Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3)

 Pengantar
   Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 3 Peraturan Menteri ini 
menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 
100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh 
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan 
kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib 
menerapkan SMK3. SMK3 tersebut dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan 
seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^ SPONSOR LINK^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
Katalog Digital CD. Produk baru  bagi siapa saja yang membutuhkan katalog yang 
profesional, lengkap, canggih, murah dan mudah diupdate. Katalog Digital CD 
dirancang untuk melengkapi atau menggantikan katalog cetak Anda. Keunggulannya 
antara lain: mudah diubah dan diperbaharui, ukurannya kecil, mudah dibawa atau 
dikirim, murah dan hemat.biaya produski. Katalog Digital CD adalah solusi jitu 
penawaran produk Anda ke calon pembeli di Indonesia maupun di luar negeri. Bila 
Anda inginkan, kami dapat mendemonstrasikan secara langsung di tempat Anda 
(Khusus Jabodetabek). Untuk informasi dan pemesaanan, hubungi [EMAIL PROTECTED] 
 atau SMS: 0811-18-5929. Mereka yang telah membuktikan hasilnya lihat di: 
http://katalogdigital.blogspot.com/
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^

  Kewajiban mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 oleh setiap perusahaan ini 
ditegaskan kembali dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan yang berbunyi: setiap perusahaan wajib menerapkan sitem 
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem 
manajemen perusahaan.
  Akhir-akhir ini kita melihat banyak perusahaan telah mendapatkan sertifikasi 
OHSAS 18001, SMK3 dan ISO 14001. Ini merupakan fenomena yang baik dimana banyak 
perusahaan sudah memiliki komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang K3 dan 
lingkungan hidup dengan pendekatan sistem dan proses yang terstruktur. Hanya 
saja sangat disayangkan kalau dalam proses mendapatkan sertifikasi tersebut 
perusahaan mengembangkan sistem manajemennya dengan cara yanng terpisah-pisah 
antara sistem manajemen K3 dan lingkungan hidup sehingga terjadi proses dan 
prosedur yang saling tumpang tindih yang berdampak pada penggunaan sumberdaya 
yang tidak efisien dan efektif.
   
   Tujuan Pelatihan
  Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan dapat
  
   Meningkatkan      persepsi terhadap resiko keselamatan dan kesehatan kerja
    Menginterpretasikan      persyaratan setiap elemen dan sub elemen SMK3
   Mengembangkan      dan melaksanakan sistem manajemen K3 sesuai persyaratan 
SMK3 
   Mengintegrasikan      persyaratan SMK3 terhadap sistem manajemen perusahaan 
yang lain
    
   Outline Materi SMK3
  1. Paradigma Baru K3
  
   Kecelakaan
   Apa yang terjadi sebelum kecelakaan?
   Mengapa K3
   Mencegah dan mengurangi kecelakaan
   Peraturan Perundangan K3

            2. Persyaratan SMK3 
  
   Pengantar
   Definisi-definisi
   Elemen dan sub-elemen SMK3
   Korespondensi SMK3, ISO 14001 dan OHSAS 18001
 3. Panduan Penerapan SMK3 dan Integrasi SMK3 dengan Sistem Manajemen
  
   Typical Input
   Typical Output 

  
Fasilitas
Materi training (hard copy), alat tulis, blocknote, Sertifikat Attendance dan 
Graduate, Buka puasa, serta CD berisi Materi Training.

Target Peserta
Staff, Supervisor dan Manager tingkat mula dari departemen HSE, Quality 
Assurance, dll. 

Jadwal dan Biaya
Hari / Tanggal : Sabtu-Minggu / 29-30 September 2007
Waktu : 10.00 - 17.30 WIB
Lokasi : Gedung Perpustakaan Pusat Kampus ITS Surabaya, Lt. 2 
Biaya : Rp. 950.000 / peserta
Diskon : 
     10% untuk pendaftaran kolektif minimal 3 orang
      5% untuk 5 pendaftar pertama

TEMPAT TERBATAS, MAX 15 PESERTA
   
      
  Info & pendaftaran : 031-719 260 55 (bobby)

Kirim email ke