http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/06/02491117/aji.standar.kompetensi..dorong.standar.gaji.

PERSAJI: Standar Kompetensi Dorong Standar GajiSabtu, 6 Februari 2010 | 02:49 
WIB
Jakarta, Kompas - Keberadaan Standar Kompetensi Wartawan di Indonesia, yang 
rencananya akan dimasukkan ke dalam Piagam Palembang dan akan diratifikasi 
sejumlah pimpinan media massa pada puncak acara peringatan Hari Pers Nasional 
2010 di Palembang, Sumatera Selatan, diyakini bakal mendorong perusahaan media 
massa menggaji para wartawan mereka secara layak.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar 
Patria saat ditemui Kompas, Jumat (5/2). Dengan standardisasi, kerja dan 
kemampuan profesional seorang wartawan dapat terukur, seperti juga jenis 
profesi lain macam pengacara dan dokter. Kejelasan itu kemudian bisa dipakai 
menjadi acuan penetapan standar gaji wartawan.
Selain berisi Standar Kompetensi Wartawan, Piagam Palembang tersebut juga 
berisi tigaproduk Dewan Pers lain, yaitu standar perusahaan pers, stan- dar 
kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan profesi wartawan.Standar 
Kompetensi Wartawan mengatur mekanisme pengujian kompetensi yang pelaksanaannya 
dilakukan oleh lembaga-lembaga, mulai dari perguruan tinggi yang punya program 
studi komunikasi atau jurnalistik, lembaga pendidikan kewartawanan, perusahaan 
pers, hingga organisasi wartawan.
”Jadi, seperti profesi pengacara, seseorang yang baru lulus sarjana hukum tidak 
lantas bisa langsung beracara di sidang pengadilan. Untuk bisa menjadi 
pengacara dan beracara di pengadilan, dia harus diuji kompetensinya sebagai 
pengacara. Begitu juga nantinya hal serupa dilakukan pada profesi wartawan,” 
ujar Nezar.
Menurut Nezar, pihaknya sangat peduli terkait dengan upaya penyetandaran gaji 
wartawan tersebut. (DWA)



      

Kirim email ke