Ini imel dari pak Djamal, tanggapan beliau soal wacana UU Hisab Rukyat : ===
Assalamu'alaikum wr. wb., Ketika diminta menjadi pembicara pada seminar atau ceramah tentang mencari solusi penyatuan kalender Islam, beberapa kali saya bertemu dengan Kyai anggota Majelis Fatwa MUI yang turut melahirkan Fatwa MUI Nomor 2/2004, baik sebagai pembicara maupun sebagai undangan. Dalam diskusi saya sepakat bahwa MUI melahirkan fatwa itu mengandung dua pendekatan dalam penyelesaian perbedaan hari raya: pendekatan fikih dan pendekatan saintifik. Pendekatan fikih dengan menjadikan pemerintah sebagai otoritas yang harus dipatuhi. Pendekatan saintifik dengan merekomendasikan pembuatan kriteria bersama. Nah pendekatan fikih dalam implementasi kenegaraan perlu diperkuat dengan undang-undang. Kita sudah berpengalaman silang pendapat fikih akhirnya terselesaikan dengan lahirnya undang-undang yang mengkompilasi berbagai pendapat fikih dan mengambil keputusan yang disepakati. Setidaknya sudah tiga UU yang menjadikan aturan fikih menjadi aturan negara, yaitu undang-undang perkawinan, undang-undang zakat, dan undang-undang wakaf. Sangat mungkin nanti ada undang-undang yang mengatur penetapan hari raya, termasuk didalamnya menyangkut hisab rukyat. Beberapa negera telah mempunyai aturan hukum yang mewajibkan warganya mengikuti keputusan pemerintah, bila ada yang berbeda dalam berhari raya bisa dianggap melanggar hukum. Kita harus membedakan ibadah pribadi dan ibadah masal yang berdampak sosial luas. Ibadah pribadi, pemerintah tidak perlu ikut campur. Tetapi ibadah masal yang berdampak sosial luas, seperti penentuan hari raya perlu ada otoritas yang mememutuskan. Namun, kita tidak hanya mendasarkan pada pendekatan kekuasaan, tetapi juga pendekatan ilmiah dalam menafsirkan hukum syariat, yaitu dengan perumusan bersama tentang kriteria hisab-rukyat. BTW, Usulan kriteria dari RHI bagus dipertimbangkan. Insya Allah dalam Temu Kerja Badan Hisab Rukyat tanggal 27 - 29 Februari lusa kriteria RHI akan saya perkenalkan juga kepada anggota BHR dan Depag (kalau belum dikirim). Wassalamu'alaikum wr. wb., T. Djamal === salam Ma'rufin --- Ma'rufin Sudibyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Sekedar sharing... > > Beberapa waktu lalu sempat terlibat diskusi intens > dengan pak Khabib SH, seorang hakim agama yang > sedang > sibuk nyusun tesis tentang perwakafan. Ternyata > wakaf > itu tidak hanya berupa benda tidak bergerak (baca : > tanah) saja, namun juga bisa benda bergerak seperti > duit. Dan wakaf menurut undang-undang yang baru (UU > No. 41 Tahun 2004) tidak harus berlaku untuk > selamanya, namun juga bisa berlaku dalam kurun waktu > yang terbatas (katakanlah 10 atau 20 tahun saja). > Dan > wakaf tidak harus diperuntukkan untuk kemaslahatan > umat secara umum (misalnya bangun mesjid atau > sekolah), namun juga bisa diperuntukkan bagi kerabat > sendiri yang memang fakir/miskin. Pak Khabib > mengakui > poin2 ini kontroversial dan masih menjadi bahan > perdebatan di kalangan ulama, namun walau begitu > ternyata bisa juga diundangkan. > > Dan khusus untuk mengurusi seluk beluk wakaf, akan > dibentuk badan khusus yang dinamakan Badan Wakaf > Indonesia (BWI). > > Sempat mikir, dalam urusan seperti hisab-rukyat pun > banyak hal yang masih menjadi bahan perdebatan dan > kontroversial. Mulai dari urusan pake alat bantu apa > tidak, bagaimana hasil hisab taqribi seperti Sullam > al-Nayyirain, Fathur Rauf al-Manan dsb diperlakukan > (apakah perlu koreksi perhitungan atau tidak), > bagaimana hasil rukyat diperlakukan (apakah perlu > disaring dengan filter analisis astronomi dan optika > atau tidak) dan bagaimana jika ada hasil rukyat dari > region lain (katakanlah dari Saudi Arabia yang > memang > kontroversial itu) apakah akan diterima apa tidak. > > Di tengah hal2 yang kontroversi itu, bagaimana ya > kira2 jika ada Undang-Undang mengenai Hisab-Rukyat > di > Indonesia? Undang-undang (atau setidaknya peraturan > perundangan lah) yang akan mengatur bagaimana poin2 > yang kontroversial itu dikelola, bagaimana kedudukan > sidang itsbat dan bagaimana pula kedudukan Badan > Hisab > dan Rukyat (BHR) yang sejauh ini masih terkesan > sebagai 'pelengkap' saja. Dalam skala yang lebih > luas, > kita berharap ada 'ketertiban' dalam masalah > hisab-rukyat, ada standarisasi hisab yang disepakati > dan bisa digunakan bersama, ada standarisasi hasil > rukyat dan juga ada "satu kesatuan gerak" > (idealnya). > > Ditunggu tanggapannya! Atau perlu diseminarkan juga > ?:) > > Salam > > > Ma'rufin > > > > ____________________________________________________________________________________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > > ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

