DAFTAR ISTILAH BISNIS #7

ODD LOT
Perdagangan saham di pasar modal atau bursa efek yang jumlahnya 
kurang dari satuan perdagangan normal (normal trading unit). 
Sedangkan perdagangan saham dengan satuan perdagangan normal disebut 
round lot. Otoritas pasar modal di tiap negara mempunyai kebijakan 
sendiri mengenai jumlah saham dalam round lot. Di Indonesia, satu 
lot berarti 500 saham untuk non bank dan untuk bank l lotnya 5.000 
saham, baik itu di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maupun Bursa Efek 
Surabaya (BES) 

OFFER PRICE
Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual


OPSI ATAS KONTRAK BERJANGKA
Suatu kontrak yang memberikan hak, bukan kewajiban, kepada pembeli 
untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas komodidi tertentu 
pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah 
ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi 

OPSI "CALL"
Suatu Opsi yang memberikan hak kepada pembeli Opsi untuk membeli 
Kontrak Berjangka yang menjadi subjeknya pada harga strike, pada 
atau sebelum tanggal jatuh waktu dari Opsi yang bersangkutan 

OPSI "PUT"
Suatu Opsi yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual 
Kontrak Berjangka yang menjadi subjeknya pada harga strike, pada 
atau sebelum tanggal jatuh waktu dari Opsi yang bersangkutan 

OUTFLOW
Uang yang diedarkan aliran keluar uang kartal dari Bank Indonesia. 

OVERBOUGHT
minat beli sudah mulai mengecil, minat jual mulai muncul (indikasi 
harga akan turun)

OVERNITE
Transaksi dengan jangka waktu satu hari mulai tanggal transaksi 
sampai satu hari setelahnya 

PAID IN CAPITAL (MODAL DISETOR)
Jumlah dari modal yang ditempatkan dan telah disetor pada saat 
pendirian perusahaan. Paid paling sedikit 10% dari modal yang 
ditempatkan. (sesuai dengan peraturan yang berlaku) 

PAR VALUE (NILAI PARI)
Nilai nominal saham pada saat diterbitkan 


PARTIAL LISTING
(Pencatatan Listing Sebagian Saham Yang Telah Disetor) Pencatatan di 
Bursa Efek, dari sebagian modal saham yang telah disetor. Misalnya 
modal disetor suatu perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 
500 saham yang go public melalui penawaran umum. Pada Waktu 
perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa, jumlah saham yang 
dicatatkan boleh 500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2 juta. 
Selisih dari jumlah saham yang dicatat dengan jumlah saham yang go 
public melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui 
Bursa oleh pemiliknya 

PARTICIPATING PREFERED STOCK
(Saham Partisipasi Prioritas) Saham yang disamping hak prioritasnya 
atas dividen tetap masih dapat turut serta dalam pembagian dividen 
saham biasa 

PARTLYPAID SHARES (SAHAM BELUM LUNAS)
Saham perusahaan yang baru disetor sebagian oleh pemiliknya 
mengingat perseroan tidak memerlukan modal yang besar. Modal pertama 
hanya diperlukan untuk pembelian barang yang bergerak, biaya 
pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan sisa yang belum disetor 
dianggap sebagai jaminan bagi para kreditur 

PASAR
Tempat atau sarana tertentu di bursa efek atau bursa berjangka di 
mana perdagangan atau transaksi tertentu diselenggarakan 

PASAR MODAL
Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan 
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang 
diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan Efek

PASAR PERDANA (PRIMARY MARKET)
Penjualan Efek pertama kali kepada publik atau pada saat IPO(Initial 
Public Offering)


PASAR SEKUNDER
(Secondary Market) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari 
bursa bertempat di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di 
bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung antara para broker baik 
atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan 
transaksi broker memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik 
amanat jual maupun amanat beli

PASSED DIVIDENDS
Kelalaian direksi perusahaan untuk melakukan pembayaran dividen pada 
waktunya 

PATTERN
Istilah yang dipakai dalam perdagangan saham yang menunjukkan suatu 
formasi dari pergerakan harga saham yang dapat dilihat dari grafik 
harga saham. Formasi ini secara historis terbukti memiliki 
kemungkinan (probabilitas) besar untuk mencapai target harga dari 
pattern tersebut.

PAY OUT RATIO (RASIO DIVIDEN)
Perbandingan antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan 
perseroan pada waktu tertentu 


PAYABLE DATE (TANGGAL PEMBAYARAN)
Tanggal Pelaksanaan pembayaran dividen bagi para pemegang saham 
terdaftar 


PAYMENT SYSTEMS
Suatu kumpulan peraturan, lembaga, serta prosedur dalam transfer 
dana (uang) merupakan bagian integral dari sistem moneter dalam 
suatu perekonomian 

PEDAGANG BERJANGKA
Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi 
Kontrak Berjangka untuk rekeningnya atau kelompok usahanya 

PEJABAT EKSEKUTIF
Pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional 
bank serta bertanggung jawab langsung kepada direksi

PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
Pemegang saham yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih 
saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk 
menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun 
pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham 
yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh perseratus). 

PENASEHAT BERJANGKA
Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain (klien) mengenai 
jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima 
imbalan 

PENASIHAT INVESTASI
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau 
pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa

PENAWARAN UMUM
Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual 
Efek kepada masyarakat berdasarkan Tata Cara yang diatur dalam 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan 
pelaksanaannya

PENGAWASAN ATAU PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU
Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan segera karena ditemukan 
adanya indikasi atau adanya laporan dari pihak tertentu bahwa telah 
terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Udang-undang Perdagangan 
Berjangka Komoditi dan/atau peraturan pelasaksanaanya 

PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA
Pihak yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan dana yang 
berasal dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan 
dalam Kontrak Berjangka 

PENJAMIN EMISI EFEK
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran 
Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk 
membeli sisa Efek yang tidak terjual

PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk dari dan diantara 
Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang 
bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung 
jawab dalam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek 

PENYERAHAN
Tindakan yang dilakukan atau menerima penyerahan barang atau 
komoditi yang berasal dari Kontrak Berjangka yang jatuh tempo dan 
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak Berjangka yang 
bersangkutan 

PER CAPITA NATIONAL INCOME
Pendapatan nasional per kapita adalah pendapatan nasional dibagi 
dengan jumlah penduduk pertengahan tahun 


PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin 
membeli atau menjual efek di pasar modal/bursa. Perusahaan yang sama 
dapat juga membeli atau menjual

PERATURAN ADMINISTRASI
Petunjuk bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi 
Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan 
mengenai etika dalam kantor atau lantai Bursa Berjangka, alur 
dokumen, alur amanat nasabah, tata cara penyimpanan dokumen, 
kearsipan 

PERATURAN BURSA
Peraturan yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka penyelenggaraan 
perdagangan Efek di Bursa yang meliputi peraturan yang berkaitan 
dengan Pencatatan Efek di Bursa, Perdagangan Efek di Bursa, 
Keanggotaan Bursa Efek dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan 
kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, berikut perubahannya serta 
ketentuan pelaksanaannya

PERDAGANGAN BERJANGKA
Segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan 
penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas 
Kontrak Berjangka 

PERPECTUAL NOTES (BUKTI UTANG LANGSUNG)
Obligasi yang tidak mempunyai jatuh waktu untuk pembayaran pokok 
pinjaman, atau dengan kata lain obligasi ini berlaku untuk 
seterusnya 


PERSETUJUAN
•  persetujuan yang diberikan Bappebti kepada Pialang Berjangka yang 
dapat menyalurkan amanat nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka 
luar negeri; 
•  persetujuan yang diberikan Bappebti kepada bank berdasarkan 
rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana 
Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak 
Berjangka serta utuk pembentukan Sentra Dana Berjangka; 
•  persetujuan yang diberikan Bappebti terhadap Kontrak Berjangka 
yang akan digunakan sebagai dasar jual-beli komoditi di Bursa 
Berjangka serta Peraturan dan Tata-Tertib Bursa Berjangka dan 
Lembaga Kliring Berjangka termasuk perubahannya, sesuai dengan 
persyaratan yang ditentukan; 
•  persetujuan yang diberikan Bappebti kepada penerbit penjual Opsi 
atas Kontrak Berjangka

PERSYARATAN KEUANGAN MINIMUM
Persyaratan modal disetor dan kekayaan bersih yang harus 
dipertahankan setiap saat oleh para pihak 


PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi 
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi

PERUSAHAAN PUBLIK
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 
(tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-
kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu 
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan 
Peraturan Pemerintah

PESERTA SENTRA DANA BERJANGKA
Pihak yang menempatkan dana melalui Pengelola Sentra Dana untuk 
diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka dan sebagai bukti 
penyerahan investasi, Pihak tersebut memperoleh Sertifikat 
Penyertaan 

PIALANG BERJANGKA
Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan 
Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dan untuk itu menarik sejumlah 
uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin 
transaksi tersebut 

PIHAK
Perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, 
atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang 
terorganisasi

POLICY POLIS
Dokumen yang memuat perjanjian kontrak antara tertanggung dengan 
perusahaan penanggung.

PORTFOLIO (PORTEPEL)
Kumpulan efek atau asset lain yang dimiliki oleh pemodal perorangan 
atau lembaga. Tujuan portfolio adalah mengurangi risiko dengan 
penganekaragaman kepemilikan efek 

POSISI BELI
Posisi membeli Kontrak Berjangka yang bila posisi tersebut tidak 
dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo, mengharuskan pemegangnya 
untuk menerima penyerahan sejumlah komoditi yang menjadi subjek 
Kontrak Berjangka secara fisik sesuai ketentuan kontrak. Keadaan 
sebaliknya dikenal dengan posisi jual 

POSISI BERAGAM (SPREAD)
Posisi membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan tertentu dan 
secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan Penyerahan 
yang lain untuk komoditi yang sama, atau membeli Kontrak Berjangka 
untuk bulan penyerahan dan komoditi tertentu dan secara bersamaan 
menjual Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan yang sama untuk 
komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka untuk komoditi 
tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak 
Berjangka untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan 
posisi beragam adalah menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan 
harga atar bulan penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar 

POSISI TERBUKA KONTRAK BERJANGKA
Posisi beli atau posisi jual Kontrak Berjangka yang belum 
dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo 


POTENSIAL LOSS (PELUANG TIMBULNYA KERUGIAN)
Besarnya bisa mencapai kerugian maksimal, baik dalam keadaan normal, 
maupuan dalam keadaan luar biasa seperti kerugian akibat huru-hara 
atau bencana alam.


PRE-OPENING (PRA-PEMBUKAAN SAHAM)
Periode sebelum dimulainya Jam Perdagangan dimana setiap Anggota 
Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual atau 
permintaan beli atas saham PHPU, PBHPU atau PBHLU sehingga 
memungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas saham 
tersebut

PREFERED STOCK (SAHAM HAK PRIORITAS)
Saham yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen dan bagian 
kekayaan pada saat pembubaran perseroan terlebih dulu dari saham 
biasa. Di Amerika Serikat saham ini tidak mempunyai hak suara 

PREFERENCE SHARE
(Saham Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa 
dalam bentuk saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference 
share, yaitu : 1. Preferensi atas modal. 2. Preferensi atas dividen. 
3. Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat pemegan saham 
preferensi mengenai pencalonan direksi dan komisaris perseroan 

PREFERENCE SHARE
(Saham Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa 
dalam bentuk saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference 
share, yaitu : 
1. Preferensi atas modal
2. Preferensi atas dividen
3. Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat pemegan saham 
preferensi mengenai pencalonan direksi dan komisaris perseroan








REKOMENDASI MILIS:
http://groups.yahoo.com/group/hatihatilah
http://groups.yahoo.com/group/relasimania
http://groups.yahoo.com/group/ebookmaniak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/katasibijak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/indogitar
http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu
http://groups.yahoo.com/group/indowanted
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/relasimania/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke