KEKAYAAN YANG WAJIB DIZAKATI

oleh: Departemen Agama RI

1. Zakat Kekayaan
Benda yang harus dizakati ialah emas, perak, simpanan, hasil bumi, 
binatang ternak, dagangan, hasil usaha, hasil jasa (honorarium) yang 
berjumlah besar, harta rikaz, harta makdin dan hasil laut.

a. Emas, perak dan simpanan.

Dasar hukum wajib zakat ernas, perak, simpanan; Al-Qur'an surat At-Taubah 
(9:34-35) : "Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak 
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa 
mereka akan mendapat siksa yang pedih) pada hari dipanaskan emas dan perak 
itu dalam neraka Jahanam, lain dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan 
pinggang mereka (lain dikatakan kepada mereka), Inilah harta bendamu yang 
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) 
apa yang kamu simpan itu".

Emas simpanan dikenakan zakat baik berupa mata uang atau batangan asal 
dalam simpanan telah cukup satu tahun (haul) dan jumlahnya cukup senisab 
(yaitu 20 dinar atau kurang lebih 94 gram emas) zakatnya 21/2 persen. 
Perak simpanan juga dikenakan zakat, baik berupa mata uang atau batangan 
yang dalam simpanan telah cukup satu tahun (haul) dan jumlahnya cukup 
senisab (yaitu 200 dirham, sama dengan 27 7/9 real Mesir, 3ama dengan 
5551/2 gurus Mesir atau lebih kurang 672 dan perak simpanan yang masing 
masing kurang dari senisab tidak perlu dikumpulkan agar menjadi senisab 
yang kemudian dikeluarkan zakatnya. Misalnya seorang yang mempunyai 
simpanan 10 dinar emas, (setengah nisab) dan 100 dirham perak (setengah 
nisab) tidak dikenakan zakat pada kedua-duanya. Demikian disebutkan dalam 
Fikhussunah jilid I halaman 340 : "Barang siapa memiliki emas kurang dari 
senisab dan memiliki perak demikian juga, maka kedua benda itu tidak usah 
dikumpulkan agar menjadi senisab, karena jenisnya berbeda seperti sapi 
dengan kambing. Jadi jika ada seorang memiliki 199 dirham perak dan 19 
dinar emas maka benda itu tidak dizakati".

'Para Ulama, telah sepakat bahwa perhiasan dari batu-batuan yang berharga 
seperti : intan, berlian, zamrud, merjan, akik, pirus tidak wajib zakat, 
kecuali jika kesemuanya itu dijadikan dagangan, maka terkena zakat 
tijarah'.

Uang kertas simpanan yang jumlahnya sebesar nisab emas atau perak, bila 
simpanan itu cukup setahun maka wajib dizakati . \'Uang kertas atau cek 
adalah merupakan kwitansi pinjaman yang ditanggungkan, ia wajib dizakati 
bila telah cukup nisab karena uang kertas atau cek itu dapat dibayar 
dengan perak secara kontan\'.

Siapa mempunyai emas atau perak berbentuk apapun, atau mempunyai mata uang 
yang semuanya masing-masing senisab, akan tetapi di tangan orang lain 
sebagai pinjaman, maka ia berkewajiban membayar zakatnya setelah milik itu 
diterima kembali. Jadi selama hutang itu belum dikembalikan ia tidak wajib 
melaksanakan zakatnya.

'Ada kalanya hutang itu oleh orang yang berhutang disanggupi untuk 
mengembalikannya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat para ulama Pendapat 
pertama yang punya piutang berkewajiban membayar zakat, akan tetapi 
pelaksanaannya setelah hutang itu diterima kembali. Pendapat ini adalah 
pendapat Ail, Tsaur, Abi Tsaur, mazhab Hanafi dan mazhab Hambali". 

b. Harta Dagangan. 

Arti berdagang : "Berdagang (tijarah) ialah memutar uang dengan tukar 
menukar atau jual beli dengan maksud mencari keuntungan\'! (Mahalli jilid 
II halaman 27).

Mengingat kaidah di atas, maka setiap pemutaran uang atau modal dengan 
tujuan mencari keuntungan seperti mendirikan pabrik, mendirikan rumah 
untuk dijual belikan atau dikontrakkan, membuka perusahaan taksi dan 
lain-lain adalah termasuk tijarah atau dagang yang dikenakan zakat.

Dasar hukum wajib zakat dagangan ialah Al-Qur'an surat AlBaqarah (2 : 267) 
: \'Wahai orang orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian 
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami 
keluarkan dari bumi untuk kamu \'.

Dan hadis riwayat Samurah bin Jundab : \'Rasulullah mememrintahkan kami 
agar mengeluarkan shadaqah atau zakat yang kami sediakan untuk dijual\'.

Demikian shahabat dan ulama mewajibkan zakat tijarah. \'Ulama-ulama besar 
dari para shahabat, tabiin dan ahli fiqih memilih hukum wajib zakat harta 
dagangan\'.

Syarat wajib zakat tijarah adalah jumlah nilainya ada senisab emas (20 
dinar) dan harus sudah bejalan setahun. Jadi zakat tijarah harus dilakukan 
setiap tahun sekali. Cara pelaksanaannya ialah setelah tijarah berjalan 
satu tahun, uang kontan yang ada dan segala macam barang dagangan 
ditaksir, kemudian jumlah yang didapat dikeluarkan zakatnya 21/2% (dua 
setengah persen) Dari hasil zakat dagangan ini, jika semua pedagang muslim 
berzakat akan terkumpul sejumlah zakat yang besar sekali.

c. Hasil Bumi

Dasar hukum zakat hasil bumi ialah Al-Qur'an surat Al Baqarah (2: 267) \'
Dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, Dan 
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lain kamu nafkahkan dari padanya, 
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan 
mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi maha Terpuji".

Dan surat Al-An\'am (6:141): \'Dan Dialah yang menjadikan kebun kebun yang 
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang 
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan 
warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang 
bermacam-macam itu) bila ia berbuah,dan tunaikanlah haknya di hari memetik 
hasilnya (dengan dishadaqahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu 
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah fidak menyukai orang-orang yang 
berlebihan"

Zakat hasil bumi tanpa syarat haul, sebab setiap kali panen harus 
dikeluarkan zakatnya. Sedangkan panen hasil bumi ada yang sekali setahun, 
ada yang dua kali, ada yang tiga kali, bahkan ada yang empat kali. Setiap 
kali panen jika hasilnya ada senisab dikeluarkan zakatnya dan jika tidak 
cukup senisab tidak usah hasil panen itu dikumpulkan dengan hasil panen 
yang lain guna mengejar nisab. 

Ayat di atas menegaskan : \'Dan tunaikanlah haknya di hari memetik 
hasilnya\'.

Adapun nisab hasil bumi ialah lima wasak (satu wasak sama dengan 60 sha\' 
dan satu sha\' sama dengan 3 1/2 liter) atau 5 X 60 X 3,50 liter = 1.050 
liter.

Kadar zakat hasil bumi adalah jika pengairannya atas jerih payah si 
penanam maka zakatnya 5% (lima persen). Akan tetapi jika pengairannya 
dengan air hujan, air sungai, air irigasi yang kesemuanya itu si penanam 
tidak berusaha apa apa maka zakatnya 10% (sepuluh persen). Memang zakat 
hasil bumi ini adalah yang paling berat dari sekian macam zakat.

Tentang macam hasil bumi yang dikenakan zakat ada yang berpendapat hanya 4 
macam yang disebut dalam hadis ini : \'Abu Burdah menceritakan, bahwa 
Rasulullah mengutus Abu Musa dan Mu\'adz ke Yaman guna mengajar 
orang-orang di sana tentang soal-soal agama mereka. Rasulullah menyuruh 
mereka jangan mengambil shadaqah/zakat (hasil bumi) kecuali 4 macam ini, 
ialah gandum (hinthah), syair, kurma dan anggur kering (zabib)"

Adanya hadis itu benar dan tujuannya pun benar, karena ditujukan ke daerah 
Yaman. Pada waktu itu di sana hasil bumi yang ada hanya 4 macam itulah, 
yang layak dipungut zakatnya. Jika hadis itu akan diterapkan di seluruh 
dunia pada zaman ini, teranglah di Indonesia tidak akan ada zakat hasil 
bumi, sebab keempat macam barang itu boleh dikata tidak ditanam di 
Indonesia. Sebaliknya yang ada di Indonesia dan penting bahkan tidak 
termasuk di dalam hadis itu, misalnya beras, jagung, ubi, singkong, sagu, 
kentang dan lain-lain.

Di zaman maju, zaman orang menanam padi, jagung, kopi, tebu, lada, cengkih 
dan lain-lain, hendaknya jangan hanya berorientasi kepada kurma saja. 
Zakat berlaku di segala zaman dan di segala tempat di bumi ini, oleh 
karena itu mengenai soal zakat hasil bumi Allah berfirman Surat AL-Baqarah 
(2 : 267) : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) 
sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang 
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu\'.

Setelah Allah menjelaskan demikian itu, janganlah sampai terjadi 
keganjilan, orang menanam padi yang luasnya hanya 1/4 hektar karena 
hasilnya cukup senisab dikenakan zakat, sedangkan penanam tebu, kopi, 
lada, karet, cengkih dan lain-lain berpuluh puluh hektar tidak terkenai 
zakat dengan alasan tidak termasuk 4 macam dalam hadis di atas.

Insafilah, bahwa zakat itu : \'Diambil zakat itu dari orang kaya dan 
dikembalikan/diberikan pada orang fakir.

Janganlah sekali-kali terjadi orang kaya tidak memenuhi kewajibannya 
memberikan hak para fakir miskin ialah zakat. Sangat diharapkan hasil bumi 
yang dikenakan zakat ialah yang telah disetujui oleh imam-imam Hanafi, 
Maliki, Syafi\'i atau Ahmad. 


Pendapat mereka dalam garis besarnya sebagai berikut : 

Pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa wajib, zakat pada setiap jenis 
tumbuh-tumbuhan yang tumbuh dan bumi tanpa ada perbedaan antara 
biji-bijian dan airnya dengan syarat dapat diketam hasilnya, tanahnya 
milik sendiri dan tumbuhnya wajar. Dikecualikan kayu, bambu, rumput dan 
tumbuh tumbuhan yang tidak berbuah. 
Pendapat Imam Malik, bahwa yang dizakati itu semua yang keluar dari bumi, 
dengan syarat tumbuh-tumbuhan itu tahan lama dan dikerjakan oleh manusia, 
baik makanan yang menguatkan seperti buah-buahan dan gandum maupun yang 
lain-lainnya seperti biji jude dan wiien. Tidak wajib zakat pada 
biji-bijian dan buah-buahan seperti buah pir, delima dan apel. 
Pendapat Imam Syafii, wajib zakat pada sesuatu yang keluar dari bumi, 
dengan syarat makanan yang menguatkan, tahan lama disimpan, dikerjakan 
oleh manusia, seperti gandum dan syair (jelai). 
Pendapat Imam Ahmad, yang wajib zakat jalah seperti biji bijian, 
buah-buahan yang kering dan yang basah, rumput dan di tanam oleh manusia, 
ditanah mereka sendiri, baik makanan yang menguatkan seperti gandum maupun 
yang lainnya seperti kapas, rempah-rempah, ketumbar, jinten atau dari 
jenis tanaman seperti kapas, semangka, mentimun atau jenis sayuran seperti 
jude, wijen. Dan wajib zakat juga pada tumbuhan lainnya apabila terdapat 
sifat yang sama dengan tamar dan kurma, mismis, buah tin, buah badan dan 
mengkudu. 
Jika saran di atas dapat dilaksanakan di Indonesia maka, zakat hasil bumi 
di tanah air ini sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Al-Qur'an .

d. Binatang ternak.

Binatang ternak di Indonesia yang dikenakan zakat adalah sapi, kerbau dan 
kambing. Zakat ini harus dengan syarat haul.

Adapun nisabnya sebagai berikut : 

Kambing :

Mulai dikenakan zakat (senisab) setelah ada sejumlah 40 ekor 
Dari jumlah 40 s/d 120 zakatnya seekor kambing 
Dari jumlah 121 s/d 200 zakatnya dua ekor kambing 
Dari jumlah 201 s/d 300 zakatnya tiga ekor kambing 
Selebihnya setiap ada 100 ekor zakatnya satu kambing 
Sapi 

Mulai dikenakan zakat (senisab) setelah ada sejumlah 30 ekor sapi. 
Dari jumlah 30 s/d 39 zakatnya seekor sapi berumur setahun lebih, sapi ini 
diberi nama "Tabii". 
Dari jumlah 40 s/d 59 zakatnya seekor sapi berumur dua tshun lebih, sapi 
ini diberi nama "Musinnah" 
Dari jumlah 60 s/d 69 zakatnya dua ekor sapi berumur satu tahun lebih. 
Dari jumlah 70 s/d 79 zakatnya dua ekor sapi, seekor berumur satu tahun 
lebih, seeker berumur dua tahun lebih. 
Selebihnya dari itu setiap ada tambahan 30 zakatnya seekor sapi tabii, dan 
setiap ada ta!nbahan 40 zakatnya seeker sapi musinnah. ( Jadi jika ada 120 
ekor dapat dianggap 30 kali 4 atau 40 kali 3 ). 
Kerbau 

Zakat kerbau persis sama dengan zakat sapi. 

Unta

Di Indonesia tidak ada unta, karena itu tidak perlu dibahas zakatnya di 
sini. 

Perhatian sapi, kerbau dan kambing adalah binatang ternak yang banyak 
sangkut pautnya dengan hukum Islam, ialah zakat, akikah, qurban dan dam 
(dalam peribadatan haji). Kuda dan ayam secara resmi (sebagai binatang 
ternak) tidak dikenakan zakatnya, kecuali jika dijadikan harta dagangan 
atau usaha peternakan, maka dikenakan zakat tijarah/zakat harta dagangan. 



2. Zakat Koperasi (Syirkah) 
Sejumlah orang mengumpulkan modal meskipun masing-masing tidak sama 
besarnya, untuk usaha misalnya mendirikan pabrik atau berdagang, jika 
harta usaha itu cukup senisab dan telah berjalan cukup setahun, harus 
dikeluarkan zakatnya. Zakat ini adalah zakat syirkah/koperasi. Oleh karena 
itu janganlah diperhitungkan besar-kecilnya modal masing-masing anggota.

Demikian disebutkan dalam Fikhussunnah jilid I halaman 371: \'Menurut 
pendapat ulama Syafiiyah, bahwa setiap bagian dari modal yang dicampur itu 
mempengaruhi dalam hal zakat, sehingga modal dua orang atau beberapa orang 
itu seperti modal seorang. Yang kemudian hal itu dapat mempengaruhi ada 
tidaknya zakat "

Sekedar penjelasan misalnya modal itu sekiranya dipecah pecah tidak wajib 
zakat, karena masing-masing belum ada senisab, akan tetapi karena modal 
itu dikumpulkan menjadi satu dan jumlah itu cukup senisab, maka kesemuanya 
itu terkena zakat.


3. Zakat Rikaz
Rikaz ialah benda kuno yang ditemukan. Benda-benda ini di Indonesia milik 
Negara. Apapun wujudnya dan bagaimanapun nilai harganya si penemu biasanya 
mendapat hadiah dari Pemerintah. Menurut Hukum Islam, rikaz ada 
permasalahannya sebagai berikut : \'Kata Imam Malik : \'Persoalan yang 
tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Malikiah dan saya mendengar para 
ahli ilmu mengatakan bahwa rikaz itu ialah barang terpendam yang ditemukan 
dari pendaman zaman kuno yang diperoleh tanpa pengeluaran uang, tidak 
dengan biaya dan tidak dengan daya upaya berat, itulah rikaz. Adapun yang 
ditemukan dengan pembayaran uang dan dengan kerja keras dan berat itupun 
kadang kadang dapat dan kadang kadang tidak dapat, maka itu bukan rikaz".

Zakat rikaz adalah sebagai berikut : \'Rikaz yang wajib dikeluarkan zakat 
seperlima (20 persen) ialah berupa apa saja yang ada harganya, seperti 
emas, perak, besi, timah, kuningan, barang berbentuk wadah hiasan dan yang 
serupa itu. Kaidah itu adalah pendapat Imam Hanafi, Hambali,Ishak, Ibnu 
Mundhir, riwayat dari Imam Malik dan salah satu dari pendapat Syafii". 
Adapun zakat rikaz dan siapa yang memilikinya adalah sebagai berikut : " 
Di atas telah dijelaskan, bahwa rikaz itu barang terpendam orang orang 
zaman kuno dan zakatnya seperlima. Adapun yang empat perlima (80 persen) 
bagi pemilik tanah yang pertama jika ia masih ada, jika ia telah wafat 
maka bagi para ahli warisnya jika masih ada dan diketahui. Dan jika mereka 
sudah tidak ada maka yang empat perlima itu dimasukkan ke baitul mal, 
Inilah pendapat Abu Hanifah, Malik, Syafii dan Ahmad (4 mazllab)".


4. Zakat Makdin 
Harta Makdin ialah sebagaimana dijelaskan berikut ini : "Imam Ahmad 
berpendapat bahwa makdin itu ialah benda yang dikeluarkan dari bumi, 
terjadi di bumi, tapi bukan dari bumi (bukan dari tanah) sedangkan harta 
itu berharga.

Harta makdin yang berupa besi, baja, tembaga, kuningan, timah, minyak, 
batu bara dan lain-lain di Indonesia dikuasai oleh negara, oleh karena itu 
di sini tidak usah dibicarakan. Adapun yang : berupa batu-batuan, emas dan 
perak, oleh Pemerintah masyarakat masih diperbolehkan menambangnya. Makdin 
inilah yang dikenakan zakat, ialah dua setengah persen. Adapun nisabnya 
seharga nisab emas, ialah 20 dinar atau 94 gram. Zakat makdin tidak 
mempergunakan syarat haul. Demikian dasar hukumnya :

"Syarat wajib zakat makdin ialah jika keadaan atau nilai harganya senisab 
emas dan zakatnya dua setengah persen. Dan tasaruf zakat ini sama dengan 
tasaruf zakat yang lain-lain. Demikian pendapat Imam Maliki, Syafii dan 
Hambali".


5. Zakat Hasil Laut
Imam Ahmad berpendapat, bahwa barang yang dihasilkan dari ]aut seperti 
ikan, mutiara dan lain-lain dikenakan zakat jika jumlah harganya sejumlah 
harga hasil bumi senisab. Pendapat itu diperkuat oleh Abu Yusuf dari 
mazhab Hanafi terutama mengenai batu-batuan. 



---------------------------------------------------------------------------
This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination 
of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that 
e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at 
Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under 
number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the 
improper or incomplete transmission of the information contained in this 
communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN 
AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity 
of this communication has been maintained nor that this communication is free 
of viruses, interceptions or interference.
---------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke