Kalau saya client perusahaan tersebut dan saat perpanjangan kontrak saya tahu harganya naik dua kali lipat karena saya yang mengurus tender tersebut dari perusahaan pemberi kerja ke Apexindo then apakah saya dianggap melakukan insider trading, khan informasi yang saya dapatkan dari hasil tender yang saya lakukan?
On 1/22/07, Irwan Ariston Napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Perdefinisi, jawabannya YA, insider trading. Melakukan beli atau pun jual saham di pasar bursa berdasarkan informasi dari dalam perusahaan yg belum di umumkan secara terbuka, termasuk perdagangan dalam kategori insider trading. Perusahaan pada dasarnya diwajibkan untuk mengumumkan secara terbuka perkembangan yg sifatnya material. Apakah yg anda berikan contohnya di bawah harus dilihat apakah informasi tersebut sifatnya material atau tidak yg bisa berpengaruh secara signifikan terhadap laporan keuangan perusahaan. Jadi, kalau anda menanyakan apakah termasuk insider trading, jawabannya YA. Masalah apakah itu bisa dibuktikan atau tidak, ya akur2an saja dengan pemberi informasi agar informasinya tersebut tidak bisa dibuktikan kalau nantinya Bapepam menyelidiki karena mencurigai adanya transaksi yg tidak wajar pada perdagangan di bursa......:) jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu --- In [email protected] <saham%40yahoogroups.com>, EKA SUWANDANA <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Irwan, gimana kalo kita tanya ke pekerja lapangannya? Masihkah Insider Trading, contoh misalkan saya punya kawan di APEXINDO dia tahu harga sewa rig naik 2 kali lipat, cost tetap , rig bakal bertambah? Masihkah Insider Trading? > > Kalo tanya ke orang keuangan yg tahu pembukuan---jelas2 insider trading, tapi kalo tanya orang lapangan sepertinya bukan karena informasi bukan berupa angka2 pembukuan. >
