pada tahun berikutnya. CUMULATIVE DIVIDEND (Dividen Kumulatif) Timbunan dividen yang belum dibayar dan pelunasannya dilaksanakan lebih dahulu dari dividen-dividen saham biasa. Biasanya pada saham preferens kumulatif. CUMULATIVE INCOME BOND (Obligasi Pendapatan Kumulatif) Obligasi pendapatan yang mempunyai hak bunga kumulatif atas laba bersih perusahaan yang belum dibayarkan pada tahun-tahun lalu. CURRENCY BOARD (DEWAN MATA UANG ) Suatu otoritas moneter yang menerbitkan uang kertas dan koin yang bisa ditukarkan ( convertible ) terhadap suatu mata uang asing atau komoditas acuannya (yang juga disebut sebagai reserve currency atau mata uang cadangan) berdasarkan pada suatu nilai tukar yang benar- benar pasti dan berdasarkan pada permintaan CURRENT ACCOUNT (Rekening Koran) Daftar utang piutang antara dua orang/badan usaha yang diperhitungkan secara terus-menerus. Bentuk skontro adalah bentuk yang lazim dipergunakan, yakni jumlah piutang dan utang ditulis dalm lajur debet dan kredit. CURRENT ASSETS (Aktiva Lancar) Aktiva yang dapat dicairkan dalam waktu paling lama satu tahun. Terdiri dari kas, bank dan aktiva lainya yang mudah ditukarkan seperti tagihan lancar, surat berharga, dan lain-lain. CURRENT/SHORT TERM LIABILITIES (Utang Lancar) Kewajiban perusahaan yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun (paling lama satu tahun). CUSTODY (Penitipan) Penyimpanan harta berdasarkan kontrak yang di dalamnya mengatur bahwa Tempat Penitipan Harta melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut. CUSTOMER CONFIRMATION (Konfirmasi Nasabah) Penegasan resmi kepada nasabah tentang pelaksanaan amanatnya serta perhitungan yang harus dibayar atau diterima. CUSTOMER'S REFERENCE CARD (Kartu Nasabah) Kartu yang disediakan broker untuk diisi dan ditanda tangani nasabah pada saat pembukaan rekening. Keterangan yang diisikan dalam kartu tersebut antara lain : Nama nasabah, kebangsaan dan lain-lainnya. CYCLICAL STOCK (Saham Adaptasi) Saham yang cenderung naik secara cepat pada saat ekonomi membaik dan turun secara cepat pada saat ekonomi memburuk. Contoh dari cyclical stock adalah saham yang berasal dari perusahaan yang bergerak di perumahan, kendaraan dan kertas. Sedangkan saham yang sifatnya now clyclical adalah saham makanan, asuransi, farmasi yang tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan ekonomi DAFTAR BURSA BERJANGKA DAN KONTRAK BERJANGKA LUAR NEGERI Daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya yang ditetapkan Bappebti, yang dapat digunakan untuk penyaluran amanat dari Nasabah dalam negeri DANA JAMINAN Dana yang harus disetorkan Pialang Berjangka kepada Bappebti sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pialang Berjangka yang berhak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar Negeri, yang digunakan untuk membayar ganti rugi Nasabah akibat cidera janji yang dilakukan Pialang Berjangka yang bersangkutan DANA KOMPENSASI Dana yang dihimpun Bursa Berjangka dari Pialang Berjangka yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah bukan Anggota Bursa Berjangka karena cidera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalah kedudukannya sebagai Pialang Berjangka DATE OF ASSIGMMENT (TANGGAL ALIH HAK) Tanggal pengalihan hak milik sertifikat, saham dan stock (efek). DATE OF ISSUANCE (HARI EMISI) Tanggal emisi sekuritas baru, baik yang dikeluarkan untuk penawaran umum maupun untuk penawaran waran terbatas (Lihat penawaran terbatas dan penawaran umum) DATE OF RECORD Tanggal terakhir dimana seorang investor harus mencatatkan kepemilikan sahamnya dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) REKOMENDASI MILIS: http://groups.yahoo.com/group/hatihatilah http://groups.yahoo.com/group/relasimania http://groups.yahoo.com/group/ebookmaniak http://groups.yahoo.com/group/agromania http://groups.yahoo.com/group/katasibijak http://groups.yahoo.com/group/agromania http://groups.yahoo.com/group/indogitar http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu http://groups.yahoo.com/group/indowanted Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/relasimania/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
