Pada 15 - 16 Maret 2008 berlangsung diskusi "Koreksi Sistem Hisab Sullam
al-Nayyirain" di pondok pesantren al-Fatah Shuffah Hizbullah, Cileungsi.
Diskusi ini difasilitasi oleh pegiat-pegiat rukyat jaringan Jama'ah Muslimin
Hizbullah, yang tersebar di jawa, Sumatra, Kalimantan, yang rutin melakukan
rukyat tiap awal lunasi dengan bantuan hisab Sullam al-Nayyirain.
Diskusi berlangsung dalam dua tahap berdasarkan tiga makalah yang saya
persiapkan. Tahap pertama menekankan pada konsepsi dasar hisab dan rukyat, yang
diakui atau tidak, sebenarnya tidak begitu kita pahami. Saya menguraikan
perkembangan hisab dan rukyat sejak masa Daulah Abbasiyah dengan segala
kriteria visibilitas yang muncul pada saat itu hingga ke perkembangan abad
ke-20 CE. Dari situ sistem hisab kemudian bisa diklasifikasikan ke dalam empat
kelompok besar : taqribi/pendekatan (seperti Sullam al-Nayyirain), haqiqi
(seperti Menara Kudus), haqiqi tahqiqi (seperti Nurul Anwar) dan kontemporer
(seperti Meuus, Brown, Newcomb dll).
Juga dipaparkan bagaimana hisab dan rukyat menurut sains modern. Dimana di sini
ada yang disebut pembatas/limit Danjon, adanya tiga pilar dalam visibilitas
hilaal (posisi Bulan - Matahari, dinamika atmosfer Bumi dan kemampuan alat
optik), garis batas penanggalan lunar internasional (ILDL), keharusan
melaksanakan hisab dan rukyat secara bersama-sama karena sifat dasar
visibilitas hilaal sebagai peristiwa statistik, dan hisab tidak bisa hanya
berdasarkan satu parameter saja. Juga ditambahkan tentang kasus Saudi Arabia,
yang mengalami "salah lihat" hingga 87 % ketika melakukan rukyat untuk awal
Ramadhan dalam kurun waktu 1961 - 2004 dan bagaimana kerajaan Islam ini sering
tidak konsisten terhadap keputusan (baca : kriteria) yang dibuatnya sendiri.
Pada tahap kedua dipaparkan bagaimana posisi Sullam al-Nayyirain dalam konteks
hisab rukyat modern. Sebagai sistem hisab taqribi, diakui atau tidak, Sullam
adalah sistem hisab yang sederhana, belum mendasarkan pada trigonometri
segitiga bola, sehingga hasilnya pun dikategorikan aproksimasi (pendekatan).
"Tinggi hilaal" (irtifaul hilaal) yang dihasilkan Sullam sering disalahpahami
sebagai tinggi/altitude atau arc of descent (aD) dari Bulan, padahal jika
dilihat dari rumusannya dimana irtifaul hilaal ini diperoleh dari selisih
ghurubusy syams (terbenamnya Matahari) dengan ijtima' (konjungsi) dalam jam dan
kemudian dikalikan 0,5° maka sebenarnya irtifaul hilaal itu adalah elongasi/arc
of light (aL) dalam pengertian astronomi. Sehingga saya membahasakan irtifaul
hilaal ini sebagai "tinggi miring".
Karena outputnya adalah elongasi, dalam sains modern ada yang disebut
pembatas/limit Danjon, yakni batas elongasi minimum agar hilaal masih bisa
visibel. Secara umum telah diketahui bahwa limit Danjon berharga 7° (8° jika
merujuk Konferensi Istambul 1978), sehingga sebaiknya irtifaul hilaal minimum
untuk sistem hisab Sullam agar kondisi imkan rukyat (hilaal mungkin dapat
dirukyat) terjadi haruslah dinaikkan ke 7°, bukan berpegangan pada 2° seperti
selama ini terjadi. Atau jika dikehendaki perhitungan yang lebih rumit, bisa
dilakukan koreksi terhadap irtifaul hilaal Sullam dengan menggunakan prinsip
trigonometri segitiga bola.
Catatan
Peserta dalam diskusi ini sudah cukup paham dan piawai dalam menggunakan sistem
hisab Sullam. Memang sistem hisab ini, meskipun dikategorikan taqribi, adalah
sistem hisab yang sederhana sehingga mudah dipelajari di pesantren-pesantren.
Dan terhadap sistem hisab ini pun, sebagian peserta sudah mencoba untuk
melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan pertambahan tahun Hijriyyah.
Tim Cakung, misalnya, juga sudah memahami dengan baik bahwa irtifaul hilaal
yang disajikan Sullam memang harus dimaknai sebagai "tinggi miring" (elongasi)
dan itulah yang mereka gunakan.
Persoalan yang lebih mengemuka adalah, sering sekali terjadi kasus dimana para
perukyat merasa sudah melihat hilaal (dan sistem hisab Sullam juga membenarkan
hal itu dengan irtifaul hilaal di atas 2°) namun laporan itu ditolak dalam
sidang itsbat (seperti misalnya dalam Idul Fitri 1428 H lalu). Ada yang merasa
bahwa hal ini membohongi umat, menyulitkan umat. Terlebih landasan penolakan
itu menggunakan basis sistem hisab lain yang berbeda dengan Sullam, misalnya
kontemporer, sementara (dalam pandangan perukyat) Sullam-lah yang paling
akurat.
Tentu saja soal akurasi ini highly debatable. Selain itu kita juga
mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga klaim perukyat itu juga perlu
di-cross check dengan laporan dari perukyat lain yang berbeda tempat. Jika
setidaknya ada 3 tempat yang melaporkan kondisi yang sama, baru hal itu bisa
diterima dalam sidang itsbat. Di samping itu juga harus dipahami bahwa ada
benda langit terang lain yang bisa menyerupai hilaal dan disalahartikan,
seperti Venus, Merkurius, Mars maupun Jupiter. Sebab dalam umur bulan yang
sangat muda, hilaal bisa saja nampak sebagai titik cahaya mirip bintang,
sementara benda2 langit tadi juga menampakkan diri sebagai titik cahaya mirip
bintang. Jika tidak hati2, kita bisa salah lihat dan menganggap itu hilaal,
sebagaimana perukyat Saudi Arabia dalam penentuan 1 Zulhijjah 1428 H lalu.
Untuk itu perukyat juga sebaiknya mulai membiasakan untuk menghitung posisi
(baca : tinggi) Merkurius, Venus, Mars dan Jupiter saat sunset, di
samping menghitung posisi Bulan.
Hal lain yang mengemuka adalah kegalauan peserta, mengapa dalam wilayah politis
yang sama (seperti Indonesia misalnya), komunitas Umat Islam didlaamnya bisa
berbeda dalam melaksanakan Idul Adha 1428 H dan bahkan perbedaan itu merentang
hingga 4 hari berturut-turut ! Apa tidak bisa bersatu ? Dalam tanggapan saya,
meski tinggal di wilayah yang sama, komunitas2 tersebut menggunakan rujukan
yang berbeda-beda sehingga melaksanakan Idul Adha dalam waktu yang berbeda-beda
pula. Misalnya seperti Jama'ah Muslimin sendiri, yang memilih merujuk pada
keputusan Saudi Arabia meski keputusan itu akurasinya highly debatable. Ini
memang sulit diatasi secara langsung, katakanlah meskipun dengan menggunakan
pendekatan kekuasaan. Namun bisa diatasi pelan-pelan dengan terus menggiatkan
sosialisasi dan edukasi.
Lain dari itu yang lebih penting lagi adalah menggagas forum bersama untuk
merumuskan bareng2 definisi hilaal di wilayah politis lokal. Betul,
Qur'an/Hadits telah mendefinisikan hilaal sebagai Bulan yang demikian tipis
hingga mirip benang, namun bagaimana parameter astronomis agar kondisi mirip
benang itu bisa eksis, itulah yang belum ada. Di Indonesia kita mengenal
kriteria MABIMS, yang menyebut hilaal sudah teramati jika tingginya 2°.
Kriteria ini tidak bisa diterima oleh sejumlah kalangan karena bias dan
penelusuran memperlihatkan dasar pengamatan yang melandasi kriteria ini sangat
mungkin adalah kasus "salah lihat", dimana Merkurius/Venus dikira hilaal (pada
29 Juni 1984). Dari kompilasi data pengamatan RHI, hilaal bergantung pada jarak
horizontal (selisih azimuth atau DAz) antara Bulan dan Matahari. Jika Bulan
persis di atas Matahari (DAz = 0°), hilaal baru teramati jika tingginya 12,5°.
Jika Bulan ada di kiri/kanan Matahari (pada DAz = 5°),
hilaal baru teramati jika tingginya 8,5°.
Secara global forum bersama seperti itu pernah dilakukan pada 1978 dengan
berlangsungnya Konferensi Istambul. Namun lanjutannya macet pada 1991 seiring
dengan meledaknya krisis Irak-Kuwait, yang kemudian berlanjut dengan krisis
Irak - Syiah dan akhirnya dipungkasi invasi AS ke Irak. Sementara di Indonesia,
forum bersama itu alhamdulillah baru mulai berjalan, memang masih terbatas di
kalangan NU dan Muhammadiyah guna menyusun definisi bersama. Dan harap
diketahui, sepanjang 1977 hingga sekarang ada banyak sekali perkembangan dalam
ilmu hilaal, yang belum begitu terdiseminasikan informasinya.
Persoalan Makkah sebagai ummul qura (centre of calendar) juga mengemuka. Makkah
disebut berada di tengah Bumi, tepat berada di tengah-tengah bentangan wilayah
Muslim antara Maroko dan Indonesia. Sehingga sudah sepantasnya Makkah kemudian
ditetapkan sebagai pusat penanggalan Hijriyyah global. Dan jika Makkah (ataupun
wilayah dibaratnya, seperti Sudan atau Tunisia) sudah berhasil melihat hilaal,
tentunya Indonesia yang hanya berselisih waktu 4 jam dari Makkah juga harus
mengikutinya.
Saya menanggapi hal ini dengan menyebut komunitas Islam itu bukan hanya
terbatas hingga Maroko saja, tetapi juga tumbuh dan berkembang pesat di benua
Amerika sehingga jika mereka ini 'diabaikan' tentunya kita tidak bersikap adil.
Dan dalam kalender Hijriyyah, secara saintifik, dikenal adanya garis ILDL
(garis batas penanggalan lunar internasional). Garis ini membelah Bumi menjadi
dua lunasi Hijriyyah yang berbeda-beda. Dan berbeda dengan garis penanggalan
internasional (IDL) dari solar calendar yang tepat berada di bujur 180°, garis
ILDL letaknya selalu berubah-ubah secara random dari satu lunasi ke lunasi
berikutnya. Maka dimungkinkan saja hilaal suatu saat sudah terlihat di Tunisia
atau Sudan namun di Indonesia belum, karena garis ILDL itu melintas di antara
Indonesia dan Sudan.
Garis ILDL ini sudah disebutkan secara implisit dalam hadits Kurayb, dimana
saat itu kemungkinan melintas di antara Madinah dan Damaskus (terlepas dari
kegentingan politis yang mencuat antara Madinah dan Damaskus). Dan garis ILDL
ini sering sekali memotong garis bujur 180°. Sehingga jika kita konsisten
menggunakan definisi hilaal seperti yang sudah diformulasikan oleh sains
modern, dan dibiaskan atau tidak terpaku kaku pada garis bujur 180° ini, maka
pernyataan "hilaal berlaku global" memang terbukti dan benar. Hilaal berlaku
global karena seluruh permukaan Bumi juga akan bisa melihatnya diawali dari FVA
(first visibility area) yang terdapat di 'ujung' kerucut tumpul ILDL dan
diakhiri tepat di sisi timur garis ILDL berselang 24 jam setelah hilaal
terlihat dari FVA.
Pada akhir acara, peserta menyebut substansi dalam koreksi sistem hisab Sullam
pada dasarnya bisa diterima, karena hisab Sullam juga bukan kitab suci dan itu
mungkin saja untuk dikoreksi terus menerus agar sesuai dengan perkembangan
zaman. Namun dalam penulisannya, saya disarankan untuk menghindarkan
kata-kata/judul "Koreksi Sistem Hisab Sullam..." mengingat kata-kata "koreksi"
itu terlalu 'garang' dan bisa menimbulkan antipati sebelum melihat lebih jauh.
salam
Ma'rufin