Mari fokus pada kalender lunar. Kalender lunar seperti kalender Hijriyyah 
mengenal 2 sistem perhitungan, yakni : sistem urfi (berbasis periode sinodik 
Bulan rata-rata) dan sistem hakiki (berbasis periode sinodik Bulan aktual). 
Sistem urfi ini sama dengan perhitungan pada kalender solar. Mari kita cek. 
Periode sinodik Bulan rata-rata besarnya 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik, 
sebagaimana disimpulkan astronom Umar Khayyam dkk di observatorium Nizamiyah 
Baghdad pada masa keemasan daulah Bani Abbasiyah dibawah pimpinan khalif Harun 
al-Rasyid. Sistem urfi menggunakan rumusan 1 lunasi (baca : Bulan Hijriyyah) = 
29 hari 12 jam. Sehingga dalam tiap lunasi terdapat 44 menit 2,8 detik (2.642,8 
detik) yang terbuang dan setelah 1 tahun selisih waktu yang terakumulasi itu 
mencapai 31.713,6 detik. Jika diproyeksikan secara linier, rata-rata dalam 3 
tahun lunar terdapat selisih sebesar 1 hari. Dan dalam 30 tahun selisih 
waktunya menjadi 951.408 detik, yang setara dengan 11 hari (1 hari = 86.400 
detik). Itulah sebabnya kenapa dalam kalender lunar murni terdapat "siklus 30", 
dimana dalam 30 tahun lunar terdapat 11 tahun kabisat (yang umurnya 355 hari) 
dan 19 tahun biasa/basitah (berumur 354
 hari). Dengan "siklus 30" ini maka pada akhir 30 tahun lunar itu selisih 
waktunya merosot menjadi tinggal 1.008 detik. Namun harus diingat bahwa selisih 
waktu per 30 tahun lunar ini juga tidak bisa diperhitungkan secara linier lagi, 
karena kurvanya pun berbentuk gergaji. 
(catatan : dengan membandingkan bentuk kurva selisih waktu antara tahun lunar 
murni dan tahun solar, saya berpendapat Paus Gregorius XIII mendapatkan 
pengaruh dari pemikiran Umar Khayyam ketika mencoba mereformasi kalender 
solar). 
Nah, dengan rumusan "siklus 30" ini maka selisih waktu dalam sistem urfi ini 
baru melebihi 1 hari setelah kalender berjalan selama 1.384 tahun lunar. 
Artinya sejak 1384 H kalender lunar berjalan sehari lebih lambat dibanding 
periode sinodik Bulan rata-rata, sehingga tahun 1384 H itu seharusnya 
ditetapkan sebagai tahun kabisat meski tahun 1382 H dan 1385 H secara teoritis 
juga merupakan tahun kabisat. 
Namun dari beragam literatur yang ada, ternyata tak ada yang menyebutkan soal 
penetapan tahun 1384 H ini sebagai kabisat. Mengapa ?
Musababnya hitungan di atas menggunakan sistem urfi, sementara ahli falak 
berpegangan pada sistem hakiki. Dalam sistem hakiki digunakan periode sinodis 
Bulan aktual, yakni selang waktu diantara dua konjungsi Bulan - Matahari 
(ijtima') yang berurutan, tidaklah selalu sama dengan periode sinodis Bulan 
rata-rata. Kita bisa melihat hal ini misalnya untuk tahun 1429 H, dimana 
periode sinodik aktual itu lebih besar dari periode sinodik rata-rata untuk 
lunasi Muharram, Shaffar, Syawwal, Dzulqa'idah dan Dzulhijjah, sementara pada 
lunasi sisanya periode sinodik aktual malah lebih kecil dibanding periode 
sinodik rata-rata. Jika selisih antara yang aktual dengan yang rata-rata ini 
diplotkan dalam kurva, kita mendapatkan kurva sinusoidal. Dan pada akhir 1429 H 
kita mendapatkan selisih waktunya hanya 2.787 detik, jauh di bawah angka 
31.713,6 detik sebagaimana dihasilkan sistem urfi. 
Namun konjungsi adalah suatu peristiwa yang tidak bisa diindra manusia, karena 
pada kondisi ini kita sama sekali tak bisa melihat Bulan dengan mata ataupun 
alat optik, terkecuali pada saat Gerhana Matahari. Itulah sebabnya sistem 
kalender lunar murni seperti kalender Hijriyyah mendeteksi terjadinya konjungsi 
dengan cara tidak langsung yakni lewat visibilitas hilaal, dengan hilaal : 
Bulan sabit dalam fase yang paling tipis yang sudah bisa dilihat mata di ufuk 
barat sesaat setelah Matahari terbenam. Dengan demikian maka dalam praktiknya 
kalender Hijriyyah mendefinisikan lunasinya sebagai selang waktu diantara dua 
visibilitas hilaal yang berurutan. Dengan didasarkan pada visibilitas hilaal 
ini, maka sebenarnya operasionalisasi kalender ini tidaklah rumit karena 
didasarkan pada observasi dan kenampakan fisik Bulan. Dan observasi semacam ini 
bisa dilakukan oleh manusia siapa saja, yang belajar untuknya, tanpa peduli apa 
statusnya.
Jika sistem hakiki yang jadi patokan, bagaimana dengan sistem urfi? Sistem ini 
memang tidak menjadi rujukan utama, namun tetap digunakan sebagai alat bantu 
terutama untuk mengetahui apakah tahun lunar yang sedang berjalan tergolong 
kabisat atau bukan. Misalnya tahun 1429 H ini. Berdasarkan hitungan sistem 
urfi, tahun 1429 H ini tidak tergolong tahun kabisat sehingga terdiri dari 354 
hari. Dan kompilasi data observasi hilaal dari tujuh lunasi yang sudah berjalan 
serta prediksi untuk lunasi yang tersisa menggunakan sifat keteraturan yang ada 
dalam data-data tersebut juga menunjukkan bahwa tahun 1429 H ini memang terdiri 
dari 354 hari.
Salam,
Ma'rufin



      

<<attachment: lunar 01.gif>>

<<attachment: lunar 02.gif>>

<<attachment: lunar 03.gif>>

Kirim email ke