DAFTAR ISTILAH BISNIS #7 ODD LOT Perdagangan saham di pasar modal atau bursa efek yang jumlahnya kurang dari satuan perdagangan normal (normal trading unit). Sedangkan perdagangan saham dengan satuan perdagangan normal disebut round lot. Otoritas pasar modal di tiap negara mempunyai kebijakan sendiri mengenai jumlah saham dalam round lot. Di Indonesia, satu lot berarti 500 saham untuk non bank dan untuk bank l lotnya 5.000 saham, baik itu di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maupun Bursa Efek Surabaya (BES)
OFFER PRICE Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual OPSI ATAS KONTRAK BERJANGKA Suatu kontrak yang memberikan hak, bukan kewajiban, kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas komodidi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi OPSI "CALL" Suatu Opsi yang memberikan hak kepada pembeli Opsi untuk membeli Kontrak Berjangka yang menjadi subjeknya pada harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh waktu dari Opsi yang bersangkutan OPSI "PUT" Suatu Opsi yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual Kontrak Berjangka yang menjadi subjeknya pada harga strike, pada atau sebelum tanggal jatuh waktu dari Opsi yang bersangkutan OUTFLOW Uang yang diedarkan aliran keluar uang kartal dari Bank Indonesia. OVERBOUGHT minat beli sudah mulai mengecil, minat jual mulai muncul (indikasi harga akan turun) OVERNITE Transaksi dengan jangka waktu satu hari mulai tanggal transaksi sampai satu hari setelahnya PAID IN CAPITAL (MODAL DISETOR) Jumlah dari modal yang ditempatkan dan telah disetor pada saat pendirian perusahaan. Paid paling sedikit 10% dari modal yang ditempatkan. (sesuai dengan peraturan yang berlaku) PAR VALUE (NILAI PARI) Nilai nominal saham pada saat diterbitkan PARTIAL LISTING (Pencatatan Listing Sebagian Saham Yang Telah Disetor) Pencatatan di Bursa Efek, dari sebagian modal saham yang telah disetor. Misalnya modal disetor suatu perusahaan terdiri dari 2 juta saham, termasuk 500 saham yang go public melalui penawaran umum. Pada Waktu perusahaan mencatatkan sahamnya di Bursa, jumlah saham yang dicatatkan boleh 500 saham atau lebih, tetapi kurang dari 2 juta. Selisih dari jumlah saham yang dicatat dengan jumlah saham yang go public melalui penawaran umum, sewaktu-waktu dapat dijual memalui Bursa oleh pemiliknya PARTICIPATING PREFERED STOCK (Saham Partisipasi Prioritas) Saham yang disamping hak prioritasnya atas dividen tetap masih dapat turut serta dalam pembagian dividen saham biasa PARTLYPAID SHARES (SAHAM BELUM LUNAS) Saham perusahaan yang baru disetor sebagian oleh pemiliknya mengingat perseroan tidak memerlukan modal yang besar. Modal pertama hanya diperlukan untuk pembelian barang yang bergerak, biaya pemeliharaan dan sebagainya, sedangkan sisa yang belum disetor dianggap sebagai jaminan bagi para kreditur PASAR Tempat atau sarana tertentu di bursa efek atau bursa berjangka di mana perdagangan atau transaksi tertentu diselenggarakan PASAR MODAL Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan Efek PASAR PERDANA (PRIMARY MARKET) Penjualan Efek pertama kali kepada publik atau pada saat IPO(Initial Public Offering) PASAR SEKUNDER (Secondary Market) Suatu transaksi yang berlangsung pada setiap hari bursa bertempat di bursa efek terhadap saham-saham yang terdaftar di bursa efek. Proses transaksi ini berlangsung antara para broker baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain. Di dalam melaksanakan transaksi broker memperoleh imbalan tertentu (di Indonesia 1%) baik amanat jual maupun amanat beli PASSED DIVIDENDS Kelalaian direksi perusahaan untuk melakukan pembayaran dividen pada waktunya PATTERN Istilah yang dipakai dalam perdagangan saham yang menunjukkan suatu formasi dari pergerakan harga saham yang dapat dilihat dari grafik harga saham. Formasi ini secara historis terbukti memiliki kemungkinan (probabilitas) besar untuk mencapai target harga dari pattern tersebut. PAY OUT RATIO (RASIO DIVIDEN) Perbandingan antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan perseroan pada waktu tertentu PAYABLE DATE (TANGGAL PEMBAYARAN) Tanggal Pelaksanaan pembayaran dividen bagi para pemegang saham terdaftar PAYMENT SYSTEMS Suatu kumpulan peraturan, lembaga, serta prosedur dalam transfer dana (uang) merupakan bagian integral dari sistem moneter dalam suatu perekonomian PEDAGANG BERJANGKA Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekeningnya atau kelompok usahanya PEJABAT EKSEKUTIF Pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional bank serta bertanggung jawab langsung kepada direksi PEMEGANG SAHAM PENGENDALI Pemegang saham yang memiliki 20% (dua puluh perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20% (dua puluh perseratus). PENASEHAT BERJANGKA Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain (klien) mengenai jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dengan menerima imbalan PENASIHAT INVESTASI Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa PENAWARAN UMUM Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan Tata Cara yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya PENGAWASAN ATAU PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan segera karena ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan dari pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Udang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan/atau peraturan pelasaksanaanya PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA Pihak yang melakukan usaha penghimpunan dan pengelolaan dana yang berasal dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka PENJAMIN EMISI EFEK Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK Satu atau lebih penjamin emisi efek yang ditunjuk dari dan diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung jawab dalam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek PENYERAHAN Tindakan yang dilakukan atau menerima penyerahan barang atau komoditi yang berasal dari Kontrak Berjangka yang jatuh tempo dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak Berjangka yang bersangkutan PER CAPITA NATIONAL INCOME Pendapatan nasional per kapita adalah pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun PERANTARA PEDAGANG EFEK Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal/bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual PERATURAN ADMINISTRASI Petunjuk bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan mengenai etika dalam kantor atau lantai Bursa Berjangka, alur dokumen, alur amanat nasabah, tata cara penyimpanan dokumen, kearsipan PERATURAN BURSA Peraturan yang ditetapkan oleh Bursa dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek di Bursa yang meliputi peraturan yang berkaitan dengan Pencatatan Efek di Bursa, Perdagangan Efek di Bursa, Keanggotaan Bursa Efek dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi Bursa, berikut perubahannya serta ketentuan pelaksanaannya PERDAGANGAN BERJANGKA Segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka PERPECTUAL NOTES (BUKTI UTANG LANGSUNG) Obligasi yang tidak mempunyai jatuh waktu untuk pembayaran pokok pinjaman, atau dengan kata lain obligasi ini berlaku untuk seterusnya PERSETUJUAN persetujuan yang diberikan Bappebti kepada Pialang Berjangka yang dapat menyalurkan amanat nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; persetujuan yang diberikan Bappebti kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta utuk pembentukan Sentra Dana Berjangka; persetujuan yang diberikan Bappebti terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual-beli komoditi di Bursa Berjangka serta Peraturan dan Tata-Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka termasuk perubahannya, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan; persetujuan yang diberikan Bappebti kepada penerbit penjual Opsi atas Kontrak Berjangka PERSYARATAN KEUANGAN MINIMUM Persyaratan modal disetor dan kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat oleh para pihak PERUSAHAAN EFEK Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi PERUSAHAAN PUBLIK Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang- kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah PESERTA SENTRA DANA BERJANGKA Pihak yang menempatkan dana melalui Pengelola Sentra Dana untuk diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka dan sebagai bukti penyerahan investasi, Pihak tersebut memperoleh Sertifikat Penyertaan PIALANG BERJANGKA Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dan untuk itu menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut PIHAK Perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atau perusahaan yang terorganisasi POLICY POLIS Dokumen yang memuat perjanjian kontrak antara tertanggung dengan perusahaan penanggung. PORTFOLIO (PORTEPEL) Kumpulan efek atau asset lain yang dimiliki oleh pemodal perorangan atau lembaga. Tujuan portfolio adalah mengurangi risiko dengan penganekaragaman kepemilikan efek POSISI BELI Posisi membeli Kontrak Berjangka yang bila posisi tersebut tidak dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo, mengharuskan pemegangnya untuk menerima penyerahan sejumlah komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka secara fisik sesuai ketentuan kontrak. Keadaan sebaliknya dikenal dengan posisi jual POSISI BERAGAM (SPREAD) Posisi membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan Penyerahan yang lain untuk komoditi yang sama, atau membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan dan komoditi tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan yang sama untuk komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka untuk komoditi tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan posisi beragam adalah menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan harga atar bulan penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar POSISI TERBUKA KONTRAK BERJANGKA Posisi beli atau posisi jual Kontrak Berjangka yang belum dilikuidasi sebelum kontrak jatuh tempo POTENSIAL LOSS (PELUANG TIMBULNYA KERUGIAN) Besarnya bisa mencapai kerugian maksimal, baik dalam keadaan normal, maupuan dalam keadaan luar biasa seperti kerugian akibat huru-hara atau bencana alam. PRE-OPENING (PRA-PEMBUKAAN SAHAM) Periode sebelum dimulainya Jam Perdagangan dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli atas saham PHPU, PBHPU atau PBHLU sehingga memungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas saham tersebut PREFERED STOCK (SAHAM HAK PRIORITAS) Saham yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen dan bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan terlebih dulu dari saham biasa. Di Amerika Serikat saham ini tidak mempunyai hak suara PREFERENCE SHARE (Saham Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu : 1. Preferensi atas modal. 2. Preferensi atas dividen. 3. Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat pemegan saham preferensi mengenai pencalonan direksi dan komisaris perseroan PREFERENCE SHARE (Saham Prioritas) Saham yang memberikan hak lebih diatas saham biasa dalam bentuk saham. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) bentuk preference share, yaitu : 1. Preferensi atas modal 2. Preferensi atas dividen 3. Preferensi untuk mengajukan usul dalam rapat pemegan saham preferensi mengenai pencalonan direksi dan komisaris perseroan REKOMENDASI MILIS: http://groups.yahoo.com/group/hatihatilah http://groups.yahoo.com/group/relasimania http://groups.yahoo.com/group/ebookmaniak http://groups.yahoo.com/group/agromania http://groups.yahoo.com/group/katasibijak http://groups.yahoo.com/group/agromania http://groups.yahoo.com/group/indogitar http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu http://groups.yahoo.com/group/indowanted Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/relasimania/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
