Kalau saya client perusahaan tersebut dan saat perpanjangan kontrak saya
tahu harganya naik dua kali lipat karena saya yang mengurus tender tersebut
dari perusahaan pemberi kerja ke Apexindo then apakah saya dianggap
melakukan insider trading, khan informasi yang saya dapatkan dari hasil
tender yang saya lakukan?

On 1/22/07, Irwan Ariston Napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Perdefinisi, jawabannya YA, insider trading.
Melakukan beli atau pun jual saham di pasar bursa
berdasarkan informasi dari dalam perusahaan yg belum
di umumkan secara terbuka, termasuk perdagangan dalam
kategori insider trading.

Perusahaan pada dasarnya diwajibkan untuk mengumumkan
secara terbuka perkembangan yg sifatnya material.
Apakah yg anda berikan contohnya di bawah harus dilihat
apakah informasi tersebut sifatnya material atau tidak
yg bisa berpengaruh secara signifikan terhadap
laporan keuangan perusahaan.

Jadi, kalau anda menanyakan apakah termasuk insider trading,
jawabannya YA. Masalah apakah itu bisa dibuktikan atau
tidak, ya akur2an saja dengan pemberi informasi agar
informasinya tersebut tidak bisa dibuktikan kalau nantinya
Bapepam menyelidiki karena mencurigai adanya transaksi yg
tidak wajar pada perdagangan di bursa......:)

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

--- In [email protected] <saham%40yahoogroups.com>, EKA SUWANDANA
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Irwan, gimana kalo kita tanya ke pekerja lapangannya? Masihkah
Insider Trading, contoh misalkan saya punya kawan di APEXINDO dia tahu
harga sewa rig naik 2 kali lipat, cost tetap , rig bakal bertambah?
Masihkah Insider Trading?
>
> Kalo tanya ke orang keuangan yg tahu pembukuan---jelas2 insider
trading, tapi kalo tanya orang lapangan sepertinya bukan karena
informasi bukan berupa angka2 pembukuan.

>



Kirim email ke