Tin untuk hari ini bagaimana prospeknya? Thanks,
Eko L ----- Original Message ----- From: tin berland To: [email protected] Sent: Friday, April 20, 2007 12:06 PM Subject: [saham] ET-Timah Keluar Koba Tin Siap Ekspor 1.200 Ton Timah (Sell TINS ) ET-Timah Keluar Koba Tin Siap Ekspor 1.200 Ton Timah Jum'at, 20 Apr 2007 00:23 KOBA -- Karyawan PT Koba Tin boleh lega. Pasalnya izin eksportir terdaftar timah batangan (ET-Timah) untuk perusahaan tersebut telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu). Sebelumnya, pasca penggeledahan yang dilakukan Tim Mabes Polri tiga bulan lalu, PT Koba Tin tidak bisa melakukan ekspor timah batangan. Padahal biaya operasional yang dikeluarkan berkisar Rp 40 miliar perbulan. Kondisi tersebut membuat karyawan resah, bahkan PUK FSP-KEP KSPSI PT Koba Tin berserta 1.000 karyawan sempat menggelar aksi damai di Gedung DPRD Bangka Tengah guna meminta Pemkab dan DPRD Bangka Tengah membantu mempercepat proses keluarnya ET-Timah Koba Tin. Manajer Personalia PT Koba Tin Patrianusa kepada wartawan, Kamis (19/4) siang mengatakan izin ET-Timah untuk PT Koba Tin sudah dikeluarkan pada 17 April 2007. "Tanggal 17 April, surat ET-Timah sudah ditandatangani dan pada tanggal 18 April sore baru kita terima secara resmi. Sebelumnya memang sudah ada sinyal ET-Timah bakal keluar, karena kami telah menerima surat dari Mabes Polri. Namun kami belum bisa berkomentar banyak khawatir malah mempersulit keluarnya ET-Timah tersebut," ujar Patrianusa. Patrianusa mengatakan surat ET-Timah untuk PT Koba Tin tersebut bernomor 04/DAGLU/ET-TIMAH/4/2007, ditandatangani langsung oleh Dirjen Daglu Diah Maulida. "Dengan sudah dikeluarkan surat ET-Timah ini tentunya PT Koba Tin sudah bisa melakukan ekspor timah batangan. Saat ini PT Koba Tin sudah memiliki sebanyak 1.200 ton timah batangan yang siap ekspor. Sebelumnya kita melakukan ekspor sebanyak 500 ton timah batangan setiap trip (sekali jalan-red) dengan tujuan Singapura. Jadwal ekspor bisa berubah-ubah sesuai dengan hasil produksi," jelas Patrianusa. Sebanyak 1.200 ton timah batangan yang siap ekspor tersebut berasal dari tambang dan kapal keruk PT Koba Tin, bukan berasal dari kolektor, karena hingga sekarang PT Koba Tin dilarang membeli pasir timah dari mitra atau kolektor. PT Koba Tin juga masih menggunakan satu tanur untuk memproduksi timah batangan. Patrinusa menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik kepada PUK FSP-KEP KSPSI maupun Pemkab Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah serta masyarakat. Lega Ketua PUK FSP-KEP KSPSI PT Koba Tin Baharudin Matsi mengaku lega telah keluarnya ET-Timah PT Koba Tin. "Alhamdulillah, itu merupakan salah satu perjuangan kita. Namun hanya sebagian karyawan saja yang tahu kalau ET-Timah sudah keluar. Kita akan segera mensosialisasikannya sehingga karyawan tidak merasa resah lagi," ujar Baharudin ketika dihubungi harian ini, sore kemarin. Baharudin berharap dengan keluarnya ET-Timah kondisi perusahaan akan lebih baik dari sebelumnya. Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Bangka Tengah Didit Srigusjaya mengatakan, dengan telah dikeluarkannya ET-Timah bagi PT Koba Tin, maka tidak ada alasan lagi bagi PT Koba Tin untuk tidak memberdayakan karyawan yang berstatus kontrak karena kondisi sudah mulai membaik. "PT Koba Tin juga harus menghargai apa yang telah diperjuangkan oleh Pemkab Bangka Tengah dan DPRD Bangka Tengah. Kita harapkan ke depan PT Koba Tin berjalan sesuai dengan aturan agar karyawan dan masyarakat tidak menjadi korban," ujar Didit. Lima Perusahaan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel mencatat sudah lima perusahaan pertimahan di Babel mengantongi izin ET Timah dari Dirjen Daglu. "Ya termasuk juga Koba Tin sudah keluar ET Timahnya, artinya mereka yang sudah keluar ET Timahnya sudah bisa ekspor," ungkap Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Babel Amrullah Harun dikonfirmasi Bangka Pos Group, kemarin. Ditanya apakah Koba Tin yang masih tersangkut masakah hukum sudah bisa ekspor timah batangan, Amrullah menjawab, "Ya kalau menjawab masalah itu saya tidak bisa, ikuti saja aturan sesuai dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No 04 yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Daglu. Saya tidak bisa katakan apakah itu pelanggaran atau bukan," ujar Amrullah. Dari pengajuan sejumlah perusahaan peleburan timah di daerah ini, Pemprov Babel mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan ET Timah kepada 13 smelter. "Rekomendasi sepertinya tidak ada penambahan lagi, mereka yang sudah keluar rekomendasi tersebut artinya sudah memenuhi persyaratan yang ada baik untuk rekomendasi dan juga untuk ET Timah," tambah Amrullah. Apakah dari smelter yang mengantongi izin ET Timah sudah ada yang beroperasi? "Sejauh ini terlihat belum ada yang operasionalisasi. Tanpa ET Timah juga smelter kalau mau operasionalkan tetap bisa, hanya mereka tidak bisa jual. Tapi setahu kita tidak ada yang operasional, kecuali PT Timah," katanya. (byo/h7) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com
