Bapepam: PGN Terbukti Lakukan Pelanggaran
---------------------------------
Kamis, 1 Februari 2007 17:27:12
StockWatch (Jakarta) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) telah memperoleh cukup bukti bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(PGN) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bapepam No.X.1 tentang
keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmani, mengatakan dalam keterangan tertulis, Kamis
(1/2) di Jakarta, Bapepam-LK telah melakukan kajian atas domuken-dokumen yang
dikumpulkan dari beberapa pihak terkait penurunan harga saham PGN yang
siginifikan bulan lalu.
Pemeriksanaan oleh Bapepam-LK yang dilakukan atas direksi PGN, akuntan publik
PGN, dan koordinator pelaksanaan proyek dan manajer proyek SSWJ.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Bapepam telah memperoleh cukup
bukti bahwa PGN telah melakukan pelanggaran tentang keterbukaan informasi yang
harus segara diumumkan ke publik," kata Fuad.
Di samping itu, Bapepam masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam sehubungan
dengan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal selain pelanggaran peraturan tentang keterbukaan informasi
tersebut, termasuk pemeriksaan atas transaksi saham PGN yang dilakukan oleh
perusahaan efek anggota bursa. (Herman Susanto)
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!