Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pengantar Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 3 Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3. SMK3 tersebut dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^ SPONSOR LINK^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^ Katalog Digital CD. Produk baru bagi siapa saja yang membutuhkan katalog yang profesional, lengkap, canggih, murah dan mudah diupdate. Katalog Digital CD dirancang untuk melengkapi atau menggantikan katalog cetak Anda. Keunggulannya antara lain: mudah diubah dan diperbaharui, ukurannya kecil, mudah dibawa atau dikirim, murah dan hemat.biaya produski. Katalog Digital CD adalah solusi jitu penawaran produk Anda ke calon pembeli di Indonesia maupun di luar negeri. Bila Anda inginkan, kami dapat mendemonstrasikan secara langsung di tempat Anda (Khusus Jabodetabek). Untuk informasi dan pemesaanan, hubungi [EMAIL PROTECTED] atau SMS: 0811-18-5929. Mereka yang telah membuktikan hasilnya lihat di: http://katalogdigital.blogspot.com/ ^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^ Kewajiban mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 oleh setiap perusahaan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: setiap perusahaan wajib menerapkan sitem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Akhir-akhir ini kita melihat banyak perusahaan telah mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001, SMK3 dan ISO 14001. Ini merupakan fenomena yang baik dimana banyak perusahaan sudah memiliki komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang K3 dan lingkungan hidup dengan pendekatan sistem dan proses yang terstruktur. Hanya saja sangat disayangkan kalau dalam proses mendapatkan sertifikasi tersebut perusahaan mengembangkan sistem manajemennya dengan cara yanng terpisah-pisah antara sistem manajemen K3 dan lingkungan hidup sehingga terjadi proses dan prosedur yang saling tumpang tindih yang berdampak pada penggunaan sumberdaya yang tidak efisien dan efektif. Tujuan Pelatihan Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan dapat Meningkatkan persepsi terhadap resiko keselamatan dan kesehatan kerja Menginterpretasikan persyaratan setiap elemen dan sub elemen SMK3 Mengembangkan dan melaksanakan sistem manajemen K3 sesuai persyaratan SMK3 Mengintegrasikan persyaratan SMK3 terhadap sistem manajemen perusahaan yang lain Outline Materi SMK3 1. Paradigma Baru K3 Kecelakaan Apa yang terjadi sebelum kecelakaan? Mengapa K3 Mencegah dan mengurangi kecelakaan Peraturan Perundangan K3 2. Persyaratan SMK3 Pengantar Definisi-definisi Elemen dan sub-elemen SMK3 Korespondensi SMK3, ISO 14001 dan OHSAS 18001 3. Panduan Penerapan SMK3 dan Integrasi SMK3 dengan Sistem Manajemen Typical Input Typical Output Fasilitas Materi training (hard copy), alat tulis, blocknote, Sertifikat Attendance dan Graduate, Buka puasa, serta CD berisi Materi Training. Target Peserta Staff, Supervisor dan Manager tingkat mula dari departemen HSE, Quality Assurance, dll. Jadwal dan Biaya Hari / Tanggal : Sabtu-Minggu / 29-30 September 2007 Waktu : 10.00 - 17.30 WIB Lokasi : Gedung Perpustakaan Pusat Kampus ITS Surabaya, Lt. 2 Biaya : Rp. 950.000 / peserta Diskon : 10% untuk pendaftaran kolektif minimal 3 orang 5% untuk 5 pendaftar pertama TEMPAT TERBATAS, MAX 15 PESERTA Info & pendaftaran : 031-719 260 55 (bobby)
