Ini imel dari pak Djamal, tanggapan beliau soal wacana
UU Hisab Rukyat : 
===

Assalamu'alaikum wr. wb.,

Ketika diminta menjadi pembicara pada seminar atau
ceramah tentang mencari solusi penyatuan kalender
Islam, beberapa kali saya bertemu dengan Kyai anggota
Majelis Fatwa MUI yang turut melahirkan Fatwa MUI
Nomor 2/2004, baik sebagai pembicara maupun sebagai
undangan. Dalam diskusi saya sepakat bahwa MUI
melahirkan fatwa itu mengandung dua pendekatan dalam
penyelesaian perbedaan hari raya: pendekatan fikih dan
pendekatan saintifik. Pendekatan fikih dengan
menjadikan pemerintah sebagai otoritas yang harus
dipatuhi. Pendekatan saintifik dengan merekomendasikan
pembuatan kriteria bersama.

Nah pendekatan fikih dalam implementasi kenegaraan
perlu diperkuat dengan undang-undang. Kita sudah
berpengalaman silang pendapat fikih akhirnya
terselesaikan dengan lahirnya undang-undang yang
mengkompilasi berbagai pendapat fikih dan mengambil
keputusan yang disepakati. Setidaknya sudah tiga UU
yang menjadikan aturan fikih menjadi aturan negara,
yaitu undang-undang perkawinan, undang-undang zakat,
dan undang-undang wakaf.

Sangat mungkin nanti ada undang-undang yang mengatur
penetapan hari raya, termasuk didalamnya menyangkut
hisab rukyat. Beberapa negera telah mempunyai aturan
hukum yang mewajibkan warganya mengikuti keputusan
pemerintah, bila ada yang berbeda dalam berhari raya
bisa dianggap melanggar hukum. Kita harus membedakan
ibadah pribadi dan ibadah masal yang berdampak sosial
luas. Ibadah pribadi, pemerintah tidak perlu ikut
campur. Tetapi ibadah masal yang berdampak sosial
luas, seperti penentuan hari raya perlu ada otoritas
yang mememutuskan. 
Namun, kita tidak hanya mendasarkan pada pendekatan
kekuasaan, tetapi juga pendekatan ilmiah dalam
menafsirkan hukum syariat, yaitu dengan perumusan
bersama tentang kriteria hisab-rukyat.

BTW, Usulan kriteria dari RHI bagus dipertimbangkan.
Insya Allah dalam
Temu Kerja Badan Hisab Rukyat tanggal 27 - 29 Februari
lusa kriteria RHI akan saya perkenalkan juga kepada
anggota BHR dan Depag (kalau belum dikirim).

Wassalamu'alaikum wr. wb.,

T. Djamal

===

salam


Ma'rufin


--- Ma'rufin Sudibyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Sekedar sharing...
> 
> Beberapa waktu lalu sempat terlibat diskusi intens
> dengan pak Khabib SH, seorang hakim agama yang
> sedang
> sibuk nyusun tesis tentang perwakafan. Ternyata
> wakaf
> itu tidak hanya berupa benda tidak bergerak (baca :
> tanah) saja, namun juga bisa benda bergerak seperti
> duit. Dan wakaf menurut undang-undang yang baru (UU
> No. 41 Tahun 2004) tidak harus berlaku untuk
> selamanya, namun juga bisa berlaku dalam kurun waktu
> yang terbatas (katakanlah 10 atau 20 tahun saja).
> Dan
> wakaf tidak harus diperuntukkan untuk kemaslahatan
> umat secara umum (misalnya bangun mesjid atau
> sekolah), namun juga bisa diperuntukkan bagi kerabat
> sendiri yang memang fakir/miskin. Pak Khabib
> mengakui
> poin2 ini kontroversial dan masih menjadi bahan
> perdebatan di kalangan ulama, namun walau begitu
> ternyata bisa juga diundangkan.
> 
> Dan khusus untuk mengurusi seluk beluk wakaf, akan
> dibentuk badan khusus yang dinamakan Badan Wakaf
> Indonesia (BWI). 
> 
> Sempat mikir, dalam urusan seperti hisab-rukyat pun
> banyak hal yang masih menjadi bahan perdebatan dan
> kontroversial. Mulai dari urusan pake alat bantu apa
> tidak, bagaimana hasil hisab taqribi seperti Sullam
> al-Nayyirain, Fathur Rauf al-Manan dsb diperlakukan
> (apakah perlu koreksi perhitungan atau tidak),
> bagaimana hasil rukyat diperlakukan (apakah perlu
> disaring dengan filter analisis astronomi dan optika
> atau tidak) dan bagaimana jika ada hasil rukyat dari
> region lain (katakanlah dari Saudi Arabia yang
> memang
> kontroversial itu) apakah akan diterima apa tidak. 
> 
> Di tengah hal2 yang kontroversi itu, bagaimana ya
> kira2 jika ada Undang-Undang mengenai Hisab-Rukyat
> di
> Indonesia? Undang-undang (atau setidaknya peraturan
> perundangan lah) yang akan mengatur bagaimana poin2
> yang kontroversial itu dikelola, bagaimana kedudukan
> sidang itsbat dan bagaimana pula kedudukan Badan
> Hisab
> dan Rukyat (BHR) yang sejauh ini masih terkesan
> sebagai 'pelengkap' saja. Dalam skala yang lebih
> luas,
> kita berharap ada 'ketertiban' dalam masalah
> hisab-rukyat, ada standarisasi hisab yang disepakati
> dan bisa digunakan bersama, ada standarisasi hasil
> rukyat dan juga ada "satu kesatuan gerak"
> (idealnya). 
> 
> Ditunggu tanggapannya! Atau perlu diseminarkan juga
> ?:)
> 
> Salam
> 
> 
> Ma'rufin
> 
> 
>      
>
____________________________________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and 
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now. 
>
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
> 
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke