Salam,
Saya mau bertanya mengenai peraturan permainan index di BBJ.
Sebelumnya saya informasikan bahwa saya telah membuka account di
salah satu broker yang jadi anggota BBJ. Pertanyaan saya sebagai
berikut:
1. Apakah diperkenankan broker tsb melakukan transaksi atas account
saya tanpa ada instruksi dari saya (selaku pemilik rekening)? Broker
tsb berargumentasi bahwa saya telah memberikan/menandatangani surat
kuasa kepada broker untuk menjalankan transaksi atas rekening saya.
Sepengetahuan saya, di untuk membuka acct di broker saham pun
nasabah menandatangani surat kuasa sejenis, namun pada prakteknya
broker tidak pernah menjalankan suatu transaksi tanpa ada instruksi
dari pemeilik rekening.
2. Saya sudah complaint mengenai hal ini ke BBJ dan pihak BBJ sejauh
ini memberikan kesempatan kepada saya dan broker saya untuk
negosiasi dalam menyelesaikan permasalahan ini.
3. Dalam pertemuan dengan BBJ tersebut saya tunjukkan UU No. 32
tahun 1997 (mengenai Perdagangan di Bursa Berjangka, khususnya pada
bagian penjelasan pasal 5 huruf b) yang menyebutkan bahwa broker
dilarang menjalankan transaksi tanpa ada instruksi dari nasabah.
Walaupun sudah saya tunjukkan UU tsb, saya mendapat kesan pihak BBJ
setuju dengan argumentasi dari broker saya tsb.
4. Dimana lagi saya bisa complaint? Ada yang tahu alamat dan no telp
Masyarakat Investor Saham Indonesia (MISI)?
Terima Kasih.
DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] untuk unsubscribe dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk subscribe ke milis saham
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/saham/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/