http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/06/02491117/aji.standar.kompetensi..dorong.standar.gaji.
PERSAJI: Standar Kompetensi Dorong Standar GajiSabtu, 6 Februari 2010 | 02:49
WIB
Jakarta, Kompas - Keberadaan Standar Kompetensi Wartawan di Indonesia, yang
rencananya akan dimasukkan ke dalam Piagam Palembang dan akan diratifikasi
sejumlah pimpinan media massa pada puncak acara peringatan Hari Pers Nasional
2010 di Palembang, Sumatera Selatan, diyakini bakal mendorong perusahaan media
massa menggaji para wartawan mereka secara layak.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar
Patria saat ditemui Kompas, Jumat (5/2). Dengan standardisasi, kerja dan
kemampuan profesional seorang wartawan dapat terukur, seperti juga jenis
profesi lain macam pengacara dan dokter. Kejelasan itu kemudian bisa dipakai
menjadi acuan penetapan standar gaji wartawan.
Selain berisi Standar Kompetensi Wartawan, Piagam Palembang tersebut juga
berisi tigaproduk Dewan Pers lain, yaitu standar perusahaan pers, stan- dar
kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan profesi wartawan.Standar
Kompetensi Wartawan mengatur mekanisme pengujian kompetensi yang pelaksanaannya
dilakukan oleh lembaga-lembaga, mulai dari perguruan tinggi yang punya program
studi komunikasi atau jurnalistik, lembaga pendidikan kewartawanan, perusahaan
pers, hingga organisasi wartawan.
”Jadi, seperti profesi pengacara, seseorang yang baru lulus sarjana hukum tidak
lantas bisa langsung beracara di sidang pengadilan. Untuk bisa menjadi
pengacara dan beracara di pengadilan, dia harus diuji kompetensinya sebagai
pengacara. Begitu juga nantinya hal serupa dilakukan pada profesi wartawan,”
ujar Nezar.
Menurut Nezar, pihaknya sangat peduli terkait dengan upaya penyetandaran gaji
wartawan tersebut. (DWA)